Showing posts with label Agraria. Show all posts
Showing posts with label Agraria. Show all posts

Friday, November 10, 2017

TAMBANG NIKEL CEMARI SULTRA

Mendesak, Rehabilitasi Lahan

Kendari, Kompas - Sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara, terutama kawasan-kawasan pusat penambangan nikel, kini tercemar. Pencemaran lingkungan itu membuat warga yang menggantungkan hidup dari sektor tradisional, termasuk perikanan merana.

Ilustrasi, Tambang Cemari Laut
Penambangan nikel di Sultra menjamur sejak tahun 2008. Saat itu, izin usaha pertambangan (IUP), kewenangannya masih berada di tingkat kabupaten/kota banyak diterbitkan. Hingga kini, sesui data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sultra, dari total 389 IUP, 109 Merupakan IUP Nikel yang terdiri dari 188 IUP Operasi produksi dan 8 IUP Eksplorasi. Sebaran wilayah nikel di Sultra meliputi Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Bombana dan Buton. Aktivitas pertambangan mengeruk berton-ton tanah yang mengandung nikel (bijih). 

Dari pemantauan tim Kompas di Kolaka dan Konawe Utara pada jumat (3/11), kerusakan terhadap bentang alam terlihat jelas. Lahan-lahan hijau yang terkupas oleh alat-alat berat menjadi merah dan gersang. Sejumlah bukit juga tampak bopeng-bopeng. 

Di Desa Hakatutobu, Pomalaa, KabupAten Kolaka, Bukit terkelupas tampak di sisi jalan. Di Daerah itu terdapat dua perusahaan yang masih aktif menambang dan dua perusahaan lain telah meninggalkan lokasi tambang dengan kondisi lingkungan belum dipulihkan. Jalur menuju area pertambangan berlumpur merah. Meski ada pepohonan rindang disisi jalan, dibaliknya menganga lubang-lubang bekas galian tambang. Laut di desa Hakatutobu, yang juga pusat pemukiman warga, tidak lagi berwarna biru, tetapi kemerahan. Lumpur sedalam sekitar 50 sentimeter mengendap. Di pesisir itu juga terdapat tempat penumpukan bijih nikel hasil penambangan. Tumpukan tersebut akan diangkut ke tongkang melalui dermaga (jetty) yang terhubung dengan tempat penumpukan bijih.

Di Desa Mandiodo, Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Pertambangan nikel kebanyakan berada di pegunungan berhutan lebat. Lokasi tambang berjarak sekitar 1 kilometer dari pemukiman warga. Lokasi galian terlihat seperti longsoran yang ditengah hutan lebat. Ada juga lahan tambang yang tak jauh dari pantai. Bekas galian membentuk ceruk-ceruk yang di tengahnya ada genangan air. Air laut yang memerah juga terlihat di sisi barat salah satu jetty di Mandiodo. Bagian air yang memerah itu menjorok hingga 50 meter ke laut selebar 30 meter. Potongan kayu dan berbagai jenis sampah yang terempas di Pantai pun berwarna merah. Di Jetty ada tumpukan bijih nikel berwarna merah.

NELAYAN TERDAMPAK

Akibat kondisi itu, nelayan harus melaut lebih jauh karena populasi ikan di perairan desa anjlok. "Saya yang bermodalkan perahu ketinting harus menempuh jarak dua jam ke laut dalam untuk mencari ikan. Padahal dulu ikan dengan gampang di pukat di sekitar pantai", Kata rumang (49), Nelayan desa Mandiodo. Rumang adalah salah satu dari sekitar 20 nelayan yang menekuni pekerjaan itu setelah pertambangan masuk ke daerah itu pada tahun 2007-2008. 

Nelayan lain beralih pekerjaan menjadi buruh tambang. Berkurangnya populasi ikan di perairan diduga disebabkan material dari aktivitas penambangan nikel di pegunungan dan dermaga pengapalan yang merembes ke laut saat musim hujan. Rumang menuturukan, sebelum tambang beroperasi, sehari ia bisa meraup minimal Rp. 300.000 dari penangkapan ikan di perairan Mandiodo. Dengan tempuh yang makin jauh dan setelah dikurang biaya bahan bakar, saat ini Rumang hanya mendapatkan rata-rata Rp. 100.000 dari semalam melaut. 

Menurut Sekretaris Desa Hakatutobu, Ruslan Gafur, Penambangan nikel di desanya mulai marak sekitar tahun 2008. Menurut Dia, terdapat empat perusahaan pemegang IUP di wilayah desa itu. "ada pemegang IUP yang memberikan pekerjaan penambangan kepada rekanan kontraktor (joint operation/JO). ada lebih dari 10 JO. Ini yang merusak", Ujarnya. Ruslan mengatakan, Para penambang mengeruk perbukitan, tetapi tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Indikatornya, tidak ada dam penampungan agar tanah merah tidak menyentuh pesisir. 

