Wednesday, April 26, 2017

Janji Politik Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan


Visi Terwujudnya Tata Peradaban Masyarakat Wawonii Yang Bebas Dari Belenggu Keterbelakangan Sosial-Ekonomi dan Sosial Budaya

Pertama, Pembukaan Isolasi Wilayah

1.Program Peningkatan Jalan dan Jembatan

Program ini diarahkan pada pemberlanjutan pelaksanaan proyek peningkatan kualitas jalan lingkar pulau Wawonii beserta proyek pembangunan jembatan, deucker dan gorong- gorong yang menghubungkan beberapa wilayah terisolir, terutama  di  wilayah  Wawonii  Tenggara,  Timur  Laut  dan Timur.

2.Program Perbaikan Prasarana dan Sarana Transportasi Laut

Program ini diarahkan pada proyek peningkatan kualitas pelabuhan rakyat (terutama dermaga)  di Langara, Lansilowo, Lamongupa, Munse, Mosolo, Waworope dan lain-lain. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mengadakan sarana kapal barang dan kapal penumpang yang layak dan berkapasitas besar untuk mempermudah mobilitas ekonomi masyarakat. Kapal barang dan penumpang tersebut   akan dikelola oleh Perusahaan Daerah sebagai bagian dari sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah.

Kedua, Pembangunan Infra-struktur Penunjang Kegiatan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya 

1. Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Ekonomi Perdesaan
Program  ini  diarahkan  pada  pembangunan  fasilitas  pasar desa, pabrik  es  batu,  tempat  pendaratan  ikan  (TPI),  jalan usaha tani dan fasilitas pergudangan hasil pertanian masyarakat.


2.   Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah
Program ini diarahkan pada penambahan jumlah fasilitas gedung   sekolah   dasar   dan   menengah,   serta   pengadaan berbagai fasilitas belajar mengajar, termasuk buku-buku, alat peraga, laboratorium dan lain-lain.   Lewat program ini pula, Pemerintah Daerah akan menyediakan beasiswa khusus bagi mahasiswa Wawonii yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1 dan S-2.


3. Program Peningkatan Pelayanan Kebutuhan Sosial Dasar
Program ini diarahkan pada penambahan jumlah unit fasilitas pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) pada wilayah-wilayah terpencil. Selain itu, melalui program ini, pemerintah daerah juga akan mengusahakan peningkatan fasilitas suplay air bersih, penerangan desa (listrik) dan jaringan telepon seluler.


4. Membangun perekonomian daerah yang mandiri, kokoh dan berdaya saing
Program ini  diarahkan pada Peningkatan kualitas iklim usaha, mendorong tumbuhnya Home industri, perdagangan dan investasi.  Meningkatkan  hasil  produksi  pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan darat dan laut guna menjamin ketersediaan pangan dan kebutuhan pokok masyarakat. dan Peningkatan   koperasi,   UMKM,   usaha   mandiri   dan   usaha kreatif.

Ketiga, Pembangunan Kawasan Khusus

1. Program Pengembangan Kawasan Perkotaan
Program ini diarahkan pada upaya mengembangkan wilayah Langara  dan  sekitarnya sebagai kawasan perkotaan melalui proyek-proyek pembangunan fasilitas pemerintah daerah, fasilitas drainase perkotaan, serta berbagai fasilitas umum lainnya, seperti lapangan sepak bola, alun-alun (taman kota), gedung pertemuan umum, masjid raya, pasar modern, rumah sakit, dan lain-lain.

2. Program Inisiasi Pembangunan Kawasan Pelabuhan Laut Nusantara
Program ini diarahkan untuk mengembangkan sebuah kawasan   pelabuhan   laut   terbuka   berskala   Nusantara   di wilayah Wawouso (Wawonii Selatan).    Dengan menjalin kerjasama  dengan  berbagai  pihak,  utamanya  pihak kementrian   perikanan   dan   kelautan,   Pemerintah   Daerah sudah mulai dapat menginisiasi gagasan pembangunan pelabuhan nusantara tersebut pada tahun anggaran 2016 hingga 2020.


3. Program   Pembangunan   dan   Pengembangan   Kawasan Pariwisata
Program ini diarahakan pada Pembangunan, penataan dan pengembangan objek pariwisata, diwilayah yang memiliki potensi pariwisata pesisir laut maupun darat dengan kearifan lokalnya  difokuskan  pada  penataan  tata  kelola  lingkungan yang lestari, selaras  dan bernilai secara ekonomi.


