Showing posts with label Politik Uang. Show all posts
Showing posts with label Politik Uang. Show all posts

Tuesday, September 3, 2019

Menggagas Perbaikan Sistem Pemilu

Ilustrasi

Ada banyak alasan untuk memuji Indonesia atas pemilu yang sukses diselenggarakan pada bulan April lalu. Ini adalah pemilu dalam satu hari terbesar di dunia. Meski ada beberapa gangguan dan perselisihan, pelaksanaan pemilu berjalan relatif baik. Pemilu ini menunjukkan bahwa dukungan untuk demokrasi kuat di Indonesia

Saat dibanyak tempat demokrasi mengalami kemunduran, ini sesuatu yang pantas dirayakan. Namun, pemilu ini juga menghasilkan catatan tentang pentingnya melakukan perbaikan sistem pemilu. Salah satu alasannya meninggalnya 500 penyelenggara pemilu di level paling bawah. Sebagian besar akibat kelelahan karena kompleksnya perhitungan perolehan suara lima pemilu secara serentak : untuk presiden, tiga perlemen dan DPD. Ini memicu diskusi tentang apakah semua pemilihan ini harus diadakan secara bersamaan dan apakah pemilihan elektronik harus dilaksanakan.

Ada sejarah panjang perubahan sistem pemilihan di Indonesia. Beberapa yang paling penting di antaranya adopsi pemilihan langsung untuk presiden (2001) dan untuk bupati dan gubernur (2004), pergeseran dari daftar terbuka ke daftar tertutup sebagai cara menghasilkan kursi perlemen pada tahun 2009, peningkatan ambang batas secara bertahap bagi partai untuk mendapatkan kursi di perlemen hingga saat ini, 4 persen. Perubahan – perubahan itu tak selalu merupakan hal buruk. Masuk akal untuk belajar dari pengalaman, terutama untuk demokrasi baru seperti Indonesia.

Namun, upaya perubahan ini meninggalkan masalah penting yang sampai saat ini tak masuk dalam agenda. Sejauh ini perbaikan yang berlangsung belum berfokus pada pengurangan biaya kampanye pemilu.

Mereka fokus pada tujuan lain seperti memberikan memberikan lebih banyak kekuatan pada pemilih dan membatasi jumlah partai di perlemen. Akibatnya, perubahan ini benar-benar meningkatkan biaya kampanye pemilu. 

Selama enam tahun terakhir, saya mempelajari pemilu di Indonesia untuk buku yang saya publikasikan bersama Edward Aspinall, democracy for sale : pemilu, Klientelisme dan Negara di Indonesia. Kami menemukan bahwa biaya kampanye sekarang ini telah mencapai tingkat yang secara serius memengaruhi kualitas pemerintahan dan demokrasi. 

Mengapa Uang Masalah ?
Masalah – masalah yang ditimbulkan oleh pemilu berbiaya tinggi di Indonesia menjadi semakin jelas. Saya bertemu dengan politisi yang mengeluh tentang tantangan kontradiktif yang mereka hadapi; “orang – orang mengatakan kepada kami, anda tidak bisa korup, anda harus bersih. Tetapi disisi lain, mereka selalu meminta kami uang, tanpa memikirkan bagaimana pemimpin akan mendapatkan uang. Jika pemimpin mendapatkan uang dari praktik korupsi, mereka akan marah”.

Politisi dituntut untuk mau dan mampu membagikan uang dan hadiah. Praktik “pembelian suara” atau sering disebut “serangan fajar” ini kian intensif dan menyebar luas, khusus dalam pemilihan perlemen dan bupati.

Dalam bukunya tentang praktik jual beli suara di Indonesia, Burhan Muhtadi lewat jajak pendapat, menemukan bahwa sekitar 33 persen pemilih di Indoensia mengalami pembelian suara pada tahun 2014. Angka yang menempatkan Indonesia diantara yang tertinggi di dunia.

Kita bisa bayangkan betapa banyaknya uang yang beredar pada pemilu serentak lalu, saat sebagian besar dari 245.000 kandidat membagikan uang kepada 33 persen dari 192 juta pemilih di Indonesia.

Membeli suara hanyalah salah satu dari banyak pengeluaran kampanye. Politisi umumnya juga harus membayar mahar politik yang lumayan besar. Kandidat membayar partai untuk mendapatkan dukungan mereka. Seorang kandidat juga harus mengeluarkan uang untuk membangun tim sukses, mengatur acara kampanye, dan membayar saksi di tempat pemungutan suara. 

Kami menyurvey lebih dari 500 pakar politik dari seluruh Indonesia untuk memberikan perkiraan pengeluaran kampanye. Dengan variasi regional yang besar, mereka memperkirakan rata-rata seorang bupati yang menang menghabiskan sekitar Rp 28 miliar dan seorang gubernur terpilih sekitar Rp 166 miliar.

Karena telah mengeluarkan begitu banyak uang, para kandidat yang terpilih tentu akan mencoba segala cara untuk mengembalikan modalnya. Dengan kata lain, tingginya biaya kampanye pemilu memicu korupsi. Sangat sulit bagi politisi untuk tidak mencuri uang Negara. Sebagai konsekuensinya, pencurian uang Negara ini membatasi anggaran yang telah tersedia untuk meningkatkan layanan publik, kesejahteraan, infrastruktur dan lain-lain. Pemilu berbiaya tinggi tidak hanya memastikan bahwa banyak politisi berakhir di penjara. Mereka juga merusak kualitas kehidupan orang Indonesia biasa.