Kepala Bidang Mineral Dan Batubara, Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Indris mengatakan, Sejak aturan larangan ekspor mineral mentah berlaku pada tahun 2014, Banyak perusahaan nikel di Sultra "Tidur". "Aktivitas mulai bergeliat lagi sejak akhir 2015 sampai sekarang, karena terbuka peluang menjual (bijih nikel) dalam negeri' Katanya.

INSTENSIFKAN PENGAWASAN

Terkait dampak tambang terhadap lingkungan, Hasbullah mengatakan, Pengawasan akan diintensifkan melalui perangkat inspektur tambang yang dibentuk sejak januari 2017. Para inspektur tambang itu merupakan pegawai kementerian ESDM yang statusnya dialihkan dari pegawai daerah. Hasbullah mengatakan, Kini Sultra memiliki 69 inspektur tambang. Jumlah itu belum ideal karena banyaknya IUP yang harus diawasi dan tersebar di Wilayah daratan serta kepualauan provinsi itu.

Direktur Walhi Sultra, Kisran Makati meminta upaya pemulihan lahan bekas tambang serta dampak di sejumlah wilayah pesisir dan pertanian segera dilakukan. " Perusahaan yang bermasalah, misalnya menambang di hutan, harus segera diproses secara hukum" ujarnya.

Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), MR Karliansyah mengatakan, Terdapat 557.000 hektar lahan akses terbuka akibat tambang di Seluruh Indonesia. Area rusak ini hampir seluas pulau ali yang memiliki luas 578.060 Hektar (BPS 2015). Dari luasan ini, KLHK baru menverifikasi di Lapangan seluas 6.368 Hektar. KLHK mengahadapi kendala rehabilitasi lahan akses terbuka pada area yang bukan dikuasai pemerintah seperti area konsesi perusahaan ataupun milik perseorangan.

Sumber : Kompas Cetak 6 November 2017

Saturday, April 29, 2017

FOKUS KONFLIK AGRARIA

Ilustrasi Sumber: aktualpress.com

25 Mei 2016
Seribu Warga Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia dan Binongko Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Berunjuk rasa menolak draft nol Peraturan Presiden tentang Badan Otorita Pariwisata Wakatobi
Selengkapnya



29 April 2017
Seratusan orang yang terdiri dalam pewaris tanah di Desa Wonua Morome, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe mendatangi kantor PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) Sabtu, (29/4).

Ketua Rumpun Pewaris, Landa mengatakan, sejauh ini pihak pewaris lahan belum pernah melakukan transaksi apapun dengan perusahaan namun ironisnya menurut Landa, perusahaan telah mendirikan pabrik yang masuk dalam lahan mereka.
Selengkapnya


27 April 2017
Sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Masyarakat menggelar aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri kota Bau-Bau, Kamis, (27/4/2017). Aksi tersebut dikarenakan tanah masyarakat akan diambil salah satu oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebelumnya masyarakat digugat oleh salah satu oknum yang akan mengambil tanah mereka tersebut

15 Maret 2017

Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menuturkan konflik sosial yang sering terjadi di Koltim masih seputar sengketa lahan. Meski keamanan di daerah cukup kondusif, namun persoalan lahan masih sering terjadi.

27 Februari 2017


Aksi unjuk rasa puluhan warga yang mengklaim pemilik lahan di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kendari, Jalan HAE Mokodompit, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (27/2/2017), berujung dengan penyegelan kantor tersebut
Selengkapnya

24 Januari 2017
Sengketa lahan antara Ambo Lolo dan Anthar Shaddad Al Damary yang terletak di Jalan Kembar Dua, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai saat ini belum ada kejelasan.

12 Januari 2017


Belasan pemilik tanah di Langara Raya, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) memboikot tanah mereka di lokasi jalan poros perkantoran menuju rumah sakit yang telah terbongkar akibat pembangunan jalan tersebut. Boikot itu ditujukan kepada pemerintah daerah setempat karena sudah dua tahun ganti rugi lahan belum juga dibayarkan.

17 September 2016


Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rasmin Kamil, menyesalkan  penyegelan  yang terjadi di SDN 1 Andowia, oleh pemilik lahan.
Selengkapnya

Friday, February 10, 2017

MENGAPA PARA AKTIVIS YANG BUKAN TIM SUKSES CALON GUBERNUR DKI JAKARTA MENOLAK REKLAMASI TELUK JAKARTA?

Ilustrasi. Sumber Aktual.com 
Chalid Muhammad. (Ketua Institut Hijau Indonesia/Direktur WALHI NASIONAL 2005-2008 dan Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang 1996-2003)

Reklamasi teluk Jakarta adalah tindakan paling bodoh dan primitif yg dilakukan penguasa. Reklamasi tidak saja hancurkan teluk Jakarta akan tetapi juga wilayah yg ditambang sebagai bahan timbunan untuk membuat pulau-palau palsu hasil reklamasi.

