Ilustrasi. Sumber http://www.urbancult.net |
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hak angket mulai mencul ke permukaan pada bulan april lalu, Setelah beberapa anggota DPR yang terlibat dalam korupsi E - KTP. selain itu, banyak pihak yang mengungkapkan bahwa hak angket muncul setelah rekaman BAP Maryam S Haryani enggan dibuka KPK. Saya menonton Indonesia Lawyer Clum semalam, menyatakan hak angket muncul gara-gara Amien Rais menjadi incaran KPK.
Angggota DPR yang mendukung hak angket berdasarkan penelusuran Kompas.com sudah mencapai 23 orang. Pertama, Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu (Dapil DKI Jakarta II), Eddy Kusuma Wijaya (Dapil Banten III), Riska Mariska (Dapil Jawa Barat VI), Adian Yunus Yusek (Jawa Barat V), Arferia Dahlan (Jawa Timur VI) dan Junimart Girsang (Sumatera Utara III).
Kedua, Fraksi Golkar: Bambang SoeSATYO (Jawa Tengah VII), Adies Kadir (Jawa Timur I), Muhammad Misbakhun (Jawa Timur II), John Kennedy Azis (Sumatera Barat II) dan Agung Gunanjar (Jawa Barat X).
Ketiga, Fraksi PPP : Arsul Sani (Jawa Tengah X) dan Anas Thahir (Jawa Timur III). Keempat, Fraksi Nasdem : Taufiqulhadi (Jawa Timur IV), Ahmad HI M Ali (Sulawesi Tengah).
Kelima, Fraksi Hanura : Dossy Iskandar (Jawa Timut VIII). Keenam, Fraksi PAN : Mulfachri Harahap (Sumatera Utara I), Muslim Ayub (Aceh I) dan Daeng Muhammad (Jawa Barat VII).
Ketujuh, Fraksi Gerindra : Moreno Suprapto (Jawa Timur V), Desmond Junaidi Mahaesa (Banten II), Muhammad Syafii (Sumatera Utara I), Supratman Andi Agitas (Sulawesi Tengah).
Sikap DPR diatas mendapatkan penolakan dari Masyarakat seperti yang diperlihatkan dalam : pertama, change.org Ayo "Lawan Hak Angket DPR terhadap KPK" sudah mendapatkan dukungan mencapai 42.328 netizen.
Kedua, Pukat UGM menuntut DPR untuk menolak hak angket KPK dan menghentikan intervensi politik yang menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kasus E KTP dan lainnya.
Ketiga, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti juga memprotes tindakan KPK yang melakukan hak angket terhadap KPK, karena melihat kepentingan orang perorang yang mempolitisasi KPK. Hak angket dianggap menyalahi undang-undang.
Keempat, Para budayawan dan seniman pun menyatakan penolakan hak angket DPR terhadap KPK. dukungan datang dari Raden Mas Haryo Heroe Syswanto, budayawan Arswendo Atmowiloto, Dito Sugito, Butet Kartaredjasa, Renny Djajoesman, Tony Tamasoa, dan Agus Langgeng. Ada pula pesohor Endy Harsanto, Sambas, Toha Mantik, Felix Tahilatu, Duma Tandu, Herutomo, dan tokoh-tokoh lain
Kelima, Direktur Indonesia Budget Centre, Roy Salam juga protes terhadap tindakan DPR dan mengatakan, "hak angket KPK yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat telah melenceng dari esensinya" (Tempo 11/06).
Keenam, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Fakultas Hukum, Universitas Andalas Padang, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengakui keberadaan pansus hak angket KPK. Sebab, prosedur pembentukannya catat hukum (Tempo, 11/06).
Terakhir, Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menyatakan hak angket terhadap KPK tidak bisa dilepaskan dari kasus megakorupsi E-KTP, sehingga hak Angket DPR untuk KPK itu dapat dikualufikasi sebagai obstruction of justice karena ‘memanipulasi’ kewenangan yang ditunjukkan untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi,” (Tempo, 30/4).
Berdasarkan dari kritikan para penggiat anti korupsi dan ahli hukum dan seniman diatas yang menyatakan bahwa, Hak Angket untuk KPK cacat hukum. Maka perlu peninjauan kembali Hak Angket yang telah digulirkan DPR terhadap KPK. Mendengarkan aspirasi masyarakat salah satu tugas dari DPR RI. Mari bersama-sama melawan korupsi yang terus-terusan memiskinkan masyarakat.
No comments:
Post a Comment