Monday, September 23, 2019

Mahasiswa Ramai - Ramai Menuntut Jokowi



Mahasiswa menolak UU KPK yang baru dan pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU pemasyarakatan karena akan mengebiri kepentingan rakyat.
Protes rakyat dan mahasiswa terhadap kebijakan Jokowi sudah beberapa bulan terakhir terutama dalam pelemahan KPK. Protes demi protes terkait KPK mulai, pertama, Kasus pengungkapan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan yang tak kunjung ditemukan sampai sekarang, padahal kejadian sudah berlangsung selama dua tahun. Kedua, proses pemilihan calon pimpinan KPK. Beberapa pihak menilai Jokowi tidak serius karena meloloskan oknum yang pernah bermasalah terkait kode etik KPK, dan lucunya DPR RI memilih menjadi Ketua KPK yakni Bapak Firli Bauhari. Ketiga, Kejengkelan publik ketika pengesahan UU KPK yang diburu-buru oleh Jokowi dan DPR RI. Protes terkait pelemahan KPK terus menggema di berbagai wilayah di Indonesia.

Protes terjadi di berbagai Kota di Indonesia tadi (23/09). Mahasiswa dan Masyarakat sipil menuntut Jokowi untuk membatalkan UU KPK yang baru disahkan beberapa point yang dianggap bermasalah yakni KPK berstatus lembaga Negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizing dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Selain tuntutan terkait pelemahan KPK, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil menuntut pembatalan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU pemasyarakatan karena akan mengebiri kepentingan rakyat.

Point bermasalah dalam UU KPK yakni KPK berstatus lembaga Negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizing dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3)

Berdasarkan pantauan dari media online dan media sosial. Mahasiswa dan rakyat sipil yang turun ke jalan mencapai ratusan ribu orang di berbagai Kota di Indonesia yakni :

Pulau Jawa
Pertama, Aliansi Mahasiswa Jombang (AMJ) yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Taretan Mahasiswa Madura (TAMARA), Ikatan Tanteretan Mahasiswa Madura (IKTAMA) dan ISMAU NTB. Mereka aksi demonstrasi di Kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Kedua, Ribuan mahasiswa dari Kampus Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Universitas Wijaya Kusuma (UNWIKU), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Universitas Nahdatul Ulama (UNU) dan sejumlah kampus lainnya, aksi unjuk rasa di Banyumas, Purwokerto senin (23/09).

Ketiga, Ribuan mahasiswa dari berbagai Universitas aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur.

Keempat, Ribuan mahasiswa dari Kampus UIN Bandung, Universitas Pasundan, Telkom University, Universitas Jenderal Achmad Yani dan laiinya melakukan aksi demonstrasi di Monumen Perjuangan (MONJU) bergerak ke Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Kelima,  Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning melakukan aksi di DPRD Cirebon.

Keenam, Di Jakarta, Ribuan mahasiswa dari Kampus Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Universitas Islam Negeri Ciputat kembali turun aksi demonstrasi depan Gedung DPR RI senin, 23 September 2019.

Ketujuh, Ribuan mahasiswa dari berbagai Universitas di Jogja dengan tagar #GejayanMemanggil melakukan aksi pertigaan Kolombo, Jalan Gejayan, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Pulau Sumatera
Pertama, Berbeda dengan aksi mahasiswa PMII di Jakarta. Ratusan mahasiswa dalam PKC persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lampung melakukan aksi menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK. Aksi mereka di depan DPRD Provinsi Lampung, senin (23/09)

Kedua, Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Batam aksis di DPRD Batam, senin (23/09)

Ketiga, Lebih dari seribu mahasiswa se pulau bintan (Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan) menolak revisi UU KPK karena dinilai melemahkan KPK. Aksi dipimpin Mahasiswa dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Senin (23/09)

Pulau Kalimantan
Pertama, Gabungan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu. Gabungan mahasiswa dari Universitaas Mulawarman, Universitas Tujuh Belas Agustus, Politeknik Negeri Samarinda, Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, Institut Agama Islam Negeri Samarinda dan lainnya. Mereka melakukan aksi long march ke Gedung DPRD Kalimantan Timur, senin (23/09) pagi.

Pulau Sulawesi
Pertama, di Kota Makassar dua kelompok Mahasiswa yang melakukan aksi dengan lokasi berbeda yakni Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan aksi di depan kampus mereka, Jalan Urip Sumoharjo. Aksi bersamaan dilakukan Mahasiswa Universitas Hasanuddin depan kampusnya di Jalan Urip Sumoharjo. Kedua aksi ini mengakibatkan Kota Makassar macet total senin (23/09).

Kedua, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Palu aksi di DPRD Sulteng. Mereka menolak UU KPK yang baru.

Ketiga,  Aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gorontalo megnecam pengesahan UU KPK yang baru. Aksi mereka di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Keempat, Protes datang dari Ketua Presidium DPC Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Manado, Rio.  Ia menganggap revisi UU KPK melemahkan KPK dari tugasnya untuk mencegah terjadinya korupsi di Indonesia

Aksi protes besar-besaran yang dimotori oleh Mahasiswa, senin (23/09) siang, mengakibatkan Jokowi mengumpulkan sejumlah Menteri, Kepolisian, hingga Panglima dalam membahas situasi terkini. Pasca pertemuan, Jokowi mengumumkan sikap politik pada pukul 18,30 sore, terkait tuntutan mahasiswa bahwa akan meminta DPR RI untuk tidak melakukan pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU permasyarakatan. Ia berdalih akan meminta masukan-masukan, mendapatkan subtansi – subtansi yang lebih baik, sesui dengan keinginan masyarakat.
Jokowi tetap akan menerapkan UU KPK yang baru, karena KPK dianggap sebagai penghambat investasi
Untuk UU KPK yang baru disahkan, Jokowi menolak tuntutan mahasiswa untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti UU untuk mencabut UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan kekeh tetap melanjutkan UU KPK yang baru, diperkuat dengan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, bahwa keberadaan KPK bisa mengganggu investasi, oleh karena itu, Pemerintah dan DPR sepakat revisi UU KPK.

No comments:

Post a Comment

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...