
Gerakan Aliansi Masyarakat Kanapa-Napa “Menggugat” (AMANAT) menemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana desa di Desa Kanapa-Napa. Salah satu sorotan utama adalah korupsi dalam pembuatan sertifikat tanah prona, karena warga dibebani biaya Rp. 450.000 per sertifikat. Padahal seharusnya biaya sertifikat itu ditanggung dari dana APBN dan diberikan ke masyarakat secara gratis.
Dalam melakukan demonstrasi Aliansi Masyarakat Kanapa-Napa “Menggugat” (AMANAT) dibantu oleh Gerakan Sosialogi Hukum (GSH) Sulawesi tenggara, yang berada dibawah pimpinan Andisar. Mereka menuntut Pihak Polda Sulawesi Tenggara untuk mengusut tindakan korupsi yang terjadi di Desa Kanapa-Napa, Buton Selatan. Kedua, Menuntut Pihak Ombudsman untuk melakukan investigasi terkait permasalahan maladministrasi yang terjadi.
Kegiatan aksi demonstrasi yang dilakukan pada hari senin, 18 Januari 2015 kemarin. Dan berakhir di kantor Kendari Pos untuk melakukan konfrensi pers.
No comments:
Post a Comment