Keempat, Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

1. Program Penguatan Kapasitas Birokrasi
Program  ini  diarahkan  pada  upaya  mengembangkan  tata kelola  unsur-unsur  pemerintahan  yang  baik  (good governance) yang meliputi urusan pemerintahan, kelembagaan, personil/aparatur dan sistem pelayanan publik. Pelaksanaan program pada urusan pemerintahan difokuskan pada pemberian kewenangan yang seluas-luasnya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melahirkan gagasan-gagasan kerjasama pembangunan dengan berbagai stakeholder, termasuk dalam melakukan penggalian dana secara   sah   dan   konstitusional,   serta   dalam   pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Pada urusan kelembagaan, pelaksanaan program akan difokuskan pada pengayaan tugas- tugas  fungsional  yang  langsung  bersentuhan  dengan pelayanan masyarakat. Pada urusan personil, pelaksanaan program akan difokuskan pada pembinaan aparatur melalui pendekatan kinerja serta penempatan pegawai melalui pendekatan kompetensi.   Sedangkan pada urusan pelayanan publik,  pelaksanaan  program  akan  difokuskan  pada penerapan standar pelayanan minimum (SPM).


2.   Program Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah
Program ini diarahkan pada penerapan fungsi money follows function (dana mengikut pada fungsi atau program) dan transparansi dalam proses penyusunan dan penggunaan anggaran daerah. Selain itu, melalui program ini, juga akan diupayakan perluasan sumber-sumber penerimaan daerah yang baru dari pos pendapatan asli daerah pada sektor pertanian dan pendidikan, serta perbaikan sistem pelayanan keuangan hingga tercipta debirokratisasi dan akuntabilitas pengurusan administrasi keuangan.


Kelima, Restorasi Tata Kelola Sumberdaya Alam

1.   Program Reformasi Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Tambang dan Bahan Galian
Program ini diarahkan pada upaya menciptakan regulasi di tingkat lokal untuk mengisi kevakuman hukum dan kebijakan yang mengatur hak-hak daerah dan penduduk lokal dalam pengelolaan sumberdaya alam. Arah dari upaya ini tentunya harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun secara teknis sesuai dengan tuntutan pemenuhan hak-hak masyarakat lokal. Regulasi dimaksud terutama ditargetkan berbentuk peraturan daerah dan/atau peraturan bupati tentang pelaksanaan coorporate social responsibility (CSR) yang didalamnya antara lain mengatur tentang  sistem  advokasi,  kelembagaan  dan  pola  distribusi dana-dana CSR bagi kelompok-kelompok swadaya masyarakat.

2.   Program Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Tambang
Program ini diarahkan pada upaya perlindungan atas hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar areal investasi pertambangan,    perikanan    dan    lain-lain,    termasuk    hak memperoleh  dana  bantuan  CSR  (coorporate  social responsibility) untuk pendidikan, ekonomi dan kesehatan dari perusahaan-perusahaan investasi.  Selain itu, melalui program ini, Pemerintah Daerah Konkep akan memberikan konpensasi- konpensasi dan privillege-privillege khusus kepada masyarakat sekitar areal investasi sebagai insentif tembahan untuk mengganti  kerugian-kerugian  materil  dan  sosial  yang dirasakan  oleh  masyarakat  sehubungan  dengan  adanya kegiatan investasi tertetu.


3.   Program Perlindungan Lingkungan Hidup
Program ini diarahkan pada kegiatan-kegiatan peningkatan ketahanan dan kelestarian lingkungan pada beberapa kesatuan ekosistem  strategis  yang diperkirakan akan  menjadi sasaran kegiatan ekstraksi sumber daya alam, seperti ekosistem pesisir pantai dan laut, dan lain-lain, atau pada satuan ekosistem di dalam dan disekitar kawasan eksploitasi sumberdaya alam, termasuk pertambangan dan pertambakan. Bentuk kegiatan dapat berupa reklamasi, reboisasi, penghijauan, audit lingkungan,  penyuluhan  lingkungan,  pelatihan  kader konservasi, penegakkan hukum lingkungan,  fasilitasi  gugatan  perwakilan  (class  action)  dan legal standing untuk kasus-kasus pengrusakan lingkungan, dan lain-lain. Fokus program restorasi lingkungan akan dikonsentrasikan pada ekosistem pesisir pantai dan perairan di daerah Konawe Kepulauan bagian Tengah, Tenggara dan utara.

4.   Program Resolusi Konflik Agraria
Program ini diarahkan pada upaya proses mediasi dan resolusi konflik pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan lahan-lahan pertanian/ perkebunan/perikanan, baik melalui kegiatan reclaiming dan redistribusi asset tanah lahan, distribusi lahan, ganti rugi, dan lain-lain.


Keenam, Kampanye Kebudayaan (Cultural Campaign)

1.  Program Pembudayaan Prilaku Ekonomi Produktif
Program ini diarahkan sebagai rangkaian gerakan sosial yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan untuk   mendorong   peningkatan   etos   kerja,   pengentasan budaya malas (mongare), peningkatan daya adaptasi terhadap lingkungan   manusia   dan   alam,   serta   perubahan   tradisi  ekonomi dari sistem ekonomi subsisten (konsumtik) ke arah sistem ekonomi investasi.

Sumber : kpu.go.id

No comments:

Post a Comment

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...