Kolaka,
Koordinator Presidium Forum Swadaya Masyarakat dan Sumber Daya Alam (ForSDa)
Kolaka, Djabir Teto Lahukuwie mengutuk keras pengerjaan proyek reklamasi dengan
menimbun tujuh hektar pantai di Kelurahan Tohoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten
Kolaka.
Kecamatan
itu muncul menyusul adanya pernyataan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Kolaka, Wardi tentang proyek timbunan itu belum memiliki Analisis Dampak dan
Pengendalian Lingkungan (AMDAL).
Djabir
menilai proyek timbunan yang dikerjakan oleh PT Satria Jaya Sultra (SJS) itu
tidak memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah no
27 tahun 2012 tentang izin lingkungan yang disahkan pada pada 23 februari 2012.
Yang
jelasnya, Lanjut jabir, penimbunan atau reklamasi yang dilakukan di bay pass 7
ha tersebut sudah sangat melanggar apalagi kawasan tersebut sepengetahun ForSDA
– Kolaka adalah masih masuk dalam kawasan mangrove sebagai sabuk pengaman
pesisir pantai.
Senada
dengan itu, Dekan Teknik USN Kolaka, Musnajam mengatakan penimbunan lahan
seluas 7 hektar tersebut memang belum mengantongi izin dan itu artinya
melanggar. Menurutnya secara aturan seharusnya sebelum melakukan penimbunan
izin amdal harus dirampungkan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan dampak
buruk terhadap lingkungan.
Sementara
itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kolaka, Wardi mengatakan alasan
pihaknya melakukan penimbunan sebelum menerbitkan izin amdal karena mengejar
waktu penyelesaian proyek yang akan berakhir tahun ini.
Lihat Juga :
No comments:
Post a Comment