Showing posts with label KPK. Show all posts
Showing posts with label KPK. Show all posts

Monday, September 23, 2019

Mahasiswa Ramai - Ramai Menuntut Jokowi



Mahasiswa menolak UU KPK yang baru dan pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU pemasyarakatan karena akan mengebiri kepentingan rakyat.
Protes rakyat dan mahasiswa terhadap kebijakan Jokowi sudah beberapa bulan terakhir terutama dalam pelemahan KPK. Protes demi protes terkait KPK mulai, pertama, Kasus pengungkapan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan yang tak kunjung ditemukan sampai sekarang, padahal kejadian sudah berlangsung selama dua tahun. Kedua, proses pemilihan calon pimpinan KPK. Beberapa pihak menilai Jokowi tidak serius karena meloloskan oknum yang pernah bermasalah terkait kode etik KPK, dan lucunya DPR RI memilih menjadi Ketua KPK yakni Bapak Firli Bauhari. Ketiga, Kejengkelan publik ketika pengesahan UU KPK yang diburu-buru oleh Jokowi dan DPR RI. Protes terkait pelemahan KPK terus menggema di berbagai wilayah di Indonesia.

Protes terjadi di berbagai Kota di Indonesia tadi (23/09). Mahasiswa dan Masyarakat sipil menuntut Jokowi untuk membatalkan UU KPK yang baru disahkan beberapa point yang dianggap bermasalah yakni KPK berstatus lembaga Negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizing dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Selain tuntutan terkait pelemahan KPK, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil menuntut pembatalan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU pemasyarakatan karena akan mengebiri kepentingan rakyat.

Point bermasalah dalam UU KPK yakni KPK berstatus lembaga Negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizing dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3)

Berdasarkan pantauan dari media online dan media sosial. Mahasiswa dan rakyat sipil yang turun ke jalan mencapai ratusan ribu orang di berbagai Kota di Indonesia yakni :

Pulau Jawa
Pertama, Aliansi Mahasiswa Jombang (AMJ) yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Taretan Mahasiswa Madura (TAMARA), Ikatan Tanteretan Mahasiswa Madura (IKTAMA) dan ISMAU NTB. Mereka aksi demonstrasi di Kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Kedua, Ribuan mahasiswa dari Kampus Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Universitas Wijaya Kusuma (UNWIKU), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Universitas Nahdatul Ulama (UNU) dan sejumlah kampus lainnya, aksi unjuk rasa di Banyumas, Purwokerto senin (23/09).

Ketiga, Ribuan mahasiswa dari berbagai Universitas aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur.

Keempat, Ribuan mahasiswa dari Kampus UIN Bandung, Universitas Pasundan, Telkom University, Universitas Jenderal Achmad Yani dan laiinya melakukan aksi demonstrasi di Monumen Perjuangan (MONJU) bergerak ke Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Kelima,  Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning melakukan aksi di DPRD Cirebon.

Keenam, Di Jakarta, Ribuan mahasiswa dari Kampus Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Universitas Islam Negeri Ciputat kembali turun aksi demonstrasi depan Gedung DPR RI senin, 23 September 2019.

Ketujuh, Ribuan mahasiswa dari berbagai Universitas di Jogja dengan tagar #GejayanMemanggil melakukan aksi pertigaan Kolombo, Jalan Gejayan, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Pulau Sumatera
Pertama, Berbeda dengan aksi mahasiswa PMII di Jakarta. Ratusan mahasiswa dalam PKC persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lampung melakukan aksi menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK. Aksi mereka di depan DPRD Provinsi Lampung, senin (23/09)

Kedua, Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Batam aksis di DPRD Batam, senin (23/09)

Ketiga, Lebih dari seribu mahasiswa se pulau bintan (Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan) menolak revisi UU KPK karena dinilai melemahkan KPK. Aksi dipimpin Mahasiswa dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Senin (23/09)

Pulau Kalimantan
Pertama, Gabungan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu. Gabungan mahasiswa dari Universitaas Mulawarman, Universitas Tujuh Belas Agustus, Politeknik Negeri Samarinda, Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, Institut Agama Islam Negeri Samarinda dan lainnya. Mereka melakukan aksi long march ke Gedung DPRD Kalimantan Timur, senin (23/09) pagi.

Pulau Sulawesi
Pertama, di Kota Makassar dua kelompok Mahasiswa yang melakukan aksi dengan lokasi berbeda yakni Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan aksi di depan kampus mereka, Jalan Urip Sumoharjo. Aksi bersamaan dilakukan Mahasiswa Universitas Hasanuddin depan kampusnya di Jalan Urip Sumoharjo. Kedua aksi ini mengakibatkan Kota Makassar macet total senin (23/09).

