“Mari peringati 16 Hari Anti Kekerasan
terhadap Perempuan, 25 November –10 Desember 2015” pesan itu masuk melalui
media bbmku. Sesuatu banget karena hal baru dalam hidupku.
Saya mencoba mencari tingkat kekerasan
perempuan selama setahun. Angka kekerasan terhadap perempuan berdasarkan
catatan akhir tahun Komnas Perempuan terus meningkat setiap tahunnya. Pada
tahun 2014, Komnas Perempuan mencatat jumlah kekerasan atas perempuan mencapai
305.730. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2013 di mana tercatat 279.688
kasus kekerasan atas perempuan. 1
Dan Kekerasan Seksual pada tahun 2014
mencapai 3.860 kasus di ranah komunitas, sebanyak 2.183 kasus atau 56%-nya
adalah kasus kekerasan seksual berupa perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual
dan paksaan berhubungan badan. Menurut Komnas Perempuan setiap 2 jam, ada 3
perempuan menjadi korban kekerasan seksual dan pelaku kekerasan 60% terjadi
didalam rumah dengan pelaku yaitu ayah, paman, kakak atau suami korban atau
orang terdekat. 2
Lalu bagaimana dengan kondisi di Sulawesi
Tenggara. Saya tidak menemukan banyak referensi untuk menyebutkan angka-angka
kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama ini. Ketua Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait hanya mengatakan, Provinsi
Sulawesi Tenggara saat ini sudah masuk zona kategori provinsi tahap darurat
kejahatan seksual terhadap anak. 3
Adapun beberapa kasus kekerasan terhadap
perempuan yang terjadi di Sulawesi Tenggara yakni Kekerasan Seksual, Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan terhadap buruh sawit khususnya kaum
perempuan dan terakhir Kebijakan PERDA yang menyingkirkan kaum perempuan.
Pertama, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan
yang terjadi yakni Kasus Kekerasan Seksual terhadap anak kandung di Kabupaten
Muna. LE (35), Warga Desa Gonsume, Kecamatan Duruka Diduga mencabuli Mawar
(13). 4. LE merupakan ayah kandung Mawar. Hal ini dipengaruhi karena Mawar
ditinggal oleh Ibunya yang telah menikah lagi, dan tinggal bersama ayahnya dan
bibinya.
Kedua, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni, pertama La Ode Andi Pili, Kepala Dinas
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DISKOP dan UKM) Provinsi Sulawesi Tenggara
diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Wa Ode Fatma Farianti Melaporkan
Ke POLDA SULTRA. 5. Kedua, Dugaan kasus
KDRT melibatkan Kepala Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) Provinsi
Sulawesi Tenggara, Drs Suhardin yang dilaporkan ke POLDA SULTRA. 6
Ketiga, Data Kepolisian Sektor Wawotobi Unaha mencatat pada 2014 lalu ada 100 laporan
polisi. Sekitar 25 persen didominasi kasus KDRT dan penganiayaan. sebagian
besar KDRT dilatarbelakangi ketidakpuasan dalam rumah tangga, utamanya faktor
ekonomi. Tapi, kerap pula karena faktor eksternal, misalnya suami yang pulang mabuk
lalu memukuli istri. Sang istri keberatan lalu melaporkannya. 7
Dari ketiga berita kasus KDRT diatas dapat
dilihat KDRT mayoritas dilakukan oleh laki-laki dan orang terdekat. Beberapa
faktor yang mempengaruhi adalah faktor ekonomi. Faktor Ekonomi ada 2 hal yakni
kekurangan ekonomi seperti yang terjadi di Wawotobi dan kelebihan ekonomi
seperti kasus yang menimpa oknum pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain faktor ekonomi, kasus di Wawotobi banyak dipengaruhi oleh pengaruh
minuman keras dan pulang mabuk lalu memukuli istri.
Ketiga,
Kekerasan terhadap buruh sawit
khususnya kaum perempuan yang terungkap oktober kemarin. Contoh kasus terjadi
di Konawe Utara yang menimpa buruh perempuan PT DJL. Beberapa hak-hak buruh
perempuan tidak didapatkan seperti cuti hamil, cuti melahirkan dan cuti haid
serta tidak adanya fasilitas yang memadai untuk kesehatan perempuan.8
Keempat, Penerbitan Perda No 18 Tahun
2014 tentang Etika Berbusana di Kota Kendari yang menyingkirkan kaum perempuan.
Pasal 1 ayat 7 menyatakan “Busana yang baik bagi laki-laki yang tidak boleh
diperlihatkan adalah anggota tubuh dari pusat sampai ke lutut”. Dan Pasal 1
ayat 2 tentang busana perempuan “Busana yang baik bagi perempuan yang tidak
boleh diperlihatkan adalah anggota tubuh dari atas dada sampai ke lutut”.
Dalam
Pasal 7 Perda No 18 Tahun 2014,
1.
Ketentuan
mengenai busana yang baik bagi pegawai pada kantor pemerintah daerah dan Badan
Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a sebagai
berikut :
a.
Laki-laki
:
1). Memakai Celana Panjang
2). Memakai Baju Lengan panjang
/ pendek
b.
Perempuan
:
1). Memakai baju lengan panjang
/ pendek
2). Memakai rok yang menutupi
lutut atau celana panjang
2.
