Showing posts with label Demokrasi. Show all posts
Showing posts with label Demokrasi. Show all posts

Wednesday, January 29, 2020

Pandangan Pejuang HAM Terhadap China

Foto Warga Hongkong menentang UU Ekstradisi China. Foto BBC Indonesia

Beberapa waktu lalu, Freedom House mengeluarkan pandangannya tentang kebebesan berdemokrasi berbagai negara seluruh dunia. Salah satu menjadi sorotan adalah Negara China atau biasa orang Indonesia bilang Negara Tiongkok.

Dalam catatan tentunya tidak semua buruk. Salah satu yang baik adalah peningkatan ekonomi China yang makin baik. Pada tahun 2017 mengalami pendapatan per kapita tertinggi sejak tahun 1990, dengan meningkatkan 16 kali lipat. Persoalan utamanya dalam ekonomi adalah pendapatan itu tidak merata ke semua penduduk. Pendapatan per kapita hanya dinikmati segelintir kecil orang kaya China yang bermain dalam skala global. 

China dianggap sebagai negara besar yang menyaingi negara adidaya dunia yakni Amerika Serikat dan Rusia. Namun dalam pandangan Freedom House ketiga pemimpin negeara itu menerapkan sikap otoriter dan meningkatkan gerakan populisme kanan yang akan menghancurkan dunia. 

Protes Warga Turki Terhadap China Karena Menindas Suku Uighur
Kebebasan berdemokrasi yang dianggap menyimpang di China yakni pertama, Masa jabatan kepemimpinan Presiden. Xi Jinping telah mengamankan kekuasaannya dengan mengeluarkan keputusan yang menghapus batasan jabatan Presiden dengan batas dua kali. Jadi bisa jadi Xi Jinping menjadi pemimpin terlama kedepan.

Kedua, Kebebasan Pers dan media sosial. Mulai tanggal 1 desember 2019, Pemerintah China mewajibkan semua warga negaranya mengakses internet dan nomor telepon baru wajib mempunyai izin dari operator dan memindai wajahnya. 

Dengan memindai wajah dapat memudahkan pemerintah China dalam apa yang warga pajang di media sosial dan situs yang sering dikunjungi warga. 

Kontrol dalam dunia online bukan hanya diberlakukan di Negaranya tetapi China juga ekspansi ke seluruh dunia. Mereka menawarkan pelatihan, seminar dan pendidikan ke negara-negara lain. Model ini dianggap akan menimbulkan resiko besar terhadap demokrasi seluruh dunia. 

Selain itu, Pemerintah China juga pernah memblokir aplikasi facebook, google, twitter dan pernah juga memblokir pencarian bing dan microsoft. mengekang kebebasan dalam menikmati dunia internet bagi warganya. 

Ketiga, Penumpasan Etnis dan campur tangan terhadap negara lain. Pemerintah China dianggap melanggar Hak Asasi Manusia karena melakukan penangkapan massal terhadap etnis Uighur, Kazakh dan Hui di China. Kurang lebih 800.000 - 2 Juta orang yang ditangkap secara sewenang - wenang.

Pemerintah juga melakukan kegiatan pemulangan paksa terhadap Warga Uighur dari negara-negara tempat mereka mencari suaka dan melakukan pengawasan ketat terhadap Warga China yang melakukan kuliah di Universitas luar negeri.

Sikap represif Pemerintah China ke suku minoritas akan berkontribusi terhadap gangguan dan stabilitas dan ketertiban international.    

Selain menghancurkan warga sendiri, China melakukan tindakan yang terpuji intervensi urusan dalam negeri warga Hongkong. Padahal sudah jelas-jelas Warga Hongkong menolak keberadaan Pemerintah China di negaranya.

Wednesday, September 18, 2019

Korupsi Oh Korupsi

Ilustrasi

Membaca dokumentasi harian kompas, senin 6 juni 1977, ada berita “hukuman penjara seumur hidup untuk Budiardji”. Budiardji adalah mantan Kepala Logistik Kalimantan Timur. Dia dituduh korupsi menyelewengkan keuangan Negara hasil penjualan beras Rp. 7,6 miliar. Jaksa menjerat dengan UU Pemberantasan kegiatan subversi. Dia dituntut 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Sof Larosa sepakat dengan jaksa terkait konstruksi UU Subversif. Hakim menvonis Budiardji dengan hukuman lebih berat ; seumur hidup !

Vonis seumur hidup terhadap Budiardji terjadi pada era orde baru. Penjeratan korupsi sebagai subversi adalah tindakan keras pada era orde baru. Tindakan Budiardji dianggap mengguncang perekonomian nasional.

Gerakan reformasi mei 1998 memaksa Presiden Suharto berhenti. Gerakan reformasi itu mendorong lahirnya Ketetapan MPR no XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Rahim reformasi yang berdarah tahun 1998 itu melahirkan lembaga antikorupsi, seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN) yang kemudian dilikuidasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman. Raison d’etre pembentukan KPK pada waktu itu ialah kepercayaan public pada lembaga hukum untuk memberantas korupsi. Maka itu niat terselubung melemahkan KPK adalah pengingkaran terhadap reformasi.

Dua peristiwa itu, subversi untuk Budiardji dengan gerakan reformasi 1998, layak kita lihat kembali ke era reformasi, 21 tahun kemudian. Sistem politik berganti dari otoriter ke demokrasi, tetapi korupsi tetap marak. Bahkan, cenderung memprihatinkan. 

Ada tren korupsi melibatkan keluarga; suami istri, keponakan, diajak menjarah uang Negara. Mulai muncul gejala residivis korupsi. 

Bupati Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Tamzil, yang pernah divonis penjara karena korupsi, begitu keluar dari penjara berbuat lagi dan ditangkap lagi.

Semangat reformasi harus melihat dirinya kembali, Prof Dr Azyumardi Azra dalam kolomnya di harian kompas, 8 agustus 2019 menulis, “agaknya bisa dipastikan, korupsi adalah salah satu agenda pokok yang dihadapi Negara bangsa dan Pemerintah Indonesia”. Dengan nada geram, Azyumardi menulis, “memandang korupsi yang terus merajalela, koruptor harus benar-benar kapok. Mereka harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya: mungkin bukan hukuman mati yang kontroversial, melainkan penjara seumur hidup, misalnya”.

Mengutip The Borgen Project tahun 2018, korupsi di Indonesia merugikan Negara 401,45 juta dollar AS. Jumlah itu sudah turun 55,4 juta dollar AS dibandingkan tahun 2017. Salah satunya karena agresivitas KPK menjerat korupsi.

Membaca wacana kegeraman publik soal korupsi, saya teringat dengan Tajuk Rencana harian Kompas, 14 September 1967 berjudul “Pentjoelang Ekonomi’ yang sudah sering saya kutip. Di awal kalimat penulis tajuk menulis demikian, “Soal pentjoleng ekonomi sekarang ramai dibitjarakan lagi. Dibitjarakan lagi, sebab sudah pernah bahkan sering kali didjadikan bahan pembitjaraan. Jang ditunggu oleh rakjat sekarang bukanlah pembitjaraan lagi tapi tindakan konkret : tangkap mereka, periksa, adili, hukum, gantung, tembak !. Latar belakang dan suasana revolusioner tentunya ikut mewarnai penulisan tajuk ini.

Korupsi memang sudah sampai pada taraf membahayakan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut 10 menteri dan 20 gubernur masuk penjara. Data KPK menunjukkan, dari kurun waktu 2004 – 2018, 105 kepala daerah terjerat korupsi. Hampir semua profesi punya perwakilan di penjara korupsi. Ada polisi, ada jaksa, ada hakim, ada advokat, ada bupati, ada gubernur, ada pimpinan partai politik, dan ada pimpinan BUMN. Hari kamis, 8 Agustus 2019, KPK menangkap sejumlah orang, termasuk anggota DPR, terkait suap pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih.

Dalam diskusi Satu Meja The Forum,  saya bertanya kepada budayawan Radhar Panca Dahana, Apakah bangsa ini serius memberantas korupsi, dan dijawab dengan tegas, “tidak”. Mereka yang tertangkap hanyalah orang – orang yang sedang sial. Bahkan seorang terpidana kasus korupsi yang bebas mengatakan, “itu ibarat lotre saja”.

