Showing posts with label Konflik. Show all posts
Showing posts with label Konflik. Show all posts

Sunday, January 14, 2018

Membaca Visi Misi Calon Gubernur Sultra Untuk Kasus Penembakan Nelayan Konawe Selatan

Foto Calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Sumber foto ; Google

Konflik lahan tambang antara warga dengan pemodal sangat banyak di Sulawesi Tenggara. Belum lagi perusakan lingkungan yang menimbulkan bencana dimana-mana. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan kemarin (14/01). Seorang nelayan bernama Sarman (35) tertembak peluru tepat dibagian paha bagian, dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit Bahteramas.

Konflik warga Desa Tue-tue, Kecamatan Laonti dengan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) sudah terjadi sekian lama. Namun, perhatian netizen Sulawesi Tenggara baru terjadi pasca penembakan nelayan. Momentum pergantian pemimpin tertinggi di Sulawesi Tenggara yang akan digelar bulan juni kedepan, dan telah melahirkan kandidat calon gubernur yang telah mendaftar di Kantor KPU Sulawesi Tenggara. Tiga calon gubernur yang lolos dan akan bertarung, karena itu kami mencoba membuka Visi Misi Calon Gubernur Sulawesi Tenggara terhadap kasus penembakan nelayan akibat konflik pertambangan. 

Dalam kasus penembakan Sarman, kami akan melihat detail komitmen para calon gubernur terhadap perlindungan warga, komitmen untuk pengembangan nelayan, komitmen untuk pemulihan lingkungan dan komitmen untuk usaha pertambangan selama 5 tahun kedepan. 

Komitmen Perlindungan Warga
Pasangan Ali Mazi - Lukman Abunawas atau biasa disingkat AMAN dalam visi misinya memaparkan Aman Pribadi yang artinya bahwa setiap Warga Sulawesi Tenggara harus aman dari kekerasan fisik, kejahatan dan kekerasan lainnya. 

Pasangan Rusda Mahmud - LM Sjafei Kahar dengan tagline Sultra Cepat Pada Orang Tepat memaparkan dalam visi misinya yakni Hak untuk dilindungi. Dalam poin ditegaskan rasa aman dan perlindungan terhadap hak asasi manusia seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara. Pemerintah akan menjamin kepastian dan perlakukan hukum yang sama terhadap aset yang dimiliki masyarakat. 

Untuk perlindungan warga dalam Visi Misi Asrun - Hugua atau biasa disingkat SURGA tidak menjelaskan spesifik perlindungan warga dari ancaman bencana sosial seperti yang terjadi di Laonti, Kabupaten Konawe Selatan kemarin.

Komitmen Pengembangan Nelayan
Pasangan AMAN memaparkan sumber daya yang besar dalam potensi sumber daya perikanan laut. Bebagai macam spesies ikan yang ditangkap nelayan berupa cakalang, teri, layang, kembung, udang dan ikan lainnya. Disamping ikan, terdapat hasil hasil laut berupa teripang, agar-agar, kerang mutiara, kerang lola, mutiara dan sebagainya. Produksi perikanan di Sulawesi Tenggara mencapai 918.245 ton pada tahun 2013.

Menurut pasangan AMAN, Implementasi wawasan kemaritiman belum terwujud dengan baik dengan idikasi ifrastruktur perikanan dan kelautan masih terbatas. Kemiskinan berkepanjangan terutama bagi para nelayan dan kesenjangan gender di pesisir dan pulau-pula kecil, kerusakan lingkungan yang cukup paran dan sulitnya akses modal bagi para nelayan. 

Dengan Visi "Aman pangan" atau aman dari kelaparan. Pasangan AMAN akan menciptakan program kesejahteraaan untuk nelayan dengan mempermudah akses permodalan bagi para nelayan. Intinya sektor perikaan dianggap sebagai sektor unggulan pasangan Ali Mazi - Lukman Abunawas kedepan.

Pasangan SURGA memiliki berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan yakni pertama, menjadikan Sulawesi Tenggara sebagai sentra kawasan industri dan ekspor perikanan di Indonesia. Kedua, bantuan kapal tangkap bertonase minimal 60GT. Ketiga, Meningkatkan sumber daya manusia nelayan dalam hal penguasaaan teknologi, informasi dan komunikasi. Keempat, pembangunan wilayah pesisi dan pulau-pulau kecil secara terpadu, terutama terintegrasi dengan pariwisata kelautan, termasuk pemukiman nelayan dan pemanfaatan energi terbarukan. Kelima, Menjadikan Sultra sebagai pusat budidaya abalon di Indonesia. Keenam, Membangun pabrik pengolahan rumput laut di sentra penghasil. Ketujuh, Pengembangan pusat kuliner khusus seafood.