Alasan bahwa teluk Jakarta telah rusak sehingga sah untuk dibunuh dengan cara reklamasi adalah logika sesat dan fasis. Seharusnya sumber daya yg ada digunakan untuk melakukan pemulihan 13 sungai dan teluk JAKARTA secara terukur dan tepat bukan malah membunuhnya.

Sejak awal kegiatan Reklamasi Teluk Jakarta cacat hukum dan moral. Sanksi hukum yg dikeluarkan Menteri LHK, Gugatan PTUN WALHI dan Nelayan Jakarta serta kasus korupsi reklamasi adalah buktinya.

Lamahnya pengawasan oleh Pemda DKI terhadap perusahaan yg buang limbah ke sungai dan teluk Jakarta jangan dijadikan alasan untuk memutus urat nadi ekonomi nelayan dengan cara reklamasi.

Para pendukung reklamasi sungguh adalah kompok yang sangat arogan dan tidak kreatif dalam menata kota Jakarta. Rakyat Jakarta berhak untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik karena itu adalah hak konstitusional mereka.

Biaya sosial dan ekologis reklamasi jauh lebih mahal daripada biaya penindakan para pencemar besar sungai dan teluk Jakarta dan biaya pemulihannya. Rakyat Jakarta juga berhak menikmati indahnya pantai teluk Jakarta secara gratis dan nyaman. 

Pemerintah DKI harusnya menata teluk Jakarta untuk kepentingan rakyat banyak dan bukan MALAH MENJUALNYA pada segelintir orang kaya yang sanggup membeli lahan di Pulau Palsu hasil reklamasi yang merusak itu.

GUBERNUR ITU ADALAH JABATAN PUBLIK YANG HARUSNYA MENGURUS URUSAN PUBLIK. KARENANYA DIA TIDAK BOLEH SIBUK HANYA MENGURUS URUSAN PENGEMBANG PROPERTI APALAGI SAMPAI MENGELUARKAN DISKRESI YANG HANYA UNTUGKAN SEDIKIT ORANG DAN MEMRUGIKAN ORANG BANYAK

Henri Subagiyo (Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law)

Saya menolak reklamasi Teluk Jakarta. Sejak awal proyek ini diinisiasi tanpa adanya proses yang partisipatif dan akuntabel. Persoalan lingkungan di Jakarta tidak cukup hanya didekati dengan model-model proyek yang sifatnya hilir seperti reklamasi Teluk Jakarta yang menelan banyak biaya dan resiko, minim keberhasilan untuk menjawab kompleksitas persoalan, rentan dengan penyalahgunaan, dan justru potensial menimbulkan persoalan baru.

Proyek ini tidak akan menyentuh akar persoalan. Masalah lingkungan di Jakarta lebih banyak disebabkan oleh timpangnya pembangunan yang bias Jakarta, booming kependudukan, spatial, tidak terintegrasinya Jakarta dan sekitarnya. Akibatnya, daya dukung dan daya tampung lingkungan Jakarta sudah tidak memadahi lagi.
Pembenahan seharusnya dilakukan oleh Pemerintah, khususnya Pemda DKI dengan lebih mendasar. 
Pemerataan pembangunan yang terintegrasi Jakarta-sekitar, penataan kependudukan dan spatial, review kebijakan yang menjadi pressure lingkungan, dan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran penyebab kerusakan dan pencemaran adalah sederat agenda yang belum dituntaskan hingga saat ini.

Lebih lanjut, kompleksitas persoalan Jakarta tidak dapat hanya diselesaikan oleh segelintir aktor pemodal melalui pendekatan bisnis-teknokratis belaka melainkan justru harus melibatkan seluruh aktor -khususnya yang berkontribusi bagi melemahnya daya dukung dan daya tampung Jakarta- untuk memulihkannya, melalui perubahan perilaku dan memperbesar kontribusi mereka kepada lingkungan. Dalam konteks ini dibutuhkan para pemimpin yang lebih cerdas yang dapat menggerakkan peran seluruh aktor.

Bosman Batubara—Kandidat PhD UNESCO-Institute for Water Education, Delft, Belanda.

Saya tidak setuju reklamasi karena dua hal. Yang pertama, permasalahan Jakarta adalah konsentrasi spasial. Terlalu banyak orang, barang, dan kapital dalam area geografi yang terbatas ini. 

Untuk mensubstansiasi argumen saya ini, saya perlihatkan data berikut. Di aglomerasi perkotaan Jabodetabek, konsentrasi bekerja dengan sempurna. Secara total area Jabodetabek adalah seluas 6.392 km persegi, atau sekitar 0,3% dari keseluruhan Indonesia yang memiliki luas 1.904.569 km persegi. Namun, di ruang geografi yang cuma 0,3% itulah "terkonsentrasi" sebanyak 11,78% manusia Indonesia dari keseluruhan total 255 juta orang. Lapis kedua konsentrasi dapat kita lihat di Pula Jawa yang memiliki luas hanya sekitar 6,6% dari total area Indonesia namun harus menampung sebanyak 62,75% penduduk.

Proyek reklamasi hanya akan menarik lebih banyak orang, barang, intinya, kapital ke kawasan geografi ini. Ini artinya, alih-alih menjadi solusi, tapi justru akan menambah masalah. 

Gejala ini sudah bisa dilihat dalam hal konsentrasi bahan mentah. Pasir dari berbagai tempat macam Desa Domas, Serang, Banten, benar-benar diangkut secara fisik—dikonsentrasikan—ke Teluk Jakarta. Inilah salah satu jantung dari pembangunan kapitalistik yang bekerja dengan hukum konsentrasi dan sentralisasi. Sentralisasi adalah penumpukan aset di tangan kapitalis. Ini tidak usah saya jelaskan, cari saja data ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. Ada banyak di internet. Konsentrasi dan sentralisasi memiliki dampak ekologi macam banjir, macet, penurunan tanah, dan seterusnya dan seterusnya. Tidak usah saya bahas.

Yang kedua, saya ingin menanggapi secara spesifik tentang masalah kontribusi tambahan. Dari yang bisa saya tonton di Youtube, konstruksi logika yang terbangun adalah, DPRD hanya ingin kontribusi tambahan sebesar 5%, sementara Ahok menginginkan kontribusi tambahan sebesar 15%. Selanjutnya, konstruksi seperti ini menempatkan sikap Ahok sebagai sikap yang progresif karena mau meningkatkan porsi bagi hasil untuk pemerintah. Dengan demikian, selanjutnya menurut konstruksi logika seperti ini, Ahok tidak pro-pengembang, dan justru DPRD-lah yang pro pengembang. Karena itu Ahok dengan program reklamasinya, pantas didukung.

Saya mau memperdalam tema kontribusi tambahan ini, atau selanjutnya saya sebut juga sebagai bagi hasil. Berapa sebenarnya kontribusi dari Manggala Krida Yudha (MKY) pada 1997 dalam kontrak ketika mereka mereklamasi pantai utara Jakarta? Bisakah Pemprov DKI membuka kontrak ini ke publik untuk mengetahui besaran bagi hasil antara Pemprov DKI/Negara dengan pengembang di tahun 1997?

Mengapa ini menjadi penting bagi saya? KOMPAS (30 September 1995 halaman 8) menyebutkan bahwa skema bagi hasil adalah 75:25% (MKY mendapatkan 75% lahan, dan PT Pelindo II/perusahaan negara, mendapatkan 25% lahan). Kalau benar bahwa skema bagi hasil dalam kontrak MKY adalah 75:25%, maka konstruksi logika soal dana kontribusi akan berubah total.

Sikap Ahok tidaklah progresif dalam meminta kontribusi tambahan sebesar 15%, karena itu justru adalah penurunan dari apa yang terjadi di 1997 (25%). Artinya, ditinjau dari sisi prosentase bagi hasil untuk negara, Ahok lebih buruk dari Orde Baru. Dengan demikian, kalau ini yang terjadi, maka tidak ada pilihan lain kecuali menyatakan bahwa Ahok pro pengembang.

Akhirul kalam, kalau masalahnya adalah konsentrasi dan sentralisasi seperti yang saya deteksi di atas, maka solusinya bukanlah pembangunan, yang justru akan menambah densitas konsentrasi dan sentralisasi. Namun, yang kita butuhkan adalah, argumen saya, dekonsentrasi dan desentralisasi. Desentralisasi adalah salah satu pokok tuntutan Reformasi 98. Namun itu belum tuntas, karena belum menyentuh wilayah dekonsentrasi dan desentralisasi spasial. Ada banyak teknis operasionalisasi dekonsentrasi dan/atau desentralisasi spasial. Tidak perlu saya jelaskan di sini. Yang perlu dan mendesak sekarang adalah: dengan menolak reklamasi di Teluk Jakarta, mari kita lanjutkan tuntutan Reformasi '98: dekonsentrasi dan/atau desentralisasi spasial radikal di Indonesia!

Martin Hadiwinata. (KNTI) 

Saya menolak reklamasi selain karena masalah lingkungan juga karena merupakan perampasan laut dari rakyat nelayan. Laut sebagai milik publik seharusnya tidak boleh dikonversi menjadi pulau-pulau yang menjadi kepemilikan segelintir orang perorang. Ketimpangan antara si kaya-miskin akan semakin menjadi dimana tidak tak terelakkan penggusuran kembali terjadi.

Reklamasi hanya menjadi alat untuk mengeruk keuntungan perusahaan pengembang properti elit, sama sekali bukan alat untuk adaptasi bencana pesisir. Nelayan tradisional akan melaut lebih jauh, biaya hidup semakin tinggi dan pada akhirnya yang untung hanya oligarkhi.

Sudirman Asun (Ciliwung Institute) 

Saya menolak reklamasi Teluk Jakarta karena pembangunan letak pulau palsu menutup teluk dan menutup jalan keluar outlet muara aliran air 13 sungai Jakarta ditambah dengan tanggul betonisasi sempadan hulu sungai kawasan selatan Jakarta yang memperkecil daya tampung dimensi ruang sungai ketika sungai meluap yang segarusnya mengisi di halte kanan kiri sempadan sungai kini makin cepat dan makin deras dan betonisasi hanya memindahkan masalah banjir dan dan beban sedimentasi terperangkap di kawasan daerah hilir dibawahnya pesisir Jakarta Utara. 

#JakartaSkakMatCity
Cara Mahal Bunuh Diri Jakarta

Puspa Dewy (Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan)

Kami menolak reklamasi di Teluk Jakarta karena proyek ini secara nyata merusak pesisir sebagai wilayah kelola perempuan sehingga hilang sumber kehidupannya dan mengancam identitas nelayan dan perempuan nelayan yg selama ini berperan besar dalam kedaulatan pangan. Reklamasi adalah proyek kolusi pengusaha dan penguasa yg akan semakin memperkuat ketidakadilan gender dan memiskinkan perempuan pesisir.

Iwan (Ketua Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke). 

Saya menolak reklamasi karena proyek ini sudah secara langsung mempengaruhi kehidupan saya sebagai nelayan tradisional. Saya dan nelayan tradisiona. Budaya, pola hidup dan penghidupan yang kami telah jalani Kami puluhan tahun dari teluk jakarta terancam dengan proyek yang secara harfiah membunuh tidak hanya budaya dan pola hidup namun laut yang menjadi sandaran utama kehidupan nelayan di Jakarta. 

Tercemarnya Teluk Jakarta, adalah dampak dari sesat pikir yang di pelihara terus menurus berupa kebijakan-kebijakan bermatra darat yang eksploitatif pada dan menghancurkan lingkungan Jakarta dari hulu hingga hilir. Dengan kembali menggunakan bias matra darat di Teluk Jakarta hanya menunjukan bagaimana buas koalisi pengusaha - penguasa untuk terus menghancurkan tidak hanya penghidupan nelayan tradisional namun juga Kota Jakarta secara keseluruhan. 
Sekarang kami nolak Reklamasi. Reklamasi menghilangkan laut kami, membuat teluk semakin tercemar karena limbah dari sungai terhambat tidak bisa dicuci gelombang laut. Seharusnya mereka yang dengan sombong mendaku diri sebagai aktivis lingkungan Ibu tidak hanya ikut menolak reklamasi namun beraktiviras bersama kami untuk merestorasi kembali Teluk Jakarta!


Mahmud Syaltout, Doktor Hukum Alumni Sorbonne-Paris, Ketua PP ISNU dan Anggota Departemen Hubungan dan Kajian Strategis GP ANSOR, mengajar di Universitas Indonesia

Saya menolak Reklamasi, karena meyakini bahwa dalam setiap kebijakan yang bermasalah, selalu ada pembentukan hukum dan/atau peraturan hukum yang juga bermasalah; termasuk tentu saja, tidak adanya kajian pendahuluan entah itu bernama AMDAL dan/atau socio-economic cost benefit analysis yang baik, tepat dan lagi valid.

Untuk Reklamasi Pantura Jakarta, buatku kontroversi atau ributnya sosialisasi AMDAL dll, setidaknya mengindikasikan betapa bermasalahnya pembentukan hukum dan/atau peraturan hukumnya...

Silakan saja, endorse jagoan kalian sampai mulut berbusa atau sampai seluruh jari jadi jempol semua; begitu terdapat bukti bahwa pembentukan hukum dan/atau peraturan hukumnya bermasalah, gak hanya berlaku untuk kasus Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tapi juga untuk Pembangunan Pabrik Semen di Kendeng, Reklamasi Teluk Benoa, dst; buatku sih udah jelas: Wassalam!

Sumber : Facebook Chalid Muhammad

Friday, December 9, 2016

Solidaritas Untuk Petani Desa Bohotokong Banggai

 
Ilustrasi. Sumber Foto Facebook Anti Tank
Seorang petani, Apet Madili (46 tahun) asal Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai ditangkap polisi dengan tuduhan mencuri buah kelapa sawit di lahan PT Anugerah Saritama Abadi. Apet ditangkap polisi tanggal 30 november 2016, pukul 09.45 kemarin.

Menurut informasi yang dihimpun Yayasan Tanah Merdeka, "dia (apet) tidak mencuri. itu tanahnya sendiri. polisi asal tangkap" kata Aminullah, Salah satu rekan Apet saat melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Banggai, senin 5 Desember kemarin.

Menurut Eva Bande, Pejuang Agraria Sulawesi Tengah, yang diliput dalam media Konsorsium Pembaharuan Agraria, mengatakan sebenarnya BPN telah mengeluarkan surat dengan nomor 1222/72/XII/2016 tentang status HGU sudah tidak dapat diproses atau dilanjurkan dan akan diadakan pemeriksaan lebih lanjut. Karena telah diterlantarkan dan telah dikuasai oleh masyarakat.

Petani Bohotokong telah menguasai secara lahan sejak tahun 1982 hingga 2000. sementara PT Anugrah Saritama Abadi milik Theo Nayoan telah mengklaim lahan tersebut dengan terbitnya HGU tahun 1997.

Proses kriminalisasi petani bukan kali pertama terjadi. kasus terparah terjadi pada tahun 2008, sebanyak 13 orang petani yang dikriminalisasi. dan untuk data kriminalisasi sejak tahun 2000 telah mengkriminalisasi 23 petani asal Bohotokong.

Untuk itu kami meminta kepada  pihak terkait yakni pertama,
Stop kriminalisasi petani asal Bohotokong. kedua, meminta BPN Pusat dan BPN Kabupaten Banggai untuk mencabut izin HGU PT Anugerah Saritama Abadi. ketiga, Lahan yang dikuasai warga agar segera dibagikan melalui program Jokowi - JK, reformasi agraria sebesar 9 juta hektar.

Pers Rilis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng

 
sumber foto facebook JMMPK Rembang
“Long March Rembang – Kantor Gubernur Jawa Tengah”

Mengawal Putusan PK Mahkamah Agung Kasus PT Semen Indonesia di Rembang

Tembang Pocung :
Pertiwiku
Tak bela kanthi lumaku
Pamrihe bisaa
Anak putu amarisi
Melu ngrasakake sandang lawan boga


Hari ini, Jumat 9 Desember 2016, setelah 4 hari 4 malam (5 – 8 Desember 2016) kami berjalan kaki (longmarch), menempuh jarak ratusan kilometer, dari Rembang – Semarang, kami hadir di rumah pemimpin kami, Bapak Ganjar Pranowo, selaku Gubernur Jawa Tengah, untuk menagih janjinya bahwa beliau akan mematuhi semua putusan pengadilan, dalam hal ini putusan PK Mahkamah Agung atas kasus semen di Rembang. Dalam amar putusan MA tertanggal 5 Oktober 2016 dengan No Register 99 PK/TUN/2016 tersebut, mewajibkan kepada pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Propinsi Jawa Tengah untuk mencabut izin lingkungan Nomor: 660.1/17 Tahun 2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang kegiatan penambangan yang telah dikeluarkan kepada PT. Semen Gresik, Tbk (sekarang berganti nama menjadi PT. Semen Indonesia), dan menghentikan semua obyek sengketa.

Dipatuhinya keputusan MA ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, baik pemerintah, rakyat maupun korporasi, untuk tetap konsisten menjadikan HUKUM SEBAGAI PANGLIMA KEADILAN di negeri ini.

Pasal 40 ayat (2) “Undang-Undang Lingkungan Hidup. Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.”

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung telah keluar pada 5 Oktober 2016. Menariknya, putusan PK tersebut (No Register 99 PK/TUN/2016) memenangkan atau mengabulkan permohonan warga Kendheng atas pembatalan ijin lingkungan PT Semen Indonesia yang dikeluarkan perizinannya oleh Gubernur Jawa Tengah. Hakim yang memutus putusan di Mahkamah Agung terdiri dari: Yosran, SH., MH. (Hakim P1); Is Sudaryono (Hakim P2), dan Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. (Hakim P3, Ketua Majelis), dengan Panitera Pengganti: Maftuh Effendi, SH., MH.

Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tertanggal 7 Juni 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambang dari Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia, sebagaimana Putusan MA, merupakan koreksi atas penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Tentunya, mematuhi dan melaksanakan Putusan MA merupakan bagian tak terpisahkan dalam sistem negara hukum Indonesia.

Kami khawatir, bahwa Putusan MA tersebut akan disia-siakan sebagai langkah koreksi atas proses perijinan atau administrasi, terutama menyimak perkembangan dari media, seperti wacana yang dilakukan oleh DPR RI Komisi IV usai kunjungan kerjanya di lokasi industri (baca: Komisi VI DPR ‘Pasang Badan’ untuk Pabrik Semen Rembang, CNN Indonesia, 28 November 2016; Putusan MA Tak Hentikan Pembangunan Pabrik Semen Indonesia, JPNN, 13 Oktober 2016).

Argumentasi “melawan” putusan MA tersebut, selalu dikaitkan dengan "nasionalisme, investasi yang sudah mendekati 5 T rupiah, dan jumlah warga yang menolak sedikit.” Penting hal Pembukaan UUD Negara RI, yang menyatakan melindungi segenap warga negara Indonesia untuk menuju kesejahteraan sosial. Nasionalisme itu bukan menyingkirkan hak-hak dasar warga negara, bukan memiskinkan, bukan mencerabut kehidupan sosial dan komunitas tradisionalnya, dan bukan dibangun atas penderitaan rakyatnya. Sebagaimana dinyatakan oleh pernyataan pers Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Unair, sebagai "nasionalisme 5 T".

Bahwa, perlu diketahui ijin lingkungan akan berdampak pada dibatalkannya izin usaha, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 16 ayat (1) dan (2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.

Oleh sebab itu, kami menyatakan, mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk patuh hukum terhadap Putusan Mahkamah Agung PK No Register 99 PK/TUN/2016 dan menghormatinya sebagai pertanggungjawaban konstitusional pejabat negara, dan membatalkan ijin lingkungan kegiatan penambangan.

Bahwa pembangkangan untuk mengeksekusi putusan MA dalam bentuk pembatalan ijin lingkungan, merupakan pembiaran yang mengakibatkan kemunduran atas situasi yang merugikan publik, terutama keadilan ekologi dan sosial. Hak asasi manusia yang diakui sebagai hak konstitusional warga negara akan mudah hilang. Bahwa di tengah proses pembiaran, justru Negara Hukum tidak hadir untuk mengawal kebijakan, melainkan justru mencipta situasi ketidakadilan tersendiri.

Hujan dan panas, lecet di kaki, bukan menjadi kendala bagi kami untuk terus MEMPEROLEH HAK KAMI yaitu tetap lestarinya Pegunungan Kendeng, tetap lestarinya tanah garapan kami dan kami bisa hidup damai dan tentram sebagai PETANI, karena ancaman akan musnahnya sumber air sebagai bahan utama bagi seluruh kehidupan termasuk pertanian bisa terelakkan. Lebih dari itu semua, dengan lestarinya Pegunungan Kendeng dan kawasan-kawasan karst yang lain, maka Jawa Tengah akan tetap lestari menjadi lumbung pangan dan kedaulatan pangan juga pasti terwujud. Perjuangan ini adalah perjuangan bersama. Tidak mengenal sekat wilayah. Pegunungan Kendeng membentang panjang mulai dari Kab. Tuban, Kab. Rembang, Kab. Blora, Kab. Grobogan, Kab. Pati dan Kab. Kudus. Jadi rusaknya wilayah Pegunungan Kendeng di salah satu kabupaten, PASTI akan merembet ke daerah lain bahkan seluruh Jawa terancam bencana ekologis.

Kami menyebut dengan “HAK KAMI” karena kami sangat sadar bahwa semua rakyat Indonesia mempunyai tanggung jawab yang sama untuk terus menjaga kehidupan ini agar terus menjadi semakin baik. Kelestarian Pegunungan Kendeng dan kawasan-kawasan karst yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan PETANI dan pertanian, tetapi juga untuk keberlangsungan kehidupan anak cucu kita kelak. KESEJAHTERAAN bagi kami adalah dimana kami bisa hidup bebas tanpa “ancaman” kehilangan lahan penghidupan, tetap bangga menjadi jati diri kami sebagai PETANI dan menjadi tuan atas diri kami bukan buruh. Jika dihitung secara ekonomi, maka menjadi PETANI pasti jauh lebih sejahtera dibanding menjadi buruh.

Hak atas kehidupan yang tetap sejahtera sebagai petani telah kami perjuangkan secara damai dan bermartabat. Sudah menjadi nafas kami para PETANI yang penuh dengan kesederhanaan, bahwa untuk memperoleh suatu kebaikan, kita juga harus menebar kebaikkan. PINTU PENGADILAN adalah pilihan kami setelah berbagai upaya rembugan yang kami inginkan kepada pihak pemerintah daerah tidak ditanggapi secara serius. Peletakkan batu pertama pembangunan pabrik semen menjadi bukti bahwa suara kami TIDAK DIDENGARKAN. Kami mendirikan “tenda perjuangan” sejak 2,5 tahun yang lalu hingga hari ini, sebagai bentuk penolakan ekspansi pabrik semen di wilayah kami, berdiri tepat di pintu masuk tapak pabrik milik PT. Semen Indonesia, 24 jam kami berjaga bergiliran sambil terus melatunkan dzikir, memohon ridho dan keadilan dari Gusti Allah Sang Penguasa Jagad, semuanya kami lakukan dengan ikhlas, tanpa bayaran, tanpa suruhan, tanpa pamrih sedikitpun. Kini, saat Gusti Allah menjawab doa tangisan kami melalui pintu pengadilan MA yang telah memberikan keadilan yang hakiki kepada kami, sudah selayaknya dan sepatutnya semua pihak mematuhinya.