Busana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah busaba yang tidak tembus pandang
(tidak transparan), dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh (tidak ketat)
Beberapa aliansi perempuan Kota Kendari yang
tergabung dalam Forum Masyarakat Kota Kendari, secara tegas menyatakan
penolakannya terhadap Perda ini karena dianggap bertentangan dengan
undang-undang yang sudah berlaku, diantaranya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 27
ayat (1) UUD 1994, undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi
mengenai penghapusan segala bentuk diskriminatif terhadap perempuan. Dan juga
melanggar instruksi presiden nomor 9 tahun 2000 tentang kesetaraan gender dalam
pembangunan nasional. 9
Untuk kasus PERDA Berbusana
Kota Kendari, Saya sependapat dengan Shera Rindra, Salah Satu korban
pemerkosaan yang diliput oleh BBC Indonesia yang mengomentari tentang cara
berpakaian menjadi penyebab utama kekerasan seksual. Berikut Pernyataannya, Mungkin
baiknya lebih banyak cari tahu terlebih dahulu sebelum berasumsi dan mengambil
kesimpulan. Banyak sekali perempuan yang berhijab hingga bercadar mengalami
kekerasan seksual. Berapapun jumlah kasusnya tetap saja penting dan banyak.
Bukan angka yang jadi patokan.
Banyak sekali kasus yang
ditutup-tutupi, baik dari korbannya sendiri, keluarganya, hingga negara. Bukan
pakaian yang menjadi masalah. Tetapi cara pandang laki-laki (mayoritas) yang
melihat perempuan sebagai objek seksual. Tidak semua perempuan berani
bersuara dan melaporkan kasusnya, termasuk perempuan yang berhijab dan
bercadar, karena orang-orang seperti Andalah yang lebih senang menghakimi
korban daripada pelaku, sehingga membuat perempuan lebih memilih bungkam.
Padahal pelaku memiliki pilihan
untuk tidak melakukan kekerasan kepada siapapun. Dan banyak loh, laki-laki yang
anti kekerasan terhadap perempuan karena itu mereka memilih untuk tidak
melakukan kekerasan serta sadar bahwa kekerasan dalam bentuk apapun adalah
tindak kejahatan. Jadi apapun alasannya, tidaklah perlu membenarkan kejahatan
yang terjadi pada siapapun. Karena siapa saja bisa menjadi korban, siapa saja
bisa menjadi pelaku.
Tentunya pernah dengar dong,
ya... Kasus-kasus perkosaan yang terjadi pada bayi dan nenek-nenek? Pernah juga
dong ya dengar kasus perkosaan insest yang dilakukan oleh ayah kandung, kakek,
paman, saudara kandung dll. Apa ini karena pakaian? Ayo, sama-sama mengubah
pola pikir dan berpihak pada korban bukan pada pelaku. Jika pola pikir anda
tetap seperti itu, tidaklah jauh berbeda dengan cara berpikir pelaku yang
membenarkan tindak kejahatannya” 14
***
Dibalik kekerasan terhadap perempuan yang
terjadi di Sulawesi Tenggara, tentunya beberapa kabar baik terkait peningkatan
pelayanan pemerintah untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan yakni Pertama, Dukungan Aris Merdeka Sirait
dalam pembentukan forum perlindungan perempuan dan anak di Kota Kendari.
Dukungan itu diucapkan ketika berkunjung ke Kota Kendari awal november kemarin.
10
Kedua, Penandantanganan MOU antara Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kepolisian Daerah Sultra dalam rangka
peningkatan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya yang
berasal dari Sulawesi Tenggara pada tanggal 10 Oktober 2015. TKI asal Sultra
berjumlah sebanyak 2.411 orang dengan 16 lembaga penyalur TKI. 11
Ketiga, Sitti Ganef, Kepala Badan Perlindungan
Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kota Kendari menyatakan Stop Kekerasan
dan Eksploitasi Anak. Sitti menjalankan Program Bunda Menyapa untuk melakukan
sosialisasi secara rutin di Kelurahan – Kelurahan maupun Sekolah – Sekolah. 12
Dengan adanya langkah-langkah yang lebih maju
dilakukan Pemerintah Kota Kendari, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pihak
Kepolisian Daerah Sultra dan Komnas Perlindungan Anak diatas, Semoga mampu
mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan di Sulawesi Tenggara kedepan.
Selamat Merayakan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Sumber
CNN Indonesia, Audiensi dengan
Jokowi, Komnas Perempuan Laporkan Mei 98,
diakses 26 November 2015
BBC Indonesia, Kekerasan seksual
pada perempuan dan inferioritas laki-laki, Diakses 26 November 2015.
Bisnis.Com, Sulawesi Tenggara
Darurat Kejahatan Seksual Anak, diakses 26 November 2015
Rakyat Sultra, Polisi Tangkap
Pemerkosa Anak Kandung, 18 Sempteber 2015
Rakyat Sultra, PRT Kodiskop
Sultra Ikut Bersaksi, 04 September 2015
Rakyat Sultra, Selingkuh dan
KDRT, Kepala BPKB Sultra dilapor ke Polda, 3 Oktober 2015
Berita Kota Kendari, Kebanyakan
KDRT di Wawotobi karena Miras, diakses 26 November 2015.
Sekilas Kendari, Belajar dari
Kasus Buruh PT DJL, diakses 26 November 2015
Berita Kota Kendari, ‘Kartini’
Tolak Perda Etika Berbusana, diakses 26 November 2015
Rakyat Sultra, Penting Forum
Perlindungan Perempuan dan Anak, 5 November 2015
Rakyat Sultra, Pemprov Teken MOU
dengan Polri, 10 Oktober 2015
Rakyat Sultra, Stop Kekerasan dan
Eksploitasi Anak, 26 Oktober 2015
PERDA No 18 Tahun 2014 Tentang
Etika Berbusana, Bentuk PDF, Diakses 26 November 2015
BBC, Bagaimana mengakhiri
kekerasan terhadap perempuan?, Diakses 26 November 2015