Sedangkan pasangan Rusda - Sjafei mempunyai visi Hak Untuk Sejahtera. Dalam poin ini, akan menciptakan program penguatan ekonomi lokal dan memberi kesempatan berusaha yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Selain itu, akan melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan inovasi teknologi dalam hal pengolahan hasil laut rumput laut, agar bisa diproduksi secara massal guna meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas lapangan kerja.

Komitmen Untuk Pemulihan Lingkungan
Daya dukung lingkungan Sulawesi Tenggara cukup, beberapa tahun terakhir sering terjadi bencana banjir dan longsor yang mengorbankan warga. Penyebabnya karena pertambangan dan pembukaan lahan perkebunaan yang tidak disertai dengan pemulihan lingkungan.

Pasangan AMAN mempunyai visi "Aman Lingkungan" yang artinya AMAN dari degradasi lingkungan, penipisan sumber daya alam, bencana alam dan polusi. Karena itu, AMAN akan mengelola sumber daya pembangunan secara berkeadilan dan berkelanjutan dengan meningkatkan kualitas produk rencana tata ruang, Indikasi keberhasilan dari program ini ditandai dengan menurunnya jumlah konflik penataan ruang.

Selain itu, pasangan AMAN berkomitmen mewujudkan pemberdayaan masyarakat untuk pelestarian lingkungan, dengan menindaklanjuti laporan pencemaran lingkungan danatau perusakan lingkungan hidup

Untuk pasangan SURGA yang rencana membangunan smelter mini di setiap Kecamatan lokasi tambang, diikuti dengan konsep keseimbangan ekosistem yang dapat menjamin pembangunan berkelanjutan.

Sedangkan Pasangan Rusda -Sjafei akan mewujudkan pemulihan lingkungan melalui Lembaga Ekonomi Masyarakat Sejahtera (LEM - SEJAHTERA) yang didalamnya multifungsi. Salah satu bentuk kegiatan adalah meningkatkan ekonomi masyarakat dan menjaga ekologi atau kualitas lingkungan di tiap desa.

Komitmen Sektor Pertambangan
Pasangan AMAN melihat kontribusi pertambangan terhadap perekonomian Sulawesi Tenggara sebanyak 19,91% pada tahun 2011 menjadi 19,35% pada tahun 2016. AMAN menganggap sektor pertambangan relatif konstan atau tidak berubah. Sedangkan investasi asing dianggap mengalami pertumbuhan khususnya untuk proyek pembangunan smelter. Penjelasan rinci langkah untuk program pertambangan tidak dijelaskan, tetapi pasangan AMAN menganggap pertambangan sebagai sektor unggulan kedepan.

Pasangan Rusda - Sjafei mirip dengan pasangan AMAN melihat sektor pertambangan penyumbang ekonomi keempat di Sulawesi Tenggara, setelah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Karena itu, Pasangan Rusda akan mendobrak sumber daya alam untuk meningkatkan ekonomi Sulawesi Tenggara kedepan.

Komitmen pasangan SURGA terhadap pertambangan Sulawesi Tenggara terlihat dari misi point ketujuh yang menyebutkan, akan meningkatkan nilai tambah produk pertanian dalam ari luas dan sumber daya alam SDA. Program unggulan yakni dengan melakukan pembangunan mini smelter di setiap kecamatan yang memiliki tambang.

Kita tidak perlu menyimpulkan sosok calon gubernur yang mampu menolong warga jika terjadi konflik seperti yang terjadi Laonti, Konawe Selatan. Tetapi sangat penting diperhatikan Pertama, Sektor utama seperti pertanian, kehutanan dan perikanan harus lebih diutamakan daripada pertambangan, yang hanya akan merampas hak-hak dasar warga. Kedua, Pertambangan yang hadir di Sulawesi Tenggara harus mensejahterakan warga sekitar, bukan semata-mata target meningkatkan APBD. Ketiga, Penataan ulang tata ruang wilayah pertambangan dan wilayah kelola rakyat yang melibatkan berbagai pihak terutama masyarakat sekitar tambang. Keempat, Melindungi warga dari tindakan kekerasan dan ketidakadilan pemodal.

