Dari hasil pengamatan di
media massa, dampak dari kekeringan untuk persawahan padi sebesar 3.980 Ha yang
tersebar di 9 Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Lihat gambar presentase dan
persebarannya). Dan untuk hasil perkebunan berupa jagung berada di Daerah Muna
dan Muna Barat dengan luas lahan 43 Ha yang mengalami gagal panen. Dan hasil
perkebunan berupa Kedelai berada di daerah Kolaka Timur dan Kolaka dengan luas
lahan 117 Ha yang mengalami gagal panen.
Data ini kami sajikan
hasil olahan sendiri karena Dinas Pertanian dan Peternakan Sulawesi Tenggara
hanya menyebutkan sekitar 5800 ha lahan yang kekeringan dan gagal panen di
Sulawesi Tenggara, tanpa membeberkan rincian data yang dimaksud.
Titik sawah yang terdeteksi
mengalami kekeringan melalui media massa yakni Pertama, Kabupaten Konawe meliputi Kecamatan Padangguni, Kecamatan Asinua,
Kecamatan Abuki, Kecamatan Tongauna dan Kecamatan Morosi. Kedua, Kabupaten Kolaka Timur terutama di Kecamatan Ladongi di 4
Desa yakni Desa Atula, Welala, Rara dan Desa Lalosula. Ketiga, Kabupaten Bombana meliputi 2 kecamatan yakni kecamatan
Lantari Jaya dan Kecamatan Rarowatu Utara serta Kecamatan Poleang Timur
meliputi Desa Tepo'e dan Bambaeya . Keempat,
Kabupaten Muna Barat meliputi Kecamatan Lawa, Kecamatan Wadaga,
Kecamatan Barangka, Wilayah kepulauan selain Pulau Maginti. Kelima, Kabupaten Buton Utara yang
tersebar di Kecamatan Kalisusu meliputi Desa Triwacu- Wacu. Kecamatan Kalisusu
Barat meliputi Desa Desa Soloi Agung, Desa Mekar Jaya, Desa Dampala Jaya.
Kecamatan Bonegunu meliputi Desa Wa Ode Angkalo, Desa Gunung Sari.
Untuk data daerah
seperti kabupaten Muna, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara dan
Konawe Selatan diperoleh dari data Dinas Pertanian dan Peternakan Sulawesi
Tenggara yang dipublikasikan di Media Massa, namun tidak ada rincian lokasi secara
detail yang mengalami kekeringan.
Faktor Penyebab Sawah
Gagal Panen karena Pertama,
Pengetahuan Petani tentang cuaca yang kurang sehingga menanam tanpa
memperhitungkan musim kering. Kedua, Sistem irigasi yang bermasalah mulai dari
sistem irigasi yang kekeringan dan sistem irigasi yang tidak ada sama sekali.
Solusi dari para petani
dengan mengandalkan sumur bor, setiap petani membeli gas untuk menggerakkan
mesin pompa air agar dapat mengairi lahan sawah. Kedua, pemerintah lokal
seperti di Buton Utara membangun sumur bor untuk menyelamatkan lahan pertanian
masyarakat. Bagi petani yang tidak ada alternatif lain, maka akan mengalami
kerugian seperti petani mengalami kerugian mencapai 2 juta rupiah per petani di
Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur.
Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 mewajibkan negara untuk
mengelola bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal ini mengamanatkan bahwa air adalah
harta kekayaan negara yang harus digunakan untuk kemakmuran rakyat.
“Negara Menjamin Hak Setiap Orang Untuk Mendapatkan Air Bagi
Kebutuhan Pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat,
bersih dan produktif” Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber
Daya Air.
Sumber :
RS 7 September 2015, 136
Hektar Sawah Di Butur Gagal Panen
RS 2 Oktober 2015, Sawah
Puso mencapai 912 Ha
RS 26 September 2015,
Ancaman Kekeringan Sawah Meluas
RS 28 September 2015,
Lima Kecamatan di Mubar alami kekeringan
RS 25 September 2015,
5800 Hektar sawah kekeringan
RS 21 Oktober 2015,
Sawah gagal panen bertambah hingga 1.726 Hektare
RS 7 September 2015,
2.594 Hektar sawah terancam puso
RS 9 September 2015, Belum
ada solusi jitu atasi ancaman kekeringan
RS 9 Sepember 2015,
Mengatasi kekeringan sawah dengan sumur bor
RS Oktober 2015, PJ
Bupati Saemu Alwi Sikapi kekeringan di BUTUR
Rs November 2015,
Tanaman Kedelei Juga dilanda kekeringan
RS November 2015, Ratusan
Hektar Sawah mengalami kekeringan di Kolaka Timur
RS November 2015,
Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Sawah Gagal Panen di Unaaha
RS 10 Oktober 2015,
Tekan Kerugian, Petani Percepat Panen
RS 31 Oktober 2015,
Ribuan Umat Muslim Gelar Salat Minta Hujan di Kolaka.
No comments:
Post a Comment