Showing posts with label Sulawesi Tenggara. Show all posts
Showing posts with label Sulawesi Tenggara. Show all posts

Saturday, January 11, 2020

REKAYASA DEMI DANA DESA




Diduga ada pejabat desa di daerah yang merekayasa aturan guna mendapat lebih banyak dana desa. Pengawasan dan verifikasi mesti diperkuat untuk mengatasi masalah ini.

Konawe, Kompas – Dem menadapat semakin banyak kucuran dana desa, ada pejabat di daerah yang diduga merekayasa peraturan agar muncul desa – desa baru. Invesitagasi kompas, akhir November, menunjukkan, fenomena itu terlihat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Di Konawe pejabat daerah diduga ikut merekayasa pembentukan peraturan daerah (perda) untuk membentuk desa baru. Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan desa-desa di Wilayah Kabupaten Konawe seolah dibuat dan disahkan pada tahun 2011 atau setahun sebelum pemerintah menetapkan moratorium pembentukan desa baru pada tahun 2012. Padahal, perda itu sebenarnya dibuat pada pertengahan 2015 atau setelah kebijakan pemberian dana desa dari Pemerintah.

Perda Nomor 7/2011 yang dibuat dengan memundurkan tanggal atau backdate tersebut memuat pengajuan kode wilayah untuk 56 desa di Konawe. Perda itu dan surat rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi acuan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan kode wilayah administrasi sehingga dana desa dapat dikucurkan.

Dana desa untuk 56 desa di Konawe itu mulai dicairkan awal 2017 hingga saat ini. Pada 2017, Pemerintah menggelontorkan Rp. 60 triliun untuk 74.594 desa penerima di seluruh Indonesia. Pada tahun yang sama, dana desa untuk Konawe mencapai Rp. 219,3 milliar.

Rekayasa perda dengan membuatnya secara backdate ini terungkap saat kompas menelusuri pejabat yang terlibat dalam pembuatannya. Salah satunya Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Konawe periode 2014 – 2015, Jumrin Pagala yang kini mendekam di salah satu rumah tahanan di Sulawesi Tenggara. Jumrin adalah orang yang membawa draf Perda Nomor 7/2011 untuk ditandatangani dan diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar mendapatkan kode wilayah 56 desa ke Kemendagri berjalan lancar.

Perintah Atasan
Jumrin yang tengah dipenjara 20 bulan karena perkara korupsi anggaran pendidikan saat ia menjabat pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Konawe ini menuturkan, pembuatan Perda nomor 7/2011 merupakan perintah atasannya. “Ya, jelas pimpinan langsung saya itu Sekda (Sekertaris Daerah) saat itu Achmad Setiawan). Jelas pasti melapor (Ke Bupati Kery Kanggoasa), tapi kan, Bupati tidak di kantor” ujarnya.

Perda No 7/2011 ditandatangani Lukman Abunawas, Bupati Konawe (2008 – 2013), dan Irawan Laliasa, Sekertaris Kabupaten Konawe pada tahun 2011.  Saat 56 desa diajukan Pemerintah Kabupaten Konawe untuk mendapatkan kode wilayah pada juni 2015, Lukman Abunawas menjabat menjabat Sekertaris Provinsi Sulawesi Tenggara. Kini Lukman Abunawas menjabat Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

Jumrin menuturkan, Suatu sore tahun 2015, dia membawa dokumen perda berisi pengajuan 56 desa itu ke rumah Lukman untuk ditandatangani. Pada hari yang berbeda, Jumrin membawa dokumen perda ke rumah Irawan. Meskipun sudah tidak lagi menjabat di Konawe, keduanya tetap tanda tangan.

Setelah perda ditandatangani Lukman dan Irawan, Jumrin membawa surat pengajuan 56 desa dilampiri Perda No 7/2011 ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Surat pengajuan ditandatangani Sekretaris Kabupaten Konawe pada tahun 2015, Achmad Setiawan.

Pengajuan kemudian ditindaklanjuti menjadi surat rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara ke Kemendagri yang menyetujui pemberian rekomendasi pemberian kode wilayah administrasi terhadap 55 desa di Konawe. Hanya satu desa yang tidak direkomendasikan, yakni Desa Wiau di Kecamatan Routa, karena masih dalam penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka Utara.

Achmad mengaku hanya melampirkan perda sesui yang diberikan Jumrin dan Kabag Hukum Pemkab Konawe Badaruddin. Dia tidak memeriksa keabsahan Perda itu. “mereka yang kasih. Tidak tahu itu (perda) asli atau tidak”, Kata Achmad.

Saat dikonfirmasi, Lukman menyangkal pernah menandatangani Perda No 7/2011. Dia mengklaim ada oknum yang memalsukan tanda tangannya di perda itu. “Saya, kan, 2011 Bupati (Konawe), tetapi mereka bikin (perdanya) 2015. Yang salah siapa, yang menggunakan dana itu setelah saya tidak bupati lagi”, Kata Lukman

Sementara itu, Irawan tak membantah jika tanda tangannya ada pada perda No 7/2011. Namun, ia lupa kapan menandatangani dokumen itu. “Saya tidak ingat, tetapi saya akui itu mirip. Yang pasti 2011 tidak ada revisi terhadap perda Nomor 2/2011”, Ujar Irawan.

Badaruddin menyangkal pernah memberikan Perda Nomor 7/2011 kepada Achmad dan Jumrin. Ia mengaku tidak tahu mengenai perda itu. Sementara Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa belum dapat dikonfirmasi. Melalui ajudannya yang bernama Fauzi, Kery mengaku belum mau diwawancara karena pertanyaan seputar dana desa di Konawe, hanya boleh dijawab Kemendagri.

Tidak Tercatat
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Konawe, Apono memastikan Perda Nomor 7/2011 tidak tercatat sebagai perubahan atas perda Nomor 2/2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa di Konawe. Dalam lembaran daerah di bagian hukum Konawe, Perda Nomor 7/2011 tercantum sebagai perda tentang Pertanggungjawaban APBD Konawe 2010.

Apono menyebut kesalahan pengajuan 56 desa dengan melampirkan perda fiktif tidak bisa hanya dilimpahkan ke Pemkab Konawe. Ini karena Pemrov Sultra dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri pun tidak melakukan verifikasi factual terhadap 56 desa di Konawe. Bahkan, perda fiktif itu menjadi acuan untuk pemberian kode wilayah yang tertuang dalam Peraturan Kemendagri Nomor 137 Tahun 2017.

Laporan Investigasi Kompas.
Terbit di Kompas Cetak 4 Desember 2019.

Sunday, December 1, 2019

KRISIS LINGKUNGAN BAWA SULAWESI TENGGARA DALAM KEHANCURAN

Ilustrasi


Bencana makin massif terjadi di Sulawesi Tenggara. Pada tahun 2019 tepatnya bulan Juni, telah terjadi bencana besar yang meliputi tujuh Kabupaten Kota meliputi Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari. Banjir terbesar terjadi di Kabupaten Konawe dan Konawe Utara.

Berdasarkan data BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumlah warga terdampak kurang lebih 105.107 jiwa.

Korban terdampak tersebar di Kabupaten Konawe sebesar 72.297 jiwa tersebar di 21 Kecamatan, di Kabupaten Konawe Utara sebesar 18.765 jiwa yang tersebar di 7 kecamatan 51 desa / kelurahan, di Konawe Selatan sebesar 5.245 jiwa yang tersebar di 17 Kecamatan, di Kolaka Timur 7.786 jiwa yang tersebar di 5 kecamatan. Kabupaten Bombana kurang lebih 100 jiwa yang bermukim di Desa Tongkoseng Kecamatan Tontonunu. Di Kota Kendari ribuan warga terdampak di 10 Kelurahan meliputi Lepo-lepo, Wandudopi, Wua Wua, Anawai, Bonggoeya, Mataiwoi, Andonouhu, Kampung Salo, Sodoha dan Kemaraya. Untuk bencana banjir di Kabupaten Konawe Kepulauan tidak terlalu parah. Intesitas bencana banjir terparah di Kota Kendari, berdasarkan data dibi BNPB sudah 4 kali terjadi banjir di Kota Kendari selama tahun 2019 ini.

