Showing posts with label Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Korupsi. Show all posts

Saturday, January 11, 2020

REKAYASA DEMI DANA DESA




Diduga ada pejabat desa di daerah yang merekayasa aturan guna mendapat lebih banyak dana desa. Pengawasan dan verifikasi mesti diperkuat untuk mengatasi masalah ini.

Konawe, Kompas – Dem menadapat semakin banyak kucuran dana desa, ada pejabat di daerah yang diduga merekayasa peraturan agar muncul desa – desa baru. Invesitagasi kompas, akhir November, menunjukkan, fenomena itu terlihat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Di Konawe pejabat daerah diduga ikut merekayasa pembentukan peraturan daerah (perda) untuk membentuk desa baru. Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan desa-desa di Wilayah Kabupaten Konawe seolah dibuat dan disahkan pada tahun 2011 atau setahun sebelum pemerintah menetapkan moratorium pembentukan desa baru pada tahun 2012. Padahal, perda itu sebenarnya dibuat pada pertengahan 2015 atau setelah kebijakan pemberian dana desa dari Pemerintah.

Perda Nomor 7/2011 yang dibuat dengan memundurkan tanggal atau backdate tersebut memuat pengajuan kode wilayah untuk 56 desa di Konawe. Perda itu dan surat rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi acuan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan kode wilayah administrasi sehingga dana desa dapat dikucurkan.

Dana desa untuk 56 desa di Konawe itu mulai dicairkan awal 2017 hingga saat ini. Pada 2017, Pemerintah menggelontorkan Rp. 60 triliun untuk 74.594 desa penerima di seluruh Indonesia. Pada tahun yang sama, dana desa untuk Konawe mencapai Rp. 219,3 milliar.

Rekayasa perda dengan membuatnya secara backdate ini terungkap saat kompas menelusuri pejabat yang terlibat dalam pembuatannya. Salah satunya Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Konawe periode 2014 – 2015, Jumrin Pagala yang kini mendekam di salah satu rumah tahanan di Sulawesi Tenggara. Jumrin adalah orang yang membawa draf Perda Nomor 7/2011 untuk ditandatangani dan diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar mendapatkan kode wilayah 56 desa ke Kemendagri berjalan lancar.

Perintah Atasan
Jumrin yang tengah dipenjara 20 bulan karena perkara korupsi anggaran pendidikan saat ia menjabat pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Konawe ini menuturkan, pembuatan Perda nomor 7/2011 merupakan perintah atasannya. “Ya, jelas pimpinan langsung saya itu Sekda (Sekertaris Daerah) saat itu Achmad Setiawan). Jelas pasti melapor (Ke Bupati Kery Kanggoasa), tapi kan, Bupati tidak di kantor” ujarnya.

Perda No 7/2011 ditandatangani Lukman Abunawas, Bupati Konawe (2008 – 2013), dan Irawan Laliasa, Sekertaris Kabupaten Konawe pada tahun 2011.  Saat 56 desa diajukan Pemerintah Kabupaten Konawe untuk mendapatkan kode wilayah pada juni 2015, Lukman Abunawas menjabat menjabat Sekertaris Provinsi Sulawesi Tenggara. Kini Lukman Abunawas menjabat Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

Jumrin menuturkan, Suatu sore tahun 2015, dia membawa dokumen perda berisi pengajuan 56 desa itu ke rumah Lukman untuk ditandatangani. Pada hari yang berbeda, Jumrin membawa dokumen perda ke rumah Irawan. Meskipun sudah tidak lagi menjabat di Konawe, keduanya tetap tanda tangan.

Setelah perda ditandatangani Lukman dan Irawan, Jumrin membawa surat pengajuan 56 desa dilampiri Perda No 7/2011 ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Surat pengajuan ditandatangani Sekretaris Kabupaten Konawe pada tahun 2015, Achmad Setiawan.

Pengajuan kemudian ditindaklanjuti menjadi surat rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara ke Kemendagri yang menyetujui pemberian rekomendasi pemberian kode wilayah administrasi terhadap 55 desa di Konawe. Hanya satu desa yang tidak direkomendasikan, yakni Desa Wiau di Kecamatan Routa, karena masih dalam penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka Utara.

Achmad mengaku hanya melampirkan perda sesui yang diberikan Jumrin dan Kabag Hukum Pemkab Konawe Badaruddin. Dia tidak memeriksa keabsahan Perda itu. “mereka yang kasih. Tidak tahu itu (perda) asli atau tidak”, Kata Achmad.

Saat dikonfirmasi, Lukman menyangkal pernah menandatangani Perda No 7/2011. Dia mengklaim ada oknum yang memalsukan tanda tangannya di perda itu. “Saya, kan, 2011 Bupati (Konawe), tetapi mereka bikin (perdanya) 2015. Yang salah siapa, yang menggunakan dana itu setelah saya tidak bupati lagi”, Kata Lukman

Sementara itu, Irawan tak membantah jika tanda tangannya ada pada perda No 7/2011. Namun, ia lupa kapan menandatangani dokumen itu. “Saya tidak ingat, tetapi saya akui itu mirip. Yang pasti 2011 tidak ada revisi terhadap perda Nomor 2/2011”, Ujar Irawan.

Badaruddin menyangkal pernah memberikan Perda Nomor 7/2011 kepada Achmad dan Jumrin. Ia mengaku tidak tahu mengenai perda itu. Sementara Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa belum dapat dikonfirmasi. Melalui ajudannya yang bernama Fauzi, Kery mengaku belum mau diwawancara karena pertanyaan seputar dana desa di Konawe, hanya boleh dijawab Kemendagri.

Tidak Tercatat
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Konawe, Apono memastikan Perda Nomor 7/2011 tidak tercatat sebagai perubahan atas perda Nomor 2/2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa di Konawe. Dalam lembaran daerah di bagian hukum Konawe, Perda Nomor 7/2011 tercantum sebagai perda tentang Pertanggungjawaban APBD Konawe 2010.

Apono menyebut kesalahan pengajuan 56 desa dengan melampirkan perda fiktif tidak bisa hanya dilimpahkan ke Pemkab Konawe. Ini karena Pemrov Sultra dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri pun tidak melakukan verifikasi factual terhadap 56 desa di Konawe. Bahkan, perda fiktif itu menjadi acuan untuk pemberian kode wilayah yang tertuang dalam Peraturan Kemendagri Nomor 137 Tahun 2017.

Laporan Investigasi Kompas.
Terbit di Kompas Cetak 4 Desember 2019.

Monday, September 23, 2019

Mahasiswa Ramai - Ramai Menuntut Jokowi



Mahasiswa menolak UU KPK yang baru dan pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU pemasyarakatan karena akan mengebiri kepentingan rakyat.
Protes rakyat dan mahasiswa terhadap kebijakan Jokowi sudah beberapa bulan terakhir terutama dalam pelemahan KPK. Protes demi protes terkait KPK mulai, pertama, Kasus pengungkapan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan yang tak kunjung ditemukan sampai sekarang, padahal kejadian sudah berlangsung selama dua tahun. Kedua, proses pemilihan calon pimpinan KPK. Beberapa pihak menilai Jokowi tidak serius karena meloloskan oknum yang pernah bermasalah terkait kode etik KPK, dan lucunya DPR RI memilih menjadi Ketua KPK yakni Bapak Firli Bauhari. Ketiga, Kejengkelan publik ketika pengesahan UU KPK yang diburu-buru oleh Jokowi dan DPR RI. Protes terkait pelemahan KPK terus menggema di berbagai wilayah di Indonesia.