Efek negatif kedua dari tingginya biaya pemilu mengarah pada pada ketidaksetaraan politik. Jika anda tidak memiliki banyak uang atau pendukung kaya, anda memiliki sedikit peluang untuk menang pemilihan. Inilah sebabnya mengapa demokrasi Indonesia sering dilabeli sebagai oligarkis : tingginya biaya politik memungkinkan elite ekonomi untuk mendominasi politik

Alasan ketiga untuk khawatir tentang biaya kampanye adalah karena hal itu memicu kekecewaan terhadap demokrasi. Politik beresiko dipandang sebagai perselingkuhan bagi orang – orang rakus dan korup. Lingkaran setan sedang bekerja : Ketika orang – orang menganggap politisi mereka korup, mereka menuntut lebih banyak  pembelian suara selama pemilihan, yang pada gilirannya memaksa politisi untuk menjadi lebih korup. Kekecewaan pada demokrasi ini bisa memicu kemunculan pemimpin otoriter, seperti Payuth Chan-Ocha atau Duterte, yang membajak demokrasi dengan dalih demi meminimalkan korupsi.

Apa yang bisa dilakukan ?
Situasi ini bisa diubah. Kampanye pemilu tidak harus mahal. Memang, pembelian suara yang berakar pada kondisi budaya dan ekonomi ini tidak dapat diubah dengan mudah atau cepat. Tetapi pemilu berbiaya tinggi saat ini juga berakar pada sistem pemilu  Indonesia. Konsensus berkembang bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2009 untuk menggunakan sistem pemilihan proporsional daftar terbuka untuk pemilihan perlemen sangat meningkatkan pembelian suara.

Dibawah sistem ini, kursi perlemen tak dialokasikan berdasarkan posisi kandidat pada daftar kandidat partai (seperti dalam “sistem daftar tertutup”), tetapi murni berdasarkan jumlah suara yang diterima kandidat. Meskipun bermaksud baik, efek dari reformasi ini adalah para kandidat dari partai yang sama sekarang bersaing di antara mereka sendiri. Calon dari partai yang sama berusaha saling mengalahkan. 

Masalah kedua dengan sistem pemilihan di Indonesia adalah bahwa hal itu melemahkan parpol secara signifikan. Sifat sistem pemilu yang berpusat pada kandidat memaksa kandidat menjalankan kampanye pribadi daripada terlibat dalam upaya kolaboratif yang dipimpin partai- sesuatu dapat mengurangi biaya kampanye.

Selain itu, Bawaslu relatif tidak berdaya untuk menangkap dan menuntut praktik pembelian suara. Dengan mandate hukum yang lebih kuat, Bawaslu dapat menjadi  lebih efektif mencegah politisi membagikan uang.

Ini hanya tiga contoh bagaimana perubahan dalam sistem pemilu dapat mengurangi biaya kampanye. Dengan mengatasi masalah ini, reformasi pemilu dapat mengurangi peran uang dalam pemilu  ke proporsi yang lebih sehat.

Saya tak mengatakan bahwa reformasi seperti itu akan mudah. Masalah ini rumit, dan mengubah sistem pemilihan bisa memiliki berbagai konsekuensi yang tak diinginkan . ini butuh proses yang hati-hati dan bijaksana, sebuah proses harus membangun pemahaman lebih rinci tentang struktur insentif  yang dihadapi politisi saat ini.

Namun, kendatipun sulit, semua ikhtiar untuk mengurangi praktik politik uang dalam pemilu layak dicoba. Mewujudkan pemilihan berbiaya rendah akan menjadi kemenangan yang sangat besar: kampanye pemilihan yang lebih murah dapat menyebabkan tingkat korupsi yang lebih rendah, anggaran yang lebih tinggi untuk meningkatkan layanan publik dan demokrasi yang lebih sehat dengan peluang yang sama bagi kandidat kaya ataupun miskin. Itu layak menjadi prioritas utama. 

Penulis Ward Berenschot – Peneliti KITLV Leiden, Belanda

Sumber : KompasCetak (17/07/2019)


Sunday, September 1, 2019

Anggota DPRD Baru Dilantik Langsung Gadaikan SK

Ilustrasi

Biaya politik tidak murah. Butuh dana ratusan hingga milliaran rupiah untuk bisa duduk di DPRD Kabupaten. Tak heran, Anggota Dewan baru dilantik langsung menggadaikan SK pengangkatannya ke beberapa perbankan

Sejumlah Anggota DPRD di Sampan, Pemekasan dan Sumenep sudah menggadaikan SK pengangkatannya ke bank. Sementara di Bangkalan baru ada dua anggota dewan yang berkonsultasi ke perbankan dengan cara mrnjaminkan SK untuk pinjaman.

Menurut Sekertaris DPRD Sampang, Moh Anwar Abdullah mengutarakan, sudah ada lima anggota dewan yang mengajukan rekomendasi. Kini sudah diproses pengajuan pinjamannya di bank.

Untuk mengajukan pinjaman uang ke bank dengan menjaminkan SK, dewan harus memperoleh rekomendasi dari pihaknya. Sebagian ada bank menggunakan sistem potong gaji.

"Ada satu bank langsung melakukan pemotongan gaji untuk pembayaran cicilan tiap bulan", ujarnya

Usai pelantikan sudah ada beberapa bank di Sampang yang datang ke kantor DPRD untuk menawarkan kerjasama. Itu bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan wakil rakyat yang akan meminjam uang.

"Bagi wakil rakyat yang akan mengajukan pinjaman uang ke bank dalam waktu dekat, harus dibuatkan surat pemberitahuan karena kartu anggotanya belum jadi" paparnya

Di Kota Keris sudah ada 10 anggota DPRD yang mengajukan pinjaman dengan jaminan SK pengangkatan anggota dewan. Itu disampaikan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko kemarin.

Dia menjelaskan, besaran kredit yang dipinjam anggota dewan bervariasi. Mulai dari Rp.500 juta, Rp 700 juta, hingga Rp 1 milliar. Total pinjaman yang bisa dilakukan yaitu 70% dari akumulasi gaji yang diterima dewan selama lima tahun. "maksimal sekitar Rp 1 - Rp 1,1 milliar" terangnya

Penggadaian SK keanggotaan dewan juga terjadi di Pemekasan. Cara itu dilakukan untuk menutupi biaya politik yang telah dikeluarkan selama pencalonan hingga pelantikan.

