Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Monday, September 23, 2019

Mahasiswa Ramai - Ramai Menuntut Jokowi



Mahasiswa menolak UU KPK yang baru dan pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU pemasyarakatan karena akan mengebiri kepentingan rakyat.
Protes rakyat dan mahasiswa terhadap kebijakan Jokowi sudah beberapa bulan terakhir terutama dalam pelemahan KPK. Protes demi protes terkait KPK mulai, pertama, Kasus pengungkapan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan yang tak kunjung ditemukan sampai sekarang, padahal kejadian sudah berlangsung selama dua tahun. Kedua, proses pemilihan calon pimpinan KPK. Beberapa pihak menilai Jokowi tidak serius karena meloloskan oknum yang pernah bermasalah terkait kode etik KPK, dan lucunya DPR RI memilih menjadi Ketua KPK yakni Bapak Firli Bauhari. Ketiga, Kejengkelan publik ketika pengesahan UU KPK yang diburu-buru oleh Jokowi dan DPR RI. Protes terkait pelemahan KPK terus menggema di berbagai wilayah di Indonesia.

Protes terjadi di berbagai Kota di Indonesia tadi (23/09). Mahasiswa dan Masyarakat sipil menuntut Jokowi untuk membatalkan UU KPK yang baru disahkan beberapa point yang dianggap bermasalah yakni KPK berstatus lembaga Negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizing dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Selain tuntutan terkait pelemahan KPK, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil menuntut pembatalan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU pemasyarakatan karena akan mengebiri kepentingan rakyat.

Point bermasalah dalam UU KPK yakni KPK berstatus lembaga Negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizing dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3)

Berdasarkan pantauan dari media online dan media sosial. Mahasiswa dan rakyat sipil yang turun ke jalan mencapai ratusan ribu orang di berbagai Kota di Indonesia yakni :

Pulau Jawa
Pertama, Aliansi Mahasiswa Jombang (AMJ) yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Taretan Mahasiswa Madura (TAMARA), Ikatan Tanteretan Mahasiswa Madura (IKTAMA) dan ISMAU NTB. Mereka aksi demonstrasi di Kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Kedua, Ribuan mahasiswa dari Kampus Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Universitas Wijaya Kusuma (UNWIKU), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Universitas Nahdatul Ulama (UNU) dan sejumlah kampus lainnya, aksi unjuk rasa di Banyumas, Purwokerto senin (23/09).

Ketiga, Ribuan mahasiswa dari berbagai Universitas aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur.

Keempat, Ribuan mahasiswa dari Kampus UIN Bandung, Universitas Pasundan, Telkom University, Universitas Jenderal Achmad Yani dan laiinya melakukan aksi demonstrasi di Monumen Perjuangan (MONJU) bergerak ke Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Kelima,  Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning melakukan aksi di DPRD Cirebon.

Keenam, Di Jakarta, Ribuan mahasiswa dari Kampus Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Universitas Islam Negeri Ciputat kembali turun aksi demonstrasi depan Gedung DPR RI senin, 23 September 2019.

Ketujuh, Ribuan mahasiswa dari berbagai Universitas di Jogja dengan tagar #GejayanMemanggil melakukan aksi pertigaan Kolombo, Jalan Gejayan, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Pulau Sumatera
Pertama, Berbeda dengan aksi mahasiswa PMII di Jakarta. Ratusan mahasiswa dalam PKC persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lampung melakukan aksi menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK. Aksi mereka di depan DPRD Provinsi Lampung, senin (23/09)

Kedua, Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Batam aksis di DPRD Batam, senin (23/09)

Ketiga, Lebih dari seribu mahasiswa se pulau bintan (Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan) menolak revisi UU KPK karena dinilai melemahkan KPK. Aksi dipimpin Mahasiswa dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Senin (23/09)

Pulau Kalimantan
Pertama, Gabungan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu. Gabungan mahasiswa dari Universitaas Mulawarman, Universitas Tujuh Belas Agustus, Politeknik Negeri Samarinda, Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, Institut Agama Islam Negeri Samarinda dan lainnya. Mereka melakukan aksi long march ke Gedung DPRD Kalimantan Timur, senin (23/09) pagi.

Pulau Sulawesi
Pertama, di Kota Makassar dua kelompok Mahasiswa yang melakukan aksi dengan lokasi berbeda yakni Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan aksi di depan kampus mereka, Jalan Urip Sumoharjo. Aksi bersamaan dilakukan Mahasiswa Universitas Hasanuddin depan kampusnya di Jalan Urip Sumoharjo. Kedua aksi ini mengakibatkan Kota Makassar macet total senin (23/09).

Kedua, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Palu aksi di DPRD Sulteng. Mereka menolak UU KPK yang baru.

Ketiga,  Aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gorontalo megnecam pengesahan UU KPK yang baru. Aksi mereka di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Keempat, Protes datang dari Ketua Presidium DPC Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Manado, Rio.  Ia menganggap revisi UU KPK melemahkan KPK dari tugasnya untuk mencegah terjadinya korupsi di Indonesia

Aksi protes besar-besaran yang dimotori oleh Mahasiswa, senin (23/09) siang, mengakibatkan Jokowi mengumpulkan sejumlah Menteri, Kepolisian, hingga Panglima dalam membahas situasi terkini. Pasca pertemuan, Jokowi mengumumkan sikap politik pada pukul 18,30 sore, terkait tuntutan mahasiswa bahwa akan meminta DPR RI untuk tidak melakukan pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU permasyarakatan. Ia berdalih akan meminta masukan-masukan, mendapatkan subtansi – subtansi yang lebih baik, sesui dengan keinginan masyarakat.
Jokowi tetap akan menerapkan UU KPK yang baru, karena KPK dianggap sebagai penghambat investasi
Untuk UU KPK yang baru disahkan, Jokowi menolak tuntutan mahasiswa untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti UU untuk mencabut UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan kekeh tetap melanjutkan UU KPK yang baru, diperkuat dengan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, bahwa keberadaan KPK bisa mengganggu investasi, oleh karena itu, Pemerintah dan DPR sepakat revisi UU KPK.

Monday, September 9, 2019

KETIMPANGAN DI ERA DEMOKRASI

Ilustrasi

Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama 30 tahun terakhir  memberikan peningkatan kesejahteraaan bagi semua orang. Namun, manfaat tersebut  tidak tersebar secara merata. 

Ketimpangan selalu relevan dibahas, terutama setelah krisis keuangan 1997 – 1998 yang membawa pergantian rezim. 

Datangnya era demokrasi menjadi harapan bagi perbaikan kondisi masyarakat melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan politik lewat pemilihan langsung  presiden  hingga kepala daerah. Mekanisme ini diharapkan membawa pemerataan ketika rakyat dapat memilih langsung pemimpin yang mewakili kepentingan praktis dan strategis mereka.