Protes terjadi di berbagai Kota di Indonesia tadi (23/09). Mahasiswa dan Masyarakat sipil menuntut Jokowi untuk membatalkan UU KPK yang baru disahkan beberapa point yang dianggap bermasalah yakni KPK berstatus lembaga Negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizing dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Selain tuntutan terkait pelemahan KPK, Mahasiswa dan Masyarakat Sipil menuntut pembatalan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU pemasyarakatan karena akan mengebiri kepentingan rakyat.

Point bermasalah dalam UU KPK yakni KPK berstatus lembaga Negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizing dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3)

Berdasarkan pantauan dari media online dan media sosial. Mahasiswa dan rakyat sipil yang turun ke jalan mencapai ratusan ribu orang di berbagai Kota di Indonesia yakni :

Pulau Jawa
Pertama, Aliansi Mahasiswa Jombang (AMJ) yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Taretan Mahasiswa Madura (TAMARA), Ikatan Tanteretan Mahasiswa Madura (IKTAMA) dan ISMAU NTB. Mereka aksi demonstrasi di Kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Kedua, Ribuan mahasiswa dari Kampus Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Universitas Wijaya Kusuma (UNWIKU), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Universitas Nahdatul Ulama (UNU) dan sejumlah kampus lainnya, aksi unjuk rasa di Banyumas, Purwokerto senin (23/09).

Ketiga, Ribuan mahasiswa dari berbagai Universitas aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur.

Keempat, Ribuan mahasiswa dari Kampus UIN Bandung, Universitas Pasundan, Telkom University, Universitas Jenderal Achmad Yani dan laiinya melakukan aksi demonstrasi di Monumen Perjuangan (MONJU) bergerak ke Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Kelima,  Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning melakukan aksi di DPRD Cirebon.

Keenam, Di Jakarta, Ribuan mahasiswa dari Kampus Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Universitas Islam Negeri Ciputat kembali turun aksi demonstrasi depan Gedung DPR RI senin, 23 September 2019.

Ketujuh, Ribuan mahasiswa dari berbagai Universitas di Jogja dengan tagar #GejayanMemanggil melakukan aksi pertigaan Kolombo, Jalan Gejayan, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Pulau Sumatera
Pertama, Berbeda dengan aksi mahasiswa PMII di Jakarta. Ratusan mahasiswa dalam PKC persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lampung melakukan aksi menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK. Aksi mereka di depan DPRD Provinsi Lampung, senin (23/09)

Kedua, Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Batam aksis di DPRD Batam, senin (23/09)

Ketiga, Lebih dari seribu mahasiswa se pulau bintan (Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan) menolak revisi UU KPK karena dinilai melemahkan KPK. Aksi dipimpin Mahasiswa dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Senin (23/09)

Pulau Kalimantan
Pertama, Gabungan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu. Gabungan mahasiswa dari Universitaas Mulawarman, Universitas Tujuh Belas Agustus, Politeknik Negeri Samarinda, Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, Institut Agama Islam Negeri Samarinda dan lainnya. Mereka melakukan aksi long march ke Gedung DPRD Kalimantan Timur, senin (23/09) pagi.

Pulau Sulawesi
Pertama, di Kota Makassar dua kelompok Mahasiswa yang melakukan aksi dengan lokasi berbeda yakni Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan aksi di depan kampus mereka, Jalan Urip Sumoharjo. Aksi bersamaan dilakukan Mahasiswa Universitas Hasanuddin depan kampusnya di Jalan Urip Sumoharjo. Kedua aksi ini mengakibatkan Kota Makassar macet total senin (23/09).

Kedua, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Palu aksi di DPRD Sulteng. Mereka menolak UU KPK yang baru.

Ketiga,  Aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gorontalo megnecam pengesahan UU KPK yang baru. Aksi mereka di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Keempat, Protes datang dari Ketua Presidium DPC Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Manado, Rio.  Ia menganggap revisi UU KPK melemahkan KPK dari tugasnya untuk mencegah terjadinya korupsi di Indonesia

Aksi protes besar-besaran yang dimotori oleh Mahasiswa, senin (23/09) siang, mengakibatkan Jokowi mengumpulkan sejumlah Menteri, Kepolisian, hingga Panglima dalam membahas situasi terkini. Pasca pertemuan, Jokowi mengumumkan sikap politik pada pukul 18,30 sore, terkait tuntutan mahasiswa bahwa akan meminta DPR RI untuk tidak melakukan pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU permasyarakatan. Ia berdalih akan meminta masukan-masukan, mendapatkan subtansi – subtansi yang lebih baik, sesui dengan keinginan masyarakat.
Jokowi tetap akan menerapkan UU KPK yang baru, karena KPK dianggap sebagai penghambat investasi
Untuk UU KPK yang baru disahkan, Jokowi menolak tuntutan mahasiswa untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti UU untuk mencabut UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan kekeh tetap melanjutkan UU KPK yang baru, diperkuat dengan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, bahwa keberadaan KPK bisa mengganggu investasi, oleh karena itu, Pemerintah dan DPR sepakat revisi UU KPK.

Wednesday, September 18, 2019

Korupsi Oh Korupsi

Ilustrasi

Membaca dokumentasi harian kompas, senin 6 juni 1977, ada berita “hukuman penjara seumur hidup untuk Budiardji”. Budiardji adalah mantan Kepala Logistik Kalimantan Timur. Dia dituduh korupsi menyelewengkan keuangan Negara hasil penjualan beras Rp. 7,6 miliar. Jaksa menjerat dengan UU Pemberantasan kegiatan subversi. Dia dituntut 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Sof Larosa sepakat dengan jaksa terkait konstruksi UU Subversif. Hakim menvonis Budiardji dengan hukuman lebih berat ; seumur hidup !

Vonis seumur hidup terhadap Budiardji terjadi pada era orde baru. Penjeratan korupsi sebagai subversi adalah tindakan keras pada era orde baru. Tindakan Budiardji dianggap mengguncang perekonomian nasional.

Gerakan reformasi mei 1998 memaksa Presiden Suharto berhenti. Gerakan reformasi itu mendorong lahirnya Ketetapan MPR no XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Rahim reformasi yang berdarah tahun 1998 itu melahirkan lembaga antikorupsi, seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN) yang kemudian dilikuidasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman. Raison d’etre pembentukan KPK pada waktu itu ialah kepercayaan public pada lembaga hukum untuk memberantas korupsi. Maka itu niat terselubung melemahkan KPK adalah pengingkaran terhadap reformasi.

Dua peristiwa itu, subversi untuk Budiardji dengan gerakan reformasi 1998, layak kita lihat kembali ke era reformasi, 21 tahun kemudian. Sistem politik berganti dari otoriter ke demokrasi, tetapi korupsi tetap marak. Bahkan, cenderung memprihatinkan. 

Ada tren korupsi melibatkan keluarga; suami istri, keponakan, diajak menjarah uang Negara. Mulai muncul gejala residivis korupsi. 

Bupati Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Tamzil, yang pernah divonis penjara karena korupsi, begitu keluar dari penjara berbuat lagi dan ditangkap lagi.

