Mahasiswa menolak UU KPK yang baru dan pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU pemasyarakatan karena akan mengebiri kepentingan rakyat.
Protes
rakyat dan mahasiswa terhadap kebijakan Jokowi sudah beberapa bulan terakhir
terutama dalam pelemahan KPK. Protes demi protes terkait KPK mulai, pertama, Kasus pengungkapan penyiraman
air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan yang tak kunjung ditemukan
sampai sekarang, padahal kejadian sudah berlangsung selama dua tahun. Kedua, proses pemilihan calon pimpinan
KPK. Beberapa pihak menilai Jokowi tidak serius karena meloloskan oknum yang
pernah bermasalah terkait kode etik KPK, dan lucunya DPR RI memilih menjadi
Ketua KPK yakni Bapak Firli Bauhari. Ketiga,
Kejengkelan publik ketika pengesahan UU KPK yang diburu-buru oleh Jokowi dan
DPR RI. Protes terkait pelemahan KPK terus menggema di berbagai wilayah di
Indonesia.
Protes
terjadi di berbagai Kota di Indonesia tadi (23/09). Mahasiswa dan Masyarakat
sipil menuntut Jokowi untuk membatalkan UU KPK yang baru disahkan beberapa
point yang dianggap bermasalah yakni KPK berstatus lembaga Negara, pegawai KPK
yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizing dewan
pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah
penghentian penyelidikan (SP3). Selain tuntutan terkait pelemahan KPK,
Mahasiswa dan Masyarakat Sipil menuntut pembatalan RUU KUHP, RUU Pertanahan,
RUU Minerba, RUU pemasyarakatan karena akan mengebiri kepentingan rakyat.
Point bermasalah dalam UU KPK yakni KPK berstatus lembaga Negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizing dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3)
Berdasarkan
pantauan dari media online dan media sosial. Mahasiswa dan rakyat sipil yang
turun ke jalan mencapai ratusan ribu orang di berbagai Kota di Indonesia yakni
:
Pulau Jawa
Pertama, Aliansi Mahasiswa Jombang (AMJ)
yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa
Indonesia (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Taretan
Mahasiswa Madura (TAMARA), Ikatan Tanteretan Mahasiswa Madura (IKTAMA) dan
ISMAU NTB. Mereka aksi demonstrasi di Kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten
Jombang.
Kedua,
Ribuan mahasiswa dari Kampus Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED),
Universitas Wijaya Kusuma (UNWIKU), Institut Agama Islam Negeri (IAIN),
Universitas Nahdatul Ulama (UNU) dan sejumlah kampus lainnya, aksi unjuk rasa
di Banyumas, Purwokerto senin (23/09).
Ketiga, Ribuan mahasiswa dari berbagai
Universitas aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur.
Keempat, Ribuan mahasiswa dari Kampus UIN
Bandung, Universitas Pasundan, Telkom University, Universitas Jenderal Achmad
Yani dan laiinya melakukan aksi demonstrasi di Monumen Perjuangan (MONJU)
bergerak ke Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Kelima,
Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning melakukan aksi di DPRD Cirebon.
Keenam, Di Jakarta, Ribuan mahasiswa dari
Kampus Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Universitas Islam Negeri
Ciputat kembali turun aksi demonstrasi depan Gedung DPR RI senin, 23 September
2019.
Ketujuh, Ribuan mahasiswa dari berbagai
Universitas di Jogja dengan tagar #GejayanMemanggil melakukan aksi pertigaan
Kolombo, Jalan Gejayan, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten
Sleman.
Pulau Sumatera
Pertama, Berbeda dengan aksi mahasiswa PMII
di Jakarta. Ratusan mahasiswa dalam PKC persatuan Mahasiswa Islam Indonesia
(PMII) lampung melakukan aksi menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan
KPK. Aksi mereka di depan DPRD Provinsi Lampung, senin (23/09)
Kedua,
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik
Negeri Batam aksis di DPRD Batam, senin (23/09)
Ketiga,
Lebih dari seribu mahasiswa se pulau bintan (Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten
Bintan) menolak revisi UU KPK karena dinilai melemahkan KPK. Aksi dipimpin
Mahasiswa dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Senin (23/09)
Pulau Kalimantan
Pertama, Gabungan mahasiswa yang tergabung
dalam Aliansi Kaltim Bersatu. Gabungan mahasiswa dari Universitaas Mulawarman,
Universitas Tujuh Belas Agustus, Politeknik Negeri Samarinda, Politeknik Pertanian
Negeri Samarinda, Institut Agama Islam Negeri Samarinda dan lainnya. Mereka
melakukan aksi long march ke Gedung DPRD Kalimantan Timur, senin (23/09) pagi.
Pulau Sulawesi
Pertama,
di Kota Makassar dua kelompok Mahasiswa yang melakukan aksi dengan lokasi
berbeda yakni Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan aksi di depan kampus
mereka, Jalan Urip Sumoharjo. Aksi bersamaan dilakukan Mahasiswa Universitas
Hasanuddin depan kampusnya di Jalan Urip Sumoharjo. Kedua aksi ini
mengakibatkan Kota Makassar macet total senin (23/09).
Kedua, Puluhan mahasiswa yang tergabung
dalam Aliansi Mahasiswa Kota Palu aksi di DPRD Sulteng. Mereka menolak UU KPK
yang baru.
Ketiga,
Aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gorontalo megnecam
pengesahan UU KPK yang baru. Aksi mereka di depan kampus Universitas Negeri
Gorontalo (UNG).
Keempat, Protes datang dari Ketua Presidium
DPC Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Manado, Rio. Ia menganggap revisi UU KPK melemahkan KPK
dari tugasnya untuk mencegah terjadinya korupsi di Indonesia
Aksi
protes besar-besaran yang dimotori oleh Mahasiswa, senin (23/09) siang, mengakibatkan
Jokowi mengumpulkan sejumlah Menteri, Kepolisian, hingga Panglima dalam
membahas situasi terkini. Pasca pertemuan, Jokowi mengumumkan sikap politik pada pukul 18,30 sore, terkait
tuntutan mahasiswa bahwa akan meminta DPR RI untuk tidak melakukan
pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU permasyarakatan. Ia
berdalih akan meminta masukan-masukan, mendapatkan subtansi – subtansi yang
lebih baik, sesui dengan keinginan masyarakat.
Jokowi tetap akan menerapkan UU KPK yang baru, karena KPK dianggap sebagai penghambat investasi
Untuk
UU KPK yang baru disahkan, Jokowi menolak tuntutan mahasiswa untuk menerbitkan
Peraturan Pemerintah pengganti UU untuk mencabut UU tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan kekeh tetap melanjutkan UU KPK yang baru,
diperkuat dengan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, bahwa keberadaan
KPK bisa mengganggu investasi, oleh karena itu, Pemerintah dan DPR sepakat
revisi UU KPK.
No comments:
Post a Comment