Sebab, biaya politik mahal lantaran calon anggota dewan (caleg) tidak hanya mengeluarkan biaya operasional dan tim sukses. Tetapi juga memberi "sangu" kepada calon pemilih agar memilih saat dibalik suara.

Selain itu, ada dana lain yang harus dikeluarkan misalnya, pembelian genset untuk kelompok masyarakat, penerangan lampu jalan secara mandiri dan dana operasional tahapan pileg.

Kebutuhan anggaran caleg cukup fantastis, yakni Rp 1-2 milliar. "Kadang ada yang mengeluarkan uang segitu besar, masih saja belum terpilih". Kata pria yang dua periode menjadi Anggota DPRD Pemekasan.

Berbagai cara dilakukan untuk memenuhi kebutuhan biaya itu. Mulai menjual aset, mencari donatur hingga mencari pinjaman. Tak heran selesai dilantik, SK pengangkatannya langsung digadaikan.

Nominal pinjaman beragam, mulai Rp 300 juta hingga Rp 500 juta. Pembayaran utang tersebut, langsung potong gaji. "Cara paling mudah mendapatkan dana, ya gadaikan SK" ungkapnya.

Anggota dewan juga memiliki kewajiban membayar sumbangan partai. Nominalnya beragam, tergantung kebijakan partai. Biasanya, tiap anggota diberi kewajiban membayar Rp 2 - 3 juta. "Iuran untuk fraksi juga ada". Katanya

Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Bengkalan, Hasan Taufik menjelaskan Bank Jatim menyediakan pinjaman maksimal Rp 1,5 milliar per orang. "Kembali ke masing - masing pemohon. Biasanya tergantung pada kebutuhan. Tapi tidak boleh lebih Rp 1,5 milliar" tegasnya

Sumber : www.radarmadura.jawapos.com

Friday, August 30, 2019

Jual-Beli Suara dalam Pemilu di Indonesia



Jual-beli suara (voter buying) menjadi salah satu topik diskusi paling menarik pasca penyelenggaran Pemilu di Indonesia. Bagi negara-negara demokrasi “berusia muda”, praktik perdagangan suara dalam kontestasi politik elektoral adalah fenomena umum, termasuk di Indonesia.

Sebab uang masih dianggap instrumen efektif dalam pengarahan massa ke tempat pemungutan suara dibandingkan janji-janji politik. Sehingga tidak berlebihan jika sebagian besar kalangan menduga tidak ada satupun orang di Indonesia yang berhasil merebut kekuasaan (legislatif atau eksekutif) tanpa praktik jual-beli suara.

Berdasarkan hasil survei Muhtadi (2018), praktik jual-beli suara diproksi berdasarkan penargetan voter buying, jumlahnya semakin bertambah. Pada April 2009, hanya 11,2% responden yang menganggap praktik jual-beli suara sebagai hal wajar dan dapat diterima.

Namun, dit ahun 2014, jumlah responden yang meniai praktik jual-beli suara sebagai hal wajar untuk memenangkan pertarungan jumlahnya bertambah menjadi 29%, naik 9% dari tahun 2013. Data ini sekaligus menggambarkan bahwa praktik perdagangan suara dalam Pemilu di Indonesia semakin intensif dan mendapat tempat di tengah-tengah pemilih Indonesia.

Mereka tidak lagi melihat kualitas visi-misi, program, pengalaman, kinerja, dan berbagai pertimbangan rasional lainnya dalam memilih kandidat, tapi mengggunakan “rasionalitas material”. Pemilu menjadi pasar karena mempertemukan kandidat (pemberi) yang “lapar” kekuasaan dan masyarakat (penerima) rela menjual suaranya untuk kepentingan jangka pendek.

Tingginya praktik jual-beli suara dalam Pemilu di Indonesia setidaknya disebabkan oleh dua hal mendasar, yaitu kinerja penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) yang belum maksimal dan rendahnya kedekatan masyarakat terhadap institusi partai politik (party ID). Kedua institusi ini penting dibenahi jika kita berkomitmen memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun di daerah.

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki dua tugas utama, yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Dalam poin lebih spesifik, UU menugaskan Bawaslu untuk mencegah terjadinya praktik politik uang atau praktik perdagangan suara. Namun, sejak pemilihan langsung dilaksanakan hingga sekarang, dua fungsi utama tersebut belum maksimal dijalankan.

Dalam menjalankan fungsinya, Bawaslu cenderung pasif, menunggu laporan masyarakat tentang praktik pelanggaran Pemilu dan tidak melakukan pengawasan intensif, terutama ketika mendekati hari pencoblosan. Sementara pelaku (pemberi dan penerima) jual-beli suara bekerja intensif ketika menjelang Pemilu dan biasanya berlangsung pada malam/subuh hari (serangan fajar).

Jika Bawaslu bekerja di pagi hari dan pelaku perdagangan suara bekerja di malam hari, maka sulit bagi Bawaslu untuk melihat langsung bagaimana praktik jual-beli suara dan akhirnya sulit membuktikan perilaku kejahatan pemilu ini.

Partai politik juga harus bertanggung jawab terhadap tingginya intensitas praktik jual-beli suara di Indonesia. Sebab institusi inilah yang menjadi kendaraan bagi siapa pun di Indonesia yang ingin masuk dalam gelanggang pertarungan politik elektoral.

Sayangnya, partai politik di Indonesia hanya bertambah jumlah tapi tidak menunjukkan perbaikan kualitas. Partai politik di Indonesia hanya bertarung untuk merebut kekuasaan tanpa berpikir dan bertindak untuk menjawab permasalahan publik. Mereka mendekati dan berjanji untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat jika pesta demokrasi sudah menjelang dan lupa terhadap janji politik setelah kekuasaan sudah dalam genggaman.

