Friday, December 16, 2016

Pernyataan Sikap Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU)

Sumber foto ; Koran Perdjoeangan
Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU) melakukan aksi massa dengan menuntut Plt Gubernur Banten yakni Pertama,  merevisi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Provinsi Banten dan Menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten Untuk Tahun 2017 sesuai dengan hasil rekomendasi dari Bupati/Walikota se-Provinsi Banten.

Kedua, tidak mempergunakan formula penghitungan Kenaikan Upah Minimum yang hanya berdasarkan Inflasi dan ditambah Pertumbuhan Ekonomi (PDB).

Ketiga, Segera menerbitkan dan/atau menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten untuk Tahun 2017 dan pemberlakuannya bersamaan dengan pemberlakuan Upah Minimum Kota/Kabupaten Tahun 2017 (per tanggal 1 Januari 2017)

Keempat, meminta kepada Gubernur/Walikota/Bupati untuk menyampaikan rekomendasi kepada Presiden untuk segera mencabut PP.78/2015 Tentang Pengupahan, sekaligus menghapus formula kenaikan Upah Minimum dengan rumusan Inflasi dan ditambah Pertumbuhan Ekonomi (PDB).

Kelima, mengembalikan hak pekerja/buruh yang diwakili oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk menetapkan dan merundingkan besaran Kenaikan Upah Minimum disetiap tahun melalui perwakilan di Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota/Kabupaten. Dengan kata lain pada prinsipnya Besaran Kenaikan Upah Minimum wajib dirundingkan dan melibatkan unsur dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

No comments:

Post a Comment

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...