Meski demikian, data memperlihatkan ketimpangan semakin lambat berkurang, padahal pemerintah memberikan berbagai macam bantuan sosial. Data Susenas 2000 – 2018, seperti dikutip lembaga penelitian SMERU, memperlihatkan, 30 persen total kekayaan nasional dimiliki 10 persen penduduk terkaya, sementara 40 persen penduduk di lapisan terbawah hanya memiliki 16 persen total kekayaan. Sejak tahun 2013, ekonomi tumbuh di kisaran 5 persen dan jumlah orang miskin turun terus meski semakin melambat. Pada 2018 menjadi kurang dari 10 persen dari hampir 12 persen dan koefisien gini bertahan di angka 0,39, turun dari 0,41 pada 2015.

Indonesia mengalami masalah ketimpangan sejak tahun tahun 1970-an. Angka koefisien gini pernah mencapai 0,39 pda 1978, lalu menjadi 0.32 pada 1980, naik lagi menjadi 0,36 pada 1996, dan turun tajam menjadi 0,31 pada 1999. Koefisien gini menjadi indikator ketimpangan kemakmuran dengan skor 0-1, makin tinggi angka menunjukkan makin timpang. 

Setelah krisis ekonomi, koefisien gini kembali naik, mencapai 0,41 pada periode 2011 – 2015. Tingginya harga komoditas di pasar dunia pada akhir 2000-an hingga awal 2010-an menyumbang ketimpangan pangan karena akses terhadap pemanfaatan sumber daya alam tidak sama. Saat harga komoditas ekspor, seperti batubara dan minyak sawit, turun di pasar dunia, koefisien gini juga turun. Dengan kata lain, efektivitas program sosial, seperti yang diselenggarakan Badan Pengelola Jaminan Sosial dan Bantuan Langsung Tunai, perlu dikaji ulang dalam menurunkan ketimpangan. 

Ketidakmampuan sosial  
Bantuan Langsung dalam jumlah besar untuk membantu masyarakat miskin, menurut hasil penelitian Suryahadi dan kawan-kawan dari SMERU, dampaknya sangat terbatas pada pengurangan ketimpangan. 

Apabila ketimpangan tidak diatasi dengan sungguh-sungguh dan konsisten akan menimbulkan ketidakpusan sosial (social discontent). Indeks Negara Rentan 2019 yang dikeluarkan The Fund For Peace memperlihatkan ketahanan Indonesia membaik dari tahun sebelumnya kecuali untuk tiga hal ; potensi konflik di tingkat elite, tekanan jumlah penduduk dan ketidakpuasan sosial.

Ketimpangan yang tidak dapat diatasi akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemampuan pertumbuhan ekonomi menurunkan jumlah orang miskin. Skor koefisien gini diatas empat, meningkatnya konflik sosial disertai kekerasan.

Pemerintah telah berupaya meningkatkan akses dan pemanfaatan lebih merata  terhadap sumber daya ekonomi, sosial dan politik. Dalam kesetaraan gender, Kabinet kerja memiliki perempuan menteri terbanyak sepanjang sejarah Indonesia dan mereka berada pada posisi strategis.

Pemerintah menggelontorkan berbagai program untuk rakyat miskin melalui bantuan langsung tunai, pangan untuk orang miskin, jaminan kesehatan nasional, bantuan pendidikan dan subsidi bunga untuk usaha UMKM.

Untuk sementara, ketimpangan kesejahteraan di Indonesia mendapat saluran melalui kesalehan beragama yang mengajarkan sikap sabar. Pada saat yang sama, muncul politik identitas. Mereka yang merasa senasib berkelompok dengan menggunakan identitas sama, saat ini yang menonjol adalah identitas agama, untuk memperjuangkan aspirasi bersama. 

Mengatasi ketimpangan
Ilustrasi
Selama akar persoalan ketimpangan, yaitu tidak setaranya akses serta pemanfaatan sumber ekonomi, sosial dan politik, tidak diselesaikan, ketimpangan akan terus terjadi, seperti dialami di negara- negara lain, bahkan negara kaya seperti Amerika Serikat.

Setidaknya empat hal yang dikenali bank dunia sebagai penyebab ketimpangan. Pertama, ketimpangan peluang yang terjadi pada keluarga miskin dalam mengakses bantuan pemerintah seperti pendidikan dan kesehatan. Kedua,  Ketimpangan dalam kesempatan kerja dengan pekerja berketrampilan tinggi mendapatkan upah jauh lebih tinggi daripada pekerja yang tak memiliki keterampilan tersebut sehingga terjebak pada pekerjaan berupah rendah. 

Ketiga, Konsetrasi kekayaan pada sedikit orang yang mengakumulasi kekayaan melalui aset keuangan, sejumlah diantaranya melalui korupsi atau kegiatan illegal, seperti narkoba dan pengerukan sumber daya illegal. Keempat, guncangan ekonomi yang semakin sering terjadi membuat sebagian kelas menengah rentan jatuh kembali menjadi miskin.

Dalam program jaminan sosial oleh pemerintah (melalui BPJS) besarnya sektor informal jadi masalah, misalnya untuk mengembangkan program pensiun dan jaminan kesehatan.

Dalam program jaminan pensiun, pemerintah membanyar premi aparat sipil Negara (ASN) dan anggota TNI – Polri. Hal inilah menimbulkan ketimpangan kesejahteraan bagi para langsia non-ASN dan TNI-Polri.

Untuk mengatasi ketimpangan gender, akses perempuan dalam pengambilan keputusan tidak serta merta teratasi dengan banyaknya jumlah perempuan menteri di kabinet dan di lembaga legislatif. Yang belum disentuh adalah meningkatkan akses perempuan dalam pengambilan keputusan mulai dari tingkat desa, Kecamatan hingga melalui musyawarah perencanaan pembangunan sebagai mekanisme mengakomodasi kepentingan perempuan dan anak dalam penyusunan rencana dan pemanfaatan anggaran.

Pada tingkat individu, perkawinan dapat membantu mobilisasi sosial vertikal. Data yang tersedia menunjukkan pernikahan umumnya terjadi pada suku, agama dan tingkat pendidikan yang sama, menyebabkan peluang mengatasi ketimpangan antarwilayah, desa-kota, dan antar-pekerjaan melalui pernikahan sulit terjadi. 

Menyelesaikan ketimpangan kesejahteraan memerlukan keberanian melakukan perubahan struktural atas akses pada sumber daya ekonomi, politik serta membuat kebijakan lebih inklusif agar perbaikan kesejahteraan yang sudah dirasakan secara nasional berkelanjutan dan mendorong lebih tinggi lagi pertumbuhan ekonomi.

Catatan : artikel diatas berasal dari diskusi “kompas – asia institute” dengan tema “Ketimpangan Indonesia” 8 Juli 2019. 

Sumber ; kompascetak 

Tuesday, September 3, 2019

Menggagas Perbaikan Sistem Pemilu

Ilustrasi

Ada banyak alasan untuk memuji Indonesia atas pemilu yang sukses diselenggarakan pada bulan April lalu. Ini adalah pemilu dalam satu hari terbesar di dunia. Meski ada beberapa gangguan dan perselisihan, pelaksanaan pemilu berjalan relatif baik. Pemilu ini menunjukkan bahwa dukungan untuk demokrasi kuat di Indonesia

Saat dibanyak tempat demokrasi mengalami kemunduran, ini sesuatu yang pantas dirayakan. Namun, pemilu ini juga menghasilkan catatan tentang pentingnya melakukan perbaikan sistem pemilu. Salah satu alasannya meninggalnya 500 penyelenggara pemilu di level paling bawah. Sebagian besar akibat kelelahan karena kompleksnya perhitungan perolehan suara lima pemilu secara serentak : untuk presiden, tiga perlemen dan DPD. Ini memicu diskusi tentang apakah semua pemilihan ini harus diadakan secara bersamaan dan apakah pemilihan elektronik harus dilaksanakan.