Ketidakhadiran partai politik dalam menjawab permasalahan publik menyebabkan tingkat kepercayaan terhadap institusi ini terus memburuk. Tercatat, tahun 2016, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik hanya 39,2%, paling rendah setelah DPR di antara enam institusi yang disurvei oleh Indikator Politik Indonesia.

Rendahnya tingkat kepercayaan menyebabkan minat masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai partisan partai politik semakin rendah. Selain itu, sebagian besar hasil survei menunjukkan bahwa dalam memilih kandidat, masyarakat tidak lagi melihat parpol pengusung tapi cenderung memilih sosok kandidat.

Kasus menangnya kolom kosong di Kota Makassar dalam Pemilukada serentak baru-baru ini membuktikan bahwa partai kehilangan kepercayaan publik. Rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik membuat praktik jual-beli suara semakin marak dalam Pemilu di Indonesia.

Membenahi Bawaslu dan Parpol akan signifikan pengaruhnya terhadap penurunan perdagangan suara. Bawaslu harus menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilu dan bekerja cerdas dengan melakukan pengawasan intensif, terutama menjelang hari pencoblosan.

Jika dimungkinkan, Bawaslu dapat bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat dan kepolisian untuk menjalankan fungsi intelejen untuk memotret dan membuktikan langsung terjadinya kecurangan dalam Pemilu. Bawaslu tidak boleh pasif menunggu laporan, sebab “tak ada pencuri yang melaporkan dirinya mencuri”.

Selain Bawaslu, Partai Politik juga harus menyadari dan membenahi diri. Membangun kedekatan dengan masyarakat dengan cara melakukan pembasisan sosial (membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan) meski Pemilu belum dilaksanakan sangat penting.

Jika mampu melakukan ini, maka Partai Politik tidak hanya sekadar lembaga tapi juga menjadi nilai yang menjadi identitas masyarakat. Kasus ini dapat dilihat di Amerika Serikat, di mana Demokrat dan Republik bukan hanya sekadar partai tapi menjadi identitas partisan mereka.


Penulis Syahril, Peneliti

Riset tunjukkan sepertiga pemilih Indonesia terima suap



Praktik membagikan uang atau barang untuk mempengaruhi seseorang agar memilih seorang calon legislator atau calon presiden dalam pemilihan umum (pemilu) – atau yang biasa disebut sebagai praktik jual beli suara atau politik uang – begitu merajalela di Indonesia.

Penelitian doktoral saya mengenai praktik jual beli suara di Indonesia menemukan bahwa satu di antara tiga orang pemilih terpapar oleh praktik ini pada pemilu 2014. Hal ini menempatkan Indonesia ke dalam peringkat ketiga negara di dunia yang paling banyak melakukan politik uang ketika pemilu.

Saya mengolah data dari berbagai macam survei yang dilakukan antara tahun 2006 dan 2016 dengan jumlah responden lebih dari 800.000 orang di seluruh Indonesia.

Artikel saya berusaha menjawab mengapa praktik jual beli suara begitu mengakar di Indonesia meski dianggap tabu oleh masyarakat dan fakta bahwa praktik ini hanya membawa pengaruh sedikit pada hasil pemilu.

Praktik jual beli suara: masa lalu dan masa sekarang

Praktik jual beli suara sudah ada sejak pemilu pertama Indonesia pada 1955. Salah satu partai tertua Indonesia, Partai Nasional Indonesia (PNI), yang didirikan oleh Presiden Soekarno, membagikan uang kepada tokoh-tokoh pada tingkat lokal agar bisa memenangkan pemilu.

Pada saat masa Orde Baru, membeli suara pemilih dianggap bukan strategi yang populer karena partai politik pada saat itu melihat tidak ada untungnya melakukan praktik ini dengan sistem pemilu yang selalu memenangkan partai pemerintah, yaitu Golkar. Meskipun demikian, Golkar beberapa kali dilaporkan membagikan uang untuk memobilisasi dukungan massa.

Praktik jual beli suara hampir tidak terdengar pada pemilu 1999 , ketika Indonesia baru berubah menjadi negara demokrasi setelah runtuhnya kekuasaan Orde Baru. Saat itu, kompetisi terjadi antar partai, dan bukan antar kandidat, yang menurut saya berperan penting dalam mendorong maraknya praktik jual beli suara ini.

Saya perhatikan praktik jual beli suara mulai berkembang pada pemilu 2009, setelah pemerintah memperbolehkan individual kandidat untuk berkompetisi di dalam pemilu. Fakta bahwa setiap kandidat bersaing tidak hanya dengan calon lainnya dari partai yang berbeda tapi juga bersaing dengan kandidat lainnya dalam satu partai memperparah keberadaan praktik jual beli suara.

Praktik jual beli suara masih ada sampai sekarang. Dalam penelitian saya di lapangan selama 13 bulan pada 2013 dan 2014, saya menemukan kebanyakan para kandidat ini sangat terbuka dalam mendiskusikan berapa banyak uang yang mereka bagikan kepada para pemilih dan bagaimana mereka terlibat dalam praktik jual beli suara ini.

Praktik jual beli suara ini ada di mana-mana sehingga seorang mantan anggota parlemen pernah menantang saya dalam sebuah wawancara agar saya memotong jarinya jika saya bisa menemukan anggota parlemen yang terpilih tanpa membeli suara pemilih.

Meskipun jumlah kasus praktik jual beli suara di Indonesia tinggi, tidak banyak yang mengetahui berapa cakupannya dan bagaimana praktik ini mempengaruhi hasil pemilu. Riset saya berusaha menjawab kedua pertanyaan ini.

Menggunakan data survei yang dikumpulkan setelah pemilu 2014, saya menemukan bahwa setidaknya 33% dari pemilih pernah ditawari suap. Hal ini berarti bahwa dari 187 juta total jumlah pemilih, hampir 62 juta orang menjadi target praktik jual beli suara. Angka ini menempatkan Indonesia di nomor ketiga negara-negara di dunia yang melakukan praktik jual beli suara, setelah Uganda dan Benin.

Menyebar melawan semua norma dan hukum

Di kebanyakan negara, termasuk Indonesia, praktik jual beli suara dianggap ilegal dan tabu oleh masyarakat.

Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan menganggap praktik ini sebagai sebuah bentuk kejahatan. Hukuman maksimal bagi para pelaku adalah denda sebesar Rp48 juta dan empat tahun penjara.

Orang yang menerima suap untuk memilih calon tertentu juga mendapat label negatif dari masyarakat karena dianggap tidak dapat melaksanakan mandat demokrasi yang telah diberikan.

Menyadari bahwa praktik jual beli suara bukanlah praktik yang lazim di kalangan masyarakat, saya berasumsi bahwa akan sulit bagi saya untuk menanyakan topik ini kepada responden karena kemungkinan besar mereka akan berbohong karena takut dihukum dan juga diasingkan secara sosial.

Berdasarkan asumsi tersebut, saya kemudian melakukan sebuah survei eksperimen yang diharapkan dapat mendorong pemilih untuk memberikan jawaban yang lebih jujur. Berbeda dengan survei biasanya, survei saya menggunakan seperangkat pertanyaan terselubung dan tidak langsung yang tidak akan mengintimidasi responden agar mereka bisa berkata jujur.

Survei yang saya kembangkan ini berdasarkan metode yang dilakukan di Nikaragua dan Libanon yang dibuat untuk mengantisipasi ketika responden berbohong mengenai fakta bahwa mereka disuap.

Ternyata hasil riset saya menunjukkan bahwa asumsi saya di atas salah. Baik menggunakan survei biasa maupun survei eksperimen, keduanya menunjukkan bahwa pemilih Indonesia secara terbuka mengakui bahwa mereka menerima suap untuk memilih kandidat tertentu. Hal ini menandakan bahwa praktik jual beli suara di Indonesia tidaklah setabu seperti yang diperkirakan sebelumnya.

Pada masa kampanye pemilu 2014, saya menjadi saksi bagaimana istilah semacam NPWP dan golput menjadi begitu populer di kalangan para pemilih. NPWP yang biasanya merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, diplesetkan menjadi Nomer Piro, Wani Piro, yang diambil dari bahasa Jawa yang artinya menanyakan kepada kandidat, mereka berani bayar berapa agar pemilih memilih mereka.

Sementara itu, golput yang biasanya merujuk pada pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, saat itu diplesetkan menjadi “golongan penerima uang tunai”.

Meski dampaknya kecil, jumlah kasus tetap banyak

Meskipun praktik jual beli suara banyak ditemukan di Indonesia, dampaknya pada hasil pemilu tergolong rendah. Penelitian saya menunjukkan bahwa praktik jual beli suara ini hanya mempengaruhi sekitar 11% dari total hasil suara.

Saya menawarkan dua penjelasan mengapa hal ini bisa terjadi. Pertama, kandidat salah target. Penelitian saya menunjukkan bahwa bukannya menargetkan pemilih loyal, para calon justru banyak menyasar pemilih yang tidak terikat yang belum tentu akan memberikan suara mereka.

Pemilih loyal, yang jumlahnya terbatas (hanya 15% dari jumlah seluruh pemilih), itu juga diperebutkan oleh banyak kandidat yang bersaing, sehingga membuat mereka sulit untuk disasar.

Kedua, kecenderungan para tim sukses (broker) untuk meraup keuntungan dari kandidat dengan membesar-besarkan jumlah pemilih loyal juga mengakibatkan mengapa dampak praktik jual beli suara begitu rendah. Banyak pemilih yang disuap bukanlah pemilih yang loyal terhadap kandidat. Pemilih ini mungkin menerima duitnya, tapi mereka memilih calon yang lain.

Selain itu, banyak tim sukses yang bahkan bekerja untuk beberapa kandidat, termasuk yang berasal dari partai politik yang berbeda, yang kemudian memungkinkan terjadinya pembelotan besar-besaran.

Namun, jika praktik jual beli suara terbukti tidak efektif, mengapa masih banyak ditemui?

Dalam studi ini, saya telah menghitung bahwa rata-rata margin kemenangan yang membedakan seorang kandidat yang lolos dengan yang tidak, hanya 1,65%.

Jadi, jika praktik jual beli suara ternyata bisa mempengaruhi hingga 11%, tidak heran jika banyak kandidat politik masih menggunakan strategi ini karena praktik ini mungkin saja memberi mereka kemenangan.


Penulis Burhanuddin Muhtadi

Peneliti dan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Wednesday, April 17, 2019

Lagi Politik Uang Marak Di Kota Kendari

Ilustrasi


Setiap proses pemilihan langsung di Kendari, saya terus mengamati dan mengamati prilaku masyarakat khususnya di Kota Kendari. Problem utama dihadapi masyarakat dalam proses demokrasi adalah politik kotor berupa politik uang. 

Pada pemilu 2019 khususnya pemilihan Calon Legislatif (CALEG) dari DPR Pusat hingga DPRD Kota Kendari yang dilaksanakan 17 april lalu, sangat parah aktivitas politik uang di kalangan masyarakat. Situasi yang sangat mirip pada pemilihan Walikota Kendari pada tahun 2017 lalu. Dari pengamatan saya, pemilihan langsung yang tidak marak politik uang hanya pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2018 lalu. Hal itu terjadi karena salah satu aktor politik uang, yang juga jadi kandidat Gubernur Sultra terciduk KPK sebelum hari pencoblosan.

Berdasarkan informasi dari warga dari 5 Dapil yang kami kunjungi di Kota Kendari, rata-rata Caleg yang lolos di DPRD Kota Kendari, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPR RI Pusat melakukan kegiatan serangan uang atau biasa disebut masyarakat sebagai serangan fajar. Nominal serangan bervariasi tergantung tingkatannya. Untuk DPRD Kota Kendari, rata-rata Caleg menyerang kisaran Rp. 100.000 sampai Rp.350.000 untuk satu suara. Untuk DPRD Provinsi menyerang kisaran Rp.100.000 sampai Rp.200.000 untuk satu suara. Begitupun dengan Caleg DPR RI antara Rp.50.000 sampai Rp.100.000 per suara.

Dari hasil wawancara dengan salah satu teman Caleg menyatakan, beberapa Caleg yang duduk di DPRD Kota Kendari mengeluarkan cost politik plus politik uang kisaran 500 juta rupiah hingga diatas 1 milliar rupiah. Bahkan beberapa Caleg yang mengeluarkan uang 1 milliar rupiah, tetapi tidak terpilih menjadi anggota legislatif karena kalah banyak uang oleh lawannya.

Menurut teman caleg itu, beberapa Calon Legislatif (CALEG) Kota Kendari rela mengeluarkan uang hingga milliaran rupiah karena memang caleg mendapatkan uang lebih banyak lagi ketika terpilih menjadi Anggota Legislatif Kota Kendari. Pendapatan Caleg dari gaji plus tunjangan mencapai 39 juta rupiah per bulan. Itu belum termasuk dana reses yang jumlahnya puluhan juta setiap tahun. Tetapi gaji dan dana reses tidak seberapa, dibandingkan dengan dana aspirasi yang didapatkan setiap Anggota Legislatif yang jumlahnya mencapai milliaran rupiah selama duduk di DPRD Kota Kendari.

"Target politik uang bagi pemilih saat pemilihan Caleg bukan hanya berlaku di daerah yang penduduknya relatif miskin, tetapi juga berlaku bagi perumahan kelas tengah hingga perumahan yang rata-rata punya mobil di Kota Kendari", cerita teman caleg.

Pelaku yang biasa menjalankan politik uang adalah orang setempat yang telah ditunjuk sebagai tim sukses Caleg tersebut. Caleg pelaku politik uang tidak lagi berdasarkan ideologi, tapi hampir semua caleg partai melakukan politik uang, mulai dari partai agamais, nasionalis hingga lokalitas. Caleg partai PKS, PAN, DEMOKRAT, GERINDRA, PDIP, NASDEM, GOLKAR dan seterusnya, terlibat semua dalam politik uang demi merebut kursi legislatif di DPRD Kota Kendari, DPRD Sulawesi Tenggara hingga DPR RI. Namun tak satupun pelakunya yang tertangkap tangan.

Kenapa masyarakat sangat akrab dengan politik uang di Kota Kendari ?. Saya sempat menanyakan ke beberapa warga. Alasan mereka dapat saya simpulkan yakni pertama, janji Caleg yang tidak sesui dengan kenyataan. Kedua, Caleg terpilih tidak membangun relasi jangka panjang dengan pemilih sehingga hubungan mereka hanya sekali dalam 5 tahun pas kegiatan pemilihan terjadi. Ketiga, masalah masalah yang dihadapi masyarakat tidak pernah mendapatkan perhatian penuh dari anggota legilastif, padahal masalah tersebut terkait dengan buruknya sistem pelayanan Pemerintahan Kota Kendari ditingkat bawah.

Efek dari kebiasaan politik uang adalah masyarakat tak lagi perduli dengan visi misi, dan program Caleg, melainkan akan memilih yang bisa membayar suara pada saat pencoblosan. Akhirnya pertukaran suara dengan uang menjadi hal yang biasa-biasa saja bagi kehidupan sehari-hari masyarakat Kota Kendari. Ujung dari kebiasaan buruk ini hanya memberikan ruang ke orang-orang yang BERUANG. Calon legislatif yang terpilih pun tak lagi dilihat dari segi kualitas untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di kursi perlemen, melainkan melihat jumlah nominal uang serangan fajar yang bisa dihambur-hamburkan caleg di hari pencoblosan.

Padahal dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Diatur bahwa baik pemberi maupun penerima 'uang politik' sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.

Pada Pasal 187 A ayat 1, Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pertanyaannya, apakah pengawas pemilu (PANWASLU) Kota Kendari tidak bekerja maksimal cegah politik uang ?. Jawabannya "iya". Dari beberapa kasus politik uang di malam pencoblosan, serangan fajar masuk hingga tingkat RT, RW dan Kampung. Namun tak satupun pelaku politik uang yang tertangkap. 

Menurut seorang teman caleg, panwaslu tingkat bawah yang direkrut Panwaslu Kota Kendari banyak yang terlibat aktif sebagai aktor politik uang. Memang sengaja direkrut dan didorong menjadi panwaslu tingkat Kelurahan demi melegalkan politik uang salah satu partai.

"Panwaslu tingkat kelurahan yang tidak terlibat aktif banyak yang tutup mata dengan pelaku politik uang, karena didesain supaya mendapat percikan juga" lanjut teman caleg.

Isu politik uang memang sangat terbuka ditingkat bawah terutama ditingkat RT, RW dan Kampung di Kota Kendari. Tetapi tak satupun yang tertangkap sampai hari ini. Padahal bukan hanya Panwaslu yang tahu, pihak intel Kepolisian dan TNI pasti tahu juga sistem politik kotor itu marak di Kota Kendari.