Radhar mengusulkan langkah radikal menghadapi koruptor. Koruptor adalah penghianat terhadap konstitusi.  “sebaiknya dilepas kewarganegaraannya” katanya. Ada juga yang mengusulkan hukuman mati terhadap koruptor. Namun, dua model hukuman itu tetap kontroversi karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia.

Memerangi korupsi butuh dukungan partai politik dan pimpinan nasional, termasuk Presiden Joko Widodo. Parpol bisa membuat undang – undang memperkecil ruang untuk korupsi atau menerapkan pembuktian terbalik–bukan hanya melaporkan harga–bagi calon penyelenggara Negara. Penting pula UU perampasan aset dan pembatasan transaksi tunai.

Presiden Jokowi punya modal sosial memberantas korupsi, tapi butuh kemauan politik. Sama seperti Presiden membangun infrastruktur. Presiden tak punya beban membersihkan korupsi di negeri ini. Jika Presdien Jokowi punya gagasan menghadirkan rektor asing memimpin Universitas agar perguruan tinggi naik kelas, Presiden Jokowi tentua bisa melaksanakan apa saja untuk menjadikan Indonesia negara bebas korupsi, setara dengan negara- negara Skandinavia. Hanya saja, seorang politisi senior pernah menyampaikan pesan “jangan salah pilih teman Pak Jokowi”.

Kolom Politik Budiman Tanuredjo
Tulisan pernah dimuat harian kompas

Wednesday, September 11, 2019

SELAMAT JALAN PENYELAMAT INDONESIA

Foto masa muda Habibie

Presiden ke 3 Republik Indonesia, BJ Habibie tentunya tidak dapat memuaskan semua pihak. Salah satu kebijakan yang dianggap kontroversial adalah pelepasan salah satu provinsi Indonesia menjadi Negara sendiri yakni Timor – Timor. Ditengah tekanan internal demonstrasi reformasi, pihak luar juga menekan dengan hasil referendum yang menyatakan Timor – timor harus lepas dari Indonesia. Mungkin masih ada kebijakan beliau selama memimpin Mei 1998 – Oktober 1999 yang tidak baik yang tidak kami ikuti.

Dibalik kebijakan yang kontroversi, beberapa pejuang reformasi menjuluki beliau sebagai Bapak Demokrasi. Krisis moneter 1997 – 1998 yang berakibat mundurnya Suharto sebagai Presiden, menguatkan posisi Habibie sebagai Wakil Presiden untuk duduk sebagai orang nomor satu di Indonesia. Ketika menjabat sebagai Presiden RI ke 3, Habibie mengeluarkan kebijakan yang dianggap sebagai membuka budaya bisu menjadi budaya kritis. 

Habibie menghapuskan UU Subversi dan pembebasan tahanan politik. Dua orang yang dibebaskan adalah Sri Bintang Pamungkas, sang orator ulung dan Muchtar Pakpahan, Pemimpin kelas buruh. Ia membebaskan keduanya untuk mendengarkan semua pihak, bukan mendapatkan informasi dari satu pihak. 

Ia juga mensahkan UU kebebasan pers, wartawan bebas menulis dan semua orang bebas membuat surat kabar. Padahal sebelumnya, beberapa wartawan diculik dan dibunuh pada masa rezim Suharto.

Begitupun Partai Politik, dibuka seluas-seluasnya pendirian partai politik dan tidak terkungkung dengan tiga partai politik yakni Golkar, PDIP dan PPP.  Ia juga menetapkan kebijakan penetapan masa jabatan presiden hanya dua periode, sekaligus menetapkan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menegakkan HAM sebagai dasar setiap manusia.

Dalam kebijakan ekonomi, Habibie mampu menurunkan Dollar rupiah dari Rp. 10.000 – Rp. 15.000 menjadi Rp. 6.500 diakhir masa jabatannya. Untuk mencegah monopoli keluarga cendana dalam pengelolaan hasil bumi seperti cengkeh, Ia menerapkan larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, serta melindungi hak – hak konsumen dalam bentuk kebijakan. 

Anti korupsi, nepotisme dan kolusi (KKN), pada masa kepemimpinannya mengizinkan Jaksa Agung, Andi Muhammad Ghalib untuk melakukan pengusutan korupsi mantan Presiden Suharto. Situasi ini yang membuat keluarga cendana marah besar terhadap Habibie. Bagaimana tidak ?, Korupsi kroni Suharto tersebar di semua lini BUMN seperti pertamina, bulog, Telkom, jajaran pers, grafika dan monopoli hasil bumi seperti cengkeh.

Selain pengusutan korupsi kroni Suharto, Habibie juga mencopot jabatan Prabowo, menantu Presiden Suharto sebagai Pangkostrad, karena terindikasi akan melakukan kudeta. Namun, Suharto mengingkari laporan itu, Ia mobilisasi pasukan mengepung rumah Habibie hanya bermaksud untuk melindungi Presiden.

Beberapa anak muda yang berjuang tumbangkan orde baru pada tahun 1997-1998, ikut berkomentar tentang kematian Presiden ke 3 Republik Indonesia. Fahri Hamzah, kader Kammi yang kini aktif sebagai politisi PKS mengatakan, Seandainya Habibie tidak ada, Indonesia bisa hancur. Karena kebesaran jiwa, kecerdasan otaknya, kebaikan hatinya dan kejernihan hatinya mengantarkan kita semua menjadi Negara bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 

Budiman Sudjatmiko, Anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang menjadi tahanan politik hingga zaman Gusdur mengatakan, Semoga visimu tentang Indonesia maju dalam penguasaan sains dan teknologi bisa diteruskan anak – anak muda Indonesia. Ia pun melanjutkan twet kedua, Pak Habibie adalah salah satu dari sedikit saintis yang mau terjun ke politik bahkan jadi kepala Negara. Einstein saja yang ditawari jadi Presiden Israel menolak. gak berani.

Komentar lawan – lawan politiknya pun menjadi positif, itulah kelebihan Presiden RI ke 3 Habibie. Merangkul semua pihak dalam menjalankan roda pemerintahan, baik lawan maupun kawan demi memajukan Negara Indonesia.

Habibie kecil lahir disebuah kota kecil di Sulawesi Selatan, Kota Pare-Pare, dari seorang ayah bernama Alwi Abdul Jalil Habibie, seorang ahli pertanian dan Ibu R.A Tuti Marini Puspowardojo, seorang dokter mata. Namun sejak umur 14 tahun, Habibie hidup tanpa ayah, hingga bersekolah di Jerman dan menjadi sainstis hingga menjadi Menteri, Wakil Presiden dan Presiden Republik Indonesia yang ke 3. 

Selamat jalan bapak penyelamat bangsa..

Penulis : Naruto
  




Monday, September 9, 2019

KETIMPANGAN DI ERA DEMOKRASI

Ilustrasi

Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama 30 tahun terakhir  memberikan peningkatan kesejahteraaan bagi semua orang. Namun, manfaat tersebut  tidak tersebar secara merata. 

Ketimpangan selalu relevan dibahas, terutama setelah krisis keuangan 1997 – 1998 yang membawa pergantian rezim. 

Datangnya era demokrasi menjadi harapan bagi perbaikan kondisi masyarakat melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan politik lewat pemilihan langsung  presiden  hingga kepala daerah. Mekanisme ini diharapkan membawa pemerataan ketika rakyat dapat memilih langsung pemimpin yang mewakili kepentingan praktis dan strategis mereka.

Meski demikian, data memperlihatkan ketimpangan semakin lambat berkurang, padahal pemerintah memberikan berbagai macam bantuan sosial. Data Susenas 2000 – 2018, seperti dikutip lembaga penelitian SMERU, memperlihatkan, 30 persen total kekayaan nasional dimiliki 10 persen penduduk terkaya, sementara 40 persen penduduk di lapisan terbawah hanya memiliki 16 persen total kekayaan. Sejak tahun 2013, ekonomi tumbuh di kisaran 5 persen dan jumlah orang miskin turun terus meski semakin melambat. Pada 2018 menjadi kurang dari 10 persen dari hampir 12 persen dan koefisien gini bertahan di angka 0,39, turun dari 0,41 pada 2015.

Indonesia mengalami masalah ketimpangan sejak tahun tahun 1970-an. Angka koefisien gini pernah mencapai 0,39 pda 1978, lalu menjadi 0.32 pada 1980, naik lagi menjadi 0,36 pada 1996, dan turun tajam menjadi 0,31 pada 1999. Koefisien gini menjadi indikator ketimpangan kemakmuran dengan skor 0-1, makin tinggi angka menunjukkan makin timpang. 

