Hari Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 Surya Anta ditangkap oleh 2 orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua.
Penangkapan Surya Anta adalah kejadian keempat. Peristiwa pertama adalah penangkapan 2 orang mahasiswa Papua pada tanggal 30 Agustus 2019 di sebuah asrama di Depok. Penangkapan ini dilakukan dengan mendobrak pintu dan menodongkan pistol.
Penangkapan kedua dilakukan saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya sore tadi (31/08). Sedang penangkapan ketiga dilakukan oleh aparat gabungan (TNI dan Polri) terhadap 3 orang perempuan, pada 31 Agustus 2019 di kontrakan mahasiswa asal Kab. Nduga di Jakarta. Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video dan aparat gabungan sempat memukul salah satu perempuan saat meronta.
Sejauh ini 8 orang ditangkap dan ditahan. Berikut adalah nama-nama mereka:
1. Carles Kossay
2. Dano Tabuni
3. Ambrosius Mulait
4. Isay Wenda
5. Naliana Wasiangge
6. Arina Elopere
7. Norince Kogoya
8. Surya Anta
Saat penulisan rilis ini semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua.
Selain penangkapan, polisi juga mulai mendatangi asrama-asrama Papua untuk melakukan sweeping tanpa alasan yang jelas.
Peristiwa-peristiwa di atas menunjukan adanya upaya menjadikan orang Papua sebagai target, khususnya mahasiswa Papua. Hal ini jelas berbahaya bagi demokrasi. Selain dapat mengarah pada diskriminasi etnis, hal ini juga dapat meningkatkan tensi yang akan berujung membahayakan keselamatan warga sipil.
Berdasarkan hal-hal tersebut kami menyatakan beberapa hal, di antaranya:
1. Menghentikan penyisiran/sweeping atau hal-hal sejenis ini kepada asrama-asrama mahasiswa Papua.
2. Menghentikan penangkapan secara sewenang - wenang dan mengambil inisiatif dialog yang berkelanjutan sebagai upaya menyelesaikan konflik di Papua secara damai.
3. Mendesak aparat keamanan khususnya kepolisian dapat bertindak profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam menyikapi peristiwa yang terjadi. Kami menghkhawatirkan upaya berlebihan yang dilakukan kepolisian yang dapat memperburuk masalah terkait Papua yang yang tengah terjadi.
Jakarta, 1 September 2019
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi
Narahubung:
Asep Komarudin : +62 813 1072 8770
Tigor Hutapea : +62 812 8729 6684
Nelson N. Simamora : +62 813 9682 0400
Suarbudaya Rahardian : +62 87780562593
Arif Nurfikri : +62 815 1319 0363
No comments:
Post a Comment