SILAHKAN ANDA MENILAI... ANDALAH YANG MENENTUKAN NASIB SULAWESI TENGGARA 5 TAHUN KEDEPAN



Sumber 
Visi Misi Asrun - Hugua https://drive.google.com/file/d/1xY6YyrrkI-ig-NDOP0Ykef7E41pY4aVX/view?usp=drive_web

Visi Misi Ali Mazi - Lukman Abunawas https://drive.google.com/file/d/1TV02WtnpK5MLAl906a7h8_Fa-T2YhP72/view?usp=drive_web

Visi Misi Rusda - LM Sjafei https://drive.google.com/file/d/1n82H6C6StUcGrnWwig5oVgfkVS1R3eMA/view?usp=drive_web 

http://regional.kompas.com/read/2018/01/14/18400321/halau-kapal-tambang-seorang-nelayan-di-konawe-selatan-tertembak

https://sekilaskendari.blogspot.co.id/2017/05/data-pertambangan-sulawesi-tenggara.html

Friday, November 10, 2017

Izin Pertambangan Diobral, Dampak Lingkungan Dikesampingkan

Ilustrasi
Rusaknya lingkungan akibat maraknya izin pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara menjadi bukti nyata pemberian izin yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan. Pemerintah cenderung melihat tambang dari segi ekonomi serta mengesampingkan dampak sosial, ekonomi, dan budaya yang dirasakan masyarakat.

Kerusakan alam di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagaimana ditulis Kompas, 6 November 2017, merupakan bukti tak terbantahkan dari dampak kerusakan lingkungan itu. Lahan-lahan hijau terkupas oleh alat-alat berat menjadi merah dan gersang. Sejumlah bukit juga tampak bopeng-bopeng. Perusahaan yang habis masa izinnya meninggalkan lokasi tambang dengan kondisi lingkungan yang belum dipulihkan. Bekas galian membentuk ceruk-ceruk yang di tengahnya ada genangan air.

Akibat kondisi itu, lingkungan tercemar dan nelayan harus melaut lebih jauh karena populasi ikan di perairan desa anjlok. Berkurangnya populasi ikan di perairan diduga disebabkan material dari aktivitas penambangan nikel di pegunungan dan dermaga pengapalan yang merembes ke laut saat musim hujan.

Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menilai, rusaknya lingkungan di Sultra merupakan akibat dari tidak diperhatikannya daya dukung lingkungan saat memberikan izin usaha pertambangan (IUP). ”Masifnya pertambangan di Sultra menunjukkan logika pembangunan yang cenderung bergantung pada ekonomi tambang tanpa memperhitungkan dampak yang bakal dirasakan rakyat,” katanya, Senin (6/11) di Jakarta.


Masifnya pertambangan di Sultra menunjukkan logika pembangunan yang cenderung bergantung pada ekonomi tambang tanpa memperhitungkan dampak yang bakal dirasakan rakyat.


Melky mengatakan, pemerintah daerah seharusnya memperhitungkan dampak yang ditimbulkan sejak awal sebelum memberikan IUP. Jangan sampai IUP yang diberikan terlalu berlebihan karena ingin memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor tersebut. Setiap wilayah memiliki daya dukung yang terbatas, terlebih ada masyarakat yang tinggal di daerah tersebut yang keberadaannya tidak bisa dikesampingkan.

Penelusuran Jatam yang diolah dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan, ada 321 IUP yang diterbitkan hingga 31 Desember 2016. Sebanyak 190 IUP atau sekitar 60 persen antaranya merupakan IUP untuk nikel. Padahal, sumbangan pemasukan dari sektor pertambangan untuk Sulawesi Selatan tidak terlalu signifikan.

Pada 2016, produk domestik bruto (PDB) dari sektor pertambangan di Sultra hanya 7,64. Nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan sektor pertanian yang mencapai 25 persen dan perikanan sebanyak 10,3 persen. Naas, kedua sektor andalan tersebut justru merasakan dampak buruk dari pertambangan akibat pencemaran yang terjadi di sungai dan laut yang menjadi sumber utama penghidupan masyarakat.

Melky khawatir, maraknya perizinan tambang di Sultra dimanfaatkan pejabat sebagai ”mesin ATM”. Bagaimana tidak, sejumlah pejabat di Sultra ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus perizinan tambang.

Gubernur Sultra Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Sultra tahun 2008-2014. KPK juga sedang memproses dugaan suap yang diterima mantan Bupati Konawe Utara, Sultra, Aswad Sulaiman. Ia diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel swasta dengan mengabaikan prosedur yang berlaku.

Audit pertambangan

Kerusakan alam yang sudah terjadi saat ini, menurut Melky, menjadi momentum untuk melakukan audit pertambangan. Pemprov Sultra perlu melihat kondisi lapangan dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemegang IUP. Pengabaian dampak dari pelanggaran usaha pertambangan menjadi cermin ketidakhadiran negara di masyarakat. ”Atau justru negara lemah menghadapi swasta,” ujarnya.

Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisah Khalid menuturkan, temuan Walhi di lapangan dan dikonfirmasi oleh temuan Kompas menunjukkan bahwa sejumlah bekas pertambangan tidak direklamasi dan dibiarkan oleh perusahaan. Hal itu menunjukkan pengawasan negara di sektor pertambangan amat lemah. Padahal, perusahaan diwajibkan melakukan reklamasi dan pemulihan setelah izin pertambangan selesai


Kerusakan yang ada saat ini jika terus dibiarkan akan menjadi tanggungan bagi generasi mendatang.