Ada sejarah panjang perubahan sistem pemilihan di Indonesia. Beberapa yang paling penting di antaranya adopsi pemilihan langsung untuk presiden (2001) dan untuk bupati dan gubernur (2004), pergeseran dari daftar terbuka ke daftar tertutup sebagai cara menghasilkan kursi perlemen pada tahun 2009, peningkatan ambang batas secara bertahap bagi partai untuk mendapatkan kursi di perlemen hingga saat ini, 4 persen. Perubahan – perubahan itu tak selalu merupakan hal buruk. Masuk akal untuk belajar dari pengalaman, terutama untuk demokrasi baru seperti Indonesia.

Namun, upaya perubahan ini meninggalkan masalah penting yang sampai saat ini tak masuk dalam agenda. Sejauh ini perbaikan yang berlangsung belum berfokus pada pengurangan biaya kampanye pemilu.

Mereka fokus pada tujuan lain seperti memberikan memberikan lebih banyak kekuatan pada pemilih dan membatasi jumlah partai di perlemen. Akibatnya, perubahan ini benar-benar meningkatkan biaya kampanye pemilu. 

Selama enam tahun terakhir, saya mempelajari pemilu di Indonesia untuk buku yang saya publikasikan bersama Edward Aspinall, democracy for sale : pemilu, Klientelisme dan Negara di Indonesia. Kami menemukan bahwa biaya kampanye sekarang ini telah mencapai tingkat yang secara serius memengaruhi kualitas pemerintahan dan demokrasi. 

Mengapa Uang Masalah ?
Masalah – masalah yang ditimbulkan oleh pemilu berbiaya tinggi di Indonesia menjadi semakin jelas. Saya bertemu dengan politisi yang mengeluh tentang tantangan kontradiktif yang mereka hadapi; “orang – orang mengatakan kepada kami, anda tidak bisa korup, anda harus bersih. Tetapi disisi lain, mereka selalu meminta kami uang, tanpa memikirkan bagaimana pemimpin akan mendapatkan uang. Jika pemimpin mendapatkan uang dari praktik korupsi, mereka akan marah”.

Politisi dituntut untuk mau dan mampu membagikan uang dan hadiah. Praktik “pembelian suara” atau sering disebut “serangan fajar” ini kian intensif dan menyebar luas, khusus dalam pemilihan perlemen dan bupati.

Dalam bukunya tentang praktik jual beli suara di Indonesia, Burhan Muhtadi lewat jajak pendapat, menemukan bahwa sekitar 33 persen pemilih di Indoensia mengalami pembelian suara pada tahun 2014. Angka yang menempatkan Indonesia diantara yang tertinggi di dunia.

Kita bisa bayangkan betapa banyaknya uang yang beredar pada pemilu serentak lalu, saat sebagian besar dari 245.000 kandidat membagikan uang kepada 33 persen dari 192 juta pemilih di Indonesia.

Membeli suara hanyalah salah satu dari banyak pengeluaran kampanye. Politisi umumnya juga harus membayar mahar politik yang lumayan besar. Kandidat membayar partai untuk mendapatkan dukungan mereka. Seorang kandidat juga harus mengeluarkan uang untuk membangun tim sukses, mengatur acara kampanye, dan membayar saksi di tempat pemungutan suara. 

Kami menyurvey lebih dari 500 pakar politik dari seluruh Indonesia untuk memberikan perkiraan pengeluaran kampanye. Dengan variasi regional yang besar, mereka memperkirakan rata-rata seorang bupati yang menang menghabiskan sekitar Rp 28 miliar dan seorang gubernur terpilih sekitar Rp 166 miliar.

Karena telah mengeluarkan begitu banyak uang, para kandidat yang terpilih tentu akan mencoba segala cara untuk mengembalikan modalnya. Dengan kata lain, tingginya biaya kampanye pemilu memicu korupsi. Sangat sulit bagi politisi untuk tidak mencuri uang Negara. Sebagai konsekuensinya, pencurian uang Negara ini membatasi anggaran yang telah tersedia untuk meningkatkan layanan publik, kesejahteraan, infrastruktur dan lain-lain. Pemilu berbiaya tinggi tidak hanya memastikan bahwa banyak politisi berakhir di penjara. Mereka juga merusak kualitas kehidupan orang Indonesia biasa.

Efek negatif kedua dari tingginya biaya pemilu mengarah pada pada ketidaksetaraan politik. Jika anda tidak memiliki banyak uang atau pendukung kaya, anda memiliki sedikit peluang untuk menang pemilihan. Inilah sebabnya mengapa demokrasi Indonesia sering dilabeli sebagai oligarkis : tingginya biaya politik memungkinkan elite ekonomi untuk mendominasi politik

Alasan ketiga untuk khawatir tentang biaya kampanye adalah karena hal itu memicu kekecewaan terhadap demokrasi. Politik beresiko dipandang sebagai perselingkuhan bagi orang – orang rakus dan korup. Lingkaran setan sedang bekerja : Ketika orang – orang menganggap politisi mereka korup, mereka menuntut lebih banyak  pembelian suara selama pemilihan, yang pada gilirannya memaksa politisi untuk menjadi lebih korup. Kekecewaan pada demokrasi ini bisa memicu kemunculan pemimpin otoriter, seperti Payuth Chan-Ocha atau Duterte, yang membajak demokrasi dengan dalih demi meminimalkan korupsi.

Apa yang bisa dilakukan ?
Situasi ini bisa diubah. Kampanye pemilu tidak harus mahal. Memang, pembelian suara yang berakar pada kondisi budaya dan ekonomi ini tidak dapat diubah dengan mudah atau cepat. Tetapi pemilu berbiaya tinggi saat ini juga berakar pada sistem pemilu  Indonesia. Konsensus berkembang bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2009 untuk menggunakan sistem pemilihan proporsional daftar terbuka untuk pemilihan perlemen sangat meningkatkan pembelian suara.

Dibawah sistem ini, kursi perlemen tak dialokasikan berdasarkan posisi kandidat pada daftar kandidat partai (seperti dalam “sistem daftar tertutup”), tetapi murni berdasarkan jumlah suara yang diterima kandidat. Meskipun bermaksud baik, efek dari reformasi ini adalah para kandidat dari partai yang sama sekarang bersaing di antara mereka sendiri. Calon dari partai yang sama berusaha saling mengalahkan. 

Masalah kedua dengan sistem pemilihan di Indonesia adalah bahwa hal itu melemahkan parpol secara signifikan. Sifat sistem pemilu yang berpusat pada kandidat memaksa kandidat menjalankan kampanye pribadi daripada terlibat dalam upaya kolaboratif yang dipimpin partai- sesuatu dapat mengurangi biaya kampanye.