Kerugian materi yang dialami akibat bencana banjir di Sulawesi Tenggara, berdasarkan data yang kami himpun dari berbagai media sebesar Rp. 921,8 miliar.

Kerugian terbesar di Kabupaten Konawe Utara, berdasarkan penuturan Bupati, Ruksamin menyatakan di salah satu media, kerugian meteri akibat bencana banjir mencapai Rp. 674,8 miliar. Kemudian disusul di Kabupaten Konawe, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menyatakan di media bahwa kerugian bencana banjir di Kabupaten Konawe mencapai Rp. 226,58 miliar. Disusul Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan data BPBD, kerugian mencapai Rp 19,42 miliar.  Untuk Kota Kendari berdasarkan data BPDB Kota Kendari yang diliput inilahsultra.com menyebutkan, kerugian akibat bencana banjir dan tanah longsor antara bulan Mei dan Juni 2019 kurang lebih Rp. 1 miliar. Kerugian di Kabupaten Bombana dan Konawe Kepulauan belum ada data.

Kerusakan Lingkungan Sebagai Penyebab
Berbagai pihak merasa prihatin dengan kondisi alam di Sulawesi Tenggara yang menyebabkan banjir besar antara bulan Mei – Juni 2019 lalu. Penyebabnya eksploitasi alam yang berlebihan dengan mengurangi lahan hijau sebagai penahan air untuk masuk ke bumi. Air bebas masuk ke sungai. Selain itu, Daerah aliran sungai yang kritis sehingga tanah dan lumpur masuk ke sungai mengakibatkan pendangkalan. Ketika intensitas hujan yang tinggi tidak mampu untuk menampung semua air.

Rektor Universitas Haluoleo Kendari, Prof Dr Muhammad Zamrun, dalam acara Kongres Nasional Silvikultur di Hotel Zahra tahun 2018 lalu menyatakan,“sekitar 900 ribu ha lahan kritis berada dalam kawasan hutan di Sulawesi Tenggara. Kurang lebih 300 ribu hektar lahan kritis ada dalam kawasan hutan. Untuk lahan kritis yang ada diluar kawasan hutan sekitar 600 ribu hektar” Prof Dr Muhammad Zamrun 

Guru Besar Kehutanan Universitas Haluoleo, Husna Faad Mande dalam kompas cetak menyatakan, 70% tutupan lahan hutan habis karena alih fungsi lahan menjadi pertambangan dan perkebunan skala besar. Lahan kritis di Sulawesi Tenggara menyumbang sepertiga dari total lahan kritis di Sulawesi yang mencapai 2,7 hektar.

Data perkebunan sawit dalam skala besar di Sulawesi Tenggara, yang kami dapatkan dari Ditjenbun Pertanian, menunjukkan peningkatan pembukaan lahan dari tahun 2015 ke tahun 2017 sebesar 5.060 Hektar. Pada tahun 2015, Perkebunan kelapa sawit sebesar 45.759 hektar meningkat pada tahun 2017 menjadi 50.819 hektar. Sebanyak 85% pengelolaan perkebunan Sawit didominasi oleh pihak swasta. Perusahaan negara hanya mengelola 5% dan perkebunan rakyat 10%.

Menurut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sepanjang tahun 2018 sebanyak 50 izin pinjam pakai kawasan hutan untuk industry pertambangan dengan luas 43.636 hektar yang dikeluarkan di Sulawesi Tenggara. 

Menurut Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, IUP pertambangan yang diterbitkan mencapai 528 IUP, dengan luas lahan mencapai 1.495 juta hektar lebih atau 39,21 persen dari luas Sulawesi Tenggara (antara.com, 24/04/2013). Berbeda dengan Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tenggara yang diliput Kompas.com 26/06 menyatakan, jumlah Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara mencapai 393 IUP. Jadi sebanyak 135 IUP telah dicabut dalam masa transisi kepemimpinan dari Nur Alam ke Ali Mazi. Ironisnya dari 393 IUP hanya dua perusahaan yang Clean and Clear secara sempurna.

Sorotan Berbagai Pihak
Kerusakan lingkungan sebagai penyebab banjir bukan hanya datang dari kalangan akademisi Universitas Haluoleo. Organisasi Lingkungan Hidup Walhi menyoroti izin pertambangan dan perkebunan sawit yang massif tanpa pemulihan lingkungan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pembukaan Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (11/07) menyoroti banjir yang terjadi di Konawe Sulawesi Tenggara. Ia menginstruksikan “Kalau selesai menambang harus reklamasi dan menghutankan kembali. Tanpa itu akan terjadi bencana”.

Menyambut komentar Wakil Presiden dalam acara yang sama, Menteri  LHK Siti Nurbaya menyatakan, Pemerintah akan membuat aturan permanen agar tidak ada izin baru untuk pengelolaan hutan alam dan lahan gambut.

Begitupun dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Letnan Jenderal Doni Monardo ketika mengunjungi Konawe yang diliput bisniscom menyatakan, pengembalian fungsi hutan sebagai resapan air patut menjadi perhatian serius Pemerintah Sulawesi Tenggara. Air adalah sumber kehidupan tetapi air akan murka ketika tidak lagi meresap ke dalam perut bumi. Ia menginstruksikan agar pembentukan tim lintas ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan persoalan bencana banjir di Sulawesi Tenggara.

Solusi
Tidak bisa dipungkiri tambang masih menjadi primadona dalam pembangunan di Sulawesi Tenggara. Ekspor pertambangan masih mendominasi tahun 2019 ini,  mencapai 70% dari total ekspor. Hasil pertanian berupa mente dan kakao dan hasil perikanan kalah bersaing dengan sektor pertambangan.

Namun darisegi pendapatan sektor pertambangan hanya menyumbang Rp 99,8 miliar pada tahun 2018 dari total penerimaan daerah Rp. 705 miliar rupiah. Jauh lebih besar kerugian yang diakibatkan bencana karena kerusakan lingkungan diakibatkan pertambangan. “Rakyat biasa” terkena dampak dan total kerugian mencapai 921,8 miliar.

Nasi sudah jadi bubur, kerugian yang sangat besar tentunya akan membebani APBD Provinsi Sultra dan APBN kedepan. Olehnya itu, Kita perlu mengubah paradigma dalam pembangunan Sulawesi Tenggara kedepan.

Pertama, mitigasi bencana semua sektor dari tingkat Kabupaten hingga Provinsi. Bersama para pakar berbagai bidang ilmu harus bersama-sama Pemerintah Daerah merancang RPJMND berdasarkan karakter bencana masing – masing daerah. Selain itu, Pemprov Sultra harus bisa menjadi penengah bagi kawasan DAS dan hutan yang lintas Kabupaten/Kota.

Kedua, Bencana bukan dilawan, melainkan bagaimana beradaptasi dengan bencana tersebut. Misalnya menciptakan adaptasi dalam pertanian, adaptasi ketersediaan air, adaptasi kesehatan, adaptasi tata ruang, serta adaptasi perkotaan dll.

Ketiga, Mengevaluasi semua Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Perkebunan, bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pihak terkait lainnya. Izin yang sudah kadaluarsa distop untuk tidak dilanjutkan lagi.

Keempat,  Pemerintah Provinsi Sultra harus mencoba merumuskan sistem ekonomi hijau atau green economic. Menciptakan pertumbuhan ekonomi berbasis pada lingkungan hidup agar anak cucu tidak terkena dampak bencana kedepan. Semua sektor pembangunan harus berdasarkan ekonomi hijau seperti sektor perikanan, sektor pertanian, sektor industri, sektor perkotaan dll.

Membangun dengan konsep ekonomi hijau memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena butuh waktu, tenaga, pikiran dan uang yang besar. Pembangunan masa sekarang bukan hanya untuk dinikmati 5 tahun yang akan datang, tetapi 10 tahun, 20 tahun hingga 50 tahun kedepan. Butuh kemauan yang besar untuk mengubah lingkungan yang rusak menjadi hijau kembali, dan pertumbuhan ekonomi tetap membaik di Sulawesi Tenggara kedepan

Baca Juga




PANGAN ORGANIK SULAWESI TENGGARA

Sebagian besar petani di Sulawesi Tenggara masih bercocok tanam dengan model tradisional tanpa menggunakan pestisida. Hasil pertanian yang dikelola secara seperti padi ladang di Buton dan Muna, Ubi kayu, kacang - kacangan, sagu dan lainnya. Begitupun dengan hasil bukan kayu seperti madu diolah dengan cara alami tanpa campuran zat lainya dan seterusnya.

Untuk lebih jelasnya silahkan tonton video dibawah ini :


Sunday, October 13, 2019

Dinasti Politik Hasil Pemilu 2019 di Sulawesi Tenggara


Dalam pemilihan legislatif 2019, beberapa yang menjadi sorotan terutama dinasti politik. Dimana Para Bupati menjadikan keluarganya sebagai Anggota Legislatif. 

Pertama, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin berhasil mendudukkan dua anggota keluarganya di Legislatif dari tiga calon yang diajukan. Aksan Jaya Putra, anak kandungnya melalui partai golkar berhasil duduk di legislatif DPRD Sulawesi Tenggara. Selain itu berhasil dudukkan istrinya Nurlin Surunuddin di DPRD Sulawesi Tenggara melalui partai golkar. Satu calon yang tidak berhasil lolos ke DPR RI yakni anak perempuannya bernama Leni Suruddin.

Kedua, Geng Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, berhasil dudukkan tiga anggota keluarganya yakni Istri Titin Nurbaya Saranani berhasl merebut kursi di DPRD Sulawesi Tenggara melalui Partai PAN. Kedua, Anak perempuannya Devi Thesya Kanggoasa, berhasil merebut kursi di DPRD Kabupaten Konawe melalui partai PAN. Terakhir anak laki-lakinya, Fachri Pahlevi Kanggoasa berhasil duduk di DPR RI melalui Partai PAN, bahkan menjadi Anggota DPR RI termuda.

Ketiga, Geng Ridwan Bae, Mantan Bupati Kabupaten Muna yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Partai Golkar. Ridwan berhasil dudukkan istrinya Sitti Nulaila di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Partai Golkar. Anak laki-lakinya berhasil merebut kursi di DPRD Kota Kendari, La Ode Iniarto melalui Partai Golkar. Terakhir, Anak perempuannya Wa Ode Rabia Aldawia Ridwan berhasil merebut kursi di DPD RI bersama 5 Calon DPD lainnya.

Keempat, Geng Bupati Wakatobi, Arhawi, berhasil mendudukkan satu orang anaknya di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melalui partai Golkar.

Kelima, Geng Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan, Amrullah berhasil mendudukkan anaknya, Risky di DPRD Sulawesi Tenggara melalui Partai Demokrat. 

Keenam, Geng Bupati Kabupaten Bombana, Tafdil berhasil mendudukan Istrinya Andi Nirwana di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Friday, September 6, 2019

CATATAN SETAHUN KEPEMIMPINAN ALI MAZI


Momentum peringatan setahun kepemimpinan Ali Mazi dan Lukman Abunawas sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara diperingati berbagai pihak. Berbagai macam cara warga menyambut hari baik itu, melakukan pujian lewat media sosial dan hadir langsung mendengarkan pidato politik di Hotel Claro, Kota Kendari (5/9). Tak luput pula kritikan terhadap orang nomor satu di Sulawesi Tenggara, mulai dari protes di media sosial, protes langsung hingga aksi demonstrasi.

Kemenangan Ali Mazi – Lukman Abunawas dalam pertarungan pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara penuh dengan kejutan – kejutan. Keduanya diusung partai Nasdem dan partai Golkar serta Partai PBB. Sebelum pemilihan berlangsung lawan – lawannya tumbang dengan sendirinya. Asrun, mantan walikota Kendari dua periode sebagai lawan terkuatnya harus berakhir di komisi pemberantasan korupsi (KPK), karena terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang suap untuk kepentingan kampanye pilgub dari PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah sebesar Rp 6,7 miliar. Hugua sebagai pasangan Asrun harus berjuang sendiri memperebutkan kursi gubernur Sulawesi Tenggara sampai titik akhir.

Rival lain yakni pasangan Rusda Mahmud – Safei Kahar. Jantung pergerakan keduanya berada di daratan dan kepulauan Sulawesi Tenggara. Untuk wilayah daratan berada di wilayah Kolaka dan sekitarnya. Untuk wilayah kepulauan berada di Buton dan sekitarnya. Sayangnya, anak kandung Safei Kahar yang menjabat sebagai Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat harus berakhir di KPK, karena tertangkap tangan menerima sogok sebesar Rp 409 juta rupiah dari seorang kotraktor swasta, Tonny Kongres. Pergerakan Rusda – Safei pun mulai pincang dengan hanya mengandalkan pergerakan di daratan Sulawesi Tenggara. Akhirnya Ali Mazi – Lukman Abunawas memenangkan pertarungan pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara dengan mudah tanpa perlawanan berarti dari rivalnya.

Janji politik
Pada masa kampanye, Ali Mazi menggaungkan visi untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang Aman, Maju, Sejahtera dan Bermartabat. Menjabarkan visi dalam 7 misi; 1) aman ekonomi, 2) aman pangan, 3) aman kesehatan, 4) aman lingkungan, 5) aman pribadi, 6) aman komunitas, dan 7) aman politik.

Pasca terpilih Ali Mazi kerap ditagih janji politiknya oleh warga Sulawesi tenggara. Beberapa janji politik yang sering terdengar dari Warga yakni pertama, pada masa kampanye Ali Mazi berjanji akan membangun jalan yang rusak sepanjang 25 km di Kecamatan Lalembuu, Konawe Selatan. Janji itu tertuang dalam kontrak politik yang ditandatangani Ali Mazi pada tanggal 25 september 2017. Seorang pemuda lalembuu nekat melakukan aksi solo menyiram dirinya lumpur yang menggenangi jalan poros demi menagih janji politik. 

Kedua, Gubernur Sulawesi Tenggara pernah berjanji akan menjadikan struktur birokrasinya seolah plural dengan menempatkan orang muna sebagai sekertaris daerah (SEKDA) provinsi Sulawesi Tenggara. Maklum Ali berasal dari Buton dan wakilnya berasal dari Tolaki. Janji Ali ditagih oleh tokoh masyarakat Muna, La Ode Halami. Namun belum juga terpenuhi sampai hari ini. 

Ketiga, Gubernur Sulawesi Tenggara ketika masa kampanye pilgub 2018 lalu, pernah berjanji dihadapan ribuan masyarakat Wawonii untuk mendukung penolakan tambang. Beberapa bulan terakhir, perusahaan tambang memaksa untuk melakukan ekspolitasi tambang di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. Mahasiswa dan masyarakat Sulawesi Tenggara kerap melakukan aksi menagih janji politik Ali Mazi untuk Wawonii.

Keempat, Janji kampanye Gubernur Sulawesi Tenggara untuk memekarkan Kepulauan Buton menjadi provinsi tersendiri.  Enam kabupaten yang rencana keluar dari provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Bau-Bau, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, dan Wakatobi. Harmin Hari tokoh masyarakat Buton terus menagih janji politik untuk pemekaran kepulauan Buton.

Hal lain yang perlu diselesaikan 
Selain menagih janji politik, beberapa hal penting yang perlu untuk diselesaikan pada masa dua tahun kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tenggara kedepan. Pertama, Aman lingkungan dan aman pangan. Dibawah kepemimpinan Ali Mazi, kita mengalami bencana banjir yang luar biasa besarnya pada juni lalu. 7 Kabupaten/Kota yakni Kota Kendari, Konawe Utara, Konawe, Konawe Selatan, Kolaka Timur, Buton Utara dan Bombana terdampak banjir. Daerah terparah kabupaten Konawe Utara dan Konawe. Data Pemerintah Konawe Utara sebanyak 18.000 jiwa terdampak dan 9.000 jiwa mengungsi, sedangkan dampak di Kabupaten Konawe 18.408 jiwa mengungsi dan 193 rumah hanyut dan 5.762 rumah terendam banjir. 

Penyebab banjir karena kerusakan lingkungan sangat parah ditambah intesitas hujan yang sangat tinggi. Para ahli lingkungan sudah sejak lama memperingatkan ancaman bencana banjir di Sulawesi Tenggara yang diakibatkan kerusakan lingkungan karena pembukaan tambang dan perkebunan sawit di kawasan resapan air. Namun, program rehabilitasi lingkungan belum juga dilakukan secara massif. Daerah aliran sungai (DAS) menjadi sasaran utama tempat berkumpulnya lumpur sehingga sungai semakin dangkal dan mengurangi kekuatan menampung debit air. Salah satu sungai yang paling kritis adalah DAS wanggu yang berujung di Teluk Kendari dan DAS yang melintas di Konawe Utara meliputi Sungai Lasolo, Sungai Lalindu, Landawe dan Langkikima.

Ironisnya, Gubernur Ali Mazi malah seolah-olah mendukung aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit dengan komentar – komentarnya di media massa mengatakan, penyebab banjir bukan karena pertambangan dan perkebunan sawit. Indikasi dukungan sangat kuat terhadap para pemodal. Disisi lain, wakil gubernur Lukman Abunawas mengatakan penyebab banjir tidak lain karena usaha pertambangan dan perkebunan sawit yang massif tidak dibarengi dengan pemulihan lingkungan. 

Dampak bencana yang lain, keamanan pangan yang terancam, Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Ternak Sulawesi Tenggara, Muhammad Nasir yang diliput kumparan.com menyatakan, dampak banjir mengakibatkan gagal panen sekitar 5.855 hektare sawah. Luas sawah yang terendam di Konawe sebanyak 4.649 hektare, Kolaka Timur 1.115 hektare, Kolaka 61 hektare, dan Konawe Selatan 30 Hektare. Data itu belum termasuk data yang diungkapkan BPBD Konawe Utara yang menyatakan, dampak banjir sebanyak 970 hektar sawah, 94 hektar perkebunan, 420 hektar lahan untuk perikanan. Jika jumlah total lahan yang terendam banjir 6.825 hektare, dengan rata-rata hasil per hektar 5 ton. Maka kita kekurangan produksi sebanyak 34.125 ton tahun ini. Bencana banjir sangat berdampak terhadap hasil pangan, sehingga mengharuskan mendatangkan beras dari luar Sulawesi Tenggara. 

Situasi lingkungan yang makin buruk makin dirasakan warga sehingga muncul berbagai protes terhadap perusahaan yang eksploitasi sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. Kondisi yang menyimpan api dalam sekam. Beberapa daerah yang gencar melakukan protes terhadap perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan seperti Konawe Selatan, Konawe, Konawe Kepulauan, Bombana, Kolaka dan Kolaka Utara.  Media massa hampir setiap hari memberitakan protes masyarakat. Kondisi yang menyimpan api dalam sekam, kalau tidak tertangani dengan baik, maka akan berdampak pada konflik sosial. Bisa saja terjadi antar masyarakat pendukung melawan masyarakat penolak, antara masyarakat melawan aparat keamanan, antara masyarakat melawan pihak perusahaan dan kaki tangannya.

Kedua aman ekonomi, Jumlah penduduk miskin makin bertambah di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data BPS 0,73 ribu orang, dari 301,85 ribu orang pada September 2018 menjadi 302,58 ribu orang pada maret 2019. Uniknya, penduduk pedesaaan berkurang 1,04 ribu orang, sementara daerah perkotaan bertambah 1,77 ribu orang. Sebenarnya ukuran kemiskinan yang dipakai BPS Sulawesi Tenggara tidak bisa sepenuhnya dijadikan dasar untuk mengukur tingkat kemiskinan, karena nilainya terlalu rendah hanya Rp.327.402 per kapita per bulan. Pengeluaran setiap orang hanya Rp. 10.913 per hari, uang itu hanya cukup untuk membeli beras, belum lauk pauk dan gas dan lainnya. Uang Rp. 10.000 hanya cukup makan nasi kuning sekali di depan Kampus Haluoleo.

Kemiskinan yang makin bertambah, berbanding terbalik dengan laporan BPS Sulawesi Tenggara per mei 2019 yang menyatakan, pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara 6,33 persen. Artinya apa, terjadi ketimpangan yang sangat lebar antara kelas bawah dan kelas atas. Berdasarkan data BPS Sultra bahwa memang telah terjadi ketimpangan, bahkan pada tahun 2019 terjadi kenaikan mencapai 0,007. Rasio gini sebesar 0,392 pada bulan September 2018 naik menjadi 0.339 pada bulan maret 2019. Hampir mirip rasio gini secara nasional.  Lembaga SMERU diliput kompas.com mengungkapkan, data ketimpangan di Indonesia, 30 persen total kekayaan nasional dimiliki 10 persen penduduk terkaya dan sementara 40 persen penduduk lapisan terbawah memiliki 16 persen total kekayaan. Hal ini yang juga berlaku di Sulawesi Tenggara, kekayaan bertumpu pada kelas atas. Menekan laju ketimpangan ekonomi ini yang perlu menjadi pekerjaan rumah Ali Mazi – Lukman Abunawas kedepan, agar tidak menciptakan sistem ekonomi “orang kaya tetap menjarah, orang miskin makin melarat”.

Terakhir, kondisi ekonomi yang terjadi di Kota Kendari dan Kota Bau-bau yang mengalami deflasi agustus 2019. Situasi yang tidak asing ditelinga. Dampak karena kurangnya uang yang beredar sehingga harga – harga barang yang turun drastis. Bila situasi ini terjadi pembiaran maka akan terjadi ketidakpercayaan pengusaha terhadap pemerintah, bisa juga berdampak pada pemutusan hak pekerja dari perusahaan jikalau deflasi terus-terusan terjadi.

Ketiga, aman komunitas dan pribadi. 1). Konflik internal antara Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara beberapa bulan terakhir sering tercium melalui komentar-komentar yang tidak pernah selaras dalam melihat suatu permasalahan di media massa. Lucunya, konflik bukan hanya terjadi antara beliau, tetapi terjadi juga sampai kerabat – kerabat hingga pendukungnya bahkan sering menjelekkan baik di dunia nyata maupun lewat media sosial yang dibaca banyak orang. Ketidakselarasan sangat mengganggu berjalannya pemerintahan apalagi dalam persoalan pemilihan Sekertaris Daerah dan pemilihan Kepala SKPD. 2). Konflik antar suku yang terjadi Kabupaten Buton hingga bakar-bakaran rumah. Kondisi yang mencoreng nama baik sampai tingkat nasional. Seolah keberagaman antara suku yang mulai luntur di Sulawesi Tenggara, padahal dari dulu dihuni berbagai suku lokal dan suku pendatang transmigrasi dan seterusnya. 

Masukan
Pertama, Lingkungan yang aman dari bencana banjir sudah tepat dengan pembangunan tiga bendungan dari Pemerintah Pusat yakni bendungan Ladongi di Kolaka Timur dengan kapasitas 45,9 juta meter kubik, bendungan Ameroro dengan kapasitas 55 juta m3 di Kabupaten Konawe, dan bendungan pelosika dengan kapasitas 822 juta meter kubik di Konawe. 

Namun itu tidak cukup, pengelolaan sumber daya pembangunan secara berkeadilan dan berkelanjutan perlu diwujudkan dalam tindakan nyata ; 1) Pembongkaran RTRW Sulawesi Tenggara secara besar-besaran perlu dilakukan untuk melindungi kawasan-kawasan resapan hujan dan hutan agar tidak dijadikan sebagai lahan pertambangan, perkebunan dan usaha ekstraktif lainnya. 2).   Pemberdayaan masyarakat untuk pelestarian lingkungan dan menjaga kepastian hukum kepemilikan lahan perkebunan rakyat, agar tidak selalu diklaim pihak perusahaan dan kaki tangannya, berdampak pada konflik. 3). Mencabut IUP pertambangan dan perkebunan yang tidak tunduk patuh terhadap aturan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan. 4). Meningkatkan produktivitas petani padi dengan mengelola pertanian sistem organik dan melindungi dari bencana serta menciptakan pasar yang baik. Sultra harus surplus beras agar tidak terus-terusan tergantung dengan pihak luar Sulawesi Tenggara. Begitupun dengan bahan pokok lainnya harus diciptakan secara mandiri yang dikelola BUMD khusus seperti ; pabrik minyak, pusat peternakan ayam petelur daging, perikanan ikan, gula, pabrik susu, pabrik garam dan pabrik bahan bakar minyak sendiri. 

Kedua, persoalan kemiskinan dan ketimpangan tidak dapat diselesaikan hanya dengan memberikan bantuan karitatif kepada orang miskin. Tetapi harus diselesaikan dengan meningkatkan akses rakyat terhadap sumber ekonomi, sosial, dan politik. Sepanjang tidak diselesaikan maka akan terus terjadi dan menciptakan sekat yang lebar antara si kaya dan si miskin. Penyelesaian ketimpangan membutuhkan keberanian melakukan perubahan struktural pada akses ekonomi, sosial dan politik, agar jarak kesenjangan dapat dikurangi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Sebaliknya pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa perbaikan kesenjangan maka akan menimbulkan masalah baru dalam masyarakat. Begitupun dengan deflasi kota Kendari dan Kota Bau-Bau harus teratasi karena akan semakin meningkatkan tingkat kemiskinan di perkotaan. Peningkatan kemiskinan di perkotaan cukup pada periode September 2018 – Maret 2019, selanjutnya diharapkan terjadi perbaikan kedepan.

Ketiga, Lunturnya nilai-nilai keberagaman dan pluralism di Sulawesi Tenggara, dengan terjadi konflik di Buton, tetapi dari kacamata penulis, Sulawesi Tenggara sangat kental dengan gerakan radikal terutama kelompok – kelompok yang kalah dari Pilpres maupun kelompok yang organisasinya dibubarkan oleh Negara. Untuk mengantisipasi nilai-nilai yang jauh dari cita-cita pancasila baiknya dibarengi dengan peningkatan pendidikan kebudayaan mulai tingkat Sekolah Dasar hingga SMA Se – Sultra. Ruang – ruang radikalisme bersarang harus dideteksi sejak dini demi menghidari hal – hal yang tidak diinginkan kedepan.

Untuk konflik internal antara pribadi gubernur dengan wakil gubernur yang mengikutkan kerabat dan pendukungnya baik dunia nyata maupun dunia maya, baiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Silahkan berkonflik tapi janganlah ditampakkan ke publik sampai saling lapor di POLRI. Kami tidak butuh anda berkonflik, tetapi kami butuh anda membuat kebijakan yang berpihak ke orang banyak, terutama kebijakan perbaikan lingkungan dan ekonomi di Sulawesi Tenggara. 

Terakhir, bukalah dan bacalah visi misi dan program yang pernah dijanjikan ke masyarakat pada saat kampanye setahun lalu. ‘Vox populi vox dei”, suara rakyat adalah suara Tuhan. Suara tuhan ini berada dalam hati nurani kita. Karena itu, kepentingan rakyat tidak boleh  diabaikan ketika pemberi harapan (janji) menjabat sebagai pemimpin.

Catatan : Kami menulis karena tidak punya akses bertemu langsung dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara

Penulis : Naruto, Pengamat

Sunday, September 1, 2019

Pengelolaan Tambang Di Sulawesi Tenggara Bermasalah




Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan masalah pengelolaan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Dari total 393 izin yang dikeluarkan, hanya dua perusahaan yang benar - benar melengkapi semua persyaratan clean and clear.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi memaparkan, dari 393 perusahaan yang tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP), hanya 52 yang memiliki kelengkapan izin cukup baik. "Itu yang sempurna. Yang cukup sempurna hanya lima dan yang sempurna (CnC) baru dua" kata Ali Mazi dalam rapat koordinasi dan supervisi bersama KPK di Kendari. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua KPK La Ode Syarif dan sejumlah pejabat lintas instansi.

Sertifikasi CnC merupakan syarat yang harus dipenuhi pemilkk IUP. Persyaratan itu bentuk tata tertib administrasi dan wilayah tambang sekaligus menjaga agar pertambangan berjalan baik dari sisi izin, operasional dan dampaknya. Wewenang pemberian CnC ada di tingkat provinsi sebagai pihak yang mengeluarkan IUP. 

Menurut Ali Mazi, pemprov telah mengundang perwakilan perusahaan tambang. Sekitar 200 perwakilan yang hadir, tetapi belum ada kelanjutan terkait hal ini.

Di Sultra, kata Ali Mazi, ada masalah IUP yang luasnya melebihi wilayah. Belum lagi soal jaminan reklamasi dan pasca tambang yang diserahkan ke provinsi. "Masalah tambang ini penting sekali, karena itu kami mohon dukungan KPK" katanya

La Ode Syarif menyarankan agar perusahaan yang izinnya belum lengkap dan sedang diperpanjang untuk tidak dilanjutkan. Lalu, jika perusahaan yang izinnya masih lama dan tidak memperbaiki diri agar dibekukan atau dicabut izinnya.

Saya kaget mendengar cuma dua yang CnC. Kami datang untuk memperbaiki itu. "Tadi gubernur dan daerah sudah berkomitmen" katanya.

Syarif mengingatkan dampak tambang bagi masyarakat sangat kurang. Tambang sumber daya yang tidak bisa diperbaharui dan akan habis. Sementara dampak tambang begitu besar bagi lingkungan dan masyarakat. Jumlah yang ditambang tak sebanding dengan penerimaan daerah. Jadi, ia mendorong agar hal itu menjadi perhatian khusus daerah, selain beberapa masalah lain.

Berdasarkan data Pemprov Sultra, pendapatan yang diterima daerah dari sektor tambang 2018 sebesar Rp 99,8 miliar. Nilai ini diperkirakan sangat kecil dibanding potensi tambang sesungguhnya. Disatu sisi kerugian akibat tambang tak ternilai. Juni ini saja, puluhan ribu warga Sulawesi Tenggara terdampak banjir bandang. Rumah, sawah, perkebunan dan fasilitas umum dan fasilitas sosial hancur. Besaran kerugian masih dihitung.

"Untuk buka perusahaan tambang saja orang butuh ratusan miliar rupiah. Ini untuk semua penerimaan hanya Rp 99,8 miliar. Sangat kecil nilainya" kata Syarif

Persoalan tambang tidak hanya soal IUP dan royalti. Dana jaminan reklamasi yang seharusnya sudah disetor ke provinsi belum tuntas. Beberapa daerah belum menyerahkan.

Adlinsyah Malik Nasution, Koordinator Wilayah VIII Korsup KPK, menuturkan, ada tiga daerah belum menyerahkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Daerah itu yakni Kabupaten Bombana, Konawe Selatan, dan Konawe.

Sumber : kompas cetak 25/06/2019

Sunday, August 25, 2019

Janji Politik Ali Mazi Terhadap Rakyat Wawonii


Pada musim kampanye pemilihan Gubernur awal tahun 2018, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi sempat berkampanye dan berjanji di hadapan Rakyat Wawonii untuk mendukung dan membela keras aspirasi menolak Tambang di Pulau Kecil Wawonii.

Calon Gubernur Sultra, Ali Mazi berjanji akan mendukung dan membela keras aspirasi masyarakat Wawonii yang menolak kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Menurut Ali Mazi jika kondisi alam pulau Wawonii sangat membahayakan untuk dilakukan pertambangan tak perlu ada keinginan untuk mengeskploitasi alamnya. Nanti menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat.

“Saya justru mendukung masyarakat Wawonii bila menolak pertambangan tersebut. Sebab pulau Wawonii kondisi alamnya perlu dilestarikan. Ketika masyarakat merasa tambang itu berbahaya dan mengancam ekosistem kehidupan masyarakat buat apa dieksploitasi, pulau Wawonii ini harus terjaga dengan baik,” jelasnya.

Ketika ditanya kemungkinan besar adanya beberapa IUP pertambangan yang sudah masuk di Konkep? Ali Mazi mengatakan hal itu perlu ditinjau ulang. Pertambangan tersebut aturannya sangat ketat termasuk masalah dokumennya. “Apabila ada IUP yang tidak memenuhi syarat tentu harus ditinjau ulang,” tegas Ali Mazi.

Sekedar diketahui selama ini sering terjadi perdebatan panjang soal peluang pertambangan di Konkep. Karena potensinya sangat baik. Namun tak mendapat dukungan dari masyarakat untuk dieksploitasi karena dikhawatirkan membahayakan bagi pemukiman dan kelestarian kawasan hutan pulau Wawonii.

Sumber : https://publiksatu.com/ali-mazi-dukung-penolakan-tambang-di-konkep-27320/amp 

Wednesday, April 17, 2019

Profil Hugua



Hugua muda adalah seorang aktivis yang biasa berteriak dan memperjuangkan hak - hak rakyat kecil. 

Pria 57 tahun itu, mendirikan LSM Sintesa pada tahun 1991, dengan menciptakan program program yang pro rakyat. Melalui LSM yang didirikan biasa melakukan lobi-lobi dengan negara pendonor untuk membantu rakyat di Sulawesi Tenggara. Sasaran program pemberdayaan biasanya pada petani, nelayan dan rakyat miskin di perkotaan.

Pada tahun 2006, Pria asal Wakatobi itu, mencoba peruntungan dengan maju bertarung dalam pemilihan Bupati di kampung tempat kelahirannya. Ia terpilih dan menjabat selama 2 periode. Jadi menjabat bupati antara tahun 2006 sampai tahun 2017. Prestasi yang mencolok pada saat menjadi Bupati Wakatobi adalah menjadikan Wakatobi sebagai destinasi wisata laut top dunia dan berhasil menggaet wisata asing masuk ke Wakatobi sampai hari ini.

Pada tahun 2018 kembali mencoba peruntungan dengan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara berpasangan dengan Ir Asrun, mantan Walikota Kendari 2 periode. Kekuatan keduanya cukup baik untuk memenangkan pertarungan Pemilihan Gubernur Sultra. Namun semuanya berubah ketika Ir Asrun terkena OTT suap Pilkada oleh KPK. Massa pendukungnya kocar kacir dan mengakibatkan kalah dalam PILGUB. Pasangan Ali Mazi - Lukman Abunawas yang terpilih memimpin Sulawesi Tenggara 5 tahun kedepan.

Pada pemilu 2019, Bapak 3 anak itu menjabat sebagai Ketua PDIP Sulawesi Tenggara dan ditunjuk sebagai Sekertaris TKD Jokowi - Amin. Ia juga kembali mengadu nasib menuju senayan. Ia bersaing dengan rekan separtainya HJ. Nirna, Fajar Lasse dan Erwin Usman. Hasil hitungan cepat Haluoleo Institute menyatakan, Hugua sebagai salah satu Caleg yang lolos ke DPR RI. Selamat Selamat

Profil Rusda Mahmud



Rusda Mahmud adalah sejarah Kabupaten Kolaka Utara sebagai bupati definitif pertama Kabupaten Kolaka Utara periode 2007-2012 dan kemudian, setelah diadakan pemilihan bupati yang kedua Rusda Mahmud kembali mendapaat kepercayaan masyarakat untuk memimpin Kolaka Utara untuk lima tahun lagi periode 2012-2017,  sejak wilayah ini dimekarkan menjadi sebuah kabupaten baru.

Rusda Mahmud adalah seorang putra kelahiran Lasusua tanggal 21 November 1962 yang terpilih menjadi Bupati melalui pemilihan secara langsung.

Rusda Mahmud menjalani masa-masa kecilnya ditanah kelahiranya sekaligus menyelesaikan jenjang pendidikan di SDN 1 Lasusua pada tahun 1968-1974; SMPN 1 Lasusua tahun 1974-1977. Setamat SMP beliau melanjutkan pendidikan di STM Kolaka di STM Negeri Raha Pilial Kolaka 1977-1981.

Setamat STM 1981, Rusda Mahmud menuju kota pendidikan yogyakarta melanjutkan studi di perguruan tinggi Universitas Islam Indonesia (UII) jurusan teknologi tekstil, meski tak sempat meyelesaikan jenjang pendidikan di UII beliau tetap berusaha keras membangun karir dan bekerja keras hingga ke Timor Timur.

Tahun 1986, beliau memilih kembali ke kampung halaman di Lasusua dan mencoba berbagai macam usaha mandiri. Proses waktu yang tidak sebentar akhirnya usaha tumbuh dan berkembang.

Kesuksesan dalam membangun usaha, memberi pilihan pada diri beliau untuk memasuki dunia politik praktis. Pada tahun 2002 beliau bergabung di Partai Nasional Banteng Kemerdekaan(PNBK) sekaligus mendapat kepercayaan memimpin DPC PNBK Kolaka dan setelah pemekaran menjadi DPC PNBKI Kolaka Utara Dari hasil kerja keras, akhirnya membuahkan hasil sekaligus pemenang pemilu 2009. Setelah 2011 Rusda Mahmud menjadi pengurus DPW Partai Demokrat Sulawesi Tenggara. 

Pada tahun 2018 sempat maju sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara didampingi oleh Safei Kahar, mantan Bupati 2 periode di Kepulauan Buton. Namun hasilnya kalah, pasangan Ali Mazi - Lukman Abunawas yang terpilih.

Pada Pemilu 2019, Ia kembali maju bertarung menuju DPR RI melawan incumbent separtainya Umar Arsal dan sekampungnya Bobi Alimuddin, Mantan Wakilnya sewaktu menjabat Bupati Kolaka Utara yang maju lewat Partai NasDem dan Haerul Saleh incumbent DPR RI dari Partai Gerindra. Alhamdulillah mengalahkan 2 rival di kampungnya dan 1 rival di internal partai Demokrat. Bapak Rusda Mahmud kini terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019 - 2024. Selamat selamat.

Thursday, May 31, 2018

ISLAM DAN MASJID TUA DI SULAWESI TENGGARA

Sebelum masuknya agama Islam di Indonesia, penduduk menganut paham animisme dan dinamisme. Tahap kedua dikenal yang namanya agama hindu budha. Tahap ketiga disusul masuknya kebudayaan islam. 

Sedikit gambaran terkait dengan proses penyebaran Islam di nusantara, salah satu buku yang membahas itu "Sejarah Islam Nusantara" karya Uka Tjandrasasmita. Ia menjelaskan proses penyebaran Islam di Nusantara melalui berbagai macam cara seperti perdagangan, perkawinan, birokrasi, pendidikan (pesantren), sufisme, seni dll. 

Pelopor islam di berbagai wilayah di Indonesia seperti di Jawa terkenal dengan 9 Wali yakni Sunan Ampel, Sunan Giri, Sunan Bonang, Sunan Gunung Jati, Sunan Muria, Sunan Kalijaga, Sunan Drajat, Sunan Kudus dan Syekh Lemah Abang atau Syekh Siti Jenar.

Di Sulawesi Selatan terkenal dengan Dato yakni Dato Patimang yang menyebarkan islam di daerah Luwu dan sekitarnya, Dato Ri Bandang menyebarkan islam di Kerajaan kembar Gowa Tallo, Dato di Tiro yang menyebarkan Islam di daerah Bulukumba dan sektiarnya. 

Bagaimana dengan proses penyebaran islam di Sulawesi Tenggara ?. Ahli sudah banyak membahas tentang proses masuk islam di Sulawesi Tenggara terutama di Kesultanan Buton seperti, La Niampe sejarawan Universitas Haluoleo. 

Riset Buton Islam dan Islam Buton 1873-1938 Karya Haliadi, Teuku Ibrahim Alfian, dan Kuntowijoyo, September 2000. Dalam pembahasannya menjelaskan jenis ajaran Islam yang Berkembang di Kesultanan Buton. 

Anthony Reid dalam beberapa tulisannya cukup banyak menjelaskan peran dan kejayaan Kesultanan Buton. Susanto Zuhdi, Sejarawan Universitas Indonesia dalam bukunya "Sejarah Buton yang terabaikan Labu Rope Labu Wana".

Muhammad Al Mujabuddawat, Peneliti Balai Arkeologi & Sejarah, Kementerian Pendidikan RI, meriset "Kejayaan Kesultanan Buton Abad Ke 17 & 18, Tinjauan Ekologi". Mujabuddawat menyatakan Kesultanan Buton merupakan kesultanan bercorak maritim yang terdiri dari atas banyak pulau, ragam suku  dan bahasa. Selain itu, Ia mendeskripsikan peninggalan budaya islam di Kesultanan Buton

La Niampe dalam artikel 'Pengaruh Islam Dalam Kebudayaan Lokal di Buton" Tahun 2002 menjelaskan, Proses masuknya Islam Di Buton dimulai pada tahun 984 H atau tahun 1542 Masehi. Pada masa itu, Raja yang memerintah di Kerajaan Buton bernama La Kilaponto dengan gelar Sultan Murhum. 

Pola penyebaran Islam di Sulawesi Tenggara berasal dari Kesultanan Buton yang menyebar ke Pulau Pandai Besi (Wakatobi), Pulau Muna dan Daratan Konawe dan Kendari.

Untuk melihat peradaban islam di Sulawesi Tenggara, salah satunya yang dapat diamati adalah peninggalan para penyebar Islam. Menurut Koentjaraningrat 1974, karya arsitektur sebagai salah satu wujud paling kongret dari kebudayaan, sebagai bagian dari kebudayaan fisik yang sifatnya nyata dari benda-benda mulai dari kancing baju, peniti, sampai ke komputer dan alat eletronik yang serba canggih. Mesjid dalam konteks ini adalah karya budaya masyarakat  yang menganut paham islam.

Diantara sekian banyak tulisan sejarah islam Sulawesi Tenggara, belum ada artikel yang secara spesifik membahas "masjid tua" secara menyeluruh di Sulawesi Tenggara, Karena itu, penulis mencoba mencari data di media online. 

Kata masjid sendiri berakar dari bahasa Aram. Kata masgid (m-s-g-d) ditemukan dalam sebuah inskripsi dari abad ke 5 Sebelum Masehi. Kata masgid ini berarti "tiang suci" atau "tempat sembahan" (Sumber Wikipedia)

Masjid artinya tempat sujud, dan sebutan lain bagi masjid di Indonesia adalah musholla, langgar atau surau. Istilah tersebut diperuntukkan bagi masjid yang tidak digunakan untuk Sholat Jum'at, dan umumnya berukuran kecil. Selain digunakan sebagai tempat ibadah, masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial.

Berikut Masjid Tua di Sulawesi Tenggara :

MASJID TUA WAWOANGI BUTON DIBANGUN TAHUN 1527

Hasil Wawancara Defrianto dengan Kepala Desa Wawoangi, La Ode Abdul Hakim, menyatakan bahwa, berdirinya mesjid saat syech Abdul Wahid, penyebar Islam di Tanah Buton mendatangi kampung itu yang diperkirakan pada tahun 1527.

Berdasarkan catatan Defrianto Neke, Penamaan Mesjid Tua Wawoangi berdasarkan nama lokasi kampung. Wawoangi adalah nama kampung lokasi  berdirinya mesjid tersebut. Wawoangi sendiri bahasa lokal "cia-cia" yang artinya diatas angin, karena itu biasa warga menyebutnya Mesjid diatas angin. Mesjid Wawoangi berada diatas gunung jauh dari pemukiman warga di Desa Wawoangi, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan

Arsitektur mesjid sangat sederhana dengan atap kayu jati yang tipis-tipis, dengan lantai tembok, sedangkan dinding terbuat dari belahan bambu dengan posisi berdiri dan rapat. Pengikat dinding bambu dari ijuk pepohonan. (Sumber Kompas.com, Keunikan Mesjid Wawoangi, Mesjid Tertua di Pulau Buton, 2017)

MASJID TUA AGUNG WALIO BUTON DIBANGUN TAHUN 1542

Mesjid Tua Agung Walio berada di sekitar Keraton Buton di Kota Baubau, Buton, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan papan informasi dalam masjid Walio, Mesjid Agung Walio pertama kali dibangun oleh Sultan Pertama Buton, Kaimuddin Khalifatul Khamis antara tahun 1542. Namun, pernah mengalami kehancuran akibat perang saudara dan dibangun kembali oleh Sultan Buton, Sakiuddin Darul Alam pada tahun 1712.

Masjid ini dibangun berbentuk empat persegi panjang berukuran 20,6 x 19,40 m dengan atap berjumlah dua lapis berbentuk limas. Masjid terdiri dari tiga lantai, mengikuti struktur bangunan rumah panggung yang menjadi ciri khas rumah adat masyarakat Sulawesi Tenggara. Bahan yang digunakan untuk membangun masjid itu sama dengan bahan untuk benteng keraton.

MASJID TUA AGUNG BENTE WAKATOBI DIBANGUN TAHUN 1542

Menurut Amin Suciady, Kontributor Sport Tourism, Mesjid Tua itu berdiri di tengah-tengah benteng tua seluas 7 hektar diatas bukit Desa Ollo, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi.

Catatan Amin Suciady menyebutkan pembangunan mesjid tua Bente dipelopori oleh Haji H Pada, Seorang pesiar yang terdampar di Kaledupa. Menurut lokal masyarakat, Haji H Pada kemungkinan Haji yang berasal dari Padang.