Sampai kapan Kota Kendari menjadi sarang politik kotor dengan politik uang. Apakah sampai kiamat ?, tentu tidak. Apakah demokrasi kita akan terus tercoreng dengan politik kotor itu ?, tentu tidak. Seandainya politik uang sebagai penyakit kanker mungkin masyarakat Kota Kendari dapat dikatakan memasuki stadium 4. Kita tidak boleh terpaku dengan hanya mengandalkan PANWASLU, Aparat Kepolisian dan TNI untuk berantas politik uang di Kota Kendari. Semua pihak harus terlibat aktif terutama Partai Politik dalam memberantas penyakit demokrasi yang merasuk ke alam bawah sadar masyarakat. Marilah bersama-sama bergerak menciptakan demokrasi sehat untuk Indonesia dan khususnya di Kota Kendari kedepan.




Sunday, December 4, 2016

Aksi 412 "Kita Indonesia" bermasalah

Ilustrasi. Sumber geotimes

Aksi massa Kita Indonesia atau yang dikenal aksi 412, yang diadakan di arena hari kebebasan bermotor Jakarta menuai banyak protes. Pasalnya banyak sekali masalah yang bermunculan, mulai dari massa bayaran hingga perusakan taman dan buang sampah sembarangan.

Beberapa media massa memberitakan sebagian peserta aksi 412 adalah massa bayaran. bayarannya pun bemacam-macam dari 50 ribu sampai 200 ribu rupiah plus makan gratis.

massa bayaran diungkapkan salah satu nenek asal karawang, yang enggan ditulis namanya, mengaku hanya diberikan 50 ribu rupiah untuk menghadiri acara tersebut (liputan sindonews).

Begitupun dengan Rahmat Aldi (40) dan Aep Saefullah (42). Aep Saefullah peserta aksi 412 dari bandung, Ia mengaku ikut aksi karena diberikan nasi dan uang cepek atau 100 ribu rupiah (liputan goriau). 

Sedangkan Rahmat Ali, Warga Lampung Tengah mengaku mengikuti aksi 412 karena diberikan uang lelah 200 ribu rupiah dan makan gratis selama dalam perjalanan dan kegiatan (liputan rmoljakarta).

Masalah kedua, sampah bertebaran dimana-mana, Pegawai Dinas Kebersihan DKI Jakarta harus mengerahkan pasukan orange sebanyak 150 orang dari 10 kecamatan untuk membersihkan sampah di acara 412. Kesadaran massa aksi untuk buang sampah pada tempatnya tidak ada sama sekali. Panitia acara kemungkinan tidak menyiapkan korlap untuk menjaga kebersihan pasca aksi.

Selain itu, Dinas Kebersihan DKI Jakarta geram dengan tindakan peserta aksi yang banyak merusak taman kota. biaya untuk memperbaiki taman tentunya dari dana APBD dan butuh waktu lama.

Masalah ketiga, adalah Kegiatan politik dalam kegiatan car free day CFD Jakarta. Inisiator CFD Alfred Sitorus menganggap adanya kegiatan yang bermuatan politis itu membuat pihaknya mengalami kesulitan melakukan pelarangan pada aksi-aksi demo selanjutnya karena nantinya malah akan terkesan pilih kasih. sekedar informasi, peserta aksi 412 kebanyakan memakai baju partai dan membawa bendera partai.

Masalah terakhir, terjadi pemukulan terhadap anggota DPR RI, Fayakun Andriadi. Anggota Partai Golkar DKI Jakarta itu dipukul oleh tiga rekannya, karena gagal mobilisasi 10.000 massa untuk ikut aksi 412. Masalah yang dialami Fayakun sudah ditangani pihak Polda Metro Jaya.

Akibat aksi 412, netizen berkomentar miring, salah satunya Ricky Tamba, jaringan 98 mengatakan  “Dagelan tak lucu. Beberapa partai politik serta pengurusnya yang mengaku hebat dan pintar malah mendegradasi diri menjadi seperti panitia hajatan sunatan di kampung-kampung”.

Friday, October 7, 2016

Pilkada Kendari Rawan Lahirkan Kleptocracy

Karikatur dari http://bkk.fajar.co.id

Setelah sekian lama tidak membuka facebook, saya mencoba semalam dan salah grup favorit adalah Sultra Watch, salah satu grup rakyat Sulawesi Tenggara untuk berbagi informasi. Postingan berseliwerang terkait proses suksesi Calon Walikota Kendari. Ada 3 calon yang lolos mendapatkan dukungan partai politik yakni Adriatma Dwi Putra – Zulkarnain,   Abdul Razak – Haris Andi Surahman, dan Zayat Kaemoddin – Suri Syahriah Mahmud.

Dari hasil penelusuran di grup facebook, salah satu hal yang kuanggap menarik adalah munculnya beberapa warga yang berkomentar meminta uang transportasi kepada calon dukungannya saat mengikuti deklarasi beberapa hari yang lalu. 

Fenomena politik uang tidak bisa dipungkiri makin marak sejak akan diadakan deklarasi Calon Walikota Kendari. Misalnya pada saat Deklarasi ADP – ZUL beberapa warga diberi uang Rp. 20.000 agar dapat meninggalkan pekerjaan demi menghadiri deklarasi.
 
Deklarasi Zayat Kaemoddin – Suri juga demikian, hal ini terdapat di grup Sultra Watch, beberapa tukang ojek dibayar Rp. 50.000 untuk menghadiri deklarasi. Begitupun dengan pasangan Abdul Razak – Haris Andi, beberapa tukang ojek mengungkapkan dibayar Rp. 50.000 agar mengikuti deklarasi.

Saya kira untuk semua calon melakukan itu, padahal kegiatan deklarasi merupakan kegiatan awal dari pertarungan pemilukada kota kendari. Kita masih mempunyai 5 bulan waktu yang tersisa menuju pencoblosan. Entah bagaimana jadinya kedepan.

Nah, yang paling marak terjadi adalah transaksi barang berupa sembako, beras, gula, sarung dan barang lainnya. Hal ini banyak terjadi di kampung yang ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah. Kedengarannya memang hanya bantuan sosial, tapi bantuan pada saat musim politik seperti ini sama halnya bentuk sogok kepada rakyat.