Selain itu, Bawaslu relatif tidak berdaya untuk menangkap dan menuntut praktik pembelian suara. Dengan mandate hukum yang lebih kuat, Bawaslu dapat menjadi  lebih efektif mencegah politisi membagikan uang.

Ini hanya tiga contoh bagaimana perubahan dalam sistem pemilu dapat mengurangi biaya kampanye. Dengan mengatasi masalah ini, reformasi pemilu dapat mengurangi peran uang dalam pemilu  ke proporsi yang lebih sehat.

Saya tak mengatakan bahwa reformasi seperti itu akan mudah. Masalah ini rumit, dan mengubah sistem pemilihan bisa memiliki berbagai konsekuensi yang tak diinginkan . ini butuh proses yang hati-hati dan bijaksana, sebuah proses harus membangun pemahaman lebih rinci tentang struktur insentif  yang dihadapi politisi saat ini.

Namun, kendatipun sulit, semua ikhtiar untuk mengurangi praktik politik uang dalam pemilu layak dicoba. Mewujudkan pemilihan berbiaya rendah akan menjadi kemenangan yang sangat besar: kampanye pemilihan yang lebih murah dapat menyebabkan tingkat korupsi yang lebih rendah, anggaran yang lebih tinggi untuk meningkatkan layanan publik dan demokrasi yang lebih sehat dengan peluang yang sama bagi kandidat kaya ataupun miskin. Itu layak menjadi prioritas utama. 

Penulis Ward Berenschot – Peneliti KITLV Leiden, Belanda

Sumber : KompasCetak (17/07/2019)


Friday, August 30, 2019

Jual-Beli Suara dalam Pemilu di Indonesia



Jual-beli suara (voter buying) menjadi salah satu topik diskusi paling menarik pasca penyelenggaran Pemilu di Indonesia. Bagi negara-negara demokrasi “berusia muda”, praktik perdagangan suara dalam kontestasi politik elektoral adalah fenomena umum, termasuk di Indonesia.

Sebab uang masih dianggap instrumen efektif dalam pengarahan massa ke tempat pemungutan suara dibandingkan janji-janji politik. Sehingga tidak berlebihan jika sebagian besar kalangan menduga tidak ada satupun orang di Indonesia yang berhasil merebut kekuasaan (legislatif atau eksekutif) tanpa praktik jual-beli suara.

Berdasarkan hasil survei Muhtadi (2018), praktik jual-beli suara diproksi berdasarkan penargetan voter buying, jumlahnya semakin bertambah. Pada April 2009, hanya 11,2% responden yang menganggap praktik jual-beli suara sebagai hal wajar dan dapat diterima.

Namun, dit ahun 2014, jumlah responden yang meniai praktik jual-beli suara sebagai hal wajar untuk memenangkan pertarungan jumlahnya bertambah menjadi 29%, naik 9% dari tahun 2013. Data ini sekaligus menggambarkan bahwa praktik perdagangan suara dalam Pemilu di Indonesia semakin intensif dan mendapat tempat di tengah-tengah pemilih Indonesia.

Mereka tidak lagi melihat kualitas visi-misi, program, pengalaman, kinerja, dan berbagai pertimbangan rasional lainnya dalam memilih kandidat, tapi mengggunakan “rasionalitas material”. Pemilu menjadi pasar karena mempertemukan kandidat (pemberi) yang “lapar” kekuasaan dan masyarakat (penerima) rela menjual suaranya untuk kepentingan jangka pendek.

Tingginya praktik jual-beli suara dalam Pemilu di Indonesia setidaknya disebabkan oleh dua hal mendasar, yaitu kinerja penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) yang belum maksimal dan rendahnya kedekatan masyarakat terhadap institusi partai politik (party ID). Kedua institusi ini penting dibenahi jika kita berkomitmen memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun di daerah.

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki dua tugas utama, yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Dalam poin lebih spesifik, UU menugaskan Bawaslu untuk mencegah terjadinya praktik politik uang atau praktik perdagangan suara. Namun, sejak pemilihan langsung dilaksanakan hingga sekarang, dua fungsi utama tersebut belum maksimal dijalankan.

Dalam menjalankan fungsinya, Bawaslu cenderung pasif, menunggu laporan masyarakat tentang praktik pelanggaran Pemilu dan tidak melakukan pengawasan intensif, terutama ketika mendekati hari pencoblosan. Sementara pelaku (pemberi dan penerima) jual-beli suara bekerja intensif ketika menjelang Pemilu dan biasanya berlangsung pada malam/subuh hari (serangan fajar).

Jika Bawaslu bekerja di pagi hari dan pelaku perdagangan suara bekerja di malam hari, maka sulit bagi Bawaslu untuk melihat langsung bagaimana praktik jual-beli suara dan akhirnya sulit membuktikan perilaku kejahatan pemilu ini.

Partai politik juga harus bertanggung jawab terhadap tingginya intensitas praktik jual-beli suara di Indonesia. Sebab institusi inilah yang menjadi kendaraan bagi siapa pun di Indonesia yang ingin masuk dalam gelanggang pertarungan politik elektoral.

Sayangnya, partai politik di Indonesia hanya bertambah jumlah tapi tidak menunjukkan perbaikan kualitas. Partai politik di Indonesia hanya bertarung untuk merebut kekuasaan tanpa berpikir dan bertindak untuk menjawab permasalahan publik. Mereka mendekati dan berjanji untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat jika pesta demokrasi sudah menjelang dan lupa terhadap janji politik setelah kekuasaan sudah dalam genggaman.

Ketidakhadiran partai politik dalam menjawab permasalahan publik menyebabkan tingkat kepercayaan terhadap institusi ini terus memburuk. Tercatat, tahun 2016, tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik hanya 39,2%, paling rendah setelah DPR di antara enam institusi yang disurvei oleh Indikator Politik Indonesia.

Rendahnya tingkat kepercayaan menyebabkan minat masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai partisan partai politik semakin rendah. Selain itu, sebagian besar hasil survei menunjukkan bahwa dalam memilih kandidat, masyarakat tidak lagi melihat parpol pengusung tapi cenderung memilih sosok kandidat.

Kasus menangnya kolom kosong di Kota Makassar dalam Pemilukada serentak baru-baru ini membuktikan bahwa partai kehilangan kepercayaan publik. Rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik membuat praktik jual-beli suara semakin marak dalam Pemilu di Indonesia.

Membenahi Bawaslu dan Parpol akan signifikan pengaruhnya terhadap penurunan perdagangan suara. Bawaslu harus menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilu dan bekerja cerdas dengan melakukan pengawasan intensif, terutama menjelang hari pencoblosan.

Jika dimungkinkan, Bawaslu dapat bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat dan kepolisian untuk menjalankan fungsi intelejen untuk memotret dan membuktikan langsung terjadinya kecurangan dalam Pemilu. Bawaslu tidak boleh pasif menunggu laporan, sebab “tak ada pencuri yang melaporkan dirinya mencuri”.