”Jika ditemukan pelanggaran, harus dilakukan penegakan hukum. Kalau ternyata pelanggaran yang dilakukan masif dan banyak masyarakat dirugikan, sebaiknya dilakukan moratorium pemberian IUP dan mengevaluasi izin yang ada,” tutur Khalisah.

Kerusakan yang ada saat ini jika terus dibiarkan akan menjadi tanggungan generasi mendatang. Dalam kasus ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu mengambil alih evaluasi perizinan karena dikhawatirkan pemerintah daerah tidak memiliki political will yang kuat karena selama bertahun-tahun mereka menjadi bagian dari pengabaian kerusakan lingkungan tersebut.

”Pengawasan lemah, pengabaian pelanggaran, dan absennya political will dari pemerintah merupakan penyakit menahun di sektor pertambangan yang tak kunjung sembuh,” tutur Khalisah.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali IUP dengan memosisikan lingkungan tidak hanya sebagai lanskap, tetapi juga keragaman makhluk dan budaya yang menjadi satu kesatuan. Lingkungan merupakan sumber kehidupan masyarakatnya yang tidak semata-mata diabaikan demi pendapatan negara dari sektor pajak.

”Pemasukan negara yang tidak signifikan tidak sebanding jika ditukar dengan kerusakan ekosistem, rantai makanan, dan kebudayaan masyarakat,” ujarnya.

Sumber : Kompas Cetak 6 November 2017

Pencemaran Lingkungan : Nestapa Warga di Tanah Tambang


Mustang (29) duduk termenung memandang air laut di bawah rumah panggungnya di pesisir Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (3/11). Delapan tahun sudah nasibnya keruh, seolah mengikuti keruhnya laut di hadapannya itu.

Aktivitas nelayan di Kampung Kenanga dan Kampung Mustang siang itu agak lengang. Perahu kecil berkapasitas dua orang hanya tertambat di kolong rumah. Anak-anak kecil berenang dalam air laut yang berwarna kemerahan.

“Maaf ini, duduk kering ki. Saya tidak melaut beberapa minggu, jadi tidak ada uang,” kata Mustang. Istilah “duduk kering” berarti tuan rumah tidak menyediakan minuman bagi tamunya.

Saat penambangan nikel mulai marak satu dekade lalu di Desa Hakatutobu, warga bak kehilangan arah. Teripang dan rumput laut yang menjadi andalan penghasilan warga pergi menjauh. Setelah mengeruk kekayaan desa, perusahaan tambang hengkang dan meninggalkan dampaknya.

Bagi Mustang, melaut kini suatu kemewahan. Untuk menjala ikan, ia harus berlayar hingga Teluk Bone, sekitar enam jam perjalanan dari desanya. Butuh biaya minimal Rp 400.000 untuk membeli bahan bakar. Namun, tak jarang Mustang merugi karena ikan yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya melaut. Karena itu, diam di rumah pun menjadi pilihan rasional. “Sekarang kalau mencari ikan harus jauh karena laut di sekitar sini sudah tercemar tambang nikel,” ujarnya. Air kemerahan di pesisir desa itu warnanya makin pekat ketika teraduk. Lumpur sedalam sekitar 50 sentimeter juga mengendap di dasarnya.

Di sekitar pesisir Hakatutobu, ada empat dermaga (jetty) yang menghubungkan tempat penampungan bijih nikel (tanah merah bercampur bebatuan) dengan tongkang. Material itu dikeruk dari perbukitan yang menyisakan lubang-lubang berkedalaman lebih dari 5 meter. Ketika hujan datang, tanah dari lokasi tambang merembes menjadi sedimen di pesisir.

Kondisi ini dilaporkan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Sulawesi Tenggara, dikutip dari disertasi Hamzah (Sekolah Pascasarjana Institut Pertanian Bogor 2016) berjudul “Pengembangan Masyarakat Pesisir di Kawasan Tambang Nikel Pomalaa, Sultra”.

Laporan itu menunjukkan bahwa pada 2009, seiring maraknya penambangan, sedimentasi di pesisir dan sungai di Pomalaa mencapai 1.330.281 meter kubik per tahun dengan laju pendangkalan 0,507 meter per tahun. Desa Hakatutobu menjadi salah satu yang terparah.

Keterangan Mustang mengonfirmasi, sejak saat itu, biota laut, seperti ikan dan teripang, menjauh dari pesisir. Produksi teripang di Pomalaa, sesuai data Dinas Kelautan dan Perikanan Kolaka, mencapai 39 ton pada 2006 dan anjlok menjadi 13 ton pada 2014.