Setelah krisis ekonomi, koefisien gini kembali naik, mencapai 0,41 pada periode 2011 – 2015. Tingginya harga komoditas di pasar dunia pada akhir 2000-an hingga awal 2010-an menyumbang ketimpangan pangan karena akses terhadap pemanfaatan sumber daya alam tidak sama. Saat harga komoditas ekspor, seperti batubara dan minyak sawit, turun di pasar dunia, koefisien gini juga turun. Dengan kata lain, efektivitas program sosial, seperti yang diselenggarakan Badan Pengelola Jaminan Sosial dan Bantuan Langsung Tunai, perlu dikaji ulang dalam menurunkan ketimpangan. 

Ketidakmampuan sosial  
Bantuan Langsung dalam jumlah besar untuk membantu masyarakat miskin, menurut hasil penelitian Suryahadi dan kawan-kawan dari SMERU, dampaknya sangat terbatas pada pengurangan ketimpangan. 

Apabila ketimpangan tidak diatasi dengan sungguh-sungguh dan konsisten akan menimbulkan ketidakpusan sosial (social discontent). Indeks Negara Rentan 2019 yang dikeluarkan The Fund For Peace memperlihatkan ketahanan Indonesia membaik dari tahun sebelumnya kecuali untuk tiga hal ; potensi konflik di tingkat elite, tekanan jumlah penduduk dan ketidakpuasan sosial.

Ketimpangan yang tidak dapat diatasi akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemampuan pertumbuhan ekonomi menurunkan jumlah orang miskin. Skor koefisien gini diatas empat, meningkatnya konflik sosial disertai kekerasan.

Pemerintah telah berupaya meningkatkan akses dan pemanfaatan lebih merata  terhadap sumber daya ekonomi, sosial dan politik. Dalam kesetaraan gender, Kabinet kerja memiliki perempuan menteri terbanyak sepanjang sejarah Indonesia dan mereka berada pada posisi strategis.

Pemerintah menggelontorkan berbagai program untuk rakyat miskin melalui bantuan langsung tunai, pangan untuk orang miskin, jaminan kesehatan nasional, bantuan pendidikan dan subsidi bunga untuk usaha UMKM.

Untuk sementara, ketimpangan kesejahteraan di Indonesia mendapat saluran melalui kesalehan beragama yang mengajarkan sikap sabar. Pada saat yang sama, muncul politik identitas. Mereka yang merasa senasib berkelompok dengan menggunakan identitas sama, saat ini yang menonjol adalah identitas agama, untuk memperjuangkan aspirasi bersama. 

Mengatasi ketimpangan
Ilustrasi
Selama akar persoalan ketimpangan, yaitu tidak setaranya akses serta pemanfaatan sumber ekonomi, sosial dan politik, tidak diselesaikan, ketimpangan akan terus terjadi, seperti dialami di negara- negara lain, bahkan negara kaya seperti Amerika Serikat.

Setidaknya empat hal yang dikenali bank dunia sebagai penyebab ketimpangan. Pertama, ketimpangan peluang yang terjadi pada keluarga miskin dalam mengakses bantuan pemerintah seperti pendidikan dan kesehatan. Kedua,  Ketimpangan dalam kesempatan kerja dengan pekerja berketrampilan tinggi mendapatkan upah jauh lebih tinggi daripada pekerja yang tak memiliki keterampilan tersebut sehingga terjebak pada pekerjaan berupah rendah. 

Ketiga, Konsetrasi kekayaan pada sedikit orang yang mengakumulasi kekayaan melalui aset keuangan, sejumlah diantaranya melalui korupsi atau kegiatan illegal, seperti narkoba dan pengerukan sumber daya illegal. Keempat, guncangan ekonomi yang semakin sering terjadi membuat sebagian kelas menengah rentan jatuh kembali menjadi miskin.

Dalam program jaminan sosial oleh pemerintah (melalui BPJS) besarnya sektor informal jadi masalah, misalnya untuk mengembangkan program pensiun dan jaminan kesehatan.

Dalam program jaminan pensiun, pemerintah membanyar premi aparat sipil Negara (ASN) dan anggota TNI – Polri. Hal inilah menimbulkan ketimpangan kesejahteraan bagi para langsia non-ASN dan TNI-Polri.

Untuk mengatasi ketimpangan gender, akses perempuan dalam pengambilan keputusan tidak serta merta teratasi dengan banyaknya jumlah perempuan menteri di kabinet dan di lembaga legislatif. Yang belum disentuh adalah meningkatkan akses perempuan dalam pengambilan keputusan mulai dari tingkat desa, Kecamatan hingga melalui musyawarah perencanaan pembangunan sebagai mekanisme mengakomodasi kepentingan perempuan dan anak dalam penyusunan rencana dan pemanfaatan anggaran.

Pada tingkat individu, perkawinan dapat membantu mobilisasi sosial vertikal. Data yang tersedia menunjukkan pernikahan umumnya terjadi pada suku, agama dan tingkat pendidikan yang sama, menyebabkan peluang mengatasi ketimpangan antarwilayah, desa-kota, dan antar-pekerjaan melalui pernikahan sulit terjadi. 

Menyelesaikan ketimpangan kesejahteraan memerlukan keberanian melakukan perubahan struktural atas akses pada sumber daya ekonomi, politik serta membuat kebijakan lebih inklusif agar perbaikan kesejahteraan yang sudah dirasakan secara nasional berkelanjutan dan mendorong lebih tinggi lagi pertumbuhan ekonomi.

Catatan : artikel diatas berasal dari diskusi “kompas – asia institute” dengan tema “Ketimpangan Indonesia” 8 Juli 2019. 

Sumber ; kompascetak 

Tuesday, September 3, 2019

Menggagas Perbaikan Sistem Pemilu

Ilustrasi

Ada banyak alasan untuk memuji Indonesia atas pemilu yang sukses diselenggarakan pada bulan April lalu. Ini adalah pemilu dalam satu hari terbesar di dunia. Meski ada beberapa gangguan dan perselisihan, pelaksanaan pemilu berjalan relatif baik. Pemilu ini menunjukkan bahwa dukungan untuk demokrasi kuat di Indonesia

Saat dibanyak tempat demokrasi mengalami kemunduran, ini sesuatu yang pantas dirayakan. Namun, pemilu ini juga menghasilkan catatan tentang pentingnya melakukan perbaikan sistem pemilu. Salah satu alasannya meninggalnya 500 penyelenggara pemilu di level paling bawah. Sebagian besar akibat kelelahan karena kompleksnya perhitungan perolehan suara lima pemilu secara serentak : untuk presiden, tiga perlemen dan DPD. Ini memicu diskusi tentang apakah semua pemilihan ini harus diadakan secara bersamaan dan apakah pemilihan elektronik harus dilaksanakan.

Ada sejarah panjang perubahan sistem pemilihan di Indonesia. Beberapa yang paling penting di antaranya adopsi pemilihan langsung untuk presiden (2001) dan untuk bupati dan gubernur (2004), pergeseran dari daftar terbuka ke daftar tertutup sebagai cara menghasilkan kursi perlemen pada tahun 2009, peningkatan ambang batas secara bertahap bagi partai untuk mendapatkan kursi di perlemen hingga saat ini, 4 persen. Perubahan – perubahan itu tak selalu merupakan hal buruk. Masuk akal untuk belajar dari pengalaman, terutama untuk demokrasi baru seperti Indonesia.

Namun, upaya perubahan ini meninggalkan masalah penting yang sampai saat ini tak masuk dalam agenda. Sejauh ini perbaikan yang berlangsung belum berfokus pada pengurangan biaya kampanye pemilu.

Mereka fokus pada tujuan lain seperti memberikan memberikan lebih banyak kekuatan pada pemilih dan membatasi jumlah partai di perlemen. Akibatnya, perubahan ini benar-benar meningkatkan biaya kampanye pemilu. 

Selama enam tahun terakhir, saya mempelajari pemilu di Indonesia untuk buku yang saya publikasikan bersama Edward Aspinall, democracy for sale : pemilu, Klientelisme dan Negara di Indonesia. Kami menemukan bahwa biaya kampanye sekarang ini telah mencapai tingkat yang secara serius memengaruhi kualitas pemerintahan dan demokrasi. 

