Rakyat Bergerak, Lawan Privatisasi Sumber Kehidupan, Air, Tanah, Dan Kearifan Lokal di Banten!!
Selamatkan Wilayah Kabupaten Serang-Pandeglang dari Privatisasi Air, Lahan Pertanian, Tolak Kebijakan Bupati Pandeglang yang memberika Izin beraktifitas perusahaan Mayora Group dan jalankan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi DPRD Banten yang terkait dengan sengketa masyarakat Cadas Sari Pandeglang dan masyarakat Baros Kabupaten Serang dengan PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).
Dimana pokok pikiran tersebut dituangkan oleh DPRD Provinsi Banten sebagai berikut :
Selamatkan Wilayah Kabupaten Serang-Pandeglang dari Privatisasi Air, Lahan Pertanian, Tolak Kebijakan Bupati Pandeglang yang memberika Izin beraktifitas perusahaan Mayora Group dan jalankan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi DPRD Banten yang terkait dengan sengketa masyarakat Cadas Sari Pandeglang dan masyarakat Baros Kabupaten Serang dengan PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).
Dimana pokok pikiran tersebut dituangkan oleh DPRD Provinsi Banten sebagai berikut :
Pertama, PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang ( Erwan Kurtubi) No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group). Kedua, Agar PT. Tirta Fresindo Jaya segera menghentikan aktivitas kegiatanya. Ketiga, Kepada Bupati Pandeglang (Irna Narulita) dan Jajaran SKPD terkait Pemda Pandeglang untuk segera dapat mengambil langkah -langkah guna menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya. Keempat, Kepada aparat kepolisian agar dapat membantu untuk menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) dilokasi sebagai mana madsud.
Perjuangan masyarakat (Gerakan Aksi Penolakan) sudah dimulai dari tahun 2013. Gelombang penolakan terus berdatangan baik dari gerakan masyarakat Cadas Sari dan Baros maupun dari elemen organisasi masyarakat lainya. Namun hingga kini kebijakan komitmen tersebut dilanggar oleh perusahaan, tidak sesuai dengan kebijakan seperti pokok pikiran yang tertuang diatas.
Atas dasar itu, masyarakat Cadas Sari-Baros sepakat melakukan penolakan dalam gerakan aksi ini, perjuangan masyarakat sebenarnya tidak hanya saat ini. Bahwa kebijakan DPRD Provinsi Banten bersama pemerintah Kabupaten Pandeglang seolah bertolak belakang dengan apa yang telah disepakati bersama.
Perjuangan masyarakat yang justru menolak kehadiran PT Fresindo Jaya Mayora Group, namun komitmen tersebut justru dilanggar, dan bahkan keberadaan Mayora Group sudah terang-terangan beraktivitas seolah diberi izin oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita dan DPRD Kabupaten Pandeglang dan DPRD Provinsi Banten.
Penolakan masyarakat sangat beralasan dan logis, dengan mempertimbangkan bahwa wilayah Cadas Sari Pandeglang - Suka Indah Kabupaten Serang merupakan wilayah strategis zona geologi kawasan lindung mata air, dimana berdasarkan kajian amdal wilayah tersebut merupakan cekungan pertahanan air masyarakat Serang-Tangerang. Disisi lain secara demografi dan monografi wilayah ini juga diisi dengan kearifan lokal, dimana banyak pendidikan pondok pesantren yang melahirkan para ulama-ulama, santri-santri.
Bahkan, wilayah ini merupakan sentral kawasan lahan pangan yang berkelanjutan, profesi masyarakat lebih didominasi oleh petani.
Bertahun tahun dan berabad-abad kearifan lokal ini dijaga, namun kini dilukai oleh kebijakan-kebijakan yang hanya mementingkan pemodal dengan dalih "Investasi" tanpa mempertimbangkan hak dasar kehidupan masyarakat diwilayah tersebut. Masyarakat sebenarnya bukan anti pembangunan yang disebut "Investasi" asal tidak merugikan masyarakat. Dan jika kebijakan ini diteruskan akan banyak penindasan kehidupan yang akan di kriminalisasi oleh kebijakan para legislatif dan pemimpin yang hanya mementingkan kepentingan "Uang".
Atas dasar tersebut masyarakat bertanya-tanya bagaimana kondisi kebijakan ini kenapa tidak disosialisakian dan menjalankan kebijakan yang dituangkan seperti surat mantan bupati pandeglang diera erwan kurtubi.
Kebijakan ini justru berbalik arah, sepetinya Bupati Irna, justru memberikan izin kepafa petusahaan, sehingga menimbulkan dampak yang akan merugikan masyarakat Serang-Pandeglang, dimsna bukan hanya membunuh lahan pertanian, buruh tani, bahkan jangkauan dampak yang luas yakni meningkatnya moda industri dan transportasi yang justru membunuh kearifan lokal diwilayah tersebut. Seperti dikhawatirkan munculnya peningkatan perumahan yang menghabiskan lahan pertanian, kemacetan lalu lintas dari volume kendaraan perusahan, polusi udara, bahkan dampak yang lebih luas lagi yakni meningkatnya ruang- ruang porstitusi dan kriminalitas.
Atas dasar itu, pada Senin 6 Pebruari 2017, gerakan solidaritas dan partisipasi tanpa gerakan pengorganisiran massa. Masyarakat berkumpul di Curug untuk bersama melakukan penolakan atas berdirinya PT Mayora Group di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Sekitar pukul 09.00-10.00 massa berkumpul di Cadas Sari Curug menuju Pendopo Bupati Pandeglang. Kehadiran massa meminta audensi kepada Bupati Irna Narulita. Warga menunggu lama dan melakukan orasi, namun Bupati Irna tidak mau menemui massa. Dikerenakan massa lama menunggu akhirnya massa pulang dan menuju lokasi perusahaan PT Fresindo Mayora Group yang berada di Gayam Cadas Sari. Kondisi massa ketika itu juga diawasi oleh pihak kepolisian dan intel.
Sekitar pukul 11.30 Wib, massa berada dilokasi perusahaan PT Fresindo Mayora Group. Secara spontanitas tanpa ada yang mengintruksikan massa bergerak masuk dan melempar gedung, membakar beko, dan fasilitas lainnya. Setelah itu, masyarakat pulang, arah pulang masyarakat juga membakar ban dijalan Cadas Sari.
Sekitar pukul 14.00 Wib, massa meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing -masing.
Sekitar pukul 16.00 Wib, H. Judin salah aatu masyarakat mendapat informasi san intimidasi dari seseorang oknum, dengan mengatakan "Pemberitahuan orang-orang yang di TO (Ciduk) untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Diantaranya, H. Ahmad Buseri, Ustadz Dayat, Ustadz Hasan, H. Nurhadi, Ustadz Uci. Ke enam (6) warga ini dituding dengan tuduhan penggerakan massa dan pengerusakan.
Sekitar pukul 17.00 Wib, salah satu warga dijemput paksa yakni H. Ahmad, tanpa ada surat pemanggilan ke Polres Pandeglang dan di Intograsi oleh salah satu penyidik dengan pertanyaan siapa saja yang melakukan pengerusakan, siapa saja terlibat dalam gerakan, rencana gerakan.
Sekitar setengah malam dini hari, masyarakat mendapatkan intimidasi dengan menakut-nakuti semua warga untuk mengaku siapa yang melakukan pengerusakan. Dan oknum informen intel (Bernama Topan) mengatakan akan menciduk 6 Orang yang diduga sebagai pengerah massa dan pengerusakan milik perusahaan, pencidukan akan dilakukan pagi dinihari.
Besok Selasa 7 Pebruari 2017 Kapolres Kabupaten Serang meminta kepada warga yang terlibat dalam pengerusakan untuk menyerahkan diri.
Berdasarkan informasi dari warga, seluruh warga yang diminta terlibat meliputi warga ; Desa Kadu Engang, Pasir Petei, Kadu Loloh, Carodok, Cadas Sari, Kp. Sanim, Baros, Muntur, Kurung Dahu, Karang Tanjung, Cikaung Caang, Kadu Awi, Pabuaran Baros, Karamat, Cipancur, Gayam agar dapat menyerahkan diri.
Dari Senin malam sampai Selasa Dini Hari, Intel Polda bergerilia di wilayah Cadas Sari Baros. Dimulai dari Kh. Akhmad Husaeri, Ustad Uci. Kondisi terkini aparat dan intel lebih condong menargetkan kepada Ustadz Uci.
Karenanya, atas peristiwa ini, masyarakat meminta kepada seluruh masyarakat di Provinsi Banten untuk dapat memberikan dukungan dan bantuan hukumnya. Masyarakat Cadas Sari - Baros yang peduli akan lingkungan dan kearifan lokal membutuhkan partisipasi keaadaran masyarakat untuk melawan dan menolak kebijakan DPRD Provinsi Banten, Bupati Kabupaten Pandeglang, untuk mengusir dan menutup PT Fresindo Mayora Group dari wilayah Santri.
Serang, 7 Pebruari 2017
Tim Advokasi:
Ibnu Zakaria (KPW Serikat Tani Nasional Provinsi Banten)
Raden Yayan Elang (LBH Rakyat Banten)
Haetami ( Agra Banten)
Solah (GMNI Serang)
Bowo Haksa (Komite Persiapan Wahana Lingkungan Hidup Banten)
Candra (FPPI)
No comments:
Post a Comment