Kedua, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Palu aksi di DPRD Sulteng. Mereka menolak UU KPK yang baru.

Ketiga,  Aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gorontalo megnecam pengesahan UU KPK yang baru. Aksi mereka di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Keempat, Protes datang dari Ketua Presidium DPC Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Manado, Rio.  Ia menganggap revisi UU KPK melemahkan KPK dari tugasnya untuk mencegah terjadinya korupsi di Indonesia

Aksi protes besar-besaran yang dimotori oleh Mahasiswa, senin (23/09) siang, mengakibatkan Jokowi mengumpulkan sejumlah Menteri, Kepolisian, hingga Panglima dalam membahas situasi terkini. Pasca pertemuan, Jokowi mengumumkan sikap politik pada pukul 18,30 sore, terkait tuntutan mahasiswa bahwa akan meminta DPR RI untuk tidak melakukan pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU permasyarakatan. Ia berdalih akan meminta masukan-masukan, mendapatkan subtansi – subtansi yang lebih baik, sesui dengan keinginan masyarakat.
Jokowi tetap akan menerapkan UU KPK yang baru, karena KPK dianggap sebagai penghambat investasi
Untuk UU KPK yang baru disahkan, Jokowi menolak tuntutan mahasiswa untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti UU untuk mencabut UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan kekeh tetap melanjutkan UU KPK yang baru, diperkuat dengan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, bahwa keberadaan KPK bisa mengganggu investasi, oleh karena itu, Pemerintah dan DPR sepakat revisi UU KPK.

Wednesday, September 18, 2019

Korupsi Oh Korupsi

Ilustrasi

Membaca dokumentasi harian kompas, senin 6 juni 1977, ada berita “hukuman penjara seumur hidup untuk Budiardji”. Budiardji adalah mantan Kepala Logistik Kalimantan Timur. Dia dituduh korupsi menyelewengkan keuangan Negara hasil penjualan beras Rp. 7,6 miliar. Jaksa menjerat dengan UU Pemberantasan kegiatan subversi. Dia dituntut 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Sof Larosa sepakat dengan jaksa terkait konstruksi UU Subversif. Hakim menvonis Budiardji dengan hukuman lebih berat ; seumur hidup !

Vonis seumur hidup terhadap Budiardji terjadi pada era orde baru. Penjeratan korupsi sebagai subversi adalah tindakan keras pada era orde baru. Tindakan Budiardji dianggap mengguncang perekonomian nasional.

Gerakan reformasi mei 1998 memaksa Presiden Suharto berhenti. Gerakan reformasi itu mendorong lahirnya Ketetapan MPR no XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Rahim reformasi yang berdarah tahun 1998 itu melahirkan lembaga antikorupsi, seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN) yang kemudian dilikuidasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman. Raison d’etre pembentukan KPK pada waktu itu ialah kepercayaan public pada lembaga hukum untuk memberantas korupsi. Maka itu niat terselubung melemahkan KPK adalah pengingkaran terhadap reformasi.

Dua peristiwa itu, subversi untuk Budiardji dengan gerakan reformasi 1998, layak kita lihat kembali ke era reformasi, 21 tahun kemudian. Sistem politik berganti dari otoriter ke demokrasi, tetapi korupsi tetap marak. Bahkan, cenderung memprihatinkan. 

Ada tren korupsi melibatkan keluarga; suami istri, keponakan, diajak menjarah uang Negara. Mulai muncul gejala residivis korupsi. 

Bupati Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Tamzil, yang pernah divonis penjara karena korupsi, begitu keluar dari penjara berbuat lagi dan ditangkap lagi.

Semangat reformasi harus melihat dirinya kembali, Prof Dr Azyumardi Azra dalam kolomnya di harian kompas, 8 agustus 2019 menulis, “agaknya bisa dipastikan, korupsi adalah salah satu agenda pokok yang dihadapi Negara bangsa dan Pemerintah Indonesia”. Dengan nada geram, Azyumardi menulis, “memandang korupsi yang terus merajalela, koruptor harus benar-benar kapok. Mereka harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya: mungkin bukan hukuman mati yang kontroversial, melainkan penjara seumur hidup, misalnya”.

Mengutip The Borgen Project tahun 2018, korupsi di Indonesia merugikan Negara 401,45 juta dollar AS. Jumlah itu sudah turun 55,4 juta dollar AS dibandingkan tahun 2017. Salah satunya karena agresivitas KPK menjerat korupsi.