Mengapa Uang Masalah ?
Masalah – masalah yang ditimbulkan oleh pemilu berbiaya tinggi di Indonesia menjadi semakin jelas. Saya bertemu dengan politisi yang mengeluh tentang tantangan kontradiktif yang mereka hadapi; “orang – orang mengatakan kepada kami, anda tidak bisa korup, anda harus bersih. Tetapi disisi lain, mereka selalu meminta kami uang, tanpa memikirkan bagaimana pemimpin akan mendapatkan uang. Jika pemimpin mendapatkan uang dari praktik korupsi, mereka akan marah”.

Politisi dituntut untuk mau dan mampu membagikan uang dan hadiah. Praktik “pembelian suara” atau sering disebut “serangan fajar” ini kian intensif dan menyebar luas, khusus dalam pemilihan perlemen dan bupati.

Dalam bukunya tentang praktik jual beli suara di Indonesia, Burhan Muhtadi lewat jajak pendapat, menemukan bahwa sekitar 33 persen pemilih di Indoensia mengalami pembelian suara pada tahun 2014. Angka yang menempatkan Indonesia diantara yang tertinggi di dunia.

Kita bisa bayangkan betapa banyaknya uang yang beredar pada pemilu serentak lalu, saat sebagian besar dari 245.000 kandidat membagikan uang kepada 33 persen dari 192 juta pemilih di Indonesia.

Membeli suara hanyalah salah satu dari banyak pengeluaran kampanye. Politisi umumnya juga harus membayar mahar politik yang lumayan besar. Kandidat membayar partai untuk mendapatkan dukungan mereka. Seorang kandidat juga harus mengeluarkan uang untuk membangun tim sukses, mengatur acara kampanye, dan membayar saksi di tempat pemungutan suara. 

Kami menyurvey lebih dari 500 pakar politik dari seluruh Indonesia untuk memberikan perkiraan pengeluaran kampanye. Dengan variasi regional yang besar, mereka memperkirakan rata-rata seorang bupati yang menang menghabiskan sekitar Rp 28 miliar dan seorang gubernur terpilih sekitar Rp 166 miliar.

Karena telah mengeluarkan begitu banyak uang, para kandidat yang terpilih tentu akan mencoba segala cara untuk mengembalikan modalnya. Dengan kata lain, tingginya biaya kampanye pemilu memicu korupsi. Sangat sulit bagi politisi untuk tidak mencuri uang Negara. Sebagai konsekuensinya, pencurian uang Negara ini membatasi anggaran yang telah tersedia untuk meningkatkan layanan publik, kesejahteraan, infrastruktur dan lain-lain. Pemilu berbiaya tinggi tidak hanya memastikan bahwa banyak politisi berakhir di penjara. Mereka juga merusak kualitas kehidupan orang Indonesia biasa.

Efek negatif kedua dari tingginya biaya pemilu mengarah pada pada ketidaksetaraan politik. Jika anda tidak memiliki banyak uang atau pendukung kaya, anda memiliki sedikit peluang untuk menang pemilihan. Inilah sebabnya mengapa demokrasi Indonesia sering dilabeli sebagai oligarkis : tingginya biaya politik memungkinkan elite ekonomi untuk mendominasi politik

Alasan ketiga untuk khawatir tentang biaya kampanye adalah karena hal itu memicu kekecewaan terhadap demokrasi. Politik beresiko dipandang sebagai perselingkuhan bagi orang – orang rakus dan korup. Lingkaran setan sedang bekerja : Ketika orang – orang menganggap politisi mereka korup, mereka menuntut lebih banyak  pembelian suara selama pemilihan, yang pada gilirannya memaksa politisi untuk menjadi lebih korup. Kekecewaan pada demokrasi ini bisa memicu kemunculan pemimpin otoriter, seperti Payuth Chan-Ocha atau Duterte, yang membajak demokrasi dengan dalih demi meminimalkan korupsi.

Apa yang bisa dilakukan ?
Situasi ini bisa diubah. Kampanye pemilu tidak harus mahal. Memang, pembelian suara yang berakar pada kondisi budaya dan ekonomi ini tidak dapat diubah dengan mudah atau cepat. Tetapi pemilu berbiaya tinggi saat ini juga berakar pada sistem pemilu  Indonesia. Konsensus berkembang bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2009 untuk menggunakan sistem pemilihan proporsional daftar terbuka untuk pemilihan perlemen sangat meningkatkan pembelian suara.

Dibawah sistem ini, kursi perlemen tak dialokasikan berdasarkan posisi kandidat pada daftar kandidat partai (seperti dalam “sistem daftar tertutup”), tetapi murni berdasarkan jumlah suara yang diterima kandidat. Meskipun bermaksud baik, efek dari reformasi ini adalah para kandidat dari partai yang sama sekarang bersaing di antara mereka sendiri. Calon dari partai yang sama berusaha saling mengalahkan. 

Masalah kedua dengan sistem pemilihan di Indonesia adalah bahwa hal itu melemahkan parpol secara signifikan. Sifat sistem pemilu yang berpusat pada kandidat memaksa kandidat menjalankan kampanye pribadi daripada terlibat dalam upaya kolaboratif yang dipimpin partai- sesuatu dapat mengurangi biaya kampanye.

Selain itu, Bawaslu relatif tidak berdaya untuk menangkap dan menuntut praktik pembelian suara. Dengan mandate hukum yang lebih kuat, Bawaslu dapat menjadi  lebih efektif mencegah politisi membagikan uang.

Ini hanya tiga contoh bagaimana perubahan dalam sistem pemilu dapat mengurangi biaya kampanye. Dengan mengatasi masalah ini, reformasi pemilu dapat mengurangi peran uang dalam pemilu  ke proporsi yang lebih sehat.

Saya tak mengatakan bahwa reformasi seperti itu akan mudah. Masalah ini rumit, dan mengubah sistem pemilihan bisa memiliki berbagai konsekuensi yang tak diinginkan . ini butuh proses yang hati-hati dan bijaksana, sebuah proses harus membangun pemahaman lebih rinci tentang struktur insentif  yang dihadapi politisi saat ini.

Namun, kendatipun sulit, semua ikhtiar untuk mengurangi praktik politik uang dalam pemilu layak dicoba. Mewujudkan pemilihan berbiaya rendah akan menjadi kemenangan yang sangat besar: kampanye pemilihan yang lebih murah dapat menyebabkan tingkat korupsi yang lebih rendah, anggaran yang lebih tinggi untuk meningkatkan layanan publik dan demokrasi yang lebih sehat dengan peluang yang sama bagi kandidat kaya ataupun miskin. Itu layak menjadi prioritas utama. 

Penulis Ward Berenschot – Peneliti KITLV Leiden, Belanda

Sumber : KompasCetak (17/07/2019)


Sunday, September 1, 2019

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Papua



Hari Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 Surya Anta ditangkap oleh 2 orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua.

Penangkapan Surya Anta adalah kejadian keempat. Peristiwa pertama adalah penangkapan 2 orang mahasiswa Papua pada tanggal 30 Agustus 2019 di sebuah asrama di Depok. Penangkapan ini dilakukan dengan mendobrak pintu dan menodongkan pistol.

Penangkapan kedua dilakukan saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya sore tadi (31/08). Sedang penangkapan ketiga dilakukan oleh aparat gabungan (TNI dan Polri) terhadap 3 orang perempuan, pada 31 Agustus 2019 di kontrakan mahasiswa asal Kab. Nduga di Jakarta. Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video dan aparat gabungan sempat memukul salah satu perempuan saat meronta.

Sejauh ini 8 orang ditangkap dan ditahan. Berikut adalah nama-nama mereka:
1. Carles Kossay
2. Dano Tabuni
3. Ambrosius Mulait
4. ​​​​​​​​​​​​​Isay Wenda
5. Naliana Wasiangge
6. Arina Elopere
7. Norince Kogoya
8. Surya Anta

Saat penulisan rilis ini semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua.

Selain penangkapan, polisi juga mulai mendatangi asrama-asrama Papua untuk melakukan sweeping tanpa alasan yang jelas.

Peristiwa-peristiwa di atas menunjukan adanya upaya menjadikan orang Papua sebagai target, khususnya mahasiswa Papua. Hal ini jelas berbahaya bagi demokrasi. Selain dapat mengarah pada diskriminasi etnis, hal ini juga dapat meningkatkan tensi yang akan berujung membahayakan keselamatan warga sipil.
Berdasarkan hal-hal tersebut kami menyatakan beberapa hal, di antaranya:

1. Menghentikan penyisiran/sweeping atau hal-hal sejenis ini kepada asrama-asrama mahasiswa Papua.

2. Menghentikan penangkapan secara sewenang - wenang dan mengambil inisiatif dialog yang berkelanjutan sebagai upaya menyelesaikan konflik di Papua secara damai.