Alasan kami untuk terus memperjuangkan kelestarian Pegunungan Kendeng agar kita semua terhindar dari ancaman bencana ekologis dan demi masa depan anak cucu kita semua. Berbagai penderitaan kami lalui dengan tabah. Fitnah dan tudingan miring seolah menjadi vitamin bagi jiwa kami untuk tetap tegar dan tegak berdiri menyuarakan KEBENARAN. Kehidupan guyub di desa kami kini terancam perpecahan akibat adu domba demi terwujudnya “proyek pabrik semen yang prosesnya sarat dengan berbagai pelanggaran”. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama. Sebagai Petani, kami wajib untuk terus bertani secara baik dan benar, tetap menjaga kelestarian alam. Sebagai masyarakat, kami wajib untuk terus merangkul semua saudara-saudara kita yang awalnya terpecah belah karena kasus ekspansi semen ini, untuk tetap mengedepankan kehidupan yang guyub rukun dan gotong royong.

“Lestari Kendengku,Lestari Indonesiaku”
Salam Kendeng
Lestari.........

Kontak person JM-PPK :
Gunretno : 0813 9128 5242
Joko Prianto : 0823 1420 3339

Wednesday, November 18, 2015

Konflik Agraria di Sulawesi Tenggara Sepanjang Tahun 2015

Konflik Agraria yang terjadi di Sulawesi Tenggara selama Tahun 2015 sebanyak 44 kasus yang tersebar di 11 Kabupaten Kota yakni Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka, KolakaUtara, Bombana, Buton Utara, Buton Selatan, Konawe Kepulaian, Kota BauBau dan Kota Kendari.

Thursday, November 12, 2015

KONFLIK SARA DI WILAYAH PERTAMBANGAN (Kasus Sulawesi Tenggara)


Prof. Dr. H. Anwar Hafid
Dosen FKIP/PPs Universitas Haluoleo

C. Mengatasi Konflik

Berbagai tradisi, struktur dan proses yang terdapat dalam setiap budaya bisa sangat membantu dalam menyelesaikan konflik dan mengembangkan perdamaian (Fisher, 2001). Di beberapa tempat ada metode yang sudah diterapkan selama berabad-abad untuk menangani konflik antar pribadi dan antar kelompok. Fenomena tersebut terdapat dalam budaya Suku  Tolaki yang disebut Kalosara sebagai instrumen untuk menyelesaikan konflik (Tarimana, 1993). Dengan demikian, maka mengatasi konflik diperlukan sutau strategi atau suatu seni, karena menanganinya tidak mudah, sehingga dituntut suatu seni tersendiri, suatu budaya tersendiri sehingga suatu konflik dapat diatasi. Dalam kebudayaan feodal segala konflik diatasi dengan memakai kekuasaan yang dimiliki oleh segelintir orang yang menentukan segalanya dan keistimewaan mereka tidak boleh diganggu-gugat, misaknya peran pabitara dalam Masyarakat Tolaki, yang memanfaatkan Kalosara. Dalam suatu dunia yang penuh perubahan termasuk mengatasi konflik, menuntut suatu keterbukaan dari semua pihak yang berkepentingan untuk mencari jalan keluar dengan memanfaatkan instrumen budaya dan menyesuaikannya dengan perkembangan zaman.

KONFLIK SARA DI WILAYAH PERTAMBANGAN (Kasus Sulawesi Tenggara)



Prof. Dr. H. Anwar Hafid
Dosen FKIP/PPs Universitas Haluoleo

Sejak munculnya tren bahan tambang nikel di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir ini, maka wilayah Sulawesi Tenggara mendapat perhatian dari pemodal yang memiliki minat di sektor ini. Berbagai bangsa mengunjungi wilayah ini, seperti: Cina, India, Korea Selatan, mereka seakan berebut pengaruh dengan berusaha mendekati pemerintah daerah dan masyarakat dengan menggandeng masyarakat lokal, invenstor lokal, dan nasional.

Monday, November 9, 2015

Konflik Agraria Di Sulawesi Tenggara Periode Agustus - Oktober 2015






Konflik Lahan Di Sulawesi Tenggara Periode Agustus - Oktober 2015. Tiga besar terutama di sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan dan Kehutanan. (dari berbagai sumber)

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...