Membaca wacana kegeraman publik soal korupsi, saya teringat dengan Tajuk Rencana harian Kompas, 14 September 1967 berjudul “Pentjoelang Ekonomi’ yang sudah sering saya kutip. Di awal kalimat penulis tajuk menulis demikian, “Soal pentjoleng ekonomi sekarang ramai dibitjarakan lagi. Dibitjarakan lagi, sebab sudah pernah bahkan sering kali didjadikan bahan pembitjaraan. Jang ditunggu oleh rakjat sekarang bukanlah pembitjaraan lagi tapi tindakan konkret : tangkap mereka, periksa, adili, hukum, gantung, tembak !. Latar belakang dan suasana revolusioner tentunya ikut mewarnai penulisan tajuk ini.

Korupsi memang sudah sampai pada taraf membahayakan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut 10 menteri dan 20 gubernur masuk penjara. Data KPK menunjukkan, dari kurun waktu 2004 – 2018, 105 kepala daerah terjerat korupsi. Hampir semua profesi punya perwakilan di penjara korupsi. Ada polisi, ada jaksa, ada hakim, ada advokat, ada bupati, ada gubernur, ada pimpinan partai politik, dan ada pimpinan BUMN. Hari kamis, 8 Agustus 2019, KPK menangkap sejumlah orang, termasuk anggota DPR, terkait suap pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih.

Dalam diskusi Satu Meja The Forum,  saya bertanya kepada budayawan Radhar Panca Dahana, Apakah bangsa ini serius memberantas korupsi, dan dijawab dengan tegas, “tidak”. Mereka yang tertangkap hanyalah orang – orang yang sedang sial. Bahkan seorang terpidana kasus korupsi yang bebas mengatakan, “itu ibarat lotre saja”.

Radhar mengusulkan langkah radikal menghadapi koruptor. Koruptor adalah penghianat terhadap konstitusi.  “sebaiknya dilepas kewarganegaraannya” katanya. Ada juga yang mengusulkan hukuman mati terhadap koruptor. Namun, dua model hukuman itu tetap kontroversi karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia.

Memerangi korupsi butuh dukungan partai politik dan pimpinan nasional, termasuk Presiden Joko Widodo. Parpol bisa membuat undang – undang memperkecil ruang untuk korupsi atau menerapkan pembuktian terbalik–bukan hanya melaporkan harga–bagi calon penyelenggara Negara. Penting pula UU perampasan aset dan pembatasan transaksi tunai.

Presiden Jokowi punya modal sosial memberantas korupsi, tapi butuh kemauan politik. Sama seperti Presiden membangun infrastruktur. Presiden tak punya beban membersihkan korupsi di negeri ini. Jika Presdien Jokowi punya gagasan menghadirkan rektor asing memimpin Universitas agar perguruan tinggi naik kelas, Presiden Jokowi tentua bisa melaksanakan apa saja untuk menjadikan Indonesia negara bebas korupsi, setara dengan negara- negara Skandinavia. Hanya saja, seorang politisi senior pernah menyampaikan pesan “jangan salah pilih teman Pak Jokowi”.

Kolom Politik Budiman Tanuredjo
Tulisan pernah dimuat harian kompas

Saturday, September 14, 2019

Ribut Ribut KPK


Komisi pemberantasan korupsi (KPK) kini menjadi pembahasan publik di berbagai wilayah di Indonesia. Keberadaan KPK tidak terlepas dari perjuangan para mahasiswa yang protes sikap otoriter Suharto pada tahun 1997 – 1998. Suharto dan kroninya menguasai berbagai bisnis yang berafiliasi dengan BUMN, belum lagi proyek – proyek kongkalikong Harto dengan kroninya dalam menjalan program-program Pemerintah. 

Salah satu tuntutan reformasi 1998 yakni stop Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disingkat KKN dalam institusi pemerintahan.  Pasca Suharto mundur dari jabatan sebagai Presiden RI dan kekuasaan diserahkan ke BJ Habibie, kebijakan pemerintahan mulai perlahan – perlahan berubah. 

Walaupun Habibie sebagai murid kesayangan Suharto, tetapi desakan publik mengharuskan mengambil kebijakan tentang korupsi. Presiden Habibie mengisinkan Jaksa Agung, Andi Muhammad Ghalib untuk melakukan pengusuran korupsi gurunya, Presiden Suharto. Kroni Harto menguasai beberapa BUMN kala itu seperti pertamina, bulog, telkom, grafika dan monopoli hasil bumi seperti cengkeh.

Pada masa kepemimpinan Habibie telah muncul UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Habibie juga mengeluarkan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.  Dalam UU nomor 31 inilah pemerintah diwajibkan membentuk KPK yang ditandatangani pada tanggal 16 agustus 1999.

Pada proses pergantian pemimpin, pasangan Abdulrahman Wahid atau Gusdur – Megawati memegang tumpuk kekuasaan. Gusdur menindaklanjuti pemberantasan korupsi dengan membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) dalam bentuk Keppres. Namun, badan ini mengalami judicial review di Mahkamah Agung, dan akhirnya dibubarkan.

Setelah Gusdur dilengserkan, Megawati sebagai Wakil Presiden otomatis menjadi Presiden. Ia menindaklanjuti dengan terbitnya UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan terbentuk pulalah KPK yang dipimpin lima komisioner.  Tujuan pembentukan KPK untuk memberantas korupsi dalam negeri. KPK sendiri bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 

Beberapa hari terakhir, KPK kembali mengalami masalah pelemahan kerja – kerja dengan adanya revisi RUU KPK yang diajukan Presiden ke DPR RI. Publik pun pro kontra, mendukung dan tidak mendukung.  Selain permasalahan revisi UU KPK, publik juga terbelah soal pemilihan komisioner KPK yang banyak pihak menganggap tidak layak karena merupakan oknum – oknum yang pernah melanggar kode etik KPK.

Sebelum terlalu jauh membahas konflik terkait KPK, ada baiknya kita melirik prestasi KPK berdasarkan laporan ICW.  KPK telah menyelesaikan 454 kasus sepanjang tahun 2018. Dari 454 kasus itu, terdapat 10 aktor korupsi tertinggi yakni ASN 375 orang, swasta 235 orang, anggota DPRD 127 orang, kepala desa 102 orang, Direktur/karyawan BUMN 28 orang, aparatur desa 22 orang, Dirut/karyawan BUMD 15 orang, Ketua/anggota kelompok organisasi 13 orang, dan kepala sekolah 12 orang.

Melihat data diatas, menunjukkan kinerja KPK tentu tidak buruk buruk amat. Dari sebelumnya hanya menyasar petinggi di Jakarta, mampu masuk hingga ke desa-desa dalam mengawasi dana desa, terbukti kasus pemerintah desa sebanyak 104 kasus yang ditangani. Tak perlu ada yang diragukan dengan kerja – kerja KPK dalam menyelematkan negeri ini dari kasus – kasus korupsi agar APBN dan APBD dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Polemik Komisioner dan RUU KPK
Pemilihan Komisioner KPK telah dilaksanakan di DPR RI dengan komposisi suara Firli Bahuri 56 orang anggota DPR. Kemudian disusul Alexander Marwata 53 suara, Nurul Gufron 51 suara, Nawawi Pomolango 50 suara dan terakhir Lulu Pintauli Siregar 44 suara.  Terplihnya kelima komisioner dan menempatkan Firli Bahuri sebagai suara tertinggi yang otomatis menjadi Ketua KPK. 

Beberapa hari sebelum pemilihan oleh Anggota DPR RI, anggota KPK yang masih menjabat mengeluarkan komentar terkait Firli Bahuri yang dianggap telah melanggar kode etik dalam kategori berat dan dianggap tidak layak menjadi komisioner KPK. 

Pelanggaran Firli ada tiga hal yakni pertama, Pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang pada tanggal 12 – 13 mei 2018 di Kupang. Padahal posisi Firli waktu itu sebagai deputi penindakan KPK yang bertugas untuk mengusut korupsi TGB dengan PT Newmont.

Kedua, Firli pernah menjemput langsung seorang yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 08 agustus 2018. Ketiga, Firli bertemu dengan petinggi Partai Politik PDIP, Ibu Megawati Sukarno Putri di sebuah hotel di Jakarta, pada tanggal 01 november 2018. 

Namun, DPR RI dan Presiden RI ternyata tak mengindahkan pengumuman dari komisioner KPK terkait pelanggaran berat kode etik yang dilakukan Firli, malah sebaliknya dengan menjadikan sebagai Ketua KPK. Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi sebagian besar masyarakat sipil terutama kalangan akademisi dari berbagai kampus di Indonesia.

Polemik lain adalah revisi UU KPK yang disetujui Presiden RI yang telah dikirim ke DPR RI. Sebagian besar pihak menganggap sebagai bentuk pelemahan posisi KPK kedepan. Dalam kanal KPK menyebutkan 10 poin masalah dalam Draf RUU KPK yakni 1). Independensi KPK yang terancam, karena akan terpengaruh dengan kekuasaan. 2).  Pendayadapan dipersulit dan dibatasi. 3) Pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR, otomatis memperbesar kewenangan DPR yang tidak hanya memilih komisioner KPK tetapi juga Dewan Pengawas. 4). Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penyelidik KPK hanya berasal dari polri padahal penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. 5).Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan kejaksaaan agung. 6). Perkara yang menjadi perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. 7). Kewenangan pembambilan perkara di penuntutan dipangkas. 8). Kewenangan kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan. 9) KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan. 10). Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksanaan LHKPN dipangkas.

Pro kontra pun terjadi antara anggota Partai Politik bersama organisasi mahasiswa mendukung revisi UU KPK melawan akademisi dan organisasi masyarakat sipil dari berbagai wilayah Indonesia menolak pelemahan KPK denga revisi UU KPK.

Partai Politik VS Masyarakat Sipil
 Pendukung Firli dan revisi UU KPK berasal dari anggota Partai Politik yang duduk di DPR RI. Terbukti dari dukungan suara untuk menjadikan Firli sebagai Ketua KPK. Begitupun dengan revisi UU KPK yang sebagaian besar didukung Partai Politik dan Organisasi Mahasiswa yang berafiliasi dengan PARPOL. Contoh kasus di Kota Kendari gerakan dukung revisi UU KPK dari lembaga mahasiswa Kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kendari yakni GMKI, PMII, PMKRI, KMHDI dan PERMAHI.

Kelompok yang menolak revisi UU KPK dari berbagai akademisi dan masyarakat sipil seluruh Indonesia. Berdasarkan pantauan kami di media online, Akademisi yang menolak revisi UU KPK yakni 37 Guru besar lintas kampus diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan mantan Komisioner KPK, Haryono Umar. 107 akademisi dari Universitas Islam Indonesia UII, 36 Akademisi Unversitas Airlangga Surabaya, 35 akademisi Universitas Hasanuddin dan Universitas Muhammadyah Makassar,  Akademisi Universitas Mulawarman, Akademisi ilmu hukum Universitas Gorontalo, 207 akademisi Univesitas Gajah Mada,  19 Akademisi Universitas Lampung,  Antropolog dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia serta Akademisi Universitas Muhammadyah Kendari.

Dari kalangan organisasi hukum dan korupsi serta masyarakat sipil yakni Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi (PANKAS) UNHAS, Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Pengurus Cabang Istimewa Nahdatul Ulama NU Negara Belanda, Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Tengah – Palu, Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh dan seterusnya.

Kita sebagai pengamat hanya menunggu endingnya.....







Sunday, September 1, 2019

Pengelolaan Tambang Di Sulawesi Tenggara Bermasalah




Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan masalah pengelolaan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Dari total 393 izin yang dikeluarkan, hanya dua perusahaan yang benar - benar melengkapi semua persyaratan clean and clear.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi memaparkan, dari 393 perusahaan yang tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP), hanya 52 yang memiliki kelengkapan izin cukup baik. "Itu yang sempurna. Yang cukup sempurna hanya lima dan yang sempurna (CnC) baru dua" kata Ali Mazi dalam rapat koordinasi dan supervisi bersama KPK di Kendari. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua KPK La Ode Syarif dan sejumlah pejabat lintas instansi.

Sertifikasi CnC merupakan syarat yang harus dipenuhi pemilkk IUP. Persyaratan itu bentuk tata tertib administrasi dan wilayah tambang sekaligus menjaga agar pertambangan berjalan baik dari sisi izin, operasional dan dampaknya. Wewenang pemberian CnC ada di tingkat provinsi sebagai pihak yang mengeluarkan IUP. 

Menurut Ali Mazi, pemprov telah mengundang perwakilan perusahaan tambang. Sekitar 200 perwakilan yang hadir, tetapi belum ada kelanjutan terkait hal ini.

Di Sultra, kata Ali Mazi, ada masalah IUP yang luasnya melebihi wilayah. Belum lagi soal jaminan reklamasi dan pasca tambang yang diserahkan ke provinsi. "Masalah tambang ini penting sekali, karena itu kami mohon dukungan KPK" katanya

La Ode Syarif menyarankan agar perusahaan yang izinnya belum lengkap dan sedang diperpanjang untuk tidak dilanjutkan. Lalu, jika perusahaan yang izinnya masih lama dan tidak memperbaiki diri agar dibekukan atau dicabut izinnya.

Saya kaget mendengar cuma dua yang CnC. Kami datang untuk memperbaiki itu. "Tadi gubernur dan daerah sudah berkomitmen" katanya.

Syarif mengingatkan dampak tambang bagi masyarakat sangat kurang. Tambang sumber daya yang tidak bisa diperbaharui dan akan habis. Sementara dampak tambang begitu besar bagi lingkungan dan masyarakat. Jumlah yang ditambang tak sebanding dengan penerimaan daerah. Jadi, ia mendorong agar hal itu menjadi perhatian khusus daerah, selain beberapa masalah lain.

Berdasarkan data Pemprov Sultra, pendapatan yang diterima daerah dari sektor tambang 2018 sebesar Rp 99,8 miliar. Nilai ini diperkirakan sangat kecil dibanding potensi tambang sesungguhnya. Disatu sisi kerugian akibat tambang tak ternilai. Juni ini saja, puluhan ribu warga Sulawesi Tenggara terdampak banjir bandang. Rumah, sawah, perkebunan dan fasilitas umum dan fasilitas sosial hancur. Besaran kerugian masih dihitung.

"Untuk buka perusahaan tambang saja orang butuh ratusan miliar rupiah. Ini untuk semua penerimaan hanya Rp 99,8 miliar. Sangat kecil nilainya" kata Syarif

Persoalan tambang tidak hanya soal IUP dan royalti. Dana jaminan reklamasi yang seharusnya sudah disetor ke provinsi belum tuntas. Beberapa daerah belum menyerahkan.

Adlinsyah Malik Nasution, Koordinator Wilayah VIII Korsup KPK, menuturkan, ada tiga daerah belum menyerahkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Daerah itu yakni Kabupaten Bombana, Konawe Selatan, dan Konawe.

Sumber : kompas cetak 25/06/2019

Sunday, March 4, 2018

Serangan Balik Pendukung ADP ASRUN untuk KPK dan Lawan Politiknya

Penangkapan Anak dan Bapak, Adriatma Dwi Putra ADP, Walikota Kota Kendari dan Asrun, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara menyisahkan beberapa masalah di media sosial. Salah satunya serangan dari simpatisan dan tim sukses untuk oknum yang ikut terlibat.


Akun Facebook Isran Saputra Wijaya mengungkapkan di grup FB Sultra Watch bahwa penangkapan ADP dan Asrun merupakan sebuah setingan yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Laode Syarif. Mengapa Laode Syarif yang diserang?, karena dianggap orang Sulawesi Tenggara asal Muna yang menjadi dalang dari aksi penangkapan tersebut. Satu hal yang perlu diketahui bahwa perselisihan antara Warga muna dengan Tolaki sudah lama terjadi dan tetap mendarah daging di beberapa kalangan generasi, terutama setiap diadakan kegiatan kontestasi Pilkada. Konflik inipun sempat mengemuka pada pemilihan Walikota Kendari yang diadakan tahun 2017 lalu.


FB Indha juga membagikan posting miring terkait penangkapan ADP dan Asrun. Dia masih menganggap penangkapan keduanya merupakan sebuah permainan politik belaka.

"Sedih melihatnya.. Kalau murni penegakan hukum dapat diterima.. Tapi kalau ini ada permainan politik untuk memenangkan salah satu calon dengan cara-cara dzolim, ini yang tidak baik". Kata Indha dan telah dijempol 385 orang. 

Akun FB Akbar pun demikian. Ia mempertanyakan bukti OTT KPK di Kendari. Beberapa media memberitakan bahwa barang bukti KPK hanyalah kwitansi dan kunci mobil tanpa adanya uang tunai. Dalam penjelasan KPK yang diwakili Febriansyah, bahwa barang bukti berupa uang 2,8 milliar dibawa melalui hutan. 

Selain itu, pernyataan diatas, terdapat juga pernyataan KPK bahwa uang tersebut sudah dipakai sehingga tidak ada barang bukti berupa uang. Situasi ini yang coba diangkat Akbar melalui akun FB yang diposting di grup Sultra Watch agar dibaca netizen.

Beberapa akun FB melihat penangkapan ADP dan ASRUN atas peran antara Lukman Abunawas, Calon Wakil Gubernur Sultra dengan Laode Syarif. Keduanya dianggap berkonspirasi. Namun, Lukman Abunawas mengungkapkan di media massa bahwa pertemuan keduanya tidak lain, karena dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menimpa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Posisi Lukman Abunawas pada masa pemerintahan Nur Alam sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Netizen terutama pendukung Asrun dalam PILGUB menganggap penangkapan ADP - Asrun sebagai settingan lawan politik terutama dari pasangan Calon dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi - Lukman Abunawas.

Dibalik serangan terhadap KPK dan lawan politik Asrun. Akun FB Anton Sulawesi mencoba membalik situasi di grup sultra watch dengan mengatakan :

"haha. lucu. biar salah tetap didukung. KPK tidak bakalan salah tangkap demi nama baiknya. Ciri-ciri umat akhir zaman. Sebuah kesalahan dianggap sebuah kebenaran", Kata Anton Sulawesi.

Dalam pernyataan Anton, beberapa netizen ikut berkomentar, salah satunya akun FB Abdi Dillah "KPK juga manusia dan bukan malaikat".

Anton pun menjawab "Ini berbicara konteks keduniaan bukan akhirat. Jadi jangan bawa-bawa malaikat dalam persoalan seperti ini"

"Jangan kaitkan antara PILKADA dan penegakan supremasi hukum. Siapapun dia, entah nomor 1, 2, dan 3 kalau salah tetap salah, kenapa harus membela yang salah.. Sebuah penangkapan itu butuh pendalaman, pengintaian, serta menurunkan tim intelegen dan sudah pasti menjadi target, apalagi target KPK mengincar pemerintahan Dinasti". tutup Anton dalam diskusi di Sultra Watch

Apapun yang terjadi, Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi KPK harus diberi kepercayaan untuk mengungkap semuanya. Kecurigaan, kecurigaan terhadap KPK dan lawan politik harus ditiadakan untuk sementara, sambil menunggu sidang pengadilan terkait kasus OTT ADP dan Asrun. Kalau tidak terbukti melakukan kegiatan transaksional dengan pengusaha, saya kira semuanya akan dibebaskan kedepan.

Mari kita doakan Bapak Asrun dan Adriatma Dwi Putra ADP agar diberi kesehatan dan pikiran yang sehat untuk berpikir jernih dalam menjalani sidang agar terbebas dari tuduhan KPK. 

Wednesday, June 14, 2017

TOLAK HAK ANGKET DPR UNTUK KPK

Ilustrasi. Sumber http://www.urbancult.net

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Hak angket mulai mencul ke permukaan pada bulan april lalu, Setelah beberapa anggota DPR yang terlibat dalam korupsi E - KTP. selain itu, banyak pihak yang mengungkapkan bahwa hak angket muncul setelah rekaman BAP Maryam S Haryani enggan dibuka KPK. Saya menonton Indonesia Lawyer Clum semalam, menyatakan hak angket muncul gara-gara Amien Rais menjadi incaran KPK. 

Angggota DPR yang mendukung hak angket berdasarkan penelusuran Kompas.com sudah mencapai 23 orang. Pertama, Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu (Dapil DKI Jakarta II), Eddy Kusuma Wijaya (Dapil Banten III), Riska Mariska (Dapil Jawa Barat VI), Adian Yunus Yusek (Jawa Barat V), Arferia Dahlan (Jawa Timur VI) dan Junimart Girsang (Sumatera Utara III).

Kedua, Fraksi Golkar: Bambang SoeSATYO (Jawa Tengah VII), Adies Kadir (Jawa Timur I), Muhammad Misbakhun (Jawa Timur II), John Kennedy Azis (Sumatera Barat II) dan Agung Gunanjar (Jawa Barat X).

Ketiga, Fraksi PPP : Arsul Sani (Jawa Tengah X) dan Anas Thahir (Jawa Timur III). Keempat, Fraksi Nasdem : Taufiqulhadi (Jawa Timur IV), Ahmad HI M Ali (Sulawesi Tengah).

Kelima, Fraksi Hanura : Dossy Iskandar (Jawa Timut VIII). Keenam, Fraksi PAN : Mulfachri Harahap (Sumatera Utara I), Muslim Ayub (Aceh I) dan Daeng Muhammad (Jawa Barat VII).

Ketujuh, Fraksi Gerindra : Moreno Suprapto (Jawa Timur V), Desmond Junaidi Mahaesa (Banten II), Muhammad Syafii (Sumatera Utara I), Supratman Andi Agitas (Sulawesi Tengah).

Sikap DPR diatas mendapatkan penolakan dari Masyarakat seperti yang diperlihatkan dalam : pertama, change.org Ayo "Lawan Hak Angket DPR terhadap KPK" sudah mendapatkan dukungan mencapai 42.328 netizen.

Kedua, Pukat UGM menuntut DPR untuk menolak hak angket KPK dan menghentikan intervensi politik yang menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kasus E KTP dan lainnya. 

Ketiga, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti juga memprotes tindakan KPK yang melakukan hak angket terhadap KPK, karena melihat kepentingan orang perorang yang mempolitisasi KPK. Hak angket dianggap menyalahi undang-undang.