3. Mendesak aparat keamanan khususnya kepolisian dapat bertindak profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam menyikapi peristiwa yang terjadi. Kami menghkhawatirkan upaya berlebihan yang dilakukan kepolisian yang dapat memperburuk masalah terkait Papua yang yang tengah terjadi.

Jakarta, 1 September 2019
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi

Narahubung:
Asep Komarudin : +62 813 1072 8770
Tigor Hutapea : +62 812 8729 6684
Nelson N. Simamora : +62 813 9682 0400
Suarbudaya Rahardian : +62 87780562593
Arif Nurfikri : +62 815 1319 0363

Friday, August 30, 2019

Jual-Beli Suara dalam Pemilu di Indonesia



Jual-beli suara (voter buying) menjadi salah satu topik diskusi paling menarik pasca penyelenggaran Pemilu di Indonesia. Bagi negara-negara demokrasi “berusia muda”, praktik perdagangan suara dalam kontestasi politik elektoral adalah fenomena umum, termasuk di Indonesia.

Sebab uang masih dianggap instrumen efektif dalam pengarahan massa ke tempat pemungutan suara dibandingkan janji-janji politik. Sehingga tidak berlebihan jika sebagian besar kalangan menduga tidak ada satupun orang di Indonesia yang berhasil merebut kekuasaan (legislatif atau eksekutif) tanpa praktik jual-beli suara.

Berdasarkan hasil survei Muhtadi (2018), praktik jual-beli suara diproksi berdasarkan penargetan voter buying, jumlahnya semakin bertambah. Pada April 2009, hanya 11,2% responden yang menganggap praktik jual-beli suara sebagai hal wajar dan dapat diterima.

Namun, dit ahun 2014, jumlah responden yang meniai praktik jual-beli suara sebagai hal wajar untuk memenangkan pertarungan jumlahnya bertambah menjadi 29%, naik 9% dari tahun 2013. Data ini sekaligus menggambarkan bahwa praktik perdagangan suara dalam Pemilu di Indonesia semakin intensif dan mendapat tempat di tengah-tengah pemilih Indonesia.

Mereka tidak lagi melihat kualitas visi-misi, program, pengalaman, kinerja, dan berbagai pertimbangan rasional lainnya dalam memilih kandidat, tapi mengggunakan “rasionalitas material”. Pemilu menjadi pasar karena mempertemukan kandidat (pemberi) yang “lapar” kekuasaan dan masyarakat (penerima) rela menjual suaranya untuk kepentingan jangka pendek.

Tingginya praktik jual-beli suara dalam Pemilu di Indonesia setidaknya disebabkan oleh dua hal mendasar, yaitu kinerja penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) yang belum maksimal dan rendahnya kedekatan masyarakat terhadap institusi partai politik (party ID). Kedua institusi ini penting dibenahi jika kita berkomitmen memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun di daerah.

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki dua tugas utama, yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Dalam poin lebih spesifik, UU menugaskan Bawaslu untuk mencegah terjadinya praktik politik uang atau praktik perdagangan suara. Namun, sejak pemilihan langsung dilaksanakan hingga sekarang, dua fungsi utama tersebut belum maksimal dijalankan.

Dalam menjalankan fungsinya, Bawaslu cenderung pasif, menunggu laporan masyarakat tentang praktik pelanggaran Pemilu dan tidak melakukan pengawasan intensif, terutama ketika mendekati hari pencoblosan. Sementara pelaku (pemberi dan penerima) jual-beli suara bekerja intensif ketika menjelang Pemilu dan biasanya berlangsung pada malam/subuh hari (serangan fajar).

Jika Bawaslu bekerja di pagi hari dan pelaku perdagangan suara bekerja di malam hari, maka sulit bagi Bawaslu untuk melihat langsung bagaimana praktik jual-beli suara dan akhirnya sulit membuktikan perilaku kejahatan pemilu ini.

Partai politik juga harus bertanggung jawab terhadap tingginya intensitas praktik jual-beli suara di Indonesia. Sebab institusi inilah yang menjadi kendaraan bagi siapa pun di Indonesia yang ingin masuk dalam gelanggang pertarungan politik elektoral.

Sayangnya, partai politik di Indonesia hanya bertambah jumlah tapi tidak menunjukkan perbaikan kualitas. Partai politik di Indonesia hanya bertarung untuk merebut kekuasaan tanpa berpikir dan bertindak untuk menjawab permasalahan publik. Mereka mendekati dan berjanji untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat jika pesta demokrasi sudah menjelang dan lupa terhadap janji politik setelah kekuasaan sudah dalam genggaman.

Ketidakhadiran partai politik dalam menjawab permasalahan publik menyebabkan tingkat kepercayaan terhadap institusi ini terus memburuk. Tercatat, tahun 2016, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik hanya 39,2%, paling rendah setelah DPR di antara enam institusi yang disurvei oleh Indikator Politik Indonesia.

Rendahnya tingkat kepercayaan menyebabkan minat masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai partisan partai politik semakin rendah. Selain itu, sebagian besar hasil survei menunjukkan bahwa dalam memilih kandidat, masyarakat tidak lagi melihat parpol pengusung tapi cenderung memilih sosok kandidat.

Kasus menangnya kolom kosong di Kota Makassar dalam Pemilukada serentak baru-baru ini membuktikan bahwa partai kehilangan kepercayaan publik. Rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik membuat praktik jual-beli suara semakin marak dalam Pemilu di Indonesia.

Membenahi Bawaslu dan Parpol akan signifikan pengaruhnya terhadap penurunan perdagangan suara. Bawaslu harus menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilu dan bekerja cerdas dengan melakukan pengawasan intensif, terutama menjelang hari pencoblosan.

Jika dimungkinkan, Bawaslu dapat bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat dan kepolisian untuk menjalankan fungsi intelejen untuk memotret dan membuktikan langsung terjadinya kecurangan dalam Pemilu. Bawaslu tidak boleh pasif menunggu laporan, sebab “tak ada pencuri yang melaporkan dirinya mencuri”.

Selain Bawaslu, Partai Politik juga harus menyadari dan membenahi diri. Membangun kedekatan dengan masyarakat dengan cara melakukan pembasisan sosial (membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan) meski Pemilu belum dilaksanakan sangat penting.

Jika mampu melakukan ini, maka Partai Politik tidak hanya sekadar lembaga tapi juga menjadi nilai yang menjadi identitas masyarakat. Kasus ini dapat dilihat di Amerika Serikat, di mana Demokrat dan Republik bukan hanya sekadar partai tapi menjadi identitas partisan mereka.


Penulis Syahril, Peneliti

Riset tunjukkan sepertiga pemilih Indonesia terima suap



Praktik membagikan uang atau barang untuk mempengaruhi seseorang agar memilih seorang calon legislator atau calon presiden dalam pemilihan umum (pemilu) – atau yang biasa disebut sebagai praktik jual beli suara atau politik uang – begitu merajalela di Indonesia.

Penelitian doktoral saya mengenai praktik jual beli suara di Indonesia menemukan bahwa satu di antara tiga orang pemilih terpapar oleh praktik ini pada pemilu 2014. Hal ini menempatkan Indonesia ke dalam peringkat ketiga negara di dunia yang paling banyak melakukan politik uang ketika pemilu.

Saya mengolah data dari berbagai macam survei yang dilakukan antara tahun 2006 dan 2016 dengan jumlah responden lebih dari 800.000 orang di seluruh Indonesia.

Artikel saya berusaha menjawab mengapa praktik jual beli suara begitu mengakar di Indonesia meski dianggap tabu oleh masyarakat dan fakta bahwa praktik ini hanya membawa pengaruh sedikit pada hasil pemilu.

Praktik jual beli suara: masa lalu dan masa sekarang

Praktik jual beli suara sudah ada sejak pemilu pertama Indonesia pada 1955. Salah satu partai tertua Indonesia, Partai Nasional Indonesia (PNI), yang didirikan oleh Presiden Soekarno, membagikan uang kepada tokoh-tokoh pada tingkat lokal agar bisa memenangkan pemilu.

