Wednesday, January 29, 2020

Pandangan Pejuang HAM Terhadap China

Foto Warga Hongkong menentang UU Ekstradisi China. Foto BBC Indonesia

Beberapa waktu lalu, Freedom House mengeluarkan pandangannya tentang kebebesan berdemokrasi berbagai negara seluruh dunia. Salah satu menjadi sorotan adalah Negara China atau biasa orang Indonesia bilang Negara Tiongkok.

Dalam catatan tentunya tidak semua buruk. Salah satu yang baik adalah peningkatan ekonomi China yang makin baik. Pada tahun 2017 mengalami pendapatan per kapita tertinggi sejak tahun 1990, dengan meningkatkan 16 kali lipat. Persoalan utamanya dalam ekonomi adalah pendapatan itu tidak merata ke semua penduduk. Pendapatan per kapita hanya dinikmati segelintir kecil orang kaya China yang bermain dalam skala global. 

China dianggap sebagai negara besar yang menyaingi negara adidaya dunia yakni Amerika Serikat dan Rusia. Namun dalam pandangan Freedom House ketiga pemimpin negeara itu menerapkan sikap otoriter dan meningkatkan gerakan populisme kanan yang akan menghancurkan dunia. 

Protes Warga Turki Terhadap China Karena Menindas Suku Uighur
Kebebasan berdemokrasi yang dianggap menyimpang di China yakni pertama, Masa jabatan kepemimpinan Presiden. Xi Jinping telah mengamankan kekuasaannya dengan mengeluarkan keputusan yang menghapus batasan jabatan Presiden dengan batas dua kali. Jadi bisa jadi Xi Jinping menjadi pemimpin terlama kedepan.

Kedua, Kebebasan Pers dan media sosial. Mulai tanggal 1 desember 2019, Pemerintah China mewajibkan semua warga negaranya mengakses internet dan nomor telepon baru wajib mempunyai izin dari operator dan memindai wajahnya. 

Dengan memindai wajah dapat memudahkan pemerintah China dalam apa yang warga pajang di media sosial dan situs yang sering dikunjungi warga. 

Kontrol dalam dunia online bukan hanya diberlakukan di Negaranya tetapi China juga ekspansi ke seluruh dunia. Mereka menawarkan pelatihan, seminar dan pendidikan ke negara-negara lain. Model ini dianggap akan menimbulkan resiko besar terhadap demokrasi seluruh dunia. 

Selain itu, Pemerintah China juga pernah memblokir aplikasi facebook, google, twitter dan pernah juga memblokir pencarian bing dan microsoft. mengekang kebebasan dalam menikmati dunia internet bagi warganya. 

Ketiga, Penumpasan Etnis dan campur tangan terhadap negara lain. Pemerintah China dianggap melanggar Hak Asasi Manusia karena melakukan penangkapan massal terhadap etnis Uighur, Kazakh dan Hui di China. Kurang lebih 800.000 - 2 Juta orang yang ditangkap secara sewenang - wenang.

Pemerintah juga melakukan kegiatan pemulangan paksa terhadap Warga Uighur dari negara-negara tempat mereka mencari suaka dan melakukan pengawasan ketat terhadap Warga China yang melakukan kuliah di Universitas luar negeri.

Sikap represif Pemerintah China ke suku minoritas akan berkontribusi terhadap gangguan dan stabilitas dan ketertiban international.    

Selain menghancurkan warga sendiri, China melakukan tindakan yang terpuji intervensi urusan dalam negeri warga Hongkong. Padahal sudah jelas-jelas Warga Hongkong menolak keberadaan Pemerintah China di negaranya.

No comments:

Post a Comment

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...