Showing posts with label Kebijakan. Show all posts
Showing posts with label Kebijakan. Show all posts

Tuesday, February 4, 2020

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi

Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. Namun dengan adanya virus corona memberikan sedikit catatan untuk 2020, situasi ekonomi China pasti akan mengalami pertumbuhan melambat. Tahun 2019 lalu, pertumbuhan mencapai 6% bisa turun menjadi 5% pada tahun 2020 ini.

Salah satu mitra kuat China adalah Indonesia. Dengan adanya virus corona tentunya akan mengakibatkan hubungan kedua negara tidak semulus yang diperkirakan dan akan mengganggu banyak hal. 

Pemerintah Indonesia melalui pertemuan beberapa menteri memutuskan ; pertama, Pelarangan dan pengetatan impor pangan dari China ke Indonesia. Melalui Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di media kompas tv mengatakan akan memperketat impor pangan berupa buah-buahan dan sayur-sayuran dari China ke Indonesia. Salah satu produk pertanian yang besar dari China berupa bawang putih yang nilainya mencapai 90% bersumber dari China. Selain itu, Impor jeruk mandarin dan berbagai makanan lainnya.

Menteri Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo juga demikian. Menginstruksikan untuk menolak binatang hidup dari China. Impor sektor perikanan sangat tinggi dari China yang nilainya mencapai 4 triliun tahun 2018 dan meningkat setiap tahunnya. Jenis perikanan yang berasal dari China berupa ikan, cumi, moluska dan sebagainya. Selain itu, Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menginstruksikan pelarangan impor hewan hidup berupa kura-kura, ular dan hewan reptil lainnya. 

Keputusan kedua, Pembatasan warga negara china masuk ke Indonesia begitupun sebaliknya. Adapun turunannya yakni 1). Penghentian bebas visa bagi negara China masuk Indonesia. Melalui Menlu Retno, Pemerintah menghentikan semua visa dan visa on arrival warga China. 2). Pemerintah memutuskan pendatang dari China tidak diperkenangkan masuk dan tansit di Indonesia. Pendatang yang dilarang masuk adalah mereka yang telah tinggal selama 14 hari di China. 3). Semua penerbangan dari dan ke China - Indonesia dihentikan mulai hari rabu kemarin.4). Mengevakuasi sebanyak 243 warga Indonesia yang berada di China. lagi tahap observasi di Natuna sekarang.5). Seluruh warga negara Indonesia dilarang berkunjung ke negara China untuk sementara waktu.

Kebijakan pelarangan impor dan keluar masuknya warga China di Indonesia tentunya memberikan konsekuensi terhadap perekonomian Indonesia. Beberapa sektor yang akan terdampak yakni pertama, sektor perdagangan ekspor impor. sebanyak 16 persen ekspor Indonesia ke China, begitupun sebaliknya sebanyak 30 persen impor Indonesia dari China.

Kedua, Sektor investasi. Investasi China terhadap pertambangan cukup tinggi. bukan hanya itu, pekerja China yang beraktivitas di Indonesia kurang lebih 40.000 orang yang tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, Jawa dll. Ketiga, Sektor Pariwisata. Wisatawan China terbesar kedua di Indonesia setelah Malaysia. Dari Januari - Juni 2019 saja sebanyak 1,05 juta orang atau rata-rata 175.000 orang per bulan. Namun jika virus corona tidak diantisipasi maka wisatawan dari negara lain enggan berkunjung juga ke Indonesia. Keempat, China salah satu pemasok minyak terbesar dari Indonesia sebesar 20 persen. dan lainnya.

Intinya Indonesia harus waspada dan jangan sampai Virus Corona masuk ke Indonesia. karena kalau virus corona ada, pasti akan berdampak lebih parah terhadap sektor pariwisata dan lainnya. Negara lain diluar China pasti akan berhati-hati berkunjung dan kerjasama dengan Indonesia kedepan.

begitu kura-kura

data dari berbagai sumber

Wednesday, August 28, 2019

Peluang Investasi Hijau



Ini adalah upaya untuk melindungi lingkungan dan hutan agar generasi selanjutnya masih dapat melihat dan menikmati kekayaan alam lingkungan dan hutan kita

Transformasi ekonomi dunia kini tengah bergerak ke arah pertumbuhan ekonomi hijau atau green growth. Paradigma ini menjadi referensi dan portofolio bisnis bagi kalangan investor dan telah menjadi standar di negara maju.

