Beberapa hari terakhir media lokal memberitakan demonstrasi Mahasiswa Teknik Universitas Muhammadyah Kendari di Kampus. Tuntutan mahasiswa menuntut transparansi pungutan uang Studi Kerja Lapangan (SKL) sebesar 18 juta rupiah.
Dampak dari demonstrasi mahasiswa mengakibatkan 8 orang dosen dari Jurusan Arsitek Muhammadyah (UMK) Kendari mengundurkan diri. Dosen mendukung gerakan mahasiswa yang menuntut transparansi pungutan dari Pihak Dekan Teknik UMK.
Berita hari ini, Moch Asiddieq, Dekan Teknik yang diduga pelaku utama pungutan liar uang mahasiswa mengundurkan diri sebagai Dekan dan menjadi dosen biasa.
Kasus yang menimpa mahasiswa UMK Kota Kendari menjadi catatan panjang pungutan liar dalam dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara.
Kasus pungutan liar dalam dunia pendidikan terjadi dimana-mana dengan modus yang berbeda-beda. Pertama, Modus pungutan liar dalam pengambilan ijazah. Kasus pertama terjadi di Kampus Universitas Haluoleo, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP). Beberapa alumni FISIP mengungkapkan setiap mahasiswa yang mengurus surat keterangan diharuskan membayar Rp. 30.000 rupiah saat meminta tanda tangan Dekan FISIP.
Kasus kedua dalam hal pungutan liar dalam pengambilan ijazah menimpa alumni SMAN 1 Pasir Putih, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna Barat. Oknum Kepala Sekolah dan Guru mewajibkan setiap alumni untuk membayar Rp.150.000 saat pengambilan ijazah pada tahun 2017 lalu. Kasus ketiga terjadi di SMAN 1 Kodeoha, Kelurahan Mala-mala, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara. Kepala Sekolah mewajibkan setiap siswa yang mengambil ijazah dengan pungutan sebesar Rp. 100.000 per ijazah. Kasus keempat terjadi di SMA 2 Kota Kendari. Setiap siswa diwajibkan membayar Rp. 60.000 pada saat pengambilan surat keterangan hasil ujian.
Bukan hanya antara siswa dengan pihak sekolah, melainkan antara siswa dengan Dinas Pendidikan. Pungutan liar terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Muna yang melibatkan dua orang PNS dalam hal pengurusan ijazah SD yang hilang, tanda tangan dan stempel dihargai sebesar Rp. 100.000.
Modus kedua dalam pungutan liar dilakukan pendidikan terhadap siswa adalah dengan cara menabung. Kasus terjadi di MTSN 01 Baubau, Buton. Setiap siswa diwajibkan menabung Rp.2.000 per hari. Uang hasil tabungan anak-anak itu bukannya menjadi hak si anak, melainkan akan dijadikan milik sekolah.
Modus ketiga dalam bentuk pungutan uang komite. Kasus pertama terjadi di SMA 2 Kendari. Setiap siswa diwajibkan membayar uang komite sebesar Rp.390.000 per semester atau sebesar Rp. 780.000 per tahun. Kasus uang komite dipersoalkan orang tua siswa, karena anak dikeluarkan dari sekolah jika tak mampu membayar. Kasus kedua terjadi di SMA 01 Wawotobi, Kabupaten Konawe. Setiap siswa diharuskan membayar Rp.250.000 per semester, padahal diluar dari kesepakatan dari orang tua siswa.
Modus keempat dalam bentuk pungutan uang buku. Kasus terjadi di SMPN 14 Kota Kendari. Seorang guru mewajibkan setiap siswa untuk membeli buku ringkasan sebesar Rp. 30.000. Kasus ini membuat Kepala Sekolah, La Andi Pante menegur oknum guru tersebut.
Kasus pungutan liar dalam dunia pendidikan tidak hanya menimpa anak didik dengan pendidik, melainkan terjadi juga antara pendidik dengan atasannya. Kasus pertama dalam hal pungutan liar sertifikasi guru terjadi di Dinas Pendidikan Konawe Selatan. 5 orang oknum Dinas Pendidikan diciduk POLRES karena terbukti melakukan pungutan liar terhadap guru sebesar Rp. 51 juta. Kasus Kedua terjadi di Dinas Pendidikan Kolaka Utara. sebanyak 586 guru diwajibkan membayar dalam proses pengurusan sertifikasi guru.
Modus kasus pungutan liar antara pendidik dengan atasan terjadi juga di Kabupaten Muna. Kasus berupa fee dana Biaya Operasi Sekolah (BOS). Seorang oknum PNS Dinas Pendidikan Sulawesi Tenggara ditangkap tim saber pungli setelah melakukan pungutan liar terhadap Kepala Sekolah Muna sebesar Rp.62.100.000.
Modus pungutan liar bermacam-macam di tingkat Sekolah hingga Perguruan Tinggi di Sulawesi Tenggara. Modus pungli antara anak didik dengan pendidik berupa modus pungutan biaya SKL, modus pungutan biaya ujian, modus pungutan biaya pengambilan ijazah, modus tabungan sekolah, modus uang buku, modus uang komite tanpa sepengetahuan orang tua siswa. Sedangkan modus pungli antara pendidik dengann atasan berupa modus pungutan biaya sertifikasi guru dan modus fee dana bos.
Modus pungli dalam dunia pendidikan diatas hanyalah kasus yang terungkap ke publik. Kasus yang tidak terungkap tentunya sangat banyak dalam dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara. Dunia pendidikan sebagai tempat pembentukan karakter anak didik sebagai generasi penerus bangsa harusnya menjadi ruang pendidikan anti korupsi. Oleh karena itu, Satgas anti pungli Sulawesi Tenggara harus lebih aktif mengawasi perilaku koruptif tenaga pendidik dan Dinas Pendidikan di Sulawesi Tenggara. Selain itu, Kementerian Pendidikan RI harus menerapkan secepatnya sistem pendidikan anti korupsi terhadap tenaga pendidik, agar tidak melahirkan generasi perusak bangsa kedepan..
Sumber
https://zonasultra.com/setelah-didemo-dekan-fakultas-teknik-umk-mengundurkan-diri.html
http://detiksultra.com/2018/01/20/delapan-dosen-umk-kompak-mengandurkan-diri/
https://zonasultra.com/pengurusan-suket-alumni-fisip-uho-sarat-pungli.html
https://zonasultra.com/kepsek-sman-1-pasir-putih-pungli-saat-pengambilan-ijazah-alumni-datangi-dikbud-sultra.html
https://zonasultra.com/suruh-siswa-membayar-saat-ambil-ijazah-kepala-sman-1-kodeoha-dituding-pungli.html
http://yaroniangkanews.blogspot.com/2016/07/pengambilan-izajah-sma-2-kendari-patok.html
sultrakini.com/berita/diduga-ada-pungli-berkedok-tabungan-di-mtsn-1-baubau
https://tegas.co/sman-2-kendari-kutip-rp-390-ribu-per-semester-kepada-siswa/
https://sultrakini.com/berita/sman-01-wawotobi-lakukan-pungli
http://sultrademo.co/2017/11/14/diduga-lakukan-pungli-guru-smp-14-kendari-diberi-teguran/
https://zonasultra.com/diduga-ada-pungli-pengurusan-sertifikasi-guru-di-kolut.html
tipidkorpolri.info/publikasi-dan-berita-pers/ott-pns-diknas-provinsi-sulawesi-utara-oleh-tim-saber-pungli/
No comments:
Post a Comment