Friday, November 27, 2015

Reklamasi 7 Hektar Lahan Pantai Tahoa Kolaka Ilegal


Kolaka, Koordinator Presidium Forum Swadaya Masyarakat dan Sumber Daya Alam (ForSDa) Kolaka, Djabir Teto Lahukuwie mengutuk keras pengerjaan proyek reklamasi dengan menimbun tujuh hektar pantai di Kelurahan Tohoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Kecamatan itu muncul menyusul adanya pernyataan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kolaka, Wardi tentang proyek timbunan itu belum memiliki Analisis Dampak dan Pengendalian Lingkungan (AMDAL).

Djabir menilai proyek timbunan yang dikerjakan oleh PT Satria Jaya Sultra (SJS) itu tidak memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah no 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan yang disahkan pada pada 23 februari 2012.

Yang jelasnya, Lanjut jabir, penimbunan atau reklamasi yang dilakukan di bay pass 7 ha tersebut sudah sangat melanggar apalagi kawasan tersebut sepengetahun ForSDA – Kolaka adalah masih masuk dalam kawasan mangrove sebagai sabuk pengaman pesisir pantai.

Senada dengan itu, Dekan Teknik USN Kolaka, Musnajam mengatakan penimbunan lahan seluas 7 hektar tersebut memang belum mengantongi izin dan itu artinya melanggar. Menurutnya secara aturan seharusnya sebelum melakukan penimbunan izin amdal harus dirampungkan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kolaka, Wardi mengatakan alasan pihaknya melakukan penimbunan sebelum menerbitkan izin amdal karena mengejar waktu penyelesaian proyek yang akan berakhir tahun ini.

Sumber Berita : Koran Rakyat Sultra terbitan 27 November 2015

 Lihat Juga :


No comments:

Post a Comment

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...