Menurut Data Pencegahan KPK, Selama tahun 2013 - 2015
sebanyak 236 kasus yang dilaporkan ke KPK. 83 kasus ditelaah KPK dan 1 kasus
diserahkan ke Pihak Kepolisian. 152 kasus lainnya tanpa bukti-bukti yang kuat.
Dari
data itu, Kami dari Tim Sekilas Kendari mencoba mengumpulkan kasus korupsi yang
terungkap di media massa lokal sultra selama periode September – November 2015
sebanyak 22 kasus gratifikasi dan korupsi Di Sulawesi Tenggara
Daerah yang terbesar melakukan tindak pidana gratifikasi dan korupsi
adalah Kota Kendari sebesar 24%, Kabupaten Muna sebesar 14% dan Kabupaten
Bombana sebesar 14%. Daerah yang belum terdeteksi kasus gratifikasi & korupsi
sampai saat ini yakni Kota Bau-Bau, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten
Wakatobi.
Jumlah uang negara yang di korupsi
kurang lebih 42 Milliar dan Uang berasal dari pengusaha tambang dan sogokan
calon PNS sebesar 62 Milliar. Pelaku Gratifikasi dan Korupsi yang tertangkap
dari jumlah nominal 50 juta sampai 250 juta sebesar 32%, Kelompok yang
melakukan ini kebanyakan adalah orang baru melakukan tindak pidana korupsi dan
gratisifikasi.
Kelompok koruptor 260 juta sampai 900 juta adalah dilakukan
oleh Kepala Dinas dan Kontraktor Pengadaan kebutuhan kantor dan Pengadaan untuk
kebutuhan rakyat.
Dan Kelompok yang melakukan tindak pidana korupsi diatas 1
milliar rata-rata dilakukan oleh Kepala Daerah terutama izin usaha dan
pembebasan lahan. Untuk sektor yang basah seperti BKD untuk penerimaan PNS, Dinas
Pendidikan Provinsi Sultra dan Pembangunan Infrastruktur Megah serta Koni.
Selain
itu, Hal yang menarik adalah Komisoner Pemilihan Umum (KPU) sebagai penentu
terpilihnya kepala daerah tidak luput dari tindakan korupsi seperti yang
terjadi di Kota Kendari dan Kabupaten Bombana.
Berdasarkan data diatas beberapa pihak yang rentan dalam
melakukan korupsi yakni Pertama,
Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) sangat rentan dengan kasus
korupsi dalam proses pembebasan lahan dan izin operasi perusahaan tambang dan
perkebunan, dana bansos dan dana perjalanan dinas.
Kedua, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) rentan terhadap korupsi
penerimaan Pegawau Negeri Sipil. Ketiga,
Dinas Perhubungan rentan terhadap korupsi penerimaan restribusi angkutan umum
dan pengadaan fasilitas angkutan umum. Keempat,
Dinas Pertanian sangat rentan terhadap korupsi pengadaan pupuk untuk petani.
Kelima, Dinas Kesehatan rentan terhadap
korupsi manipulasi gaji pegawai dan pengadaan peralatan alat kedokteran. Keenam, Dinas Pekerjaan Umum (PU) sangat
rentan korupsi terhadap proyek pembangunan infrastruktur jalan dan pembangunan
gedung. Ketujuh, BULOG sangat rentan
korupsi dalam pengadaan RASKIN.
Kedelapan,
Dinas Sosial sangat rentan terhadap korupsi terhadap pengadaan rumah yang layak
untuk rakyat. Kesembilan, KPU rentan
korupsi dalam pengadaan alat peraga kampanye serta manipulasi gaji PPK dan
sebagainya. Kesepuluh, Kontraktor
rentan terhadap korupsi terutama pengadaan fasilitas dan BBM untuk nelayan. Kesebelas, Anggota Legislatif yang rentan
korupsi ketika pengajuan proyek pembangunan suatu daerah yang bekerjasama
dengan pihak eksekutif dan pengusaha.
No comments:
Post a Comment