Padahal, teripang merupakan komoditas andalan warga karena harganya bisa mencapai Rp 1,3 juta per kilogram dalam kondisi kering. Ini jauh di atas harga rumput laut yang tengah dibudidayakan nelayan.

Masih jernih

Pada 1982, Desa Hakatutobu menjadi sentra budidaya teripang dan rumput laut. Ketika itu, air masih sangat jernih. Saking beningnya, warga setempat kerap menggambarkannya dengan ungkapan “jarum jatuh saja kelihatan”. Laut pun menjadi sumber penghidupan mayoritas dari 1.000 warga desa.

Keruhnya air juga memunculkan bahaya. Nurtia (50), warga lain, mengatakan, tahun lalu, dua keponakannya yang berusia 4 dan 5 tahun tenggelam. “Sekarang, kalau ada yang jatuh ke air, kami tidak tahu karena airnya keruh,” ujar perempuan tersebut seraya meminta pesisir itu ditimbun saja.

Sekretaris Desa Hakatutobu Ruslan Gafur mengatakan, awalnya mereka menolak tambang. “Namun, mulai 2008, semakin banyak penambangan. Akhirnya, warga pasrah dengan beberapa kesepakatan, seperti penambangan tidak merusak pesisir,” ujarnya.

Nestapa serupa juga dirasakan petani tambak di Desa Matandahi, Motui, Kabupaten Konawe Utara, Sultra. Hampir setiap fajar menyingsing, Abdul Azis (59) menatap nanar ke petak-petak tambak miliknya yang kini ditumbuhi rerumputan liar.

Hatinya teriris karena sebagian sumber penghasilannya kini tak bisa lagi diolah. Dulu, ikan bandeng memenuhi petak-petak tambak berukuran 50 meter x 50 meter tersebut.

Kini, selama enam tahun terakhir, petak tambak tersebut mati suri karena terdampak tambang nikel di bukit yang persis berbatasan dengan area tambak di Desa Matandahi. “Sejak 2011, saat musim hujan, tambak-tambak berubah menjadi berwarna merah. Bagaimana ikan bisa hidup dalam kondisi seperti itu?” kata Abdul.

Perubahan warna tersebut akibat aliran air dari bukit lokasi tambang. Air yang mengandung material tambang masuk ke dalam petak-petak tambak.

Tambak-tambak itu tidak lagi diolah sejak 2011, bersamaan perusahaan yang mulai mengeruk bijih nikel di bukit.

Di Desa Matandahi, seluas 50 hektar tambak tidak diolah karena diduga tercemar penambangan dari total 90 hektar tambak di desa itu. Selain Abdul, ada sembilan keluarga lain yang tambaknya tak lagi diolah.

Dosen sosiologi Universitas Haluoleo, Kendari, Peribadi, mengatakan, dampak negatif tambang nikel betul-betul terasa terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekosistem. Hal itu ditemukannya setelah melakukan penelitian di Kabupaten Konawe Selatan pada 2013. “Mayoritas warga tidak dapat apa-apa selain ampasnya saja,” ujarnya

Sumber : Kompas Cetak 6 November 2017

Tambang Nikel : Warga Berharap Lingkungan Dipulihkan

Ilustrasi : Tambang merusak lahan penghidupan warga

Masyarakat Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyambut baik rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan terjun ke lokasi terdampak pertambangan nikel di provinsi itu. Warga berharap lingkungan kembali dipulihkan agar kehidupan lebih sehat.

“Kami hanya ingin lingkungan yang rusak kembali dipulihkan. Bekas galian tambang bisa direklamasi, misalnya,” ujar Asep Solihani dari Forum Pemberdayaan Masyarakat Lokal Kabupaten Kolaka, Selasa (7/11).

Seperti diberitakan, tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengecek kondisi lingkungan di Sultra yang tercemar penambangan nikel. Jika terjadi pelanggaran hukum, pelakunya ditindak tegas (Kompas, 7/11).

Asep mengatakan, pada Selasa pagi, Pemerintah Provinsi Sultra melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat telah terjun ke pesisir Hakatutobu mengambil sampel air laut yang kemerahan karena diduga tercemar tambang nikel. “Pesisir ini juga harus dipulihkan, seperti dengan menanam mangrove,” ujarnya.

Sekretaris Desa Hakatutobu Ruslan Gafur bersama sejumlah warga, Selasa malam, bertemu dengan pemda di Kabupaten Kolaka. Ruslan berharap daerah pesisir dipulihkan karena menjadi ladang nafkah sebagian besar dari 1.018 warga desa yang merupakan nelayan. Ia mengusulkan agar pemerintah fokus memajukan kehidupan nelayan, bukan membuat mereka beralih profesi.