Selain Bawaslu, Partai Politik juga harus menyadari dan membenahi diri. Membangun kedekatan dengan masyarakat dengan cara melakukan pembasisan sosial (membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan) meski Pemilu belum dilaksanakan sangat penting.

Jika mampu melakukan ini, maka Partai Politik tidak hanya sekadar lembaga tapi juga menjadi nilai yang menjadi identitas masyarakat. Kasus ini dapat dilihat di Amerika Serikat, di mana Demokrat dan Republik bukan hanya sekadar partai tapi menjadi identitas partisan mereka.


Penulis Syahril, Peneliti

Riset tunjukkan sepertiga pemilih Indonesia terima suap



Praktik membagikan uang atau barang untuk mempengaruhi seseorang agar memilih seorang calon legislator atau calon presiden dalam pemilihan umum (pemilu) – atau yang biasa disebut sebagai praktik jual beli suara atau politik uang – begitu merajalela di Indonesia.

Penelitian doktoral saya mengenai praktik jual beli suara di Indonesia menemukan bahwa satu di antara tiga orang pemilih terpapar oleh praktik ini pada pemilu 2014. Hal ini menempatkan Indonesia ke dalam peringkat ketiga negara di dunia yang paling banyak melakukan politik uang ketika pemilu.

Saya mengolah data dari berbagai macam survei yang dilakukan antara tahun 2006 dan 2016 dengan jumlah responden lebih dari 800.000 orang di seluruh Indonesia.

Artikel saya berusaha menjawab mengapa praktik jual beli suara begitu mengakar di Indonesia meski dianggap tabu oleh masyarakat dan fakta bahwa praktik ini hanya membawa pengaruh sedikit pada hasil pemilu.

Praktik jual beli suara: masa lalu dan masa sekarang

Praktik jual beli suara sudah ada sejak pemilu pertama Indonesia pada 1955. Salah satu partai tertua Indonesia, Partai Nasional Indonesia (PNI), yang didirikan oleh Presiden Soekarno, membagikan uang kepada tokoh-tokoh pada tingkat lokal agar bisa memenangkan pemilu.

Pada saat masa Orde Baru, membeli suara pemilih dianggap bukan strategi yang populer karena partai politik pada saat itu melihat tidak ada untungnya melakukan praktik ini dengan sistem pemilu yang selalu memenangkan partai pemerintah, yaitu Golkar. Meskipun demikian, Golkar beberapa kali dilaporkan membagikan uang untuk memobilisasi dukungan massa.

Praktik jual beli suara hampir tidak terdengar pada pemilu 1999 , ketika Indonesia baru berubah menjadi negara demokrasi setelah runtuhnya kekuasaan Orde Baru. Saat itu, kompetisi terjadi antar partai, dan bukan antar kandidat, yang menurut saya berperan penting dalam mendorong maraknya praktik jual beli suara ini.

Saya perhatikan praktik jual beli suara mulai berkembang pada pemilu 2009, setelah pemerintah memperbolehkan individual kandidat untuk berkompetisi di dalam pemilu. Fakta bahwa setiap kandidat bersaing tidak hanya dengan calon lainnya dari partai yang berbeda tapi juga bersaing dengan kandidat lainnya dalam satu partai memperparah keberadaan praktik jual beli suara.

Praktik jual beli suara masih ada sampai sekarang. Dalam penelitian saya di lapangan selama 13 bulan pada 2013 dan 2014, saya menemukan kebanyakan para kandidat ini sangat terbuka dalam mendiskusikan berapa banyak uang yang mereka bagikan kepada para pemilih dan bagaimana mereka terlibat dalam praktik jual beli suara ini.

Praktik jual beli suara ini ada di mana-mana sehingga seorang mantan anggota parlemen pernah menantang saya dalam sebuah wawancara agar saya memotong jarinya jika saya bisa menemukan anggota parlemen yang terpilih tanpa membeli suara pemilih.

Meskipun jumlah kasus praktik jual beli suara di Indonesia tinggi, tidak banyak yang mengetahui berapa cakupannya dan bagaimana praktik ini mempengaruhi hasil pemilu. Riset saya berusaha menjawab kedua pertanyaan ini.

Menggunakan data survei yang dikumpulkan setelah pemilu 2014, saya menemukan bahwa setidaknya 33% dari pemilih pernah ditawari suap. Hal ini berarti bahwa dari 187 juta total jumlah pemilih, hampir 62 juta orang menjadi target praktik jual beli suara. Angka ini menempatkan Indonesia di nomor ketiga negara-negara di dunia yang melakukan praktik jual beli suara, setelah Uganda dan Benin.

Menyebar melawan semua norma dan hukum

Di kebanyakan negara, termasuk Indonesia, praktik jual beli suara dianggap ilegal dan tabu oleh masyarakat.

Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan menganggap praktik ini sebagai sebuah bentuk kejahatan. Hukuman maksimal bagi para pelaku adalah denda sebesar Rp48 juta dan empat tahun penjara.

Orang yang menerima suap untuk memilih calon tertentu juga mendapat label negatif dari masyarakat karena dianggap tidak dapat melaksanakan mandat demokrasi yang telah diberikan.

Menyadari bahwa praktik jual beli suara bukanlah praktik yang lazim di kalangan masyarakat, saya berasumsi bahwa akan sulit bagi saya untuk menanyakan topik ini kepada responden karena kemungkinan besar mereka akan berbohong karena takut dihukum dan juga diasingkan secara sosial.

Berdasarkan asumsi tersebut, saya kemudian melakukan sebuah survei eksperimen yang diharapkan dapat mendorong pemilih untuk memberikan jawaban yang lebih jujur. Berbeda dengan survei biasanya, survei saya menggunakan seperangkat pertanyaan terselubung dan tidak langsung yang tidak akan mengintimidasi responden agar mereka bisa berkata jujur.

Survei yang saya kembangkan ini berdasarkan metode yang dilakukan di Nikaragua dan Libanon yang dibuat untuk mengantisipasi ketika responden berbohong mengenai fakta bahwa mereka disuap.

Ternyata hasil riset saya menunjukkan bahwa asumsi saya di atas salah. Baik menggunakan survei biasa maupun survei eksperimen, keduanya menunjukkan bahwa pemilih Indonesia secara terbuka mengakui bahwa mereka menerima suap untuk memilih kandidat tertentu. Hal ini menandakan bahwa praktik jual beli suara di Indonesia tidaklah setabu seperti yang diperkirakan sebelumnya.

Pada masa kampanye pemilu 2014, saya menjadi saksi bagaimana istilah semacam NPWP dan golput menjadi begitu populer di kalangan para pemilih. NPWP yang biasanya merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, diplesetkan menjadi Nomer Piro, Wani Piro, yang diambil dari bahasa Jawa yang artinya menanyakan kepada kandidat, mereka berani bayar berapa agar pemilih memilih mereka.

Sementara itu, golput yang biasanya merujuk pada pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, saat itu diplesetkan menjadi “golongan penerima uang tunai”.

