Protes mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) yang digelar depan rektorat berakhir dengan kericuhan yang mengakibatkan Akril Abdillah, alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHO menjadi korban (12/07).
Akril yang awalnya akan melerai pertingkaian antara mahasiswa dengan pihak keamanan kampus, menjadi sasaran pukulan dari pihak keamanan kampus. Ia mendapatkan pukulan bagian mulut hingga mengeluarkan darah yang berceceran di baju.
Kekerasan terhadap Akril tidak sampai disitu. Ia juga diinjak-injak pihak keamanan kampus. Namun protes mahasiswa yang berujung bentrokan tersebut, tidak menyurutkan perjuangan mahasiswa untuk melawan biaya uang pangkal yang dianggap memberatkan kepada mahasiswa baru.
Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa bukan hanya dilakukan hari ini. Mahasiswa sudah demonstrasi sejak hari senin kemarin (10/07). Aksi yang dilakukan mahasiswa sebelumnya berlangsung dengan damai, tetapi belum juga ada keputusan dari pihak rektorat mengenai tuntutan mahasiswa untuk membatalkan "uang pangkal" yang dibebankan kepada mahasiswa baru.
Penerapan uang pangkal untuk mahasiswa baru di Universitas Haluoleo bermacam-macam tergantung pihak fakultas masing-masing. Untuk Fakultas kedokteran menerapkan uang pangkal sebesar Rp. 150 juta atau seratus lima puluh hingga Rp. 450 juta, Empat ratus lima puluh juta rupiah. Fakultas Kesehatan Masyarakat FKM menerapkan uang pangkal sebesar Rp. 7,5 juta, tujuh juta rupiah hingga Rp.15,5 juta atau lima belas juta lima ratus ribu rupiah. Fakultas Farmasi sebesar Rp. 10 Juta atau sepuluh juta rupiah hingga Rp. 120 juta atau seratus dua puluh juta rupiah. Sedangkan termurah di Pendidikan Vokasi dan Ilmu Budaya dari Rp. 1 Juta, Satu juta rupiah hingga Rp. 10 juta, sepuluh juta rupiah.
Protes dengan aksi demonstrasi dilakukan mahasiswa karena menganggap keputusan tersebut tidak pernah mempertimbangkan kemampuan ekonomi calon mahasiswa. Salah seorang peserta aksi mengatakan "Uang pangkal merupakan bentuk penghisapan dan eksploitasi dalam dunia pendidikan. kebijakan yang mengarah pada komersialisasi pendidikan".
KI DARMANINGTYAS dalam tulisannya "Tragedi Pendidikan Dalam Jebakan Neoliberalisme" telah mengupas habis persoalan komersialisasi perguruan tinggi di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa "UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang secara substantif sebetulnya rohnya tetap UU BHP tapi terbatas pada pendidikan tinggi saja. Dengan adanya UU Sisdiknas No. 20/2003 khususnya pasal 65 yang memberikan payung hukum untuk masuknya perguruan tinggi asing membuka cabang di Indonesia dan lahirnya UU PT, maka proses privatiasi dan liberalisasi pendidikan tinggi di Indonesia semakin sah dan legal dengan bungkus otonomi pendidikan tinggi. Padahal, ini sebetulnya merupakan tragedi besar dalam pendidikan nasional karena pendidkan (tinggi) bukan lagi sebagai hak yang dimiliki oleh setiap warga, tapi menjadi barang komoditas yang diperdagangkan".
No comments:
Post a Comment