Wilayah pesisir dan perbukitan desa itu rusak diduga akibat penambangan nikel selama bertahun-tahun. Menurut Abadi (42), warga Hakatutobu, meski banyak perusahaan tambang tak lagi beroperasi, dampak dari penambangan belum juga hilang.

Saat hujan, lumpur merah bekas tambang dan aktivitas pengapalan di dermaga (jetty) merembes ke permukiman penduduk di pesisir. Lumpur itu datang dari empat aliran sungai di sekitar bukit menuju pesisir.

Bekas areal tambang juga tidak lagi bisa ditanami karena lubangnya sudah terlampau dalam. “Padahal, desa ini dulunya sentra jambu mete,” ujar Abadi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka, luas areal perkebunan jambu mete di Pomalaa anjlok. Tahun 2011 masih terdapat 494 hektar lahan jambu mete, tetapi pada 2016 tersisa 174 hektar. Dalam rentang waktu yang sama, produksi juga turun dari 57,2 ton jadi 15,6 ton.

Asep mengatakan, terdapat 220 hektar lahan yang jadi kubangan bekas tambang di Hakatutobu. Kondisi ini membuat desa yang berjarak sekitar 12 kilometer dari ibu kota Kolaka itu terkepung areal tambang.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Sultra Aminoto Kamaluddin berjanji akan lebih aktif mengontrol pengelolaan lingkungan perusahaan tambang. Pengecekan fakta lapangan menjadi prioritasnya ke depan.

Selama ini, langkah itu sulit dilakukan karena keterbatasan anggaran. Dinas hanya mengkaji laporan tahunan pengelolaan lingkungan setiap perusahaan untuk melihat dampaknya. Kalau ditemukan indikasi pencemaran dari laporan itu, dinas terkait melayangkan surat agar pengelolaan lingkungan diperbaiki.

Dosen Sosiologi Universitas Haluoleo, Kendari, Peribadi, yang pernah meneliti dampak tambang nikel terhadap masyarakat di Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, mengatakan, dibutuhkan solusi pengelolaan tambang yang menyeimbangkan lingkungan, ekonomi, dan sosial. “Kuncinya pada kepemimpinan kepala daerah yang harus peka terhadap masalah ini,” katanya.

Pengolahan

Salah satu perusahaan yang mendirikan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel di Sultra, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), berkomitmen untuk mengelola lingkungan secara baik. PT VDNI membangun pabrik pengolahan bijih nikel menjadi nickel pig iron (NPI) di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, sejak 2014 dan mulai beroperasi secara bertahap pada September 2017.

Manajer Umum PT VDNI Rudi Rusmadi mengatakan, selain menampung bijih nikel dari sekitar 10 perusahaan tambang lain, PT VDNI juga memiliki konsesi tambang seluas 5.600 hektar dengan cadangan mencapai 250 juta ton nikel. Satu metrik ton NPI diperoleh dari pengolahan 10 ton bijih nikel.

Rudi memastikan, PT VDNI berkomitmen mengelola lingkungan areal tambang. Selain itu, perusahaan-perusahaan pemasok bijih juga diharuskan memenuhi komitmen penataan lingkungan yang baik. Mereka diikat dengan kejelasan dana jaminan reklamasi yang nantinya dipakai untuk reklamasi dan penghijauan kembali lahan bekas tambang.

Dari segi tenaga kerja, menurut Rudi, saat ini perusahaan mempekerjakan 2.300 warga lokal dengan 64 persen berasal dari lingkar pabrik yang tersebar di Kecamatan Morosi, Kapoiala, dan Bondoala. “Perusahaan masih membutuhkan tenaga kerja saat produksi penuh pada Maret 2018 dengan proyeksi kebutuhan 8.000 orang,” ujarnya.

Dalam rencana besar perusahaan, perekrutan tenaga kerja lokal terus dilakukan hingga terwujudnya Kawasan Industri Konowe pada 2019. Kawasan itu diproyeksikan menyerap 20.000 tenaga kerja.

Sumber : Kompas Cetak 6 November 2017

Tambang Nikel dan Sejarahnya di Indonesia

Sumber ; Kompas cetak

Nikel, salah satu hasil tambang Indonesia, digunakan untuk bahan campuran logam-logam bukan besi, baja tahan karat, baja jenis lain, pelapis logam-logam, campuran tahan listrik dan suhu tinggi, besi tuang, katalisator, keramik, magnet, dan sebagainya. 

Bachrawi Sanusi dalam tulisannya ”Masa Depan Nikel Indonesia” di rubrik Opini harian Kompas, Senin, 28 Maret 1977, mengungkapkan, bijih nikel di Indonesia ditemukan untuk pertama kali di wilayah Sulawesi pada 1917 oleh Jawatan Pertambangan yang pada masa itu melakukan eksplorasi. 