Keempat, Para budayawan dan seniman pun menyatakan penolakan hak angket DPR terhadap KPK. dukungan datang dari Raden Mas Haryo Heroe Syswanto, budayawan Arswendo Atmowiloto, Dito Sugito, Butet Kartaredjasa, Renny Djajoesman, Tony Tamasoa, dan Agus Langgeng. Ada pula pesohor Endy Harsanto, Sambas, Toha Mantik, Felix Tahilatu, Duma Tandu, Herutomo, dan tokoh-tokoh lain

Kelima, Direktur Indonesia Budget Centre, Roy Salam juga protes terhadap tindakan DPR dan mengatakan, "hak angket KPK yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat telah melenceng dari esensinya" (Tempo 11/06).

Keenam, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Fakultas Hukum, Universitas Andalas Padang, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengakui keberadaan pansus hak angket KPK. Sebab, prosedur pembentukannya catat hukum (Tempo, 11/06).

Terakhir, Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menyatakan hak angket terhadap KPK tidak bisa dilepaskan dari kasus megakorupsi E-KTP, sehingga hak Angket DPR untuk KPK itu dapat dikualufikasi sebagai obstruction of justice karena ‘memanipulasi’ kewenangan yang ditunjukkan untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi,” (Tempo, 30/4).

Berdasarkan dari kritikan para penggiat anti korupsi dan ahli hukum dan seniman diatas yang menyatakan bahwa, Hak Angket untuk KPK cacat hukum. Maka perlu peninjauan kembali Hak Angket yang telah digulirkan DPR terhadap KPK. Mendengarkan aspirasi masyarakat salah satu tugas dari DPR RI.  Mari bersama-sama melawan korupsi yang terus-terusan memiskinkan masyarakat.

Monday, April 10, 2017

Hentikan Segala Intervensi Dan Teror Terhadap KPK

Sumber : Twitter Bambang Widjojanto
Pada hari ini (11/4) telah terjadi kekerasan kepada salah seorang penyidik KPK yang juga sekaligus Ketua Wadah Pergawai KPK Sdr. Novel Baswedan dengan menyiram air keras pada saat pulang dari Masjid. Teror tersebut bukanlah pertama kalinya menimpa pegawai KPK. Pada tahun 2016, Novel Baswedan ditabrak secara sengaja dengan mobil oleh orang yang tidak dikenal. Pada tahun sebelumnya Sdr. Afif, salah seorang penyidik KPK mengalami terror berupa ancaman bom dan perusakan mobil miliknya dengan air keras. Berbagai terror tersebut menunjukan bahwa semakin banyaknya pihak-pihak yang ingin melakukan intervensi dan teror dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Disisi lain, hal tersebut menunjukan bahwa pengamanan terhadap ancaman teror belum secara optimal dilakukan. Terlebih saat ini KPK sedang menangani berbagai kasus yang diduga melibatkan pihak-pihak yang mempunyai posisi strategis. Lebih lanjut, intervensi lain juga dilakukan dengan upaya untuk memperlemah kewenangan KPK melalui revisi UU KPK yang semakin gencar dilakukan.

Hal tersebut membuat kerja-kerja pemberantasan korupsi menjadi terhambat.
Berangkat dari permasalahan tersebut, kami WADAH PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI menyatakan sikap:

Pertama. Kami pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak takut atas berbagai teror yang menimpa kami. Berbagai terror tersebut akan membuat kami semakin yakin bahwa kami berada dijalan yang benar. 

Kedua. Mendorong kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segara memperkuat sistem Pengamanan yang lebih baik sehingga dapat memastikan keamanan bagi pegawai khususnya yang memiliki resiko tinggi. 

Ketiga. Mendorong Pimpinan KPK untuk tidak ragu meneruskan kasus kasus TPK yg sedang ditangani termasuk untuk menetapkan tersangka, menaikkan ketingkat penyidikan dan segera menuntut dan melimpahkan ke pengadilan.

Keempat. Menuntut kepada Presiden untuk dapat membongkar berbagai terror kepada KPK melalui pembentukan tim pencari fakta secara independen yang melibatkan berbagai pihak dan menunjukan kebijakan yang mendukung pemberantasan korupsi.

Kelima. Mengajak kepada seluruh elemen Masyarakat untuk bersatu padu melawan berbagai bentuk intervensi dan terror terhadap upaya pemberantasan korupsi. 

Sekian pernyataan sikap dari kami. Kami percaya bahwa Alloh SWT selalu bersama orang-orang yang memperjuangkan kebenaran.

SALAM PERJUANGAN,
Wadah Pegawai KPK

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...