Sumber foto ; Koran Perdjoeangan |
Kedua, tidak mempergunakan formula penghitungan Kenaikan Upah Minimum yang hanya berdasarkan Inflasi dan ditambah Pertumbuhan Ekonomi (PDB).
Ketiga, Segera menerbitkan dan/atau menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten untuk Tahun 2017 dan pemberlakuannya bersamaan dengan pemberlakuan Upah Minimum Kota/Kabupaten Tahun 2017 (per tanggal 1 Januari 2017)
Keempat, meminta kepada Gubernur/Walikota/Bupati untuk menyampaikan rekomendasi kepada Presiden untuk segera mencabut PP.78/2015 Tentang Pengupahan, sekaligus menghapus formula kenaikan Upah Minimum dengan rumusan Inflasi dan ditambah Pertumbuhan Ekonomi (PDB).
Kelima, mengembalikan hak pekerja/buruh yang diwakili oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk menetapkan dan merundingkan besaran Kenaikan Upah Minimum disetiap tahun melalui perwakilan di Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota/Kabupaten. Dengan kata lain pada prinsipnya Besaran Kenaikan Upah Minimum wajib dirundingkan dan melibatkan unsur dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
No comments:
Post a Comment