Semangat reformasi harus melihat dirinya kembali, Prof Dr Azyumardi Azra dalam kolomnya di harian kompas, 8 agustus 2019 menulis, “agaknya bisa dipastikan, korupsi adalah salah satu agenda pokok yang dihadapi Negara bangsa dan Pemerintah Indonesia”. Dengan nada geram, Azyumardi menulis, “memandang korupsi yang terus merajalela, koruptor harus benar-benar kapok. Mereka harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya: mungkin bukan hukuman mati yang kontroversial, melainkan penjara seumur hidup, misalnya”.

Mengutip The Borgen Project tahun 2018, korupsi di Indonesia merugikan Negara 401,45 juta dollar AS. Jumlah itu sudah turun 55,4 juta dollar AS dibandingkan tahun 2017. Salah satunya karena agresivitas KPK menjerat korupsi.

Membaca wacana kegeraman publik soal korupsi, saya teringat dengan Tajuk Rencana harian Kompas, 14 September 1967 berjudul “Pentjoelang Ekonomi’ yang sudah sering saya kutip. Di awal kalimat penulis tajuk menulis demikian, “Soal pentjoleng ekonomi sekarang ramai dibitjarakan lagi. Dibitjarakan lagi, sebab sudah pernah bahkan sering kali didjadikan bahan pembitjaraan. Jang ditunggu oleh rakjat sekarang bukanlah pembitjaraan lagi tapi tindakan konkret : tangkap mereka, periksa, adili, hukum, gantung, tembak !. Latar belakang dan suasana revolusioner tentunya ikut mewarnai penulisan tajuk ini.

Korupsi memang sudah sampai pada taraf membahayakan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut 10 menteri dan 20 gubernur masuk penjara. Data KPK menunjukkan, dari kurun waktu 2004 – 2018, 105 kepala daerah terjerat korupsi. Hampir semua profesi punya perwakilan di penjara korupsi. Ada polisi, ada jaksa, ada hakim, ada advokat, ada bupati, ada gubernur, ada pimpinan partai politik, dan ada pimpinan BUMN. Hari kamis, 8 Agustus 2019, KPK menangkap sejumlah orang, termasuk anggota DPR, terkait suap pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih.

Dalam diskusi Satu Meja The Forum,  saya bertanya kepada budayawan Radhar Panca Dahana, Apakah bangsa ini serius memberantas korupsi, dan dijawab dengan tegas, “tidak”. Mereka yang tertangkap hanyalah orang – orang yang sedang sial. Bahkan seorang terpidana kasus korupsi yang bebas mengatakan, “itu ibarat lotre saja”.

Radhar mengusulkan langkah radikal menghadapi koruptor. Koruptor adalah penghianat terhadap konstitusi.  “sebaiknya dilepas kewarganegaraannya” katanya. Ada juga yang mengusulkan hukuman mati terhadap koruptor. Namun, dua model hukuman itu tetap kontroversi karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia.

Memerangi korupsi butuh dukungan partai politik dan pimpinan nasional, termasuk Presiden Joko Widodo. Parpol bisa membuat undang – undang memperkecil ruang untuk korupsi atau menerapkan pembuktian terbalik–bukan hanya melaporkan harga–bagi calon penyelenggara Negara. Penting pula UU perampasan aset dan pembatasan transaksi tunai.

Presiden Jokowi punya modal sosial memberantas korupsi, tapi butuh kemauan politik. Sama seperti Presiden membangun infrastruktur. Presiden tak punya beban membersihkan korupsi di negeri ini. Jika Presdien Jokowi punya gagasan menghadirkan rektor asing memimpin Universitas agar perguruan tinggi naik kelas, Presiden Jokowi tentua bisa melaksanakan apa saja untuk menjadikan Indonesia negara bebas korupsi, setara dengan negara- negara Skandinavia. Hanya saja, seorang politisi senior pernah menyampaikan pesan “jangan salah pilih teman Pak Jokowi”.

Kolom Politik Budiman Tanuredjo
Tulisan pernah dimuat harian kompas

Saturday, September 14, 2019

Ribut Ribut KPK


Komisi pemberantasan korupsi (KPK) kini menjadi pembahasan publik di berbagai wilayah di Indonesia. Keberadaan KPK tidak terlepas dari perjuangan para mahasiswa yang protes sikap otoriter Suharto pada tahun 1997 – 1998. Suharto dan kroninya menguasai berbagai bisnis yang berafiliasi dengan BUMN, belum lagi proyek – proyek kongkalikong Harto dengan kroninya dalam menjalan program-program Pemerintah. 

Salah satu tuntutan reformasi 1998 yakni stop Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disingkat KKN dalam institusi pemerintahan.  Pasca Suharto mundur dari jabatan sebagai Presiden RI dan kekuasaan diserahkan ke BJ Habibie, kebijakan pemerintahan mulai perlahan – perlahan berubah. 

Walaupun Habibie sebagai murid kesayangan Suharto, tetapi desakan publik mengharuskan mengambil kebijakan tentang korupsi. Presiden Habibie mengisinkan Jaksa Agung, Andi Muhammad Ghalib untuk melakukan pengusuran korupsi gurunya, Presiden Suharto. Kroni Harto menguasai beberapa BUMN kala itu seperti pertamina, bulog, telkom, grafika dan monopoli hasil bumi seperti cengkeh.

Pada masa kepemimpinan Habibie telah muncul UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Habibie juga mengeluarkan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.  Dalam UU nomor 31 inilah pemerintah diwajibkan membentuk KPK yang ditandatangani pada tanggal 16 agustus 1999.

Pada proses pergantian pemimpin, pasangan Abdulrahman Wahid atau Gusdur – Megawati memegang tumpuk kekuasaan. Gusdur menindaklanjuti pemberantasan korupsi dengan membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) dalam bentuk Keppres. Namun, badan ini mengalami judicial review di Mahkamah Agung, dan akhirnya dibubarkan.

Setelah Gusdur dilengserkan, Megawati sebagai Wakil Presiden otomatis menjadi Presiden. Ia menindaklanjuti dengan terbitnya UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan terbentuk pulalah KPK yang dipimpin lima komisioner.  Tujuan pembentukan KPK untuk memberantas korupsi dalam negeri. KPK sendiri bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 

Beberapa hari terakhir, KPK kembali mengalami masalah pelemahan kerja – kerja dengan adanya revisi RUU KPK yang diajukan Presiden ke DPR RI. Publik pun pro kontra, mendukung dan tidak mendukung.  Selain permasalahan revisi UU KPK, publik juga terbelah soal pemilihan komisioner KPK yang banyak pihak menganggap tidak layak karena merupakan oknum – oknum yang pernah melanggar kode etik KPK.

Sebelum terlalu jauh membahas konflik terkait KPK, ada baiknya kita melirik prestasi KPK berdasarkan laporan ICW.  KPK telah menyelesaikan 454 kasus sepanjang tahun 2018. Dari 454 kasus itu, terdapat 10 aktor korupsi tertinggi yakni ASN 375 orang, swasta 235 orang, anggota DPRD 127 orang, kepala desa 102 orang, Direktur/karyawan BUMN 28 orang, aparatur desa 22 orang, Dirut/karyawan BUMD 15 orang, Ketua/anggota kelompok organisasi 13 orang, dan kepala sekolah 12 orang.