Pada tahun 1935, Boni Tolo Maatschappij, anak perusahaan Oost Borneo Maatschappij, melakukan eksplorasi di sekitar Pomalaa, Kolaka, Pulau Maniang, dan Pulau Lemo. Eksplorasi itu menemukan endapan bijih yang besar.

Pada 1936-1941, usaha penambangan bijih nikel secara sederhana dan selektif dimulai. Pada 1942-1945, usaha penambangannya diperluas hingga Pulau Maniang. Pada akhir Perang Dunia II, Jepang membangun sebuah pabrik nikel matte.  

Setelah Indonesia merdeka, 1947-1950, perusahaan Amerika Serikat, Freeport Sulphur Company—yang kemudian bernama Oost Borneo Maatschappij—berupaya menambang nikel. Namun, kondisi keamanan menjadi kendala utama sehingga kedua perusahaan Jepang dan AS tersebut tidak berhasil.

Pada 1957, penambangannya diusahakan oleh NV Perto (Pertambangan Toraja). Pada 1961, perusahaan ini diambil alih pemerintah dan usahanya dilanjutkan PT (Negara) Pertambangan Nikel Indonesia. 

Pada 1962, BPU Perusahaan Tambang Umum Negara dan PT Pertambangan Nikel Indonesia menandatangani kontrak dengan Sulawesi Nickel Development Co Ltd (Sunideco) untuk mengusahakan pengembangan nikel di Pomalaa, Kolaka. 

Pada 1968, BPU Perusahaan Tambang Umum Negara diubah menjadi Perusahaan Negara Aneka Tambang dan PT Pertambangan Nikel Indonesia menjadi Unit Pertambangan Nikel Pomalaa. Pada Juni 1974, PN Aneka tambang menjadi persero, yaitu PT Aneka Tambang. 

Sebagian besar bijih nikel Indonesia diekspor ke Jepang. Produksi nikel pada 1969 tercatat 256.213 ton. Dua tahun kemudian, pada 1971, produksi mencapai 900.000 ton. Pada 1972 produksi naik menjadi 935.000 ton. Pada 1975, produksinya turun menjadi 801.000 ton, tetapi pada 1976 naik lagi menjadi 828.816 ton. 

Sumber nikel terdapat di Sulawesi Tengah, persisnya di Soroako yang memiliki cadangan 700.000 ton dan di Bulubalang dengan cadangan 320.000 ton. Di Sulawesi Tenggara, sumber nikel terdapat di Pomalaa dengan cadangan 1,37 juta ton, sedangkan  Pulau Maniang memiliki cadangan 62.000 ton.

Harian Kompas, Rabu, 15 Juni 1977, melaporkan, Menteri Pertambangan (masa itu) Prof Sadli menyebutkan, Indonesia mempunyai cadangan nikel terbesar di dunia. Sekitar 15 persen dari seluruh cadangan nikel di dunia berada di Indonesia. 

Undang investor asing

Pada 1967, Pemerintah Indonesia menawari para pengusaha nikel asing yang berminat mengolah tambang nikel di danau-danau di Sulawesi Tenggara. Menteri Pertambangan (masa itu) Ir Bratanata, Rabu, 10 Mei 1967, secara resmi membuka tender kepada investor asing dalam pertemuan dengan wakil-wakil Kedutaan Besar negara-negara sahabat di Jakarta. 

Menteri Bratanata mempersilakan para pengusaha asing mengajukan penawaran kepada Pemerintah Indonesia sebelum 30 Oktober 1967. Bratanata seperti diwartakan harian Kompas, Kamis, 11 Mei 1967, halaman 1 menyebutkan, kekayaan yang terkandung di bumi Indonesia berlimpah ruah, tetapi karena kesulitan biaya untuk mengolahnya, Indonesia mengundang pengusaha asing untuk menanamkan investasi. 

"Kekayaan yang terkandung di bumi Indonesia berlimpah ruah, tetapi karena kesulitan biaya untuk mengolahnya, Indonesia mengundang pengusaha asing untuk menanamkan investasi" 

Penawaran kepada investor asing tersebut, kata Bratanata, untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing bagi pembangunan ekonomi. Dalam UU Penanaman Modal Asing itu, disebutkan investasi modal asing di bidang pertambangan harus dalam bentuk joint venture dengan pemerintah, berdasarkan ”kontrak karya”. 

Sampai Mei 1967, sudah 15 pengusaha nikel dari sejumlah negara yang mengajukan penawaran untuk mengolah tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Empat dari 15 pengusaha nikel tersebut merupakan pengusaha nikel terbesar di dunia. Pemerintah Indonesia akan memilih pengusaha yang paling bonafide dan sanggup memberikan syarat-syarat yang menguntungkan Indonesia. 

