Kurang Lebih 29.000 Kepala Keluarga (KK) Warga Sulawesi Tenggara terancam krisis air bersih jika tidak ditangani dengan segera oleh pihak-pihak yang terkait. Wilayah yang mengalami krisis air bersih tersebar di 7 Kabupaten Kota yakni Konawe Kecamatan Abuki, Kota Kendari Kecamatan Abeli dan Kecamatan Baruga, Kabupaten Buton Utara di Kecamatan Bonegunu dan Kalususu, Kabupaten Buton Selatan Kecamatan Kadatua, Kabupaten Muna Kawasan Pesisir Morabo, Kabupaten Kolaka seluruh wilayah, dan Konawe Utara Di Kecamatan Motui.
Berikut hasil
klasifikasi tim sekilas kendari terkait permasalahan air bersih di Sulawesi
Tenggara :
Pelayanan PDAM
Pertama,
Sebesar 7.000 pelanggan PDAM Kolaka terancam tidak
mendapatkan air bersih lantaran sumber air untuk warga mengalami kekeringan.
PDAM tentunya perlu memikirkan sumber air bersih lain untuk mengantisipasi
krisis air bersih di Kolaka
Sumber : Antara Foto |
Fasilitas Air bersih tidak ada
Pertama,
Krisis air bersih yang melanda sehingga warga membangun sumur gali di Desa
Lipu, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (RS 04/11/2015)
Kedua, Warga
hanya mengandalkan air bersih dari dalam gua yang jaraknya kurang lebih 3
Kilometer dari Kampung mengakibatkan 300 KK kekurangan air bersih di Pesisir
Morabo, Kabupaten Muna (RS 23/10/2015)
Sumber air bersih Kekeringan
Sumber Foto : SinarHarapan.com |
Kedua, Sumur bor yang sudah dianggarkan APBD tidak menghasilkan air bersih sehingga kekurangan air di Kecamatan Matui, Konawe Utara (RS 25/10/2015)
Ketiga, Ribuan Warga kekuarangan air bersih untuk kebutuhan MCK harian. Sumur dan Air Gunung sebagai sumber air bersih warga mengalami kekeringan di Kecamatan Abuki, Konawe (RS 08/10/2015)
Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 mewajibkan negara untuk
mengelola bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal ini mengamanatkan bahwa air adalah
harta kekayaan negara yang harus digunakan untuk kemakmuran rakyat.
“Negara Menjamin Hak Setiap Orang Untuk Mendapatkan Air Bagi
Kebutuhan Pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat,
bersih dan produktif” Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber
Daya Air.
“Menurut laporan pemerintah,
masih ada kekurangan cukup besar dari target 68 persen untuk memenuhi target MDGs 2015. Ini memprihatinkan
karena kelompok masyarakat miskin sangat sulit mendapatkan air bersih.
Dampaknya, kualitas hidup mereka di bawah standar,"
Gita Wirjawan (Antara
News 22/03/2014)
Sumber :
RS
20 Oktober 2015, PDAM Kendari Rugi Rp.2,1 M tiap bulan
RS
4 September 2015, Tiga pasar butuh suplai air bersih di Kendari
RS
Oktober 2015, PDAM segera perbaiki jaringan pipa di Kendari
RS
24 Oktober 2015, “Kehilangan” Air PDAM Kendari di Evaluasi
RS
29 Oktober 2015, PDAM Kolaka Terancam Krisis Air bersih
RS
23 Oktober 2015, 300 KK Kesulitan air bersih di Muna
RS
04 November 2015, Mengatasi krisis air bersih dengan sumur gali
RS
05 September 2015, DPRD Sinyalir tak ada koordinasi
RS
25 September 2015, Motui Kesulitan Air bersih
RS
08 Oktober 2015, Ribuan warga Abuki dilanda krisis air bersih
No comments:
Post a Comment