Pada saat masa Orde Baru, membeli suara pemilih dianggap bukan strategi yang populer karena partai politik pada saat itu melihat tidak ada untungnya melakukan praktik ini dengan sistem pemilu yang selalu memenangkan partai pemerintah, yaitu Golkar. Meskipun demikian, Golkar beberapa kali dilaporkan membagikan uang untuk memobilisasi dukungan massa.

Praktik jual beli suara hampir tidak terdengar pada pemilu 1999 , ketika Indonesia baru berubah menjadi negara demokrasi setelah runtuhnya kekuasaan Orde Baru. Saat itu, kompetisi terjadi antar partai, dan bukan antar kandidat, yang menurut saya berperan penting dalam mendorong maraknya praktik jual beli suara ini.

Saya perhatikan praktik jual beli suara mulai berkembang pada pemilu 2009, setelah pemerintah memperbolehkan individual kandidat untuk berkompetisi di dalam pemilu. Fakta bahwa setiap kandidat bersaing tidak hanya dengan calon lainnya dari partai yang berbeda tapi juga bersaing dengan kandidat lainnya dalam satu partai memperparah keberadaan praktik jual beli suara.

Praktik jual beli suara masih ada sampai sekarang. Dalam penelitian saya di lapangan selama 13 bulan pada 2013 dan 2014, saya menemukan kebanyakan para kandidat ini sangat terbuka dalam mendiskusikan berapa banyak uang yang mereka bagikan kepada para pemilih dan bagaimana mereka terlibat dalam praktik jual beli suara ini.

Praktik jual beli suara ini ada di mana-mana sehingga seorang mantan anggota parlemen pernah menantang saya dalam sebuah wawancara agar saya memotong jarinya jika saya bisa menemukan anggota parlemen yang terpilih tanpa membeli suara pemilih.

Meskipun jumlah kasus praktik jual beli suara di Indonesia tinggi, tidak banyak yang mengetahui berapa cakupannya dan bagaimana praktik ini mempengaruhi hasil pemilu. Riset saya berusaha menjawab kedua pertanyaan ini.

Menggunakan data survei yang dikumpulkan setelah pemilu 2014, saya menemukan bahwa setidaknya 33% dari pemilih pernah ditawari suap. Hal ini berarti bahwa dari 187 juta total jumlah pemilih, hampir 62 juta orang menjadi target praktik jual beli suara. Angka ini menempatkan Indonesia di nomor ketiga negara-negara di dunia yang melakukan praktik jual beli suara, setelah Uganda dan Benin.

Menyebar melawan semua norma dan hukum

Di kebanyakan negara, termasuk Indonesia, praktik jual beli suara dianggap ilegal dan tabu oleh masyarakat.

Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan menganggap praktik ini sebagai sebuah bentuk kejahatan. Hukuman maksimal bagi para pelaku adalah denda sebesar Rp48 juta dan empat tahun penjara.

Orang yang menerima suap untuk memilih calon tertentu juga mendapat label negatif dari masyarakat karena dianggap tidak dapat melaksanakan mandat demokrasi yang telah diberikan.

Menyadari bahwa praktik jual beli suara bukanlah praktik yang lazim di kalangan masyarakat, saya berasumsi bahwa akan sulit bagi saya untuk menanyakan topik ini kepada responden karena kemungkinan besar mereka akan berbohong karena takut dihukum dan juga diasingkan secara sosial.

Berdasarkan asumsi tersebut, saya kemudian melakukan sebuah survei eksperimen yang diharapkan dapat mendorong pemilih untuk memberikan jawaban yang lebih jujur. Berbeda dengan survei biasanya, survei saya menggunakan seperangkat pertanyaan terselubung dan tidak langsung yang tidak akan mengintimidasi responden agar mereka bisa berkata jujur.

Survei yang saya kembangkan ini berdasarkan metode yang dilakukan di Nikaragua dan Libanon yang dibuat untuk mengantisipasi ketika responden berbohong mengenai fakta bahwa mereka disuap.

Ternyata hasil riset saya menunjukkan bahwa asumsi saya di atas salah. Baik menggunakan survei biasa maupun survei eksperimen, keduanya menunjukkan bahwa pemilih Indonesia secara terbuka mengakui bahwa mereka menerima suap untuk memilih kandidat tertentu. Hal ini menandakan bahwa praktik jual beli suara di Indonesia tidaklah setabu seperti yang diperkirakan sebelumnya.

Pada masa kampanye pemilu 2014, saya menjadi saksi bagaimana istilah semacam NPWP dan golput menjadi begitu populer di kalangan para pemilih. NPWP yang biasanya merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, diplesetkan menjadi Nomer Piro, Wani Piro, yang diambil dari bahasa Jawa yang artinya menanyakan kepada kandidat, mereka berani bayar berapa agar pemilih memilih mereka.

Sementara itu, golput yang biasanya merujuk pada pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, saat itu diplesetkan menjadi “golongan penerima uang tunai”.

Meski dampaknya kecil, jumlah kasus tetap banyak

Meskipun praktik jual beli suara banyak ditemukan di Indonesia, dampaknya pada hasil pemilu tergolong rendah. Penelitian saya menunjukkan bahwa praktik jual beli suara ini hanya mempengaruhi sekitar 11% dari total hasil suara.

Saya menawarkan dua penjelasan mengapa hal ini bisa terjadi. Pertama, kandidat salah target. Penelitian saya menunjukkan bahwa bukannya menargetkan pemilih loyal, para calon justru banyak menyasar pemilih yang tidak terikat yang belum tentu akan memberikan suara mereka.

Pemilih loyal, yang jumlahnya terbatas (hanya 15% dari jumlah seluruh pemilih), itu juga diperebutkan oleh banyak kandidat yang bersaing, sehingga membuat mereka sulit untuk disasar.

Kedua, kecenderungan para tim sukses (broker) untuk meraup keuntungan dari kandidat dengan membesar-besarkan jumlah pemilih loyal juga mengakibatkan mengapa dampak praktik jual beli suara begitu rendah. Banyak pemilih yang disuap bukanlah pemilih yang loyal terhadap kandidat. Pemilih ini mungkin menerima duitnya, tapi mereka memilih calon yang lain.

Selain itu, banyak tim sukses yang bahkan bekerja untuk beberapa kandidat, termasuk yang berasal dari partai politik yang berbeda, yang kemudian memungkinkan terjadinya pembelotan besar-besaran.

Namun, jika praktik jual beli suara terbukti tidak efektif, mengapa masih banyak ditemui?

Dalam studi ini, saya telah menghitung bahwa rata-rata margin kemenangan yang membedakan seorang kandidat yang lolos dengan yang tidak, hanya 1,65%.

Jadi, jika praktik jual beli suara ternyata bisa mempengaruhi hingga 11%, tidak heran jika banyak kandidat politik masih menggunakan strategi ini karena praktik ini mungkin saja memberi mereka kemenangan.


Penulis Burhanuddin Muhtadi

Peneliti dan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Monday, April 22, 2019

Demokrasi Para Caleg



Setiap perhelatan pemilu yang diadakan 5 tahun sekali akan melahirkan Calon Legislatif (Caleg) kurang lebih 300 ribu orang mulai dari tingkatan DPRD Kota Kabupaten hingga DPR RI. Jumlah kursi yang diperebutkan 17.610 kursi DPRD Kota Kabupaten, 2.207 kursi DPRD Provinsi dan 570 kursi DPR RI. Jumlah total kursi yang diperebutkan 20.392 kursi. 

Pada saat menjelang pemilu 2019, Partai Politik berlomba - lomba merekrut Caleg dari Warga dengan berbagai latar belakang profesi. Dalam proses perekrutan warga menjadi Caleg tak lagi melalui standar - standar Partai Politik sebagai yang tertera dalam anggaran dasar, semuanya serba instan saja. Kemampuan dan keinginan menjadi Caleg tak lagi sesui harapan pemilih. Kaderisasi Partai Politik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Visi Misi Partai Politik hanyalah sekedar tempelan di baliho, banner dan stiker para Caleg. Bukan pemahanan mendalam demi memberikan pendidikan politik yang baik terhadap pemilih.

Syarat utama menjadi Caleg yang menjadi perhatian utama Partai Politik hanya ada 2 yakni Warga yang tidak pernah tersangkut hukum terkait korupsi dan narkoba. Syarat lain hanyalah formalitas belaka. 