Melihat data diatas, menunjukkan kinerja KPK tentu tidak buruk buruk amat. Dari sebelumnya hanya menyasar petinggi di Jakarta, mampu masuk hingga ke desa-desa dalam mengawasi dana desa, terbukti kasus pemerintah desa sebanyak 104 kasus yang ditangani. Tak perlu ada yang diragukan dengan kerja – kerja KPK dalam menyelematkan negeri ini dari kasus – kasus korupsi agar APBN dan APBD dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Polemik Komisioner dan RUU KPK
Pemilihan Komisioner KPK telah dilaksanakan di DPR RI dengan komposisi suara Firli Bahuri 56 orang anggota DPR. Kemudian disusul Alexander Marwata 53 suara, Nurul Gufron 51 suara, Nawawi Pomolango 50 suara dan terakhir Lulu Pintauli Siregar 44 suara.  Terplihnya kelima komisioner dan menempatkan Firli Bahuri sebagai suara tertinggi yang otomatis menjadi Ketua KPK. 

Beberapa hari sebelum pemilihan oleh Anggota DPR RI, anggota KPK yang masih menjabat mengeluarkan komentar terkait Firli Bahuri yang dianggap telah melanggar kode etik dalam kategori berat dan dianggap tidak layak menjadi komisioner KPK. 

Pelanggaran Firli ada tiga hal yakni pertama, Pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang pada tanggal 12 – 13 mei 2018 di Kupang. Padahal posisi Firli waktu itu sebagai deputi penindakan KPK yang bertugas untuk mengusut korupsi TGB dengan PT Newmont.

Kedua, Firli pernah menjemput langsung seorang yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 08 agustus 2018. Ketiga, Firli bertemu dengan petinggi Partai Politik PDIP, Ibu Megawati Sukarno Putri di sebuah hotel di Jakarta, pada tanggal 01 november 2018. 

Namun, DPR RI dan Presiden RI ternyata tak mengindahkan pengumuman dari komisioner KPK terkait pelanggaran berat kode etik yang dilakukan Firli, malah sebaliknya dengan menjadikan sebagai Ketua KPK. Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi sebagian besar masyarakat sipil terutama kalangan akademisi dari berbagai kampus di Indonesia.

Polemik lain adalah revisi UU KPK yang disetujui Presiden RI yang telah dikirim ke DPR RI. Sebagian besar pihak menganggap sebagai bentuk pelemahan posisi KPK kedepan. Dalam kanal KPK menyebutkan 10 poin masalah dalam Draf RUU KPK yakni 1). Independensi KPK yang terancam, karena akan terpengaruh dengan kekuasaan. 2).  Pendayadapan dipersulit dan dibatasi. 3) Pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR, otomatis memperbesar kewenangan DPR yang tidak hanya memilih komisioner KPK tetapi juga Dewan Pengawas. 4). Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penyelidik KPK hanya berasal dari polri padahal penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. 5).Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan kejaksaaan agung. 6). Perkara yang menjadi perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. 7). Kewenangan pembambilan perkara di penuntutan dipangkas. 8). Kewenangan kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan. 9) KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan. 10). Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksanaan LHKPN dipangkas.

Pro kontra pun terjadi antara anggota Partai Politik bersama organisasi mahasiswa mendukung revisi UU KPK melawan akademisi dan organisasi masyarakat sipil dari berbagai wilayah Indonesia menolak pelemahan KPK denga revisi UU KPK.

Partai Politik VS Masyarakat Sipil
 Pendukung Firli dan revisi UU KPK berasal dari anggota Partai Politik yang duduk di DPR RI. Terbukti dari dukungan suara untuk menjadikan Firli sebagai Ketua KPK. Begitupun dengan revisi UU KPK yang sebagaian besar didukung Partai Politik dan Organisasi Mahasiswa yang berafiliasi dengan PARPOL. Contoh kasus di Kota Kendari gerakan dukung revisi UU KPK dari lembaga mahasiswa Kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kendari yakni GMKI, PMII, PMKRI, KMHDI dan PERMAHI.

Kelompok yang menolak revisi UU KPK dari berbagai akademisi dan masyarakat sipil seluruh Indonesia. Berdasarkan pantauan kami di media online, Akademisi yang menolak revisi UU KPK yakni 37 Guru besar lintas kampus diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan mantan Komisioner KPK, Haryono Umar. 107 akademisi dari Universitas Islam Indonesia UII, 36 Akademisi Unversitas Airlangga Surabaya, 35 akademisi Universitas Hasanuddin dan Universitas Muhammadyah Makassar,  Akademisi Universitas Mulawarman, Akademisi ilmu hukum Universitas Gorontalo, 207 akademisi Univesitas Gajah Mada,  19 Akademisi Universitas Lampung,  Antropolog dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia serta Akademisi Universitas Muhammadyah Kendari.

Dari kalangan organisasi hukum dan korupsi serta masyarakat sipil yakni Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi (PANKAS) UNHAS, Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Pengurus Cabang Istimewa Nahdatul Ulama NU Negara Belanda, Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Tengah – Palu, Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh dan seterusnya.

Kita sebagai pengamat hanya menunggu endingnya.....







Friday, March 9, 2018

PENYEBAB DINASTI POLITIK BERUJUNG DI KPK

Ilustrasi
Pasca tertangkapnya Adriatma Dwi Putra ADP, Walikota Kendari dan Ayahnya Asrun, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Walikota Kendari dua periode itu menimbulkan berbagai polemik tentang dinasti politik di Indonesia. ADP dan Asrun tertangkap KPK karena suap proyek tambat labuh teluk kendari dan jalan pelabuhan bungkutoko sebesar 2,8 milliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai kampanye Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara yang sedang berlangsung sekarang ini. 

ADP dan Asrun dikaitkan dengan politik dinasti, berdasarkan keterangan Eka Suaib, Pengajar Ilmu Politik, Universitas Halu oleo Kendari (kompas cetak 2/03/2018) yang menyatakan, setidaknya ada 15 satuan kerja perangkat daerah SKPD di Kota Kendari yang dipimpin Keluarga dan Kerabat Asrun. Asrun juga mempunyai hubungan kekerabatan dengan Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin dan Bupati Kolaka, H.Ahmad Syafei serta Mantan Bupati Konawe Selatan, H. Imran.

Dinasti dalam kamus bahasa indonesia diartikan sebagai keturunan raja-raja yang memerintah atau semua berasal dari satu keluarga. Karena negara Indonesia bukanlah kerajaan maka muncul istilah dinasti politik.

Data kementerian dalam negeri per 2013 menyebutkan, sedikitnya 58 dinasti politik di Indonesia (kompas.com 7/01/2018). Begitupun data Mantan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Johan, menyebutkan sepanjang tahun 2015, politik dinasti terjadi di 61 daerah atau 11% dari total daerah yang ada.

Ketika dinasti politik berkuasa maka cenderung menimbulkan konflik kepentingan dan menciptakan korupsi. Hal ini diungkapkan oleh DjohermansyaH Djohan, Pakar otonomi daerah. "Para kepala daerah yang menggunakan politik dinasti cengerung korup. terjadi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Dan pada praktiknya, orang yang sudah lengser karena masa jabatan habis, tetap menyetir pemerintahan. Ini bikin tidak sehat, sebaiknya dibatasi".