Dalam harian Kompas, Rabu, 12 Juli 1967, Menteri Pertambangan Ir Bratanata mengungkapkan, antara tahun 1968 dan 1977 dibuka empat tambang baru yang dikelola investor asing dari Eropa dengan modal 400 juta dollar AS. Keempat tambang tersebut adalah tambang tembaga di Irian Barat (sekarang disebut Papua) dan Sulawesi, tambang bauksit di Kepulauan Riau, Singkap, dan Kalimantan, serta tambang timah di sekitar Selat Malaka.

Jika keempat tambang tersebut sudah beroperasi, pemerintah akan mendapatkan tambahan pendapatan nasional sebesar 130 juta dollar AS setahun dan membuka lapangan kerja untuk 15.000 orang. 

Kontrak karya dengan INCO

Pada Sabtu, 27 Juli 1968, Pemerintah Indonesia menandatangani kontrak karya dengan International Nickel Company (INCO) dari Kanada untuk mengembangkan tambang nikel di Sulawesi. 

Penandatanganan kontrak karya tersebut dilakukan Menteri Pertambangan (masa itu) Prof Ir Sumantri Brodjonegoro mewakili Pemerintah Indonesia dan Ketua Dewan Direksi INCO Henry S Wingate, yang juga Direktur Utama PT International Nickel Indonesia. 

Acara penandatanganan kontrak karya di Departemen Pertambangan (sekarang disebut Kementerian ESDM) itu, menurut harian Kompas, Senin, 29 Juli 1968, disaksikan antara lain Duta Besar Kanada untuk Indonesia WGM Olivier dan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Marshall Green serta Menteri Tenaga Kerja Laksamana Murshalin. 

Wilayah operasi PT INCO meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah, terutama daerah Malili, Bulubalang, dan Soroako seluas 75.000 mil persegi (atau setara dengan 194.249 kilometer persegi). 

Pada tahun-tahun pertama, PT International Nickel Indonesia yang dibentuk sebagai pelaksanaan kontrak karya melakukan eksplorasi nikel dengan biaya minimal 1,5 juta dollar AS. Bila eksplorasi itu sesuai harapan, perusahaan itu akan menanamkan investasi minimal 75 juta dollar AS untuk membiayai pengolahan bijih nikel kadar rendah, termasuk memasarkan hasilnya. Dalam tiga tahun setelah itu, PT INCO diwajibkan menjual 25 persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia atau kepada perusahaan swasta nasional.

"Pembukaan tambang nikel di Sulawesi dimulai 5 Agustus 1968, diawali dengan eksplorasi oleh para ahli dari PT INCO"


Pembukaan tambang nikel di Sulawesi dimulai 5 Agustus 1968, diawali dengan eksplorasi oleh para ahli dari PT INCO. Menurut harian Kompas, Kamis, 1 Agustus 1968, para ahli tersebut dikirim ke Sulawesi dengan pesawat amfibi dan kapal laut. Perusahaan ini mempekerjakan sekitar 500 tenaga Indonesia, termasuk tenaga ahli dari Direktorat Geologi di Bandung. 

William L Bell dari International Nickel Company (INCO) Kanada menyebutkan, pada tahun 1968, PT INCO sudah mengeluarkan 1,179 juta dollar AS—belum termasuk uang muka pajak sebesar 500.000 dollar AS di Indonesia. Dalam empat bulan pertama tahun 1969, PT INCO mengeluarkan 200.000 dollar AS per bulan. 

Harian Kompas, Jumat, 4 Juli 1969, mewartakan, PT INCO juga memberi hadiah senilai 10.000 dollar AS kepada Universitas Hasanuddin Makassar untuk membeli peralatan dan perlengkapan serta membiayai program pemberantasan malaria di Malili, Sulawesi Tenggara.  

Demikianlah sekelumit sejarah pertambangan nikel di Indonesia. (DIOLAH DARI ARSIP HARIAN KOMPAS)

Sumber : Kompas Cetak 6 November 2017

TAMBANG NIKEL CEMARI SULTRA

Mendesak, Rehabilitasi Lahan

Kendari, Kompas - Sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara, terutama kawasan-kawasan pusat penambangan nikel, kini tercemar. Pencemaran lingkungan itu membuat warga yang menggantungkan hidup dari sektor tradisional, termasuk perikanan merana.

Ilustrasi, Tambang Cemari Laut
Penambangan nikel di Sultra menjamur sejak tahun 2008. Saat itu, izin usaha pertambangan (IUP), kewenangannya masih berada di tingkat kabupaten/kota banyak diterbitkan. Hingga kini, sesui data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sultