Saturday, September 14, 2019

Ribut Ribut KPK


Komisi pemberantasan korupsi (KPK) kini menjadi pembahasan publik di berbagai wilayah di Indonesia. Keberadaan KPK tidak terlepas dari perjuangan para mahasiswa yang protes sikap otoriter Suharto pada tahun 1997 – 1998. Suharto dan kroninya menguasai berbagai bisnis yang berafiliasi dengan BUMN, belum lagi proyek – proyek kongkalikong Harto dengan kroninya dalam menjalan program-program Pemerintah. 

Salah satu tuntutan reformasi 1998 yakni stop Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disingkat KKN dalam institusi pemerintahan.  Pasca Suharto mundur dari jabatan sebagai Presiden RI dan kekuasaan diserahkan ke BJ Habibie, kebijakan pemerintahan mulai perlahan – perlahan berubah. 

Walaupun Habibie sebagai murid kesayangan Suharto, tetapi desakan publik mengharuskan mengambil kebijakan tentang korupsi. Presiden Habibie mengisinkan Jaksa Agung, Andi Muhammad Ghalib untuk melakukan pengusuran korupsi gurunya, Presiden Suharto. Kroni Harto menguasai beberapa BUMN kala itu seperti pertamina, bulog, telkom, grafika dan monopoli hasil bumi seperti cengkeh.

Pada masa kepemimpinan Habibie telah muncul UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Habibie juga mengeluarkan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.  Dalam UU nomor 31 inilah pemerintah diwajibkan membentuk KPK yang ditandatangani pada tanggal 16 agustus 1999.

Pada proses pergantian pemimpin, pasangan Abdulrahman Wahid atau Gusdur – Megawati memegang tumpuk kekuasaan. Gusdur menindaklanjuti pemberantasan korupsi dengan membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) dalam bentuk Keppres. Namun, badan ini mengalami judicial review di Mahkamah Agung, dan akhirnya dibubarkan.

Setelah Gusdur dilengserkan, Megawati sebagai Wakil Presiden otomatis menjadi Presiden. Ia menindaklanjuti dengan terbitnya UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan terbentuk pulalah KPK yang dipimpin lima komisioner.  Tujuan pembentukan KPK untuk memberantas korupsi dalam negeri. KPK sendiri bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 

Beberapa hari terakhir, KPK kembali mengalami masalah pelemahan kerja – kerja dengan adanya revisi RUU KPK yang diajukan Presiden ke DPR RI. Publik pun pro kontra, mendukung dan tidak mendukung.  Selain permasalahan revisi UU KPK, publik juga terbelah soal pemilihan komisioner KPK yang banyak pihak menganggap tidak layak karena merupakan oknum – oknum yang pernah melanggar kode etik KPK.

Sebelum terlalu jauh membahas konflik terkait KPK, ada baiknya kita melirik prestasi KPK berdasarkan laporan ICW.  KPK telah menyelesaikan 454 kasus sepanjang tahun 2018. Dari 454 kasus itu, terdapat 10 aktor korupsi tertinggi yakni ASN 375 orang, swasta 235 orang, anggota DPRD 127 orang, kepala desa 102 orang, Direktur/karyawan BUMN 28 orang, aparatur desa 22 orang, Dirut/karyawan BUMD 15 orang, Ketua/anggota kelompok organisasi 13 orang, dan kepala sekolah 12 orang.

Melihat data diatas, menunjukkan kinerja KPK tentu tidak buruk buruk amat. Dari sebelumnya hanya menyasar petinggi di Jakarta, mampu masuk hingga ke desa-desa dalam mengawasi dana desa, terbukti kasus pemerintah desa sebanyak 104 kasus yang ditangani. Tak perlu ada yang diragukan dengan kerja – kerja KPK dalam menyelematkan negeri ini dari kasus – kasus korupsi agar APBN dan APBD dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

Polemik Komisioner dan RUU KPK
Pemilihan Komisioner KPK telah dilaksanakan di DPR RI dengan komposisi suara Firli Bahuri 56 orang anggota DPR. Kemudian disusul Alexander Marwata 53 suara, Nurul Gufron 51 suara, Nawawi Pomolango 50 suara dan terakhir Lulu Pintauli Siregar 44 suara.  Terplihnya kelima komisioner dan menempatkan Firli Bahuri sebagai suara tertinggi yang otomatis menjadi Ketua KPK. 