Dinasti politik juga cenderung meraup kekayaan dari wilayah kekuasaaanya. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Bansaria Panjaitan bahwa, Dinasti politik cenderung memiliki atau meraup kekayaan di wilayah atau daerah kewenangannya. (detik.com 01/03/2018)

JENIS DINASTI POLITIK
Dinasti politik dibagi menjadi 3 oleh Robert Endi Jaweng, Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah yakni pertama, model dinasti politik regenerasi seperti arisan keluarga. Satu keluarga memimpin satu daerah tanpa jeda. Kedua, Dinasti politik lintas kamar dengan cabang kekuasaan. Misalnya Sang kakak menjadi bupati daerah tertentu, sang adik Ketua DPR dan posisi keluarga lain memegang jabatan Kepala Dinas yang strategis. Ketiga, Model lintas daerah, Satu keluarga memegang jabatan penting di berbagai daerah yang berbeda. 

Contoh kasus politik dinasti regenerasi terjadi di Kediri. Sutrisno bupati dua periode 1999-2009 digantikan oleh istri pertamanya dan menjabat sudah hampir dua periode saat ini. Jadi selama 20 tahun kekuasaaan dipegang oleh keluarga Sutrisno. Mirip dengan kasus di Kota Kendari, dimana Adriatma Dwi Putra menggantikan Ayahnya Asrun setelah 2 periode berkuasa. 

Contoh kasus dinasti lintas kamar terjadi di Aceh, Kontrol check and balance tidak terjadi. Begitupun terjadi di Kota Kendari, Adriatma sebagai Walikota dan Ibunya sebagai Kepala Dinas dan Saudara kandungnya duduk di DPRD Kota Kendari sebagai Ketua Fraksi PAN. 

Contoh kasus model lintas daerah terjadi di Sulawesi Selatan. Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Gubernur, Kemenakanya, Adnan Purichta Ichsan menggantikan ayahnya yang sudah 2 periode sebagai Bupati Gowa, dan banyak lagi keluarganya yang lain memegang jabatan strategis di Provinsi Sulawesi Selatan.

PENYEBAB POLITIK DINASTI
Pertama, UU PILKADA Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 7 secara khusus pada huruf R menyebutkan Bagi WNI yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Konflik kepentingan diartikan tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan, garis keturunan satu tingkat lurus keatas, kebawah ke samping dengan petahana, kecuali setelah melewati jeda satu kali masa jabatan. 

Aturan tersebut digugat oleh kandidat calon bupati, sehingga Mahkamah Konstitusi MK membatalkan pasal 7 huruf R pada tanggal 8 Juli 2015. Pasal tersebut dianggap melanggar konstitusi dan deskriminatif.  Karena itu, DjohermansyaH Djohan, Pakar otonomi daerah, mengusulkan untuk mengkaji kembali pasal pembatasan dinasti politik di Indonesia.

Kedua, Faktor partai politik. Dalam penentuan kandidat Kepala Daerah kadang hanya ditentukan berdasarkan kedekatan dan restu ketua umum. Demokratisasi partai politik belum dewasa karena dipengaruhi kuatnya pengaruh elite partai politik dan ketua umum, sehingga cenderung calon Kepala Daerah yang dipilih berasal dari keluarga petahana dari daerah tersebut.

Selain itu, Partai politik bermasalah dalam hal mahar politik. Keberadaan mahar politik dalam pencalonan dimanfaatkan partai politik untuk mendapatkan keuntungan dan bisa dipastikan orang yang bisa menjadi Calon Kepala Daerah adalah orang-orang memiliki modal, dan biasanya kebanyakan dari keluarga inkumben yang memiliki akses luas anggaran daerah dan jaringan pengusaha. 

Dengan itu, Abraham Samad, Mantan Ketua KPK mengusulkan Partai Politik seharusnya mempunyai pertanggungjawaban keuangan, agar praktek mahar politik bisa diketahui dan diaudir sehingga kader politik tidak leluasa menerapkan mahar politik dengan kandidat.

Ketiga, Faktor Pemilik Modal. Para pemilik modal  setiap pemilihan Kepala Daerah terus menunggu kandidat yang haus akan modal. Harapan setelah terpilih akan mendapatkan keuntungan lebih besar dari taruhan yang dipasang. Para pemilik modal ( Si Kapitalis) cenderung menopang politik dinasti demi mengamankan kapitalnya. Mereka secara konsisten memberikan modal agar Kepala Daerah dibawah kendali mereka. 

Karena itu, Khairul Fahmi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas menawarkan gagasan pembatasan keterlibatan pemilik modal dalam PILKADA. Tidak hanya membatasi sumbangan dana kampanye, tetapi juga sumbangan dalam bentuk apapun kepada calon kepala daerah. Apabila terbukti melanggar, maka akan diancam dengan pidana penjara dan sanksi administratif berupa dicoret dari daftar perusahaan yang boleh mengikuti tender-tender pengadaan barang atau jasa instansi pemerintahan di semua tingkatan. Bahkan, lebih ekstrem lagi membatasi hak pilih pengusaha dalam PEMILU maupun PILKADA.

Keempat, Faktor Kesadaran Pemilih. Mayoritas pemilih yang melanggengkan politik dinasti memilih berdasarkan hubungan kesukuan, kedaerahan, kekerabatan. Pola pemilih yang tradisional ini diperkuat oleh kerja-kerja tim sukses di lapangan untuk meraih simpati masyarakat. Karena itu, dibutuhkan gerakan sosial dari aktor-aktor yang peduli demokrasi Indonesia untuk melakukan pendidikan politik agar memilih berdasarkan visi misi dan kinerja, bukan berdasarkan hubungan keluarga dengan Kepala Daerah serta uang money politik dan bagi-bagi sembako.

Lalu, Apakah dinasti politik dan korupsi mengancam demokrasi ?. Iya, mengancam demokrasi, jika tidak mengubah sistem politik secara sistematis mulai dari Proses perekrutan calon kepala daerah oleh partai politik, Pembatasan para pemodal dalam PEMILU dan PILKADA, serta pendidikan politik yang massif terhadap masyarakat tentang keburukan politik dinasti dan korupsi bagi perkembangan bangsa Indonesia kedepan.


Artikel dikutip dari berbagai sumber

Sunday, March 4, 2018

Serangan Balik Pendukung ADP ASRUN untuk KPK dan Lawan Politiknya

Penangkapan Anak dan Bapak, Adriatma Dwi Putra ADP, Walikota Kota Kendari dan Asrun, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara menyisahkan beberapa masalah di media sosial. Salah satunya serangan dari simpatisan dan tim sukses untuk oknum yang ikut terlibat.


Akun Facebook Isran Saputra Wijaya mengungkapkan di grup FB Sultra Watch bahwa penangkapan ADP dan Asrun merupakan sebuah setingan yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Laode Syarif. Mengapa Laode Syarif yang diserang?, karena dianggap orang Sulawesi Tenggara asal Muna yang menjadi dalang dari aksi penangkapan tersebut. Satu hal yang perlu diketahui bahwa perselisihan antara Warga muna dengan Tolaki sudah lama terjadi dan tetap mendarah daging di beberapa kalangan generasi, terutama setiap diadakan kegiatan kontestasi Pilkada. Konflik inipun sempat mengemuka pada pemilihan Walikota Kendari yang diadakan tahun 2017 lalu.


FB Indha juga membagikan posting miring terkait penangkapan ADP dan Asrun. Dia masih menganggap penangkapan keduanya merupakan sebuah permainan politik belaka.

"Sedih melihatnya.. Kalau murni penegakan hukum dapat diterima.. Tapi kalau ini ada permainan politik untuk memenangkan salah satu calon dengan cara-cara dzolim, ini yang tidak baik". Kata Indha dan telah dijempol 385 orang. 

Akun FB Akbar pun demikian. Ia mempertanyakan bukti OTT KPK di Kendari. Beberapa media memberitakan bahwa barang bukti KPK hanyalah kwitansi dan kunci mobil tanpa adanya uang tunai. Dalam penjelasan KPK yang diwakili Febriansyah, bahwa barang bukti berupa uang 2,8 milliar dibawa melalui hutan. 

Selain itu, pernyataan diatas, terdapat juga pernyataan KPK bahwa uang tersebut sudah dipakai sehingga tidak ada barang bukti berupa uang. Situasi ini yang coba diangkat Akbar melalui akun FB yang diposting di grup Sultra Watch agar dibaca netizen.

Beberapa akun FB melihat penangkapan ADP dan ASRUN atas peran antara Lukman Abunawas, Calon Wakil Gubernur Sultra dengan Laode Syarif. Keduanya dianggap berkonspirasi. Namun, Lukman Abunawas mengungkapkan di media massa bahwa pertemuan keduanya tidak lain, karena dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menimpa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Posisi Lukman Abunawas pada masa pemerintahan Nur Alam sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Netizen terutama pendukung Asrun dalam PILGUB menganggap penangkapan ADP - Asrun sebagai settingan lawan politik terutama dari pasangan Calon dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi - Lukman Abunawas.

Dibalik serangan terhadap KPK dan lawan politik Asrun. Akun FB Anton Sulawesi mencoba membalik situasi di grup sultra watch dengan mengatakan :

"haha. lucu. biar salah tetap didukung. KPK tidak bakalan salah tangkap demi nama baiknya. Ciri-ciri umat akhir zaman. Sebuah kesalahan dianggap sebuah kebenaran", Kata Anton Sulawesi.

Dalam pernyataan Anton, beberapa netizen ikut berkomentar, salah satunya akun FB Abdi Dillah "KPK juga manusia dan bukan malaikat".

Anton pun menjawab "Ini berbicara konteks keduniaan bukan akhirat. Jadi jangan bawa-bawa malaikat dalam persoalan seperti ini"

"Jangan kaitkan antara PILKADA dan penegakan supremasi hukum. Siapapun dia, entah nomor 1, 2, dan 3 kalau salah tetap salah, kenapa harus membela yang salah.. Sebuah penangkapan itu butuh pendalaman, pengintaian, serta menurunkan tim intelegen dan sudah pasti menjadi target, apalagi target KPK mengincar pemerintahan Dinasti". tutup Anton dalam diskusi di Sultra Watch

Apapun yang terjadi, Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi KPK harus diberi kepercayaan untuk mengungkap semuanya. Kecurigaan, kecurigaan terhadap KPK dan lawan politik harus ditiadakan untuk sementara, sambil menunggu sidang pengadilan terkait kasus OTT ADP dan Asrun. Kalau tidak terbukti melakukan kegiatan transaksional dengan pengusaha, saya kira semuanya akan dibebaskan kedepan.

Mari kita doakan Bapak Asrun dan Adriatma Dwi Putra ADP agar diberi kesehatan dan pikiran yang sehat untuk berpikir jernih dalam menjalani sidang agar terbebas dari tuduhan KPK. 

Tuesday, January 23, 2018

GELIAT PUNGUTAN LIAR DALAM SEKTOR PENDIDIKAN DI SULAWESI TENGGARA



Beberapa hari terakhir media lokal memberitakan demonstrasi Mahasiswa Teknik Universitas Muhammadyah Kendari di Kampus. Tuntutan mahasiswa menuntut transparansi pungutan uang Studi Kerja Lapangan (SKL) sebesar 18 juta rupiah.

Dampak dari demonstrasi mahasiswa mengakibatkan 8 orang dosen dari Jurusan Arsitek Muhammadyah (UMK) Kendari mengundurkan diri. Dosen mendukung gerakan mahasiswa yang menuntut transparansi pungutan dari Pihak Dekan Teknik UMK. 

Berita hari ini, Moch Asiddieq, Dekan Teknik yang diduga pelaku utama pungutan liar uang mahasiswa mengundurkan diri sebagai Dekan dan menjadi dosen biasa.

Kasus yang menimpa mahasiswa UMK Kota Kendari menjadi catatan panjang pungutan liar dalam dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara. 

Kasus pungutan liar dalam dunia pendidikan terjadi dimana-mana dengan modus yang berbeda-beda. Pertama, Modus pungutan liar dalam pengambilan ijazah. Kasus pertama terjadi di Kampus Universitas Haluoleo, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP). Beberapa alumni FISIP mengungkapkan setiap mahasiswa yang mengurus surat keterangan diharuskan membayar Rp. 30.000 rupiah saat meminta tanda tangan Dekan FISIP. 

Kasus kedua dalam hal pungutan liar dalam pengambilan ijazah menimpa alumni SMAN 1 Pasir Putih, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna Barat. Oknum Kepala Sekolah dan Guru mewajibkan setiap alumni untuk membayar Rp.150.000 saat pengambilan ijazah pada tahun 2017 lalu. Kasus ketiga terjadi di SMAN 1 Kodeoha, Kelurahan Mala-mala, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara. Kepala Sekolah mewajibkan setiap siswa yang mengambil ijazah dengan pungutan sebesar Rp. 100.000 per ijazah. Kasus keempat terjadi di SMA 2 Kota Kendari. Setiap siswa diwajibkan membayar Rp. 60.000 pada saat pengambilan surat keterangan hasil ujian. 

Bukan hanya antara siswa dengan pihak sekolah, melainkan antara siswa dengan Dinas Pendidikan. Pungutan liar terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Muna yang melibatkan dua orang PNS dalam hal pengurusan ijazah SD yang hilang, tanda tangan dan stempel dihargai sebesar Rp. 100.000.

Modus kedua dalam pungutan liar dilakukan pendidikan terhadap siswa adalah dengan cara menabung. Kasus terjadi di MTSN 01 Baubau, Buton. Setiap siswa diwajibkan menabung Rp.2.000 per hari. Uang hasil tabungan anak-anak itu bukannya menjadi hak si anak, melainkan akan dijadikan milik sekolah.

Modus ketiga dalam bentuk pungutan uang komite. Kasus pertama terjadi di SMA 2 Kendari. Setiap siswa diwajibkan membayar uang komite sebesar Rp.390.000 per semester atau sebesar Rp. 780.000 per tahun. Kasus uang komite dipersoalkan orang tua siswa, karena anak dikeluarkan dari sekolah jika tak mampu membayar. Kasus kedua terjadi di SMA 01 Wawotobi, Kabupaten Konawe. Setiap siswa diharuskan membayar Rp.250.000 per semester, padahal diluar dari kesepakatan dari orang tua siswa.

Modus keempat dalam bentuk pungutan uang buku. Kasus terjadi di SMPN 14 Kota Kendari. Seorang guru mewajibkan setiap siswa untuk membeli buku ringkasan sebesar Rp. 30.000. Kasus ini membuat Kepala Sekolah, La Andi Pante menegur oknum guru tersebut.

Kasus pungutan liar dalam dunia pendidikan tidak hanya menimpa anak didik dengan pendidik, melainkan terjadi juga antara pendidik dengan atasannya. Kasus pertama dalam hal pungutan liar sertifikasi guru terjadi di Dinas Pendidikan Konawe Selatan. 5 orang oknum Dinas Pendidikan diciduk POLRES karena terbukti melakukan pungutan liar terhadap guru sebesar Rp. 51 juta. Kasus Kedua terjadi di Dinas Pendidikan Kolaka Utara. sebanyak 586 guru diwajibkan membayar dalam proses pengurusan sertifikasi guru.

Modus kasus pungutan liar antara pendidik dengan atasan terjadi juga di Kabupaten Muna. Kasus berupa fee dana Biaya Operasi Sekolah (BOS). Seorang oknum PNS Dinas Pendidikan Sulawesi Tenggara ditangkap tim saber pungli setelah melakukan pungutan liar terhadap Kepala Sekolah Muna sebesar Rp.62.100.000.

Modus pungutan liar bermacam-macam di tingkat Sekolah hingga Perguruan Tinggi di Sulawesi Tenggara. Modus pungli antara anak didik dengan pendidik berupa modus pungutan biaya SKL, modus pungutan biaya ujian, modus pungutan biaya pengambilan ijazah, modus tabungan sekolah, modus uang buku, modus uang komite tanpa sepengetahuan orang tua siswa. Sedangkan modus pungli antara pendidik dengann atasan berupa modus pungutan biaya sertifikasi guru dan modus fee dana bos.

Modus pungli dalam dunia pendidikan diatas hanyalah kasus yang terungkap ke publik. Kasus yang tidak terungkap tentunya sangat banyak dalam dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara. Dunia pendidikan sebagai tempat pembentukan karakter anak didik sebagai generasi penerus bangsa harusnya menjadi ruang pendidikan anti korupsi. Oleh karena itu, Satgas anti pungli Sulawesi Tenggara harus lebih aktif mengawasi perilaku koruptif tenaga pendidik dan Dinas Pendidikan di Sulawesi Tenggara. Selain itu, Kementerian Pendidikan RI harus menerapkan secepatnya sistem pendidikan anti korupsi terhadap tenaga pendidik, agar tidak melahirkan generasi perusak bangsa kedepan..


Sumber 
https://zonasultra.com/setelah-didemo-dekan-fakultas-teknik-umk-mengundurkan-diri.html

http://detiksultra.com/2018/01/20/delapan-dosen-umk-kompak-mengandurkan-diri/

https://zonasultra.com/pengurusan-suket-alumni-fisip-uho-sarat-pungli.html

https://zonasultra.com/kepsek-sman-1-pasir-putih-pungli-saat-pengambilan-ijazah-alumni-datangi-dikbud-sultra.html

https://zonasultra.com/suruh-siswa-membayar-saat-ambil-ijazah-kepala-sman-1-kodeoha-dituding-pungli.html

http://yaroniangkanews.blogspot.com/2016/07/pengambilan-izajah-sma-2-kendari-patok.html

sultrakini.com/berita/diduga-ada-pungli-berkedok-tabungan-di-mtsn-1-baubau

https://tegas.co/sman-2-kendari-kutip-rp-390-ribu-per-semester-kepada-siswa/

https://sultrakini.com/berita/sman-01-wawotobi-lakukan-pungli

http://sultrademo.co/2017/11/14/diduga-lakukan-pungli-guru-smp-14-kendari-diberi-teguran/

https://zonasultra.com/diduga-ada-pungli-pengurusan-sertifikasi-guru-di-kolut.html

tipidkorpolri.info/publikasi-dan-berita-pers/ott-pns-diknas-provinsi-sulawesi-utara-oleh-tim-saber-pungli/

Friday, November 10, 2017

Sultra, Contoh Nyata Kerusakan Lingkungan akibat Korupsi





Perizinan tambang yang tidak mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku, apalagi jika disertai dengan praktik buruk korupsi, tidak hanya membawa dampak buruk pada timbulnya kerugian negara, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan. Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi contoh paling nyata, bagaimana kerusakan lingkungan terjadi akibat korupsi terkait izin pertambangan.

Izin-izin tambang yang diperjualbelikan oleh kepala daerah cenderung mengabaikan syarat-syarat krusial terkait dengan keberlangsungan lingkungan yang lestari. Kerusakan alam di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara sebagaimana ditulis Kompas, 6 November 2017, menjadi bukti nyata dari dampak kerusakan lingkungan itu.

Sebelumnya, tahun 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencermati provinsi yang kaya nikel itu lantaran adanya dugaan praktik perizinan tambang nikel yang diwarnai praktik korupsi oleh Gubernur Sultra Nur Alam.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sultra tahun 2008-2014. Sejak ditetapkan sebagai tersangka Agustus 2016, KPK telah memeriksa 62 saksi terkait kasus korupsi izin tambang di Sultra yang diduga dilakukan oleh Nur Alam.

Nur Alam diduga memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan menerbitkan IUP dan Surat Keterangan (SK) Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) selaku perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. Negara dirugikan Rp 1,5 triliun dalam perkara ini.

”Perkara NA (Nur Alam) telah dilimpahkan ke proses penuntutan sehingga tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Tipikor. Dalam pekan ini atau pekan depan perkaranya sudah bisa disidangkan. Perkara NA dilimpahkan 31 Oktober lalu,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Senin (6/11) di Jakarta.

Selain Nur Alam, KPK juga sedang memproses dugaan suap yang diterima mantan Bupati Konawe Utara, Sultra, Aswad Sulaiman. Ia diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel swasta dengan mengabaikan prosedur yang berlaku.

Total, negara dirugikan Rp 2,7 triliun akibat perbuatan korupsi yang diduga dilakukan Aswad. KPK menduga Aswad menerima suap dalam rentang waktu 2007-2014. Indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun diperoleh KPK dari catatan penjualan hasil produksi nikel, yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang dikeluarkan Aswad selama menjadi bupati, sarat dengan praktik korupsi.

9.155 IUP

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini ada 9.155 IUP yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Dari jumlah itu, baru 6.638 IUP yang sudah memenui syarat clear and clean (CNC) sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

”Permen ESDM nomor 43 itu mengatur detail tentang syarat-syarat suatu IUP bisa dikeluarkan oleh provinsi. Jadi, tidak bisa semena-sema lagi seperti dulu ketika izin pertambangam bisa dikeluarkan oleh kabupaten. Permen itu mengatur izin pertambangan kini dikeluarkan oleh provinsi,” tutur Pahala.


Permen ESDM No 43/2015 juga memudahkan pengawasan terhadap penerbitan IUP oleh gubernur karena praktis kini hanya 33 daerah yang dimonitor oleh Kementerian ESDM dan KPK. Berbeda dengan kondisi sebelumnya ketika KPK dan Kementerian ESDM harus memantau semua kabupaten di Indonesia yang berjumlah 415.


Ada potensi sekitar 3.000 IUP ilegal apabila proyek pertambangan masih dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang. Huruf Besar


Dari total 6.638 IUP yang dinyatakan telah memenuhi syarat CNC, KPK mencatat sekitar 3.000 telah habis izinnya atau masa produksi dan eksplorasinya habis. Dengan status itu, ada potensi sekitar 3.000 IUP ilegal apabila proyek pertambangan masih dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang luput dari pengawasan pemerintah.

