Thursday, November 12, 2015

Kasus Korupsi Di Sulawesi Tenggara Periode September – November 2015


Menurut Data Pencegahan KPK, Selama tahun 2013 - 2015 sebanyak 236 kasus yang dilaporkan ke KPK. 83 kasus ditelaah KPK dan 1 kasus diserahkan ke Pihak Kepolisian. 152 kasus lainnya tanpa bukti-bukti yang kuat. 

Dari data itu, Kami dari Tim Sekilas Kendari mencoba mengumpulkan kasus korupsi yang terungkap di media massa lokal sultra selama periode September – November 2015 sebanyak 22 kasus gratifikasi dan korupsi Di Sulawesi Tenggara
 
 Daerah yang terbesar melakukan tindak pidana gratifikasi dan korupsi adalah Kota Kendari sebesar 24%, Kabupaten Muna sebesar 14% dan Kabupaten Bombana sebesar 14%. Daerah yang belum terdeteksi kasus gratifikasi & korupsi sampai saat ini yakni Kota Bau-Bau, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Wakatobi.
 
 
Jumlah uang negara yang di korupsi kurang lebih 42 Milliar dan Uang berasal dari pengusaha tambang dan sogokan calon PNS sebesar 62 Milliar. Pelaku Gratifikasi dan Korupsi yang tertangkap dari jumlah nominal 50 juta sampai 250 juta sebesar 32%, Kelompok yang melakukan ini kebanyakan adalah orang baru melakukan tindak pidana korupsi dan gratisifikasi. 

Kelompok koruptor 260 juta sampai 900 juta adalah dilakukan oleh Kepala Dinas dan Kontraktor Pengadaan kebutuhan kantor dan Pengadaan untuk kebutuhan rakyat.  

Dan Kelompok yang melakukan tindak pidana korupsi diatas 1 milliar rata-rata dilakukan oleh Kepala Daerah terutama izin usaha dan pembebasan lahan. Untuk sektor yang basah seperti BKD untuk penerimaan PNS, Dinas Pendidikan Provinsi Sultra dan Pembangunan Infrastruktur Megah serta Koni.
 
Selain itu, Hal yang menarik adalah Komisoner Pemilihan Umum (KPU) sebagai penentu terpilihnya kepala daerah tidak luput dari tindakan korupsi seperti yang terjadi di Kota Kendari dan Kabupaten Bombana.
 
 
Berdasarkan data diatas beberapa pihak yang rentan dalam melakukan korupsi yakni Pertama, Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) sangat rentan dengan kasus korupsi dalam proses pembebasan lahan dan izin operasi perusahaan tambang dan perkebunan, dana bansos dan dana perjalanan dinas.  

Kedua, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) rentan terhadap korupsi penerimaan Pegawau Negeri Sipil. Ketiga, Dinas Perhubungan rentan terhadap korupsi penerimaan restribusi angkutan umum dan pengadaan fasilitas angkutan umum. Keempat, Dinas Pertanian sangat rentan terhadap korupsi pengadaan pupuk untuk petani.  

Kelima, Dinas Kesehatan rentan terhadap korupsi manipulasi gaji pegawai dan pengadaan peralatan alat kedokteran. Keenam, Dinas Pekerjaan Umum (PU) sangat rentan korupsi terhadap proyek pembangunan infrastruktur jalan dan pembangunan gedung. Ketujuh, BULOG sangat rentan korupsi dalam pengadaan RASKIN.  

Kedelapan, Dinas Sosial sangat rentan terhadap korupsi terhadap pengadaan rumah yang layak untuk rakyat. Kesembilan, KPU rentan korupsi dalam pengadaan alat peraga kampanye serta manipulasi gaji PPK dan sebagainya. Kesepuluh, Kontraktor rentan terhadap korupsi terutama pengadaan fasilitas dan BBM untuk nelayan. Kesebelas, Anggota Legislatif yang rentan korupsi ketika pengajuan proyek pembangunan suatu daerah yang bekerjasama dengan pihak eksekutif dan pengusaha.

No comments:

Post a Comment

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...