Saturday, January 11, 2020

REKAYASA DEMI DANA DESA




Diduga ada pejabat desa di daerah yang merekayasa aturan guna mendapat lebih banyak dana desa. Pengawasan dan verifikasi mesti diperkuat untuk mengatasi masalah ini.

Konawe, Kompas – Dem menadapat semakin banyak kucuran dana desa, ada pejabat di daerah yang diduga merekayasa peraturan agar muncul desa – desa baru. Invesitagasi kompas, akhir November, menunjukkan, fenomena itu terlihat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Di Konawe pejabat daerah diduga ikut merekayasa pembentukan peraturan daerah (perda) untuk membentuk desa baru. Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan desa-desa di Wilayah Kabupaten Konawe seolah dibuat dan disahkan pada tahun 2011 atau setahun sebelum pemerintah menetapkan moratorium pembentukan desa baru pada tahun 2012. Padahal, perda itu sebenarnya dibuat pada pertengahan 2015 atau setelah kebijakan pemberian dana desa dari Pemerintah.

Perda Nomor 7/2011 yang dibuat dengan memundurkan tanggal atau backdate tersebut memuat pengajuan kode wilayah untuk 56 desa di Konawe. Perda itu dan surat rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi acuan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan kode wilayah administrasi sehingga dana desa dapat dikucurkan.

Dana desa untuk 56 desa di Konawe itu mulai dicairkan awal 2017 hingga saat ini. Pada 2017, Pemerintah menggelontorkan Rp. 60 triliun untuk 74.594 desa penerima di seluruh Indonesia. Pada tahun yang sama, dana desa untuk Konawe mencapai Rp. 219,3 milliar.

Rekayasa perda dengan membuatnya secara backdate ini terungkap saat kompas menelusuri pejabat yang terlibat dalam pembuatannya. Salah satunya Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Konawe periode 2014 – 2015, Jumrin Pagala yang kini mendekam di salah satu rumah tahanan di Sulawesi Tenggara. Jumrin adalah orang yang membawa draf Perda Nomor 7/2011 untuk ditandatangani dan diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar mendapatkan kode wilayah 56 desa ke Kemendagri berjalan lancar.

Perintah Atasan
Jumrin yang tengah dipenjara 20 bulan karena perkara korupsi anggaran pendidikan saat ia menjabat pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Konawe ini menuturkan, pembuatan Perda nomor 7/2011 merupakan perintah atasannya. “Ya, jelas pimpinan langsung saya itu Sekda (Sekertaris Daerah) saat itu Achmad Setiawan). Jelas pasti melapor (Ke Bupati Kery Kanggoasa), tapi kan, Bupati tidak di kantor” ujarnya.

Perda No 7/2011 ditandatangani Lukman Abunawas, Bupati Konawe (2008 – 2013), dan Irawan Laliasa, Sekertaris Kabupaten Konawe pada tahun 2011.  Saat 56 desa diajukan Pemerintah Kabupaten Konawe untuk mendapatkan kode wilayah pada juni 2015, Lukman Abunawas menjabat menjabat Sekertaris Provinsi Sulawesi Tenggara. Kini Lukman Abunawas menjabat Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

Jumrin menuturkan, Suatu sore tahun 2015, dia membawa dokumen perda berisi pengajuan 56 desa itu ke rumah Lukman untuk ditandatangani. Pada hari yang berbeda, Jumrin membawa dokumen perda ke rumah Irawan. Meskipun sudah tidak lagi menjabat di Konawe, keduanya tetap tanda tangan.

Setelah perda ditandatangani Lukman dan Irawan, Jumrin membawa surat pengajuan 56 desa dilampiri Perda No 7/2011 ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Surat pengajuan ditandatangani Sekretaris Kabupaten Konawe pada tahun 2015, Achmad Setiawan.

Pengajuan kemudian ditindaklanjuti menjadi surat rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara ke Kemendagri yang menyetujui pemberian rekomendasi pemberian kode wilayah administrasi terhadap 55 desa di Konawe. Hanya satu desa yang tidak direkomendasikan, yakni Desa Wiau di Kecamatan Routa, karena masih dalam penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka Utara.

Achmad mengaku hanya melampirkan perda sesui yang diberikan Jumrin dan Kabag Hukum Pemkab Konawe Badaruddin. Dia tidak memeriksa keabsahan Perda itu. “mereka yang kasih. Tidak tahu itu (perda) asli atau tidak”, Kata Achmad.

Saat dikonfirmasi, Lukman menyangkal pernah menandatangani Perda No 7/2011. Dia mengklaim ada oknum yang memalsukan tanda tangannya di perda itu. “Saya, kan, 2011 Bupati (Konawe), tetapi mereka bikin (perdanya) 2015. Yang salah siapa, yang menggunakan dana itu setelah saya tidak bupati lagi”, Kata Lukman

Sementara itu, Irawan tak membantah jika tanda tangannya ada pada perda No 7/2011. Namun, ia lupa kapan menandatangani dokumen itu. “Saya tidak ingat, tetapi saya akui itu mirip. Yang pasti 2011 tidak ada revisi terhadap perda Nomor 2/2011”, Ujar Irawan.

Badaruddin menyangkal pernah memberikan Perda Nomor 7/2011 kepada Achmad dan Jumrin. Ia mengaku tidak tahu mengenai perda itu. Sementara Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa belum dapat dikonfirmasi. Melalui ajudannya yang bernama Fauzi, Kery mengaku belum mau diwawancara karena pertanyaan seputar dana desa di Konawe, hanya boleh dijawab Kemendagri.

Tidak Tercatat
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Konawe, Apono memastikan Perda Nomor 7/2011 tidak tercatat sebagai perubahan atas perda Nomor 2/2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa di Konawe. Dalam lembaran daerah di bagian hukum Konawe, Perda Nomor 7/2011 tercantum sebagai perda tentang Pertanggungjawaban APBD Konawe 2010.

Apono menyebut kesalahan pengajuan 56 desa dengan melampirkan perda fiktif tidak bisa hanya dilimpahkan ke Pemkab Konawe. Ini karena Pemrov Sultra dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri pun tidak melakukan verifikasi factual terhadap 56 desa di Konawe. Bahkan, perda fiktif itu menjadi acuan untuk pemberian kode wilayah yang tertuang dalam Peraturan Kemendagri Nomor 137 Tahun 2017.

Laporan Investigasi Kompas.
Terbit di Kompas Cetak 4 Desember 2019.

No comments:

Post a Comment

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...