Arsitektur awal mesjid beratap alang-alang dan mempunyai satu tiang penyangga dengan alas batu kapur. Namun sudah pernah mengalami pemugaran pondasi pada tahun 1980an dan pemugaran yang kedua diadakan tahun 1995. (Masjid Agung Bente, Wisata Sejarah Wakatobi, Amin Suciady, 2016)

Masjid ini terletak di komplek benteng yang berlokasi di puncak sebuah bukit. Menurut cerita yang beredar di masyarakat desa Ollo tempat dimana masjid Bente ini berada, konon katanya masjid ini dibangun oleh orang yang sama dengan yang membangun masjid agung kerajaan Buton (Mesjid Agung Bente Kaledupa, Sejarah Yang Terlupakan, Sutiknyo, Lost Packer.com, 2013).

MASJID TUA LIYA WAKATOBI DIBANGUN TAHUN 1500an

Benteng dan Mesjid Liya. Terletak di Liya, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi

Masjid Tua Mubaraq Desa Liya merupakan campur tangan Kesultanan Buton setelah Buton (Wolio) menganut Islam ± Tahun 1500 abad ke 15. SyekhAbdul Wahid mengislamkan Sultan Buton pertama Murhum dan mengutus Ulama ke Pulau Wangi-Wangi dan pertama tiba di Pulau Oroho, sebagai tempat pemukiman pertama masyarkat Liya pada tahun 1401. 
Ulama mengajarkan Islam di Pulau Oroho. Masyarakat di Pulau Oroho pindah di daerah Liya Togo karena kekurangan air. Dan setelah mereka tiba di Liya Togo maka didirikanlah masjid dan benteng ternama ini. 

Bahan-bahan bangunan untuk perekat pondasinya dibuat dari kapur yang ditumbuk, dicampur dengan benalu di sebuah batu yang berbentuk yang dalam bahasa Wangi-Wangi dinamakan "Tumbu'a"(Lesung). Alat ini masih ada di depan masjid. 

Masjid Mubaraq memiliki ukuran Panjang Pondasi seluruhnya 15.80 m, Lebar 15.70 m, Tinggi 2.20 m, Panjang Badan Masjid 13.50 m, Lebar Badan Masjid 13.35 m, Panjang Mimbar Masjid 1.85 m danLebar Mimbar Masjid 4.00 m.

MASJID TUA WUNA DIBANGUN ANTARA 1600 - 1625 TAHUN YANG LALU

Lokasi masjid berada sekitar benteng di Kampung Kotana Wuna, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Raha.

Berdasarkan catatan Ilham Surahmin, Mesjid tua dibangun setelah Lakilaponto ditunjuk menjadi Raja Buton, pembangunan Kota Wuna dilanjutkan oleh penggantinya, La Posasu, adik Lakilaponto. Versi lain, dibangun pada pemerintahan raja muna x, La Titakono pada tahun (1600-1625) dengan konsep agak sederhana. Pembangunan mesjid berdasarkan perintah Syech Abdul Wahid, penyebar Islam di tanah Buton.

Proses pembangunan ulang mesjid yang agak besar dilakukan pada Raja La Ode Huseini dengan gelar Omputo Sangia (1716-1775).

Dua kali pemerintahan Kabupaten Muna melakukan renovasi terhadap mesjid tersebut, pada masa Maola Daud tahun 1980an dan Ridwan Bae tahun 2000-2005. (ZonaSultra.com, Pesona Mesjid Muna, Wisata Religi Sejuta Sejarah, Ilham Surahmin, 2016)

MASJID TUA KUBA BUTON DIBANGUN TAHUN 1826
Mesjid Kuba berada di Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. 

Mesjid ini dibangun oleh Sultan Buton ke 29, Sultan Muhammad Idrus Kaimuddin pada tahun 1826.

Mesjid dikelilingi beberapa makam tokoh kerajaan Buton, Salah satunya adalah Makan Sultan Buton ke 29. (Kompas.com)

MASJID TUA BABUSSALAM KONAWE DIBANGUN TAHUN 1875
Lokasi mesjid berada di Desa Puuwanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe.

Berdasarkan catatan Murtaidin, Mesjid dibangun oleh H Lasamanae pada tahun 1875. Ilmu Islam H. Lasamanae didapatkan dari gurunya di tanah suci Makkah yang bernama Syech Muhammad Dalmaki. Pasca pulang dari tanah suci H. Lasamanae ditemani Syech Abdul Jahaepa, anak Syech Muhammad Dalmaki untuk menyebarkan islam di Konawe, Kota Kendari, Wawonii dan Tangauna.

Arsitektur mesjid Babusallam Konawe awalnya hanya berukuran 10x10 meter dengan dinding papan. Namun sudah mengalami renovasi berkali-kali sehingga sudah berdinding beton sekarang ini. (Zona Sultra, Mengenal Sejarah Pendiri Masjid Tertua di Dataran Konawe, Murtaidin, 2016)

MASJID TUA RAHA DIBANGUN TAHUN 1920
Lokasi mesjid berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Menurut Informasi Akram, Ketua pengurus mesjid Raya Raha yang dikutip dari zonasultra.com, Mesjid dibangun secara swadaya oleh masyarakat pada tahun 1920. 

Arsitektur awal bangunan mesjid dengan dinding terbuat dari anyaman bambu, dan tiang penyangga dari kayu jati asli. ukurang 20x20 meter. Namun seiring dengan perkembangan telah mengalami renovasi berkali-kali.(Zonasultra.com, Mesjid Raya Raha, Mesjid Tertua di Kota Raha, 2016)

Ciri Kebudayaan Islam Sulawesi Tenggara

Dari pengamatan terhadap hasil penelusuran di media online sebanyak 8 mesjid tua yang sudah teridentifikasi di Sulawesi Tenggara. 

Pertama, pengelompokan berdasarkan umur masjid. Dari 8 mesjid itu dapat dikelompokkan menjadi 4 periode yakni Periode pertama, antara tahun 1500 - 1600 termasuk masjid tua wawoangi Buton, Masjid tua Agung Walio Buton, Masjid tua Agung Bente Wakatobi, Masjid tua Liya Wakatobi. 

Periode kedua, Periode tahun 1600 - 1700 didalamnya termasuk Masjid tua Wuna di Kabupaten Muna. Peride Ketiga, tahun 1800 - 1900 didalamnya termasuk Masjid Tua Kuba Buton dan Masjid Tua Babussalam Konawe. Periode Keempat, tahun 1900 - 1950 didalamnya termasuk Masjid Tua Kota Raha 

Kedua, Masjid berada dalam lingkungan Benteng. Masjid yang berada di sekitar benteng yakni Masjid tua Walio Buton, Masjid Agung Bente Wakatobi, Masjid Tua Liya Wakatobi, Masjid Tua Wuna.

Ketiga, Sekitar Masjid terdapat makam tokoh berpengaruh seperti halnya di Masjid Kuba terdapat makam Sultan Muhammad Idrus Kaimuddin, sekitar masjid Wawoangi terdapat makam tua yang merupakan makam ayah Sultan Buton VII, Sultan La Saparagau. 

Keempat, Arsitektur masjid masih memadukan dengan alam sekitar seperti halnya di Masjid Wawoangi Buton. Bahan bangunan dari Bambu dan kayu jati. Bahan yang mudah didapatkan di Buton.

Kelima, Lokasi kuburan dan masjid berada di daerah ketinggian. Mengapa di daerah ketinggian ?, karena makam dan masjid dalam dunia islam mendapat pengakuan keramat dan suci. Dalam budaya jawa terdapat pemahaman bahwa makam di dataran tinggi menandakan status sosial seseorang yang di makamkan. semakin tinggi makam maka semakin tinggi pula strata sosialnya dan tingkat kesuciannya, begitupun dengan masjid. Kebudayaan lokal itu kemungkinan yang masih melekat dalam kebudayaan Islam pada masa itu.

Namun, Apa yang saya ungkap sebagai ciri kebudayaan islam masih perlu penelitian mendalam dari para ahli sejarah dan kebudayaan baik tingkat nasional maupun lokal Sulawesi Sulawesi Tenggara.

Sumber data - berbagai sumber di media online

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...