Caleg yang awalnya orang biasa-biasa saja yang beraktivitas di lingkungan kerja masing-masing, tiba-tiba menjadi populer. Model marketing politik yang diwajibkan mirip cara perkenalan artis terkanal di televisi - televisi. Otak dan muka tak lagi menjadi pertimbangan. Tak lagi peduli cantik-jelek, tua-muda, cerdas - goblok, pro rakyat-pro uang dan seterusnya. Paling penting adalah memasang baliho, banner, poster poster, dan stiker di jalan - jalan utama hingga gang-gang kampung sampai tingkat rukun tetangga (RT) untuk tingkatkan popularitas. Pemilih yang belum pernah mendapatkan kesempatan menjadi Caleg terkesimak dan mengakui semua calon sebagai orang baik, keluarga, rekan kerja, teman sepermainan dan seterusnya. Walau sebenarnya sebagian Caleg sebenarnya penjahat kelas kakap. Akhirnya si Caleg besar kepala karena menjadi artis ibukota dadakan yang menjadi perbincangan publik. 

Tak sedikit Caleg unjuk kekuatan dalam hal kekayaan karena investasi sosial yang sangat minim untuk meningkatkan elektabilitas atau keterpilihan. Datang dan pergi menemui pemilih dengan gaya perlente. Mobil mewah dilengkapi fasilitas sogokan berupa sembako, pakaian, alat kerja dan seterusnya. Dalam setiap perjalanan dikawal dengan tim sukses seperti halnya body guard. Janji demi janji, harapan demi harapan dilontarkan ke setiap pemilih yang ditemuinya. Sebagian pemilih yang sudah capek janji palsu Caleg melontarkan balik kata-kata "semua caleg sama dipenuhi dengan janji palsu dan pembohong". Si Caleg pun putus asa untuk menggaet suara pemilih, cara pintas ditempuh dengan memberi sogokan uang atau barang. Walau dilarang dalam UU Pemilu untuk menyogok pemilih, namun tetap saja dilakukan demi mendapatkan pujian dan rasa simpati para pemilih. Larangan menyogok pemilih tertuang juga dalam ayat suci al quran, yang perbolehkan hanyalah yang sifatnya sedekah. Bukan memberi imbalan demi mendapatkan suara. Tapi begitulah cara - cara caleg mendapatkan suara pemilih demi memuaskan nasfu berkuasa yang tertanam dalam otak bawah sadarnya. 

Pasca Pencoblosan
Pasca pencoblosan 17 april lalu, Caleg yang gagal mendapatkan suara sesui dengan target dalam suatu wilayah, kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini bukan lagi kekaguman terhadap sikap angkuh para caleg, melainkan sikap buruk para Caleg. Hasrat berkuasa dengan modal yang besar tidak sebanding dengan suara yang didapatkan untuk duduk di kursi perlemen. Media televisi, koran, media online dan media sosial kembali marak perbincangkan prilaku para caleg yang tidak terpuji itu.

Kasus kesal suara anjlok dari mengusir pemilih hingga meminta kembali serangan fajar yang telah diberikan ke pemilih. Kasus pertama, di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, seorang Caleg Partai PKB mengusir salah satu warga untuk memindahkan rumahnya di lokasi yang lain. Tanah tempat berdiri adalah tanah milik si Caleg, karena kesal tidak mendapatkan suara sesui dengan harapkan maka diusir untuk angkat rumah. Lokasi kejadian di Desa Kulu-Kaluku, Kecamatan Kodeoha. 

Kasus kedua di Maluku Utara, Caleg DPR RI dari Partai NasDem, Achmad Hatari kesal terhadap pemilih karena suara tidak sesui harapan di Kelurahan Tomolou, Kecamatan Tidore. Ujungnya datang kembali meminta sajadah dan jam dinding yang telah disumbangkan ke Mesjid di wilayah itu. 

Kasus ketiga di Kota Kendari, Caleg DPRD Kota Kendari dari Partai berbeda-beda yakni PAN, Golkar dan Perindo mendatangi Ketua RW dan Ketua RT untuk meminta kembali uang serangan fajar yang telah diserahkan sebelumnya. Penyebabnya sama yakni suara yang diharapkan di wilayah itu tidak sesui harapan. 

Resiko politik dari sogok menyogok untuk mendapatkan suara pemilih sangat tinggi yang tidak pernah diperhitungkan Caleg yang tidak menerima kekalahan. Nasfu berkuasa dalam diri sangat tinggi, sehingga menghilangkan akal sehat dan mempermalukan diri sendiri. 

Sekali lagi... sogok menyogok untuk mendapatkan suara pemilih dilarang oleh Agama dan UU Pemilu, tetapi tak diindahkan oleh Para Caleg. Nafsu berkuasa memang berat, menyesal belakangan. Selain resiko kehilangan uang yang jumlahnya cukup besar dan harga diri, para Caleg rentan dengan penyakit kejiwaan seperti depresi, stres, gila bahkan meninggal dunia. 

Kasus Caleg Stres di Cirebon, Caleg DPRD Cirebon Dapil 7, Yayat Abdulrahman stres berat karena hanya mendapatkan 1.000 suara dari total 7.000 yang diharapkan. Ia pun mendatangin pondok Albusthami Anti Galau untuk berobat dengan cara mandi kembang. Menurut ahli psikologi, tingkatan penyakit kejiwaan yang dialami Yayat baru sebatas stres tingkat menengah. 

Kasus Caleg stres lain di Maluku yang membakar 15 kotak suara. Caleg Partai PDIP Provinsi Maluku itu diduga stres berat karena membakar surat suara dan dokumen lainnya di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Maluku Tenggara, Kamis (18/4). Kasus stres berat terjadi di Kota Kendari, Seorang caleg DPR RI selalu merasa dirinya sudah menjadi anggota dewan padahal dari hitungan C1 dikalah telak dari partai lain. Menurut informasi Warga, setiap pagi si Caleg berpakaian jas rapi dilengkapi dengan pin DPR RI, danlalu duduk di kursi empuk yang mirip kursi anggota di DPR RI. Semua barang - barang itu disipakan setahun lalu ketika ditetapkan sebagai Calon Sementara Anggota (DCT) DPR RI. Kategori stres yang dialami para anggota diatas masuk dalam kategori stres berat dan perlu dirawat di rumah sakit jiwa terdekat. 

Kasus yang lebih parah, Caleg yang masuk rumah sakit, karena sakit tiba-tiba hingga meninggal dunia. Kasus Caleg Partai NasDem Dapil 1 Kota Tasikmalaya, Cucu Darmawanti harus dilarikan ke rumah sakit Jasa Kartini, setelah mengetahui dirinya kalah. Cucu memang sakit asam lambung plus suara anjlok akhirnya masuk rumah sakit. 

Kasus Caleg yang meninggal dunia menimpa Caleg PDIP, Euis Mulyati. meninggal dunia pada, Jumat (19/4/2019) pagi, akibat serangan penyakit jantung di rumahnya, saat penghitungan suara internal bersama timnya. Ia meninggal Kampung Kecapi, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. 

Kasus lain, Ketua DPC PDIP Kabupaten Ngada juga Wakil Ketua DPRD Ngada, Sely Raga Tua yang juga merupakan calon legislatif ( caleg ) dari Partai PDIP mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Kota Bajawa, Rabu (17/4/2019) sekitar pukul 23.30 Wita setelah mengetahui suaranya anjlok di perhitungan suara TPS.

Membaca kasus - kasus para Caleg pemilu 2019 yang melanggar aturan pemilu, terkena penyakit jiwa hingga meninggal dunia. Setidaknya menjadi pelajaran bagi kita semua kedepan. Proses pemilu harus diperbaiki demi meminimalisir hal - hal yang merusak demokrasi dan para caleg serta pemilih kedepan. Partai Politik, KPU, Panwaslu dan pihak terkait harus melakukan evaluasi bersama demi Indonesia yang lebih baik kedepan. 

Salam Demokrasi

Friday, April 19, 2019

GOLPUT Sebagai Solusi


Golput singkatan dari golongan putih. Gerakan yang lahir dipelopori aktivis angkatan 1966, Arief Budiman, Saudara kandung aktivis Universitas Indonesia, Soe Hok Gie. Gerakan Golput pada pemilu 1977 untuk melawan otoriter Partai Golkar. Golongan putih menginstruksikan tusuk warna putih, kertas dibagian luar dari partai politik. Tusuk putih karena pada waktu itu orang ditandai jika tak datang ke TPS. Makanya datang ke TPS tapi tidak menusuk Parpol Golkar melainkan tusuk warna putih.