”Ada dua hal yang kami dorong. Pertama, agar Kementerian ESDM mengeluarkan SK untuk menegaskan status mati atau habisnya suatu izin pertambangan terhadap perusahaan-perusahaan yang IUP-nya sudah habis. Itu penting untuk menghindari pertambangan terus dilakukan perusahaan itu kendati IUP mereka telah habis dan semestinya secara otomatis usaha pertambangan mereka harus berhenti,” kata Pahala.

Kedua, KPK mendorong Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) untuk memperjelas status izin pertambangan yang diberikan kepada perusahaan tambang, yaitu apakah izinnya sebatas eksplorasi atau telah dinaikkan statusnya menjadi operasi produksi.

”Pengalaman di masa lalu, terjadi ketidakjelasan status pertambangan, apakah masih tahapan eksplorasi atau sudah dinaikkan menjadi izin operasi produksi. Hal ini membuka celah pada praktik penyalahgunaan izin dan wewenang,” ujar Pahala.

Kendati demikian, potensi korupsi di dalam perizinan pertambangan berusaha ditekan oleh KPK melalui pemantauan dan pendampingan intensif kepada Ditjen Minerba dan daerah-daerah. Penerbitan izin oleh provinsi pun membantu perbaikan perizinan tambang.

”Jika dulu saat kabupaten masih bisa mengeluarkan izin tambang, kerap ditemui dokumen perizinan tidak lengkap, royalti pertambangan tidak dibayarkan, koordinat wilayah pertambangan yang tidak tepat, dan aneka masalah lainnya. Dengan perizinan di tangan provinsi, segala permasalahan itu berupaya diatasi,” ucapnya.

Problem lain bagi IUP yang belum memenuhi syarat CNC, menurut Pahala, adalah gugatan hukum di pengadilan. Kerap kali perusahaan-perusahaan tambang itu memenangi gugatan di pengadilan meskipun mereka tak memenuhi persyaratan.

”Itu salah satu kendalanya. Bagaimana mungkin pengadilan memenangkan perusahaan tambang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat izin pertambangan,” ujarnya.


Kerap kali perusahaan-perusahaan tambang itu memenangi gugatan di pengadilan meskipun mereka tak memenuhi persyaratan

Pahala mengatakan, potensi kerusakan lingkungan akan terus membebani negara apabila tidak ada tindakan tegas dalam penertiban izin pertambangan di daerah. Jual-beli IUP kerap dijadikan alat oleh kepala daerah untuk menangguk untung demi kepentingan politik sesaat, yakni pemilihan kepala daerah (pilkada). Bahkan, sejumlah tokoh telah lama mengistilahkan IUP bukan sebagai izin usaha pertambangan, melainkan izin usaha pilkada.

”Setiap kali menjelang pilkada, IUP ramai-ramai diterbitkan oleh daerah. Ini bisa menjadi indikasi dari adanya jual beli perizinan tambang yang dilakukan oleh kepala daerah,” kata Pahala.

”Bila praktik buruk ini terus dipelihara oleh kepala daerah, kerugian terbesar harus ditanggung oleh masyarakat dan lingkungan yang rusak parah. Sebab, dengan IUP yang tak sesuai aturan, perusahaan-perusahaan tambang itu bisa seenaknya menghindari kewajiban reklamasi dan perbaikan lingkungan pascatambang,” lanjutnya.

Dari catatan KPK, perusahaan tambang juga banyak yang menghindari pajak royalti. Totalnya sekitar Rp 3 triliun,” ucap Pahala.

Industri smelter

Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara memang menjadi basis produksi bahan baku nikel untuk memasok industri smelter (pemurnian dan pengolahan) serta turunannya. Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono menyebutkan, Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, terutama di sekitar Kabupaten Konawe, memiliki cadangan bahan baku nikel yang sangat besar.

”Saat ini, industri smelter di Kawasan Industri Konawe yang dibangun PT Virtue Dragon Nickel Industry untuk kapasitas produksi Nickel Pig Iron (NPI) 10-12% 600.000 ton per tahun telah dioperasikan dan berproduksi. Sebanyak 5 furnaces (tungku) dari total rencana 15 furnaces sudah beroperasi,” tutur Imam.

Adapun pabrik kedua yang dibangun PT Obsidian Stainless Steel untuk kapasitas 1,2 juta ton NPI 10-12% per tahun dan kapasitas 3 juta ton per tahun untuk produk stainless steel (baja tahan karat) sedang dalam tahap pembangunan atau konstruksi.

Imam mengakui, yang menjadi kendala saat ini dalam pengembangan Kawasan Industri Konawe adalah permasalahan lahan, yakni di dalam deliniasi Kawasan Industri Konawe terdapat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kementerian Pertanian serta aset saluran irigasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Meskipun demikian, telah diambil beberapa langkah penyelesaian, yaitu mengidentifikasi luasan lahan Kawasan Industri Konawe yang beririsan dengan LP2B dan aset saluran irigasi yang akan menjadi dasar untuk dilakukannya pengalihan lahan dan aset tersebut yang saat ini prosesnya sedang terus dipercepat penyelesaiannya.

Imam mengatakan, keberadaan industri pemurnian dan pengolahan nikel dan turunannya tersebut akan berdampak terhadap perkembangan ekonomi daerah, berupa peningkatan penerimaan pajak, pendapatan per kapita, dan produk domestik regional bruto (PDRB) seperti halnya yang sudah berjalan di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah.

”Bertumbuhnya hilirisasi industri smelter nikel akan menarik investasi, menyerap tenaga kerja, serta membangkitkan kegiatan pendukung industri dan jasa di sekitar kawasan industri,” ujar Imam.

Pada akhirnya, lanjut Imam, diharapkan Kawasan Industri Konawe bertumbuh dan berkembang menjadi sebuah kota industri baru.

Menurut Imam, penyerapan tenaga kerja di Kawasan Industri Konawe saat ini mencapai 1.500 tenaga kerja asing dan 4.000 tenaga kerja lokal. Jumlah tenaga kerja langsung dan tidak langsung yang diperkirakan akan mampu diserap tahun 2021 mendatang sebanyak 16.500 orang.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra Muhammad Hasbullah Idris mengatakan, sebenarnya sejak aturan larangan ekspor mineral mentah berlaku pada Januari 2014, banyak perusahaan tambang nikel di Sultra ”tidur”.

”Aktivitas mulai bergeliat lagi sejak akhir 2015 sampai sekarang karena terbuka peluang menjual (bijih nikel) di dalam negeri,” katanya.

Terkait dampak tambang terhadap lingkungan, Hasbullah menyebutkan, pengawasan akan diintensifkan melalui perangkat inspektur tambang yang dibentuk sejak Januari 2017. Para inspektur tambang itu merupakan pegawai Kementerian ESDM yang statusnya dialihkan dari pegawai daerah.

Hasbullah mengatakan, kini Sultra memiliki 69 inspektur tambang. Jumlah itu belum ideal karena banyaknya IUP yang harus diawasi dan tersebar di wilayah daratan serta kepulauan provinsi tersebut. 

Sumber : Kompas Cetak 6 November 2017

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...