Dari 17 Sustainable Development Goals (SDG) hingga Paris Agreement dan World Economic Forum, semua menekankan pentingnya peran dunia usaha membantu pemerintah menyejahterakan masyarakatnya, sekaligus melestarikan semua modal alam di dalamnya.

Menurut Ketua Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (YIDH) Fitrian Ardiansyah, ekonomi dapat tumbuh bila ada investasi yang sebagian besar berasal dari swasta. Namun biasanya, investasi yang berkembang dan telah berjalan, seperti di Indonesia, merupakan investasi  konvensional atau business as usual. Bukan investasi hijau yang merupakan usaha berkelanjutan.

Untuk mendorong berkembangnya investasi hijau, pemerintah perlu menyusun rencana pertumbuhan hijau atau green growth plan. Ini merupakan strategi pembangunan yang menyeimbangkan antara produksi dengan proteksi lingkungan serta meningkatkan keterlibatan petani dan masyarakat.

"Jadi pertumbuhan ekonomi hijau adalah memastikan ekonomi tetap tumbuh, tapi dampak dan daya dukung lingkungannya minimal tidak jatuh atau tetap dapat dipertahankan (sustain)," kata Fitrian.

Peluang investasi hijau di Indonesia masih sangat besar. Eka Wijayanti, Program Manajer Senior Lanskap YIDH, menggambarkan di sektor perkebunan sawit misalnya, untuk melakukan peremajaan (replanting) saja membutuhkan investasi sekitar Rp 50 juta per hektar.

“Luas replanting di Riau sekitar 400 ribu hektar. Itu saja sudah berapa? Itu baru dari sawit, belum yang lain,” kata Eka.

Tiga Konsep Investasi Hijau

YIDH selama ini menjadi katalisator dalam menyebarkan bisnis model investasi hijau di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, di antaranya konsep Green Growth Plan (GGP), Produksi, Proteksi, dan Inklusi (PPI), dan Verified Sourcing Area (VSA).

Pertama, konsep GGP. YIDH mendampingi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menyusun ini. Ketika pemerintah membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) misalnya, YIDH memberikan pilihan apa saja yang berkaitan dengan konsep ekonomi hijau. Bila daerah itu fokus ke komoditas sawit, YIDH akan memandu pengembangan sawit berkelanjutan yang dijalankan sesuai kebijakan pemerintah, seperti ISPO, replanting, dan kaidah investasi hijau. Begitu pula untuk komoditas lainnya.

Namun, tingkat pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pemerintah daerah tentu tidak akan setinggi ketika menggunakan pola investasi konvensional atau business as usual. Dengan menggunakan konsep ekonomi hijau, pertumbuhan akan naik bertahap seiring perbaikan lingkungan dan sosial. Yang jelas, dampak lingkungan daerah akan lebih minimal, seperti kebakaran atau banjir maupun masalah kesehatan.

Kedua, konsep Produksi, Proteksi, dan Inklusi (PPI). Dalam proteksi lingkungan, investasi hijau menjalankan perlindungan pada lingkungan sekitar. Di antaranya adalah proteksi terhadap keanekaragaman hayati, rehabilitasi terhadap hutan dan gambut terdegradasi, serta proteksi dari kegiatan manusia yang dapat merugikan, seperti pembalak liar.

Jika hutan dijaga, termasuk kualitas air, maka akan menunjang kepentingan investasi itu sendiri. Bila hutan dan air tak dijaga, keberlangsungan produksi bisa tersendat. Begitu juga unsur hara bisa hilang serta kuantitas dan kualitas air menyusut, yang pada akhirnya akan berdampak pada produksi.

Kemudian peningkatan produktivitas dan legalitas komoditas yang diusahakan, agar tidak ada lagi kebutuhan pembukaan lahan baru. Untuk ini perlu program pendampingan peningkatan produktivitas petani swadaya masyarakat sekitar, maupun memastikan produktivitas perusahaan pada posisi terbaik dan berkelanjutan. 

Lainnya adalah Inklusi, di mana masyarakat dan pemerintah daerah diajak meninggalkan cara penghidupan yang belum berkelanjutan, dan didampingi untuk menjalankan yang berkelanjutan, sesuai konsep investasi hijau.

Ketiga, konsep Daerah Penghasil Terpercaya (Verified Sourcing Area/VSA). Ini adalah sebuah model pengelolaan sumber daya yang menyatukan wilayah produksi, aktor rantai pasok, seperti pengepul, dan pembeli akhir yang berkomitmen untuk menciptakan sumber daya lestari.

Dalam model VSA, setiap pembeli, pedagang, pembeli akhir, atau pihak ketiga yang berminat pada komoditas ini, dapat dengan mudah memastikan status komoditas tersebut memenuhi standar dan terverifikasi sesuai prinsip ekonomi berkelanjutan.

Kerja Sama dengan Swasta

Salah satu perusahaan yang telah mengembangkan konsep investasi hijau adalah PT Bumitama Gunajaya Agro. PT Bumitama Gunajaya Agro adalah (BGA Group) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Saat ini BGA Group beroperasi di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Riau.

Unit usaha BGA Group terdiri dari 58 perkebunan kelapa sawit (Estates) seluas 185.165 hektare (planted area) dan 14 pabrik kelapa sawit (CPO mills) dengan total kapasitas pengolahan 5,67 juta ton per tahun, yang didukung tenaga kerja sekitar 32 ribu orang.

Group Head of Coorporate Secretarial Services and CSR PT Bumitama Gunajaya Agro, Lim Sian Choo, menjelaskan investasi hijau ini penting untuk mendukung keberlangsungan bisnis dan menjaga lingkungan tetap lestari. Memang sejatinya konsep ini bukan hal baru di negara lain. Malaysia misalnya, sudah memiliki konsep Green Building dan Green Economic sejak tahun 1990-an. “Bumitama juga terus mendorong penerapan ekonomi hijau di Indonesia,” katanya.

Khusus di Indonesia, menurut Choo, perlu lebih gencar lagi mengenalkan konsep investasi hijau ini ke semua pihak. Berbicara dengan komunitas-komunitas, perusahaan swasta, dan lingkungan sosial masyarakat lainnya, termasuk juga ke perbankan, agar mereka mau membiayai program-program terkait investasi hijau. “Ini menjadi tantangan terbesar menjelaskan konsep investasi hijau agar lebih banyak orang paham,” katanya.

Dengan melibatkan banyak pihak, termasuk juga lembaga pendidikan seperti universitas, untuk lebih banyak melakukan riset dan membuat konsep investasi hijau ini menjadi aplikatif. Semakin banyak pihak yang dilibatkan dan bersinergi akan semakin baik gaungnya. Harapannya, lingkungan akan terus terjaga kendati pihak pelopor, seperti perusahaan, sudah tak ada lagi melakukan aktivitas perkebunan, tambang atau lainnya. Ini adalah upaya untuk melindungi lingkungan dan hutan agar generasi selanjutnya masih dapat melihat dan menikmati kekayaan alam lingkungan dan hutan kita.

Tuesday, August 27, 2019

Bumerang Memacu Investasi


Dalam pidato ”Visi Indonesia” di Sentul City (14/7/2019), Presiden Joko Widodo sebagai presiden terpilih menyampaikan lima fokus pemerintahan barunya. Kelima fokus tersebut adalah: 1) melanjutkan pembangunan infrastruktur; 2) memperkuat pembangunan sumber daya manusia; 3) mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya; 4) mereformasi birokrasi; dan 5) menjamin penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran.

Terkait fokus memacu investasi, Presiden Jokowi meminta semua pihak agar jangan alergi terhadap investasi. Presiden menegaskan akan memangkas semua hambatan investasi dan menghajar pihak-pihak yang menghambat. Pernyataan itu memberi multi-sinyal kepada publik.

Di satu sisi, memberi sinyal positif kepada para pemodal bahwa pemerintahan Jokowi-Amin (2019-2024) akan sangat serius mengelola dan menciptakan iklim investasi yang ramah investor sehingga akan menghasilkan investasi berbiaya rendah.

Petugas memberikan penjelasan investasi di pasar modal kepada calon nasabah di pembukaan Capital Market Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (23/8/2019). Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong agar industri pasar modal lebih berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selama tahun 2019, sampai 19 Agustus, total perhimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal telah mencapai Rp 112,4 triliun dari 104 penawaran umum dengan 29 di antaranya adalah emiten saham baru.Kompas/Priyombodo (PRI)23-08-2019

Namun, di sisi lain, pernyataan tersebut memberi sinyal negatif kepada sejumlah kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah yang mengelola investasi dan masyarakat luas. Pernyataan bernada ancaman itu menimbulkan ketakutan dan kecemasan sejumlah pihak tentang nasib ”keberlanjutan” lingkungan dan masyarakat yang hidupnya tergantung daya dukung alam di wilayah yang akan jadi tujuan investasi.

Presiden menegaskan akan memangkas semua hambatan investasi dan menghajar pihak-pihak yang menghambat.

Menurut penulis, pernyataan itu bisa menjadi bumerang yang mengancam keberlanjutan pertumbuhan ekonomi berkualitas yang dalam empat tahun terakhir mulai terkelola baik. Pernyataan Presiden Jokowi yang akan  memacu investasi seluas-luasnya memiliki sejumlah konsekuensi serius.

Di satu sisi, pernyataan itu memberi keyakinan kepada para pemodal nasional dan asing agar segera berinvestasi di Indonesia. Juga memberikan sinyal peringatan kepada semua instansi pemerintah agar segera membenahi tata kelola investasi jika tak ingin ”dihajar”.

Namun, di sisi lain, ancaman itu bisa mendorong sejumlah instansi pemerintah dan pelaku usaha berperilaku (moral hazard) dalam penyusunan  tata kelola investasi yang ramah lingkungan. Mereka bisa jadi akan mengabaikan aspek-aspek kepentingan lingkungan dan masyarakat dalam penyusunan persyaratan investasi karena khawatir akan dianggap sebagai penghambat investasi.

Sementara di benak investor, penegasan Presiden bisa dimaknai sebagai peluang investasi berbiaya rendah. Mereka bisa jadi akan menolak semua kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan yang telah diwajibkan dalam UU Perseroan Terbatas dan komitmen melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diwajibkan UU Penanaman Modal serta  sejumlah regulasi lain karena dianggap membebani biaya investasi.

Sementara di benak investor, penegasan Presiden bisa dimaknai sebagai peluang investasi berbiaya rendah.

Padahal, sejumlah kewajiban itu selama ini disyaratkan pemda kepada calon investor  dalam penyusunan dokumen amdal dan pemberian izin investasi. 
Dalam amatan saya, dalam beberapa tahun terakhir kesadaran investor tentang pentingnya investasi hijau dan operasi bisnis yang ramah lingkungan terus meningkat.

Karena itu, ancaman  Presiden Jokowi yang akan mengejar dan menghajar semua pihak  yang dianggap menghambat investasi bisa kontraproduktif dengan berbagai upaya yang sedang dilakukan pemerintah dan berbagai pihak untuk menciptakan ”kebahagiaan ekologis” bersama.

Bukti empiris

Hal krusial yang patut  diingat Presiden dan semua pihak adalah memacu investasi secara masif untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi justru bisa menjadi bumerang karena bakal menimbulkan beragam komplikasi masalah serius. Permasalahan itu adalah timbulnya stres dan gejolak sosial serta terjadinya degradasi lingkungan di daerah-daerah tujuan investasi.

Juga akan memacu kesenjangan sosial-ekonomi antarkelompok masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang cepat karena dipacu oleh investasi besar pada sektor-sektor usaha primer dan sekunder juga sangat rentan krisis ekonomi dan gejolak sosial-politik.

Secara empiris, bukti-bukti historis sudah memberi pelajaran berharga kepada pemerintah dan kita semua tentang adanya risiko-risiko tersebut. Misalnya, pada era pemerintahan Soeharto (1967-1998), pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada kisaran 6-7 persen.

Hal krusial yang patut  diingat Presiden dan semua pihak adalah memacu investasi secara masif untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi justru bisa menjadi bumerang karena bakal menimbulkan beragam komplikasi masalah serius.

Bahkan, setelah pemerintah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang membuka lebar pintu bagi investor asing menanam modal di Indonesia, pertumbuhan ekonomi pernah mencapai 10,92 persen pada 1970.

Namun, godaan pertumbuhan yang tinggi itu menyebabkan rezim Soeharto terlena dan lalai dalam mengelola negara secara baik. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme tumbuh subur serta menggerus sendi-sendi sosial dan perekonomian. Akibatnya, ketika krisis ekonomi global terjadi pada 1997-2001, ekonomi Indonesia ambruk. Pertumbuhan ekonomi pada 1998 anjlok menjadi minus 13,3 persen.

Ketimpangan sosial yang tecermin dalam rasio gini meningkat dari 0,32 (1986) menjadi 0,37 (1997). Kerusakan lingkungan kian parah. Komplikasi masalah itu menimbulkan radikalisme sosial di Jakarta dan berbagai daerah yang menyebabkan rezim Soeharto jatuh pada Mei 1998 dan Indonesia berada dalam bahaya.

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004-2014, kecuali 2009 dan 2014, ekonomi Indonesia bertumbuh pada kisaran 5,5-6,5 persen. SBY terus berupaya mendorong para pemodal berinvestasi di Indonesia. Karena terlena oleh keinginan kuat memacu investasi dan capaian pertumbuhan ekonomi tinggi, pemerintah lalu lalai memproteksi kepentingan sosial-ekonomi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan sebagai pilar dasar dari kehidupan sosial dan ekonomi negara.

Akibatnya, riak-riak gejolak sosial terjadi di sejumlah daerah. Kerusakan dan risiko-risiko lingkungan akibat perilaku eksploitasi dari para pemodal kian serius. Rasio gini meningkat drastis dari 0,32 (2004) menjadi 0,414 (2014). Komplikasi permasalahan itu menyebabkan kinerja pertumbuhan ekonomi pada 2013-2015 terus merosot setelah diterpa krisis ekonomi global.

Indonesia beruntung bisa lolos dari badai krisis ketika pada 2015-2018 Jokowi mulai membenahi tata kelola pemerintahan dan pembangunan nasional dengan mengedepankan 17 pilar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang memadukan aspek-aspek kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara integral. Hasilnya, meski pertumbuhan ekonomi hanya berkisar  4,88 persen (2015) hingga 5,17 persen (2018), dampaknya terhadap penurunan kemiskinan, kesenjangan sosial, kesenjangan antarwilayah, dan degradasi lingkungan cukup besar.

Investasi hijau

Berdasarkan uraian di atas, Presiden Jokowi sebaiknya ekstra hati-hati dalam mewujudkan ”godaan” untuk memacu investasi yang seluas-luasnya demi membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi  di atas 6 persen pada 2019-2024. Dalam kajian saya, Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah yang ditargetkan Presiden bertumbuh di angka 7 persen sangat rentan mengalami risiko-risiko seperti diuraikan di atas

Berdasarkan uraian di atas, Presiden Jokowi sebaiknya ekstra hati-hati dalam mewujudkan ”godaan” untuk memacu investasi yang seluas-luasnya demi membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi  di atas 6 persen pada 2019-2024.

Karena itu, arah, strategi, dan kebijakan politik pembangunan nasional periode 2014-2019 yang sudah terbukti efektif mentransformasikan Indonesia sebaiknya terus dilanjutkan untuk lima tahun ke depan dengan sejumlah akselerasi. Berkenaan dengan target memacu investasi, Presiden Jokowi sebaiknya fokus pada investasi hijau (green investment). Secara konseptual, investasi hijau adalah investasi yang ramah dan tidak merusak lingkungan, serta ramah dan tidak mengeksploitasi sumber daya ekonomi masyarakat demi kepentingan laba korporasi (Lako, 2015).

Dalam kaitan itu, investor yang diundang dan diizinkan berinvestasi di Indonesia adalah mereka yang telah punya rekam jejak yang baik sebagai green investor atau green corporation yang kehadirannya selalu memberi manfaat besar pada masyarakat, negara, serta lingkungan. Meminjam istilah dari John Elkington (The Chrysalis Economy, 2001), korporasi yang layak diundang adalah korporasi yang memiliki rekam jejak sebagai ”korporasi lebah madu”, bukan ”korporasi ulat”.

Kehadiran ”korporasi lebah madu” selalu memberi madu kepada masyarakat dan lingkungan. Selain green investor, Presiden juga bisa memberi kesempatan kepada investor lain yang memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan, CSR, dan green business dalam tata kelola investasinya.

Secara konseptual, investasi hijau adalah investasi yang ramah dan tidak merusak lingkungan, serta ramah dan tidak mengeksploitasi sumber daya ekonomi masyarakat demi kepentingan laba korporasi (Lako, 2015).

Karena itu, reformasi tata kelola investasi dan birokrasi yang akan dilakukan Presiden Jokowi untuk memacu investasi hendaklah dalam kerangka memperkuat dan memacu investasi hijau. Hanya dengan cara itu, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan akan terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang.

Andreas Lako,  Guru Besar Akuntansi Hijau; Ketua Program Doktor Ilmu Lingkungan Unika Soegijapranata, Semarang

Sumber ; https://kompas.id/baca/utama/2019/08/27/bumerang-memacu-investasi/ 

Monday, August 26, 2019

Pengumuman Pemindahan Ibukota Di Kalimantan Timur


Jakarta saat ini menyangga beban yang sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa. Bahkan, sebagai lokasi bandar udara dan pelabuhan laut terbesar di Indonesia.


Kemacetan lalu lintas yang sudah terlanjur parah, polusi udara dan air kota ini harus segera kita tangani.

Ini bukan kesalahan Pemprov DKI Jakarta. Bukan. Ini karena besarnya beban yang diberikan perekonomian Indonesia kepada Pulau Jawa dan kepada Jakarta. Kesenjangan ekonomi antara Jawa dan luar Jawa yang terus meningkat, meski sejak 2001 sudah dilakukan otonomi daerah.

Selain itu, beban Pulau Jawa juga semakin berat. Penduduknya sudah 150 juta atau 54 persen dari total penduduk Indonesia, dan 58 persen PDB ekonomi Indonesia itu ada di Pulau Jawa.

Kita tidak bisa terus menerus membiarkan beban Jakarta dan beban Pulau Jawa yang semakin berat itu.

Sebagai bangsa besar yang sudah 74 tahun merdeka, Indonesia belum pernah menentukan dan merancang sendiri ibu kotanya.

Maka, pada siang yang berbahagia ini, saya menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan kajian-kajian mendalam, terutama dalam tiga tahun terakhir.

Hasil kajian-kajian tersebut menyimpulkan bahwa lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kenapa di Kaltim?

Pertama, risiko bencana minimal baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan tanah longsor.

Kedua, lokasinya yang strategis berada di tengah-tengah Indonesia.

Ketiga, berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda.

Keempat, telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap.

Kelima, telah tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180 ribu hektare.

Tentu ada yang bertanya, setelah ibu kota pindah ke wilayah Kaltim, lalu bagaimana nasib kota Jakarta?

Kota ini akan tetap menjadi prioritas pembangunan. Jakarta terus dikembangkan menjadi kota bisnis, kota keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa berskala regional dan global.

Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan urban regeneration yang dianggarkan sebesar Rp571 triliun, misalnya, tetap dijalankan. Pembahasannya bahkan sudah pada level teknis dan siap dieksekusi.

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
26 Agustus 2019

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...