Setiap pemilu berlangsung Golput selalu didengungkan oleh orang-orang yang merasa kekuasaan tidak berguna bagi kehidupan masyakarat terutama yang selama ini tertindas oleh kekuasaan. 

Pada pemilu 2019 ini, isu yang banyak diangkat para aktivis ad sengketa tanah dan tambang yang menyingkirkan rakyat dari habitatnya serta perilaku korup para Anggota DPR yang terpilih. 

Bahkan muncul film karya Dandy Laksono yang berjudul Sexy Killers. Film ini menginspirasi banyak penontonnya ikut golput karena ternyata dibalik para Calon Presiden adalah para cukong tambang yang merugikan rakyat. 

Data kaum Golput pada pemilu 2019 menurut LSI Denny JA, Golput PILPRES 19, 27 persen dan Golput Pileg mencapai 30,05 persenNah apa yang dilakukan sebagian kaum Golput pada pemilu 2019. Mereka ternyata sebagian tetap datang ke TPS dan melakukan hal dibawah ini terhadap kertas suara capres dan calon DPR ;











Wednesday, April 17, 2019

Lagi Politik Uang Marak Di Kota Kendari

Ilustrasi


Setiap proses pemilihan langsung di Kendari, saya terus mengamati dan mengamati prilaku masyarakat khususnya di Kota Kendari. Problem utama dihadapi masyarakat dalam proses demokrasi adalah politik kotor berupa politik uang. 

Pada pemilu 2019 khususnya pemilihan Calon Legislatif (CALEG) dari DPR Pusat hingga DPRD Kota Kendari yang dilaksanakan 17 april lalu, sangat parah aktivitas politik uang di kalangan masyarakat. Situasi yang sangat mirip pada pemilihan Walikota Kendari pada tahun 2017 lalu. Dari pengamatan saya, pemilihan langsung yang tidak marak politik uang hanya pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2018 lalu. Hal itu terjadi karena salah satu aktor politik uang, yang juga jadi kandidat Gubernur Sultra terciduk KPK sebelum hari pencoblosan.

Berdasarkan informasi dari warga dari 5 Dapil yang kami kunjungi di Kota Kendari, rata-rata Caleg yang lolos di DPRD Kota Kendari, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPR RI Pusat melakukan kegiatan serangan uang atau biasa disebut masyarakat sebagai serangan fajar. Nominal serangan bervariasi tergantung tingkatannya. Untuk DPRD Kota Kendari, rata-rata Caleg menyerang kisaran Rp. 100.000 sampai Rp.350.000 untuk satu suara. Untuk DPRD Provinsi menyerang kisaran Rp.100.000 sampai Rp.200.000 untuk satu suara. Begitupun dengan Caleg DPR RI antara Rp.50.000 sampai Rp.100.000 per suara.

Dari hasil wawancara dengan salah satu teman Caleg menyatakan, beberapa Caleg yang duduk di DPRD Kota Kendari mengeluarkan cost politik plus politik uang kisaran 500 juta rupiah hingga diatas 1 milliar rupiah. Bahkan beberapa Caleg yang mengeluarkan uang 1 milliar rupiah, tetapi tidak terpilih menjadi anggota legislatif karena kalah banyak uang oleh lawannya.

Menurut teman caleg itu, beberapa Calon Legislatif (CALEG) Kota Kendari rela mengeluarkan uang hingga milliaran rupiah karena memang caleg mendapatkan uang lebih banyak lagi ketika terpilih menjadi Anggota Legislatif Kota Kendari. Pendapatan Caleg dari gaji plus tunjangan mencapai 39 juta rupiah per bulan. Itu belum termasuk dana reses yang jumlahnya puluhan juta setiap tahun. Tetapi gaji dan dana reses tidak seberapa, dibandingkan dengan dana aspirasi yang didapatkan setiap Anggota Legislatif yang jumlahnya mencapai milliaran rupiah selama duduk di DPRD Kota Kendari.

"Target politik uang bagi pemilih saat pemilihan Caleg bukan hanya berlaku di daerah yang penduduknya relatif miskin, tetapi juga berlaku bagi perumahan kelas tengah hingga perumahan yang rata-rata punya mobil di Kota Kendari", cerita teman caleg.

Pelaku yang biasa menjalankan politik uang adalah orang setempat yang telah ditunjuk sebagai tim sukses Caleg tersebut. Caleg pelaku politik uang tidak lagi berdasarkan ideologi, tapi hampir semua caleg partai melakukan politik uang, mulai dari partai agamais, nasionalis hingga lokalitas. Caleg partai PKS, PAN, DEMOKRAT, GERINDRA, PDIP, NASDEM, GOLKAR dan seterusnya, terlibat semua dalam politik uang demi merebut kursi legislatif di DPRD Kota Kendari, DPRD Sulawesi Tenggara hingga DPR RI. Namun tak satupun pelakunya yang tertangkap tangan.

Kenapa masyarakat sangat akrab dengan politik uang di Kota Kendari ?. Saya sempat menanyakan ke beberapa warga. Alasan mereka dapat saya simpulkan yakni pertama, janji Caleg yang tidak sesui dengan kenyataan. Kedua, Caleg terpilih tidak membangun relasi jangka panjang dengan pemilih sehingga hubungan mereka hanya sekali dalam 5 tahun pas kegiatan pemilihan terjadi. Ketiga, masalah masalah yang dihadapi masyarakat tidak pernah mendapatkan perhatian penuh dari anggota legilastif, padahal masalah tersebut terkait dengan buruknya sistem pelayanan Pemerintahan Kota Kendari ditingkat bawah.

Efek dari kebiasaan politik uang adalah masyarakat tak lagi perduli dengan visi misi, dan program Caleg, melainkan akan memilih yang bisa membayar suara pada saat pencoblosan. Akhirnya pertukaran suara dengan uang menjadi hal yang biasa-biasa saja bagi kehidupan sehari-hari masyarakat Kota Kendari. Ujung dari kebiasaan buruk ini hanya memberikan ruang ke orang-orang yang BERUANG. Calon legislatif yang terpilih pun tak lagi dilihat dari segi kualitas untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di kursi perlemen, melainkan melihat jumlah nominal uang serangan fajar yang bisa dihambur-hamburkan caleg di hari pencoblosan.

Padahal dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Diatur bahwa baik pemberi maupun penerima 'uang politik' sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.

Pada Pasal 187 A ayat 1, Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pertanyaannya, apakah pengawas pemilu (PANWASLU) Kota Kendari tidak bekerja maksimal cegah politik uang ?. Jawabannya "iya". Dari beberapa kasus politik uang di malam pencoblosan, serangan fajar masuk hingga tingkat RT, RW dan Kampung. Namun tak satupun pelaku politik uang yang tertangkap. 

Menurut seorang teman caleg, panwaslu tingkat bawah yang direkrut Panwaslu Kota Kendari banyak yang terlibat aktif sebagai aktor politik uang. Memang sengaja direkrut dan didorong menjadi panwaslu tingkat Kelurahan demi melegalkan politik uang salah satu partai.

"Panwaslu tingkat kelurahan yang tidak terlibat aktif banyak yang tutup mata dengan pelaku politik uang, karena didesain supaya mendapat percikan juga" lanjut teman caleg.

Isu politik uang memang sangat terbuka ditingkat bawah terutama ditingkat RT, RW dan Kampung di Kota Kendari. Tetapi tak satupun yang tertangkap sampai hari ini. Padahal bukan hanya Panwaslu yang tahu, pihak intel Kepolisian dan TNI pasti tahu juga sistem politik kotor itu marak di Kota Kendari.

Sampai kapan Kota Kendari menjadi sarang politik kotor dengan politik uang. Apakah sampai kiamat ?, tentu tidak. Apakah demokrasi kita akan terus tercoreng dengan politik kotor itu ?, tentu tidak. Seandainya politik uang sebagai penyakit kanker mungkin masyarakat Kota Kendari dapat dikatakan memasuki stadium 4. Kita tidak boleh terpaku dengan hanya mengandalkan PANWASLU, Aparat Kepolisian dan TNI untuk berantas politik uang di Kota Kendari. Semua pihak harus terlibat aktif terutama Partai Politik dalam memberantas penyakit demokrasi yang merasuk ke alam bawah sadar masyarakat. Marilah bersama-sama bergerak menciptakan demokrasi sehat untuk Indonesia dan khususnya di Kota Kendari kedepan.




Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...