Friday, November 27, 2015

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sultra


Antaranews.com

“Mari peringati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 25 November –10 Desember 2015” pesan itu masuk melalui media bbmku. Sesuatu banget karena hal baru dalam hidupku.  

 

Saya mencoba mencari tingkat kekerasan perempuan selama setahun. Angka kekerasan terhadap perempuan berdasarkan catatan akhir tahun Komnas Perempuan terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2014, Komnas Perempuan mencatat jumlah kekerasan atas perempuan mencapai 305.730. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2013 di mana tercatat 279.688 kasus kekerasan atas perempuan. 1

 

Dan Kekerasan Seksual pada tahun 2014 mencapai 3.860 kasus di ranah komunitas, sebanyak 2.183 kasus atau 56%-nya adalah kasus kekerasan seksual berupa perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual dan paksaan berhubungan badan. Menurut Komnas Perempuan setiap 2 jam, ada 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan pelaku kekerasan 60% terjadi didalam rumah dengan pelaku yaitu ayah, paman, kakak atau suami korban atau orang terdekat. 2

 

Lalu bagaimana dengan kondisi di Sulawesi Tenggara. Saya tidak menemukan banyak referensi untuk menyebutkan angka-angka kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama ini. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait hanya mengatakan, Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini sudah masuk zona kategori provinsi tahap darurat kejahatan seksual terhadap anak. 3

 

Adapun beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Sulawesi Tenggara yakni Kekerasan Seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan terhadap buruh sawit khususnya kaum perempuan dan terakhir Kebijakan PERDA yang menyingkirkan kaum perempuan.

Pertama, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi yakni  Kasus Kekerasan Seksual terhadap anak kandung di Kabupaten Muna. LE (35), Warga Desa Gonsume, Kecamatan Duruka Diduga mencabuli Mawar (13). 4. LE merupakan ayah kandung Mawar. Hal ini dipengaruhi karena Mawar ditinggal oleh Ibunya yang telah menikah lagi, dan tinggal bersama ayahnya dan bibinya. 

Kedua, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni, pertama La Ode Andi Pili, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DISKOP dan UKM) Provinsi Sulawesi Tenggara diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Wa Ode Fatma Farianti Melaporkan Ke POLDA SULTRA. 5. Kedua, Dugaan kasus KDRT melibatkan Kepala Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs Suhardin yang dilaporkan ke POLDA SULTRA. 6

 

Ketiga, Data Kepolisian Sektor Wawotobi Unaha  mencatat pada 2014 lalu ada 100 laporan polisi. Sekitar 25 persen didominasi kasus KDRT dan penganiayaan. sebagian besar KDRT dilatarbelakangi ketidakpuasan dalam rumah tangga, utamanya faktor ekonomi. Tapi, kerap pula karena faktor eksternal, misalnya suami yang pulang mabuk lalu memukuli istri. Sang istri keberatan lalu melaporkannya. 7

 

Dari ketiga berita kasus KDRT diatas dapat dilihat KDRT mayoritas dilakukan oleh laki-laki dan orang terdekat. Beberapa faktor yang mempengaruhi adalah faktor ekonomi. Faktor Ekonomi ada 2 hal yakni kekurangan ekonomi seperti yang terjadi di Wawotobi dan kelebihan ekonomi seperti kasus yang menimpa oknum pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain faktor ekonomi, kasus di Wawotobi banyak dipengaruhi oleh pengaruh minuman keras dan pulang mabuk lalu memukuli istri.

 

Ketiga, Kekerasan terhadap buruh sawit khususnya kaum perempuan yang terungkap oktober kemarin. Contoh kasus terjadi di Konawe Utara yang menimpa buruh perempuan PT DJL. Beberapa hak-hak buruh perempuan tidak didapatkan seperti cuti hamil, cuti melahirkan dan cuti haid serta tidak adanya fasilitas yang memadai untuk kesehatan perempuan.8 



Keempat, Penerbitan Perda No 18 Tahun 2014 tentang Etika Berbusana di Kota Kendari yang menyingkirkan kaum perempuan. Pasal 1 ayat 7 menyatakan “Busana yang baik bagi laki-laki yang tidak boleh diperlihatkan adalah anggota tubuh dari pusat sampai ke lutut”. Dan Pasal 1 ayat 2 tentang busana perempuan “Busana yang baik bagi perempuan yang tidak boleh diperlihatkan adalah anggota tubuh dari atas dada sampai ke lutut”.


Dalam Pasal 7 Perda No 18 Tahun 2014,

1.       Ketentuan mengenai busana yang baik bagi pegawai pada kantor pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a sebagai berikut :

a.       Laki-laki :
1). Memakai Celana Panjang
2). Memakai Baju Lengan panjang / pendek

b.       Perempuan :
1). Memakai baju lengan panjang / pendek
2). Memakai rok yang menutupi lutut atau celana panjang

2.       Busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah busaba yang tidak tembus pandang (tidak transparan), dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh (tidak ketat)

 

Beberapa aliansi perempuan Kota Kendari yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kota Kendari, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap Perda ini karena dianggap bertentangan dengan undang-undang yang sudah berlaku, diantaranya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1994, undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminatif terhadap perempuan. Dan juga melanggar instruksi presiden nomor 9 tahun 2000 tentang kesetaraan gender dalam pembangunan nasional. 9

 

Untuk kasus PERDA Berbusana Kota Kendari, Saya sependapat dengan Shera Rindra, Salah Satu korban pemerkosaan yang diliput oleh BBC Indonesia yang mengomentari tentang cara berpakaian menjadi penyebab utama kekerasan seksual. Berikut Pernyataannya, Mungkin baiknya lebih banyak cari tahu terlebih dahulu sebelum berasumsi dan mengambil kesimpulan. Banyak sekali perempuan yang berhijab hingga bercadar mengalami kekerasan seksual. Berapapun jumlah kasusnya tetap saja penting dan banyak. Bukan angka yang jadi patokan.


