Monday, May 1, 2017

FOKUS TUNTUTAN MAY DAY


AJI Kendari melakukan aksi massa (2/5/2017) menuntut Pertama, Meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKER) untuk menegur perusahaan media yang tidak menjalankan kewajiban terhadap wartawan. Kedua, BPJS Tenaga Kerja untuk wartawan. Ketiga, Mengangkat wartawan magang menjadi pegawai tetap. Keempat, Upah yang layak untuk wartawan, karena masih banyak wartawan yang digaji dibawah UMP dan UMK.
Selengkapnya 

GPMI Kendari menuntut Pertama, Copot Kapolda bila melindungi buruh Ilegal PT VDNI Morosi. Kedua, Tutup PT VDNI Morosi dan tangkap buruh cina ilegal. Ketiga, Selamatkan buruh lokal. Keempat, Tolak upah murah. Kelima, Laksanakan hak buruh perempuan dan lindungi buruh migran indonesia. Keenam, Penjarakan pengusaha nakal. ketujuh,  pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat.

Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Makassar menuntut Pertama, Peraturan Daerah tentang perlindungan jurnalis. Kedua, Upah Jurnalis sesui dengan standar UMP dan UMK. Ketiga, Kontrak kerja terhadap jurnalis.

Aliansi Buruh Aceh menuntut pertama, menaikkan Upah Minimum Provinsi menjadi Rp. 3.150.000. kedua, menuntut pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur PERGUB yang mengatur tentang tunjangan hari meugang. meugang merupakan tradisi warga aceh sebelum memasuki puasa ramadhan.

Buruh Surabaya menuntut pertama, mendesak Bupati Gresik dan Mojokerto untuk mengusulkan UMK, karena kedua daerah ini belum mengusulkan UMK. Kedua, Mendesak gubernur untuk mengurangi disparitas upah antara buruh di wilayah surabaya, sidoarjo, gresik, pasuruan dan mojokerto dan daerah sekitaranya. ketiga,  menindak pengusaha nakal yang menetapkan upah dibawah standar UMP.

Anti Otoritarian menuntut "Demokrasi Langsung" sebagai struktur pengambilan keputusan dan melawan metode tersentral, elitis dan sistem perwakilan. dengan begitu setiap individu dapat berpartisipasi aktif dan terakomodir secara baik. keputusan yang berkaitan dengan perjuangan ada di tangan pekerja sendiri tanpa menyadarkan elit gerakan atau elit politik.

Karyawan PT Vale Indonesia, Luwu Timur menuntut Pertama, menolak peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan upah murah serta tenaga kerja asing. Kedua, Menghapus pekerja outsourching dan union busting. Ketiga, memberlakukan UMK sektor pertambangan, Keempat, Mencabut UU No 2 tentang perselisihan hubungan industrial kembali ke P4D. Kelima, Pembubaran BPJS Kesehatan dan Keenam, Menasionalisasi seluruh perusahaan Indonesia yang ada di tangan asing.

Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Makassar menuntut Pecabutan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 02 tahun 2004 tentang pengadilan hubungan industrial, UU BPJS dan UU yang mengatur tentang desentralisasi ketenagakerjaan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut Pertama, Hapus outsourching dan magang. Kedua, Jaminan Sosial. Ketiga Tolak Upah Murah.

Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah untuk menindak perusahaan-perusahaan yang sampai hari ini tidak memberi upah selayaknya bagi pekerja dan bahkan jauh dibawah upah minimum provinsi.


Konfederasi serikat pekerja nasional, Provinsi Sulawesi Utara menuntut pertama, Pemerintah bertindak tegas kepada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing yang melanggar aturan. Kedua, Mendesak Pemerintah untuk memberikan sangksi kepada pengusaha yang memberi upah di bawah UMP. Ketiga, Tenaga Kerja Harian Lepas harus diangkat menjadi pegawai tetap. Keempat, Mendesak pemerintah untuk meningkatkan keterampilan sumber daya manusia melalui pengalokasian anggaran yang memadai dalam APBD Sulawesi Utara.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gorontalo menuntut Pertama, Meminta pemerintah untuk mengawasi pengusaha agar tidak terjadi diskriminasi. Kedua, Pengusaha harus memberikan kesejahteraaan secara terbuka terhadap pekerjanya.

Gerakan Rakyat Dan Buruh Morowali Bersatu (GRBMB) Sulawesi Tengah Menolak kehadiran 14.952 Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Indonesia Morowali Industrial Park dan 6 perusahaan tambang lainnya. Kedua, Ganti rugi semua lahan yang diserobot oleh PT IMIP. Ketiga, Transparasi izin reklamasi pantai. Keempat, Transparansi penerapan IUP, AMDAL, dan CSR.

Federasi Serikat Buruh Lampung (FSBL) menuntut pertama, pencabutan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kedua, penghapusan sistem kerja kontrak, outsourching, dan union busting. Ketiga, Menolak upah murah dan berikan upah layak nasional dan perlindungan sosial bagi rakyat, pendidikan, kesehatan, perumahan, kepastian kerja dan jaminan hak atas tanah.


Serikat Pekerja Seluuh Indonesia (SPSI) Kalimantan Timur menuntut pertama, Penghapusan Outsourching. Kedua, Tolak PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Ketiga, menolak upah murah.

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumatera Selatan, menuntut Penghapusan PP 78 Tahun 2015 karena dianggap hanya mewakili kepentingan pengusaha dan penguasa dan mengorbankan buruh

No comments:

Post a Comment

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...