Beberapa hari sebelum pemilihan oleh Anggota DPR RI, anggota KPK yang masih menjabat mengeluarkan komentar terkait Firli Bahuri yang dianggap telah melanggar kode etik dalam kategori berat dan dianggap tidak layak menjadi komisioner KPK. 

Pelanggaran Firli ada tiga hal yakni pertama, Pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang pada tanggal 12 – 13 mei 2018 di Kupang. Padahal posisi Firli waktu itu sebagai deputi penindakan KPK yang bertugas untuk mengusut korupsi TGB dengan PT Newmont.

Kedua, Firli pernah menjemput langsung seorang yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 08 agustus 2018. Ketiga, Firli bertemu dengan petinggi Partai Politik PDIP, Ibu Megawati Sukarno Putri di sebuah hotel di Jakarta, pada tanggal 01 november 2018. 

Namun, DPR RI dan Presiden RI ternyata tak mengindahkan pengumuman dari komisioner KPK terkait pelanggaran berat kode etik yang dilakukan Firli, malah sebaliknya dengan menjadikan sebagai Ketua KPK. Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi sebagian besar masyarakat sipil terutama kalangan akademisi dari berbagai kampus di Indonesia.

Polemik lain adalah revisi UU KPK yang disetujui Presiden RI yang telah dikirim ke DPR RI. Sebagian besar pihak menganggap sebagai bentuk pelemahan posisi KPK kedepan. Dalam kanal KPK menyebutkan 10 poin masalah dalam Draf RUU KPK yakni 1). Independensi KPK yang terancam, karena akan terpengaruh dengan kekuasaan. 2).  Pendayadapan dipersulit dan dibatasi. 3) Pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR, otomatis memperbesar kewenangan DPR yang tidak hanya memilih komisioner KPK tetapi juga Dewan Pengawas. 4). Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penyelidik KPK hanya berasal dari polri padahal penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. 5).Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan kejaksaaan agung. 6). Perkara yang menjadi perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. 7). Kewenangan pembambilan perkara di penuntutan dipangkas. 8). Kewenangan kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan. 9) KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan. 10). Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksanaan LHKPN dipangkas.

Pro kontra pun terjadi antara anggota Partai Politik bersama organisasi mahasiswa mendukung revisi UU KPK melawan akademisi dan organisasi masyarakat sipil dari berbagai wilayah Indonesia menolak pelemahan KPK denga revisi UU KPK.

Partai Politik VS Masyarakat Sipil
 Pendukung Firli dan revisi UU KPK berasal dari anggota Partai Politik yang duduk di DPR RI. Terbukti dari dukungan suara untuk menjadikan Firli sebagai Ketua KPK. Begitupun dengan revisi UU KPK yang sebagaian besar didukung Partai Politik dan Organisasi Mahasiswa yang berafiliasi dengan PARPOL. Contoh kasus di Kota Kendari gerakan dukung revisi UU KPK dari lembaga mahasiswa Kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kendari yakni GMKI, PMII, PMKRI, KMHDI dan PERMAHI.

Kelompok yang menolak revisi UU KPK dari berbagai akademisi dan masyarakat sipil seluruh Indonesia. Berdasarkan pantauan kami di media online, Akademisi yang menolak revisi UU KPK yakni 37 Guru besar lintas kampus diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan mantan Komisioner KPK, Haryono Umar. 107 akademisi dari Universitas Islam Indonesia UII, 36 Akademisi Unversitas Airlangga Surabaya, 35 akademisi Universitas Hasanuddin dan Universitas Muhammadyah Makassar,  Akademisi Universitas Mulawarman, Akademisi ilmu hukum Universitas Gorontalo, 207 akademisi Univesitas Gajah Mada,  19 Akademisi Universitas Lampung,  Antropolog dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia serta Akademisi Universitas Muhammadyah Kendari.

Dari kalangan organisasi hukum dan korupsi serta masyarakat sipil yakni Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi (PANKAS) UNHAS, Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Pengurus Cabang Istimewa Nahdatul Ulama NU Negara Belanda, Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Tengah – Palu, Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh dan seterusnya.

Kita sebagai pengamat hanya menunggu endingnya.....







No comments:

Post a Comment

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...