Banyak sekali kasus yang ditutup-tutupi, baik dari korbannya sendiri, keluarganya, hingga negara. Bukan pakaian yang menjadi masalah. Tetapi cara pandang laki-laki (mayoritas) yang melihat perempuan sebagai objek seksual. Tidak semua perempuan berani bersuara dan melaporkan kasusnya, termasuk perempuan yang berhijab dan bercadar, karena orang-orang seperti Andalah yang lebih senang menghakimi korban daripada pelaku, sehingga membuat perempuan lebih memilih bungkam.


Padahal pelaku memiliki pilihan untuk tidak melakukan kekerasan kepada siapapun. Dan banyak loh, laki-laki yang anti kekerasan terhadap perempuan karena itu mereka memilih untuk tidak melakukan kekerasan serta sadar bahwa kekerasan dalam bentuk apapun adalah tindak kejahatan. Jadi apapun alasannya, tidaklah perlu membenarkan kejahatan yang terjadi pada siapapun. Karena siapa saja bisa menjadi korban, siapa saja bisa menjadi pelaku.


Tentunya pernah dengar dong, ya... Kasus-kasus perkosaan yang terjadi pada bayi dan nenek-nenek? Pernah juga dong ya dengar kasus perkosaan insest yang dilakukan oleh ayah kandung, kakek, paman, saudara kandung dll. Apa ini karena pakaian? Ayo, sama-sama mengubah pola pikir dan berpihak pada korban bukan pada pelaku. Jika pola pikir anda tetap seperti itu, tidaklah jauh berbeda dengan cara berpikir pelaku yang membenarkan tindak kejahatannya” 14

 

***

 

Dibalik kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Sulawesi Tenggara, tentunya beberapa kabar baik terkait peningkatan pelayanan pemerintah untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan yakni Pertama, Dukungan Aris Merdeka Sirait dalam pembentukan forum perlindungan perempuan dan anak di Kota Kendari. Dukungan itu diucapkan ketika berkunjung ke Kota Kendari awal november kemarin. 10

 

Kedua, Penandantanganan MOU antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kepolisian Daerah Sultra dalam rangka peningkatan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya yang berasal dari Sulawesi Tenggara pada tanggal 10 Oktober 2015. TKI asal Sultra berjumlah sebanyak 2.411 orang dengan 16 lembaga penyalur TKI. 11

 

Ketiga, Sitti Ganef, Kepala Badan Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kota Kendari menyatakan Stop Kekerasan dan Eksploitasi Anak. Sitti menjalankan Program Bunda Menyapa untuk melakukan sosialisasi secara rutin di Kelurahan – Kelurahan maupun Sekolah – Sekolah. 12

 

Dengan adanya langkah-langkah yang lebih maju dilakukan Pemerintah Kota Kendari, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pihak Kepolisian Daerah Sultra dan Komnas Perlindungan Anak diatas, Semoga mampu mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan di Sulawesi Tenggara kedepan. Selamat Merayakan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Sumber

CNN Indonesia, Audiensi dengan Jokowi, Komnas Perempuan Laporkan Mei 98, diakses 26 November 2015

BBC Indonesia, Kekerasan seksual pada perempuan dan inferioritas laki-laki, Diakses 26 November 2015.

Bisnis.Com, Sulawesi Tenggara Darurat Kejahatan Seksual Anak, diakses 26 November 2015

Rakyat Sultra, Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Kandung, 18 Sempteber 2015

Rakyat Sultra, PRT Kodiskop Sultra Ikut Bersaksi, 04 September 2015

Rakyat Sultra, Selingkuh dan KDRT, Kepala BPKB Sultra dilapor ke Polda, 3 Oktober 2015

Berita Kota Kendari, Kebanyakan KDRT di Wawotobi karena Miras, diakses 26 November 2015.

Sekilas Kendari, Belajar dari Kasus Buruh PT DJL, diakses 26 November 2015

Berita Kota Kendari, ‘Kartini’ Tolak Perda Etika Berbusana, diakses 26 November 2015

Rakyat Sultra, Penting Forum Perlindungan Perempuan dan Anak, 5 November 2015

Rakyat Sultra, Pemprov Teken MOU dengan Polri, 10 Oktober 2015

Rakyat Sultra, Stop Kekerasan dan Eksploitasi Anak, 26 Oktober 2015

PERDA No 18 Tahun 2014 Tentang Etika Berbusana, Bentuk PDF, Diakses 26 November 2015

BBC, Bagaimana mengakhiri kekerasan terhadap perempuan?, Diakses 26 November 2015

No comments:

Post a Comment

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...