Apa yang terjadi diatas, didukung dengan survey yang dilakukan oleh Barometer Suara Indonesia (BSI) pada bulan Juni 2016, dimana 98 persen pemilih mau menerima uang dari kandidat yang berkompetisi di Pilkada Kota Kendari. 1.

Temuan BSI sungguh mencengangkan ternyata orang kendari itu matre ya.. hehehe..maaf becanda..

Dalam proses klasifikasi pemilih yang biasa dipakai yakni tipe pemilih rasional, pemilih kritis, pemilih tradisional dan pemilih skeptis. Untuk hasil riset BSI pemilih Kota Kendari tergolong dalam tipe pemilih tradisional dan pemilih skeptis. 4

Pemilih tradisional, pemilih yang berdasarkan kedekatan sosial budaya, asal usul primordial, dan agama serta ukuran memilih parpol atau capres. Dan Pemilih Skeptis adalah pemilih yang tidak memiliki orientasi ideologi atau sistem nilai dan program kerja yang ditawarkan. Pemenang pilkada dianggap tidak mampu mengubah keadaan.  Dan biasanya pemilih skeptis mayoritas golput. 4

Kembali ke uang dan uang selalu saja menjadi faktor pendorong dalam bergerak dalam dunia politik praktis. Padahal jika belajar dari sejarah perkembangan umat manusia dari masa pertanian tradisional tidak pernah mengandalkan uang untuk survive. Pada masa itu, manusia hanya mengandalkan barter untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan biasanya mempunyai waktu luang banyak karena hanya bekerja 4-5 jam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Uang yang awalnya dianggap untuk mempermudah pertukaran berujung menjadikan manusia sebagai budak politik sekarang ini.
 
Sejak dikenalnya uang sebagai alat tukar menukar, ketidakadilan memang semakin menjadi-jadi. Manusia yang hidup di perkotaan biasanya membutuhkan waktu lebih dari 4-5 jam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Itupun masih banyak pekerja yang bekerja lebih dari 7 jam sehari dan hanya menerima upah dibawah upah minimum sesui ketentuan Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Apakah faktor diatas mengakibatkan manusia menjadi budak politik. Bisa jadi ya, menjadi buruh atau menjadi pekerja lainnya hanya mendapatkan Rp. 50.000/hari, daripada bekerja dengan susah payah, lebih baik ikut menjadi tim sukses atau ikut meramaikan kampanye calon walikota yang hanya 4-5 jam dan bisa mendapatkan uang Rp. 50.000 per sekali pertemuan. Kalau asumsi diatas yang terjadi, maka kesejahteraan rakyat kota kendari yang banyak bermasalah dan perlu pembenahan kedepan.

Selain itu, kreativitas Calon Walikota Kendari meraup dukungan dengan investasi sosial sangat minim. Investasi sosial sangat penting dalam kehidupan berpolitik. Namun, belajar dari pengalaman sebelumnya banyak sekali calon pemimpin menebar janji janji palsu, walau itu didukung dengan sukarela oleh rakyat. Tingkat kejenuhan rakyat terhadap janji palsu menimbulkan sikap pragmatisme dan apatisme dalam berpolitik. Dan Investasi sosial hancur dengan sendirinya dan bisa dianggap pemberi harapan palsu PHP belaka.

Faktor – faktor lain yang mendorong terjadinya politik uang adalah para investor yang berada dibelakang para calon. Investor tidak mempunyai pengalaman dalam menciptakan investasi sosial, maka mau tidak mau hanya mengandalkan uang semata. Harapan sebaliknya tidak lain adalah proyek-proyek daerah kedepan. Nah, kalau itu terjadi maka akan melahirkan pemimpin yang mengabdi pada pemilik pemodal, walau kadang mengorbankan kepentingan rakyat banyak.

Seharusnya para calon walikota lebih mengedepankan visi, misi dan program kerja, bukan politik uang. Tapi begitulah kalau kemampuan cuma seupil dan orientasi kekuasaaan semata. Dan Jangan heran jika pembangunan kembali ditentukan segelintir kecil pemilik modal dan suara rakyat kembali menjadi korban. Ketika pembangunan tak lagi berdasarkan partisipasi rakyat maka kehancuran didepan mata.

Pilkada yang diwarnai dengan politik uang, tidak lagi menciptakan pemerintahan rakyat, dan akan melahirkan “pemerintahan maling” atau kleptocracy.2 Istilah Kleptocracy  didengungkan Harry B Priyono di Indonesia.

Untuk itu agar tercipta Pemimpin Kota Kendari yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak dan bebas korupsi kedepan, Maka perlu ada gerakan moral untuk menyerukan “anti politik uang”. Semua pihak harus terlibat memberi penyadaran mulai dari tim sukses calon walikota, KPU, Panwaslu, Aktivis Gerakan Sosial, dan Akademisi serta Mahasiswa. Kalau politik uang tidak mampu dicegah dari sekarang, maka pilkada Kendari rawan melahirkan pemerintahan maling atau kleptocracy kedepan.


Sumber :

1.    98 Persen Pemilih Mau Terima Uang, koran rakyat sultra, 28 september 2016

2.    Dari 'Money Politics' ke 'Chremocracy', Harry B Priyono, diakses web unisosdem.com, 30 september 2016

3.    Das Kapital & manifestasinya di Indonesia, Arif Rahman dan Adi Parabowo, terbitan 2013

4.    Perilaku Pemilih Dalam Pemilu, Umar S Bakry, diakses 30 september 2016

Friday, November 27, 2015

Politik Uang Dalam Pilkada Serentak


Saya sudah dua malam balik tengah malam ke rumah. Beberapa orang sering mengobrol di warung makan dekat tempat tinggalku. Saya selalu singgah  setiap kali lewat, salah satu obrolan hangat adalah tentang pemilihan serentak yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara. 

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...