Meski dampaknya kecil, jumlah kasus tetap banyak

Meskipun praktik jual beli suara banyak ditemukan di Indonesia, dampaknya pada hasil pemilu tergolong rendah. Penelitian saya menunjukkan bahwa praktik jual beli suara ini hanya mempengaruhi sekitar 11% dari total hasil suara.

Saya menawarkan dua penjelasan mengapa hal ini bisa terjadi. Pertama, kandidat salah target. Penelitian saya menunjukkan bahwa bukannya menargetkan pemilih loyal, para calon justru banyak menyasar pemilih yang tidak terikat yang belum tentu akan memberikan suara mereka.

Pemilih loyal, yang jumlahnya terbatas (hanya 15% dari jumlah seluruh pemilih), itu juga diperebutkan oleh banyak kandidat yang bersaing, sehingga membuat mereka sulit untuk disasar.

Kedua, kecenderungan para tim sukses (broker) untuk meraup keuntungan dari kandidat dengan membesar-besarkan jumlah pemilih loyal juga mengakibatkan mengapa dampak praktik jual beli suara begitu rendah. Banyak pemilih yang disuap bukanlah pemilih yang loyal terhadap kandidat. Pemilih ini mungkin menerima duitnya, tapi mereka memilih calon yang lain.

Selain itu, banyak tim sukses yang bahkan bekerja untuk beberapa kandidat, termasuk yang berasal dari partai politik yang berbeda, yang kemudian memungkinkan terjadinya pembelotan besar-besaran.

Namun, jika praktik jual beli suara terbukti tidak efektif, mengapa masih banyak ditemui?

Dalam studi ini, saya telah menghitung bahwa rata-rata margin kemenangan yang membedakan seorang kandidat yang lolos dengan yang tidak, hanya 1,65%.

Jadi, jika praktik jual beli suara ternyata bisa mempengaruhi hingga 11%, tidak heran jika banyak kandidat politik masih menggunakan strategi ini karena praktik ini mungkin saja memberi mereka kemenangan.


Penulis Burhanuddin Muhtadi

Peneliti dan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Saturday, August 17, 2019

Pidato Jokowi Dalam Rangka HUT RI Ke 74



Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Selamat Pagi,
Salam Damai Sejahtera untuk kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan

Yang saya hormati, Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; 

Yang saya hormati, Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

Yang saya hormati, Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Lembaga-Lembaga Negara;

Yang saya hormati Bapak BJ Habibie, Presiden Republik Indonesia Ketiga; Yang saya hormati Ibu Hajah Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia Kelima; Yang saya hormati Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia Keenam; 

Yang saya hormati Bapak Try Sutrisno dan Bapak Hamzah Haz; Yang saya hormati Bapak Boediono beserta Ibu Herawati Boediono; Yang saya hormati Ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid;

Yang saya hormati Bapak Kyai Haji Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Terpilih masa bakti 2019-2024; 

Yang saya hormati sahabat saya Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Uno;

Yang saya hormati, Para Duta Besar Negara-Negara Sahabat dan para Pimpinan Perwakilan Badan dan Organisasi Internasional.

Yang saya hormati para hadirin serta Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,

***

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya ingin mengajak kita semua untuk meneguhkan semangat para pendiri bangsa kita, bahwa Indonesia itu bukan hanya Jakarta, bukan hanya Pulau Jawa.

Tetapi, Indonesia adalah seluruh pelosok tanah air, dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote.

Karena itulah pembangunan yang kita lakukan harus terus Indonesia sentris yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di seluruh pelosok Nusantara.

Indonesia Maju bukan hanya karya Presiden dan Wakil Presiden bukan hanya karya lembaga eksekutif lembaga legislatif ataupun yudikatif saja. Tetapi keberhasilan Indonesia juga karya pemimpin agama, budayawan dan para pendidik.

Keberhasilan Indonesia adalah juga karya pelaku usaha, buruh, pedagang, inovator maupun petani, nelayan dan UMKM, serta karya seluruh anak bangsa Indonesia. 

Kecepatan kita dalam meraih cita-cita adalah peran besama. Peran PDIP Golkar dan Nasdem, PKB dan PPP Perindo, PSI dan Hanura, PBB dan PKPI. Dan jangan lupa juga peran Gerindra, PKS dan Demokrat serta PAN, Partai Berkarya dan Partai Garuda.

Saya yakin jika kita sepakat dengan satu visi Indonesia Maju kita mampu melakukan lompatan kemajuan, lompatan untuk mendahului kemajuan bangsa lain.

Sebagai Kepala Negara yang merangkap Kepala Pemerintahan. Sebagai Presiden dalam sistem Presidensial yang dimandatkan konstitusi, saya mengajak kita semua untuk optimis dan kerja keras. 

Sayalah yang memimpin lompatan kemajuan kita bersama.

***

Saudara-saudara Se-Bangsa dan Se-Tanah Air,

Saat ini kita berada dalam dunia baru dunia yang jauh berbeda dibanding era sebelumnya. Globalisasi terus mengalami pendalaman yang semakin dipermudah oleh revolusi industri jilid ke-4.

Persaingan semakin tajam dan perang dagang semakin memanas. Antar-negara berebut investasi, antar-negara berebut teknologi, berebut pasar, dan berebut orang-orang pintar. 

Antar-negara memperebutkan talenta-talenta hebat yang bisa membawa kemajuan bagi negaranya.

Dunia tidak semata sedang berubah tetapi sedang terdisrupsi. Di era disrupsi ini kemapanan bisa runtuh ketidakmungkinan bisa terjadi.

Jenis pekerjaan bisa berubah setiap saat, banyak jenis pekerjaan lama yang hilang. Tetapi juga makin banyak jenis pekerjaan baru yang bermunculan. Ada profesi yang hilang, tetapi juga ada profesi baru yang bermunculan.

Ada pola bisnis lama yang tiba-tiba usang dan muncul pola bisnis baru yang gemilang dan mengagumkan. Ada keterampilan mapan yang tiba-tiba tidak relevan dan ada keterampilan baru yang meledak yang dibutuhkan.

Arus komunikasi dan interaksi yang semakin mudah dan terbuka harus dimanfaatkan dan sekaligus diwaspadai. Pengetahuan dan pengalaman yang positif jauh lebih mudah sekarang ini kita peroleh.

Tetapi kemudahan arus komunikasi dan interaksi juga membawa ancaman: ancaman terhadap ideologi kita Pancasila, ancaman terhadap adab sopan santun kita, ancaman terhadap tradisi dan seni budaya kita, serta ancaman terhadap warisan kearifan-kearifan lokal bangsa kita.

Dalam bidang pertahanan-keamanan kita juga harus tanggap dan siap. Menghadapi perang siber. Menghadapi intoleransi, radikalisme, dan terorisme, serta menghadapi ancaman kejahatan-kejahatan lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa kita.

Indonesia tidak takut terhadap keterbukaan. Kita hadapi keterbukaan dengan kewaspadaan.
Kewaspadaan terhadap ideologi lain yang mengancam ideologi bangsa. Kewaspadaan terhadap adab dan budaya lain yang tidak sesuai dengan kearifan bangsa kita. Kewaspadaan terhadap apapun yang mengancam kedaulatan kita.

Indonesia tidak takut terhadap persaingan. Kita hadapi persaingan dengan kreativitas, inovasi, dan kecepatan yang kita miliki.

Karena itu tidak ada pilihan lain, kita harus berubah. Cara-cara lama yang tidak kompetitif tidak bisa diteruskan. Strategi baru harus diciptakan. Cara-cara baru harus dilakukan.

Kita tidak cukup hanya lebih baik dari sebelumnya. Tetapi kita harus lebih baik dari yang lainnya. Sekali lagi, kita tidak cukup hanya lebih baik dari sebelumnya. Tetapi kita harus lebih baik dari yang lainnya.

Dalam kompetisi global yang ketat berebut pengaruh berebut pasar berebut investasi. Kita harus lebih cepat dan lebih baik dibandingkan negara-negara lain. Kita harus lebih cepat dan lebih baik dibanding negara-negara tetangga.

Investasi harus membuka lapangan kerja baru harus menguntungkan bangsa kita. Langkah demi langkah tidak lagi cukup, lompatan demi lompatan yang kita butuhkan. Lambat asal selamat tidak lagi relevan, yang kita butuhkan adalah cepat dan selamat.

Dalam situasi dunia yang penuh persaingan misi untuk ikut membangun tatanan dunia yang lebih baik tidak boleh diabaikan. Kontribusi pada perdamaian dunia harus kita lanjutkan.

Kontribusi pada kesejahteraan dunia harus kita tingkatkan. Inisiatif kolaborasi dan kerjasama pembangunan dunia harus kita kembangkan. Kemanusiaan harus tetap menjadi ruh politik luar negeri Indonesia.

Dunia yang kita huni bersama tidak selamanya mulus dan stabil. Tidak semuanya selalu pasti dan tidak selalu terduga sebelumnya.

Kita sedang menghadapi dinamika ekonomi global yang terus bergejolak dan menghadapi perubahan geopolitik. Krisis ekonomi melanda beberapa belahan dunia, krisis iklim mengancam dunia kerusakan lingkungan menjadi ancaman kita bersama. 

Ring of fire yang melingkari wilayah Indonesia bisa menghadirkan bencana tanpa kita duga
sebelumnya.

Hampir seluruh wilayah Indonesia merupakan wilayah rentan bencana. Gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus, tsunami, kebakaran hutan, banjir.

Oleh karena itu sikap sigap dan waspada menghadapi ketidakpastian sangatlah penting! 

Kapasitas kita dalam mengelola risiko menghadapi gejolak ekonomi global mengelola bencana yang tidak terduga harus kita perkuat.

Pembangunan kita harus sensitif terhadap berbagai risiko. Infrastruktur harus disiapkan mendukung mitigasi risiko bencana. Masyarakat juga harus waspada dan sadar risiko. 

***

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air yang saya banggakan,

Kita butuh ilmu pengetahuan dan teknologi yang membuat kita bisa melompat dan mendahului bangsa lain.

Kita butuh terobosan-terobosan jalan pintas yang cerdik yang mudah yang cepat. Kita butuh SDM unggul yang berhati Indonesia, berideologi Pancasila.

Kita butuh SDM unggul yang toleran, yang berakhlak mulia. Kita butuh SDM unggul yang terus belajar bekerja keras, berdedikasi.

Kita butuh inovasi-inovasi yang disruptif yang membalik ketidakmungkinan menjadi peluang. 

Yang membuat kelemahan menjadi kekuatan dan keunggulan. Yang membuat keterbatasan menjadi keberlimpahan. Yang mengubah kesulitan menjadi kemampuan. Yang mengubah tidak berharga menjadi bernilai untuk rakyat dan bangsa.

Berbekal inovasi, kualitas SDM, dan penguasaan teknologi kita bisa keluar dari kutukan sumber daya alam.

Memang negara kita ini kaya bauksit, batubara, kelapa sawit, ikan, dan masih banyak lagi. Tapi tidak cukup di situ. Kalau kita melakukan hilirisasi industri kita pasti bisa melompat lagi. 

Kita bangun industri pengolahan bauksit sehingga impor alumina tidak perlu dilakukan. Kita bangun hilirisasi industri batubara menjadi (Dimethyl Ether) DME sehingga kita bisa mengurangi impor jutaan ton LPG setiap tahunnya.

Kita bangun hilirisasi industri nikel menjadi ferro nikel sehingga nilai tambah nikel kita akan meningkat 4 kali lipat. 

Kita harus berani memulai dari sekarang beberapa lompatan kemajuan sudah kita lakukan.

Kita sudah mulai dengan program B20, akan masuk ke B30 campuran solar dengan 30 persen biodiesel. Tapi kita bisa lebih dari itu kita bisa membuat B100.

Kita sudah memproduksi sendiri avtur hingga tidak impor avtur lagi. Tapi kita bisa lebih dari itu, kita bisa ekspor avtur, kita juga ingin produksi avtur berbahan sawit.

Kita sudah mulai membuka ruang pengembangan mobil listrik tapi kita ingin lebih dari itu, kita ingin membangun industri mobil listrik sendiri.

Kita harus berani melakukan ekspansi tidak hanya bermain di pasar dalam negeri. Produk-produk kita harus mampu membanjiri pasar regional dan global, itu yang harus kita wujudkan. 

Pengusaha-pengusaha dan BUMN-BUMN kita harus berani menjadi pemain kelas dunia. Itu yang harus kita lakukan.

Talenta-talenta kita harus memiliki reputasi yang diperhitungkan di dunia internasional. Itu yang harus kita siapkan. Sekali lagi kita harus semakin ekspansif, from local to global.

Jika kita, kita semua, segera serius berbenah bersama, saya yakin kita akan mampu melakukan lompatan-lompatan kemajuan secara signifikan. 

Momentumnya adalah sekarang tatkala kita antara 2020 hingga 2024, berada di puncak periode bonus demografi.

Jika kita lebih fokus mengembangkan kualitas SDM dan menggunakan cara-cara baru maka
saya yakin bonus demografi menjadi bonus lompatan kemajuan.

Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan harus kita dukung untuk melakukan pembenahan secara besar-besaran agar mampu menghadapi perubahan. 

Persaingan dunia yang semakin ketat dan disrupsi di berbagai bidang, membutuhkan kualitas SDM yang tepat.

Kita butuh SDM yang berbudi pekerti luhur dan berkarakter kuat. Kita butuh SDM yang menguasai keterampilan dan menguasai ilmu pengetahuan masa kini dan masa depan.

Pendidikan harus berakar pada budaya bangsa memperjuangkan kepentingan nasional dan tanggap terhadap perubahan dunia.

Keluarga dan lembaga pendidikan menempati peran sentral dalam pendidikan anak-anak kita. Budi pekerti sopan santun toleransi dan kedisiplinan termasuk kebiasaan mengantre dengan sabar dan teratur harus kita tanamkan sejak dini.

Biasa mandiri, percaya diri gotong royong, dan saling peduli harus kuat ditanamkan dalam pendidikan dasar kita.

Mencari sumber belajar sendiri, berpikir kritis, dan tidak mudah terhasut, problem solving, harus sudah tertanam kuat pada pendidikan menengah kita.

Keterampilan vokasional yang akan dibutuhkan pasar—the emerging skills—harus sudah dilatihkan sejak pendidikan menengah ini. 

Untuk tingkat pendidikan tinggi kita harus berani mencanangkan target tinggi bahwa SDM lulusan pendidikan tinggi kita harus kompetitif di tingkat regional dan global.

Pertama, SDM kita harus kompetitif dalam karakter yaitu pekerja keras jujur kolaboratif solutif dan enterpreneurship. 

Kedua, SDM kita harus kompetitif dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang menguasai the emerging skills yang mampu mengisi the emerging jobsdan inovatif dan membangun the emerging business.

Namun, untuk mencetak SDM yang pintar dan berbudi pekerti luhur harus didahului oleh SDM sehat dan kuat.

Kita turunkan angka stunting sehingga anak-anak kita bisa tumbuh menjadi generasi yang premium.

Kita perluas akses kesehatan dengan pemanfaatan teknologi dan pembangunan infrastruktur dasar ke seluruh pelosok tanah air.

Kita tingkatkan kualitas kesehatan dengan pengembangan inovasi dan budaya hidup sehat. 

***

Hadirin yang Berbahagia,

Saya sangat menyadari bahwa strategi tersebut membutuhkan ekosistem politik, ekosistem hukum, ekosistem sosial yang kondusif.

Kita butuh untuk terus melakukan deregulasi penyederhanaan dan konsistensi regulasi. Kita harus terus melakukan debirokratisasi penyederhanaan kerja, penyederhanaan proses yang berorientasi pada pelayanan.

Kita harus terus mencegah korupsi tanpa mengganggu keberanian berinovasi. Kita harus memanfaatkan teknologi yang membuat yang sulit menjadi mudah dan yang rumit menjadi sederhana.

Reformasi perundang-undangan harus kita lakukan secara besar-besaran. Saya mengajak kita semua pemerintah DPR, DPD, dan MPR, juga Pemda dan DPRD untuk melakukan langkah-langkah baru. 

Kita tidak boleh terjebak pada regulasi yang kaku yang formalitas yang ruwet, yang rumit, yang basa-basi, yang justru menyibukkan, yang meruwetkan masyarakat dan pelaku usaha. Ini harus kita hentikan. 

Kita tidak bisa membiarkan regulasi yang menjebak kita, menakut-nakuti kita, yang justru
menghambat inovasi. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.

Regulasi yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman harus dihapus. Regulasi yang tidak konsisten dan tumpang tindih antara satu dan lainnya harus diselaraskan, disederhanakan, dan dipangkas.

Namun demikian, kita juga harus tanggap terhadap tantangan baru yang belum diatur dalam
peraturan perundang-undangan.

Pemanfaatan teknologi yang merusak keadaban bangsa, yang membahayakan persatuan dan kesatuan, yang membahayakan demokrasi, harus kita atur secara terukur. 

Kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data.

Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak.

Karena itu kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi!!

Sekali lagi, inti dari regulasi adalah melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara.

Regulasi harus mempermudah rakyat mencapai cita-citanya. Regulasi harus memberikan rasa aman. Dan regulasi harus memudahkan semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju.

Oleh karena itu ukuran kinerja para pembuat peraturan perundang-undangan harus diubah. Bukan diukur dari seberapa banyak UU, PP, Permen atau pun Perda yang dibuat, tetapi sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa bisa dilindungi.

Saya ingatkan kepada jajaran eksekutif agar lebih efisien. Untuk apa studi banding jauh-jauh
sampai ke luar negeri padahal informasi yang kita butuhkan bisa diperoleh dari smartphone kita.

Ukuran kinerja para penegak hukum dan HAM juga harus diubah termasuk kinerja pemberantasan korupsi.

Penegakan hukum yang keras harus didukung. Penegakan HAM yang tegas harus diapresiasi.

Tetapi keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan.

Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan. Ini perlu kita garis bawahi. 

Oleh sebab itu manajemen tata kelola serta sistemlah yang harus dibangun. Sekali lagi manajemen tata kelola serta sistemlah yang harus dibangun.

Demikian pula ukuran kinerja aparat pengawasan dan birokrasi pelaksana.

Tata kelola pemerintahan yang baik bukan diukur dari prosedur yang panjang dan prosedur ketat. Tetapi tata kelola pemerintahan yang baik tercermin dari prosedur yang cepat dan sederhana, yang membuka ruang terobosan terobosan, dan mendorong lompatan-lompatan.

Orientasi kerja pemerintahan, orientasi kerja birokrasi pelaksana, orientasi kerja birokrasi pengawas, haruslah orientasi pada hasil. Sekali lagi harus berorientasi pada hasil.

Realisasi anggaran bukan diukur dari seberapa banyak anggaran yang telah dibelanjakan tetapi diukur dari seberapa baik pelayanan kepada masyarakat, seberapa banyak kemudahan diberikan kepada masyarakat.

Kemudian ukuran akuntabilitas pemerintahan jangan dilihat dari seberapa banyak formulir yang diisi dan dilaporkan tetapi seberapa baik produk yang telah dihasilkan. Anggaran negara harus sepenuhnya didedikasikan untuk rakyat.

Pemanfaatan teknologi terbaru telah membuka peluang untuk mempermudah hal-hal yang dulu sulit, untuk mempermurah hal-hal yang dulu mahal, dan mempercepat hal-hal yang dulu lamban dan lama.

Penyederhanaan prosedur dan pemanfaatan teknologi baru dalam bekerja harus pula disertai dengan penyederhanaan organisasi. Organisasi yang tumpang tindih fungsinya harus digabung.

Pekerjaan administrasi yang bisa dilakukan oleh komputer, dan oleh kecerdasan buatan (artificial intelligence), harus mulai dilepas.

Oleh karena itu jumlah organisasi dan jumlah aparat yang tidak efisien dan tidak relevan harus mulai dipangkas.

Dan tentu saja peningkatan kualitas dan kultur aparat mulai dari aparat negara, birokrat, TNI dan Polri dan pejabat BUMN, juga harus segera berubah. Harus segera berubah!

Kita tidak kompromi aparat yang mengingkari Pancasila. Kita tidak kompromi aparat yang tidak melayani yang tidak turun ke bawah.

Sebaliknya, kita cari kita apresiasi aparat yang selalu menebarkan optimisme, yang melakukan smart shortcut dan yang sepenuh hati melayani rakyat.

***

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air yang saya banggakan,

Pada kesempatan yang bersejarah ini, dengan memohon ridha Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan.

Ibukota yang bukan hanya simbol identitas bangsa, tetapi juga representasi kemajuan bangsa.

Ini demi terwujudnya pemerataan dan keadilan ekonomi. Ini demi visi Indonesia Maju. Indonesia yang hidup selama-lamanya.

Dirgahayu Republik Indonesia!
Dirgahayu Negeri Pancasila!
SDM Unggul, Indonesia Maju!

Merdeka!
Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Om Shanti Shanti Shanti Om,
Namo Buddhaya


Jakarta, 16 Agustus 2019
Presiden Joko Widodo






Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...