Ilustrasi. Sumber Foto Facebook Anti Tank |
Seorang petani, Apet Madili (46 tahun) asal Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai ditangkap polisi dengan tuduhan mencuri buah kelapa sawit di lahan PT Anugerah Saritama Abadi. Apet ditangkap polisi tanggal 30 november 2016, pukul 09.45 kemarin.
Menurut informasi yang dihimpun Yayasan Tanah Merdeka, "dia (apet) tidak mencuri. itu tanahnya sendiri. polisi asal tangkap" kata Aminullah, Salah satu rekan Apet saat melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Banggai, senin 5 Desember kemarin.
Menurut Eva Bande, Pejuang Agraria Sulawesi Tengah, yang diliput dalam media Konsorsium Pembaharuan Agraria, mengatakan sebenarnya BPN telah mengeluarkan surat dengan nomor 1222/72/XII/2016 tentang status HGU sudah tidak dapat diproses atau dilanjurkan dan akan diadakan pemeriksaan lebih lanjut. Karena telah diterlantarkan dan telah dikuasai oleh masyarakat.
Petani Bohotokong telah menguasai secara lahan sejak tahun 1982 hingga 2000. sementara PT Anugrah Saritama Abadi milik Theo Nayoan telah mengklaim lahan tersebut dengan terbitnya HGU tahun 1997.
Proses kriminalisasi petani bukan kali pertama terjadi. kasus terparah terjadi pada tahun 2008, sebanyak 13 orang petani yang dikriminalisasi. dan untuk data kriminalisasi sejak tahun 2000 telah mengkriminalisasi 23 petani asal Bohotokong.
Untuk itu kami meminta kepada pihak terkait yakni pertama, Stop kriminalisasi petani asal Bohotokong. kedua, meminta BPN Pusat dan BPN Kabupaten Banggai untuk mencabut izin HGU PT Anugerah Saritama Abadi. ketiga, Lahan yang dikuasai warga agar segera dibagikan melalui program Jokowi - JK, reformasi agraria sebesar 9 juta hektar.
Menurut informasi yang dihimpun Yayasan Tanah Merdeka, "dia (apet) tidak mencuri. itu tanahnya sendiri. polisi asal tangkap" kata Aminullah, Salah satu rekan Apet saat melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Banggai, senin 5 Desember kemarin.
Menurut Eva Bande, Pejuang Agraria Sulawesi Tengah, yang diliput dalam media Konsorsium Pembaharuan Agraria, mengatakan sebenarnya BPN telah mengeluarkan surat dengan nomor 1222/72/XII/2016 tentang status HGU sudah tidak dapat diproses atau dilanjurkan dan akan diadakan pemeriksaan lebih lanjut. Karena telah diterlantarkan dan telah dikuasai oleh masyarakat.
Petani Bohotokong telah menguasai secara lahan sejak tahun 1982 hingga 2000. sementara PT Anugrah Saritama Abadi milik Theo Nayoan telah mengklaim lahan tersebut dengan terbitnya HGU tahun 1997.
Proses kriminalisasi petani bukan kali pertama terjadi. kasus terparah terjadi pada tahun 2008, sebanyak 13 orang petani yang dikriminalisasi. dan untuk data kriminalisasi sejak tahun 2000 telah mengkriminalisasi 23 petani asal Bohotokong.
Untuk itu kami meminta kepada pihak terkait yakni pertama, Stop kriminalisasi petani asal Bohotokong. kedua, meminta BPN Pusat dan BPN Kabupaten Banggai untuk mencabut izin HGU PT Anugerah Saritama Abadi. ketiga, Lahan yang dikuasai warga agar segera dibagikan melalui program Jokowi - JK, reformasi agraria sebesar 9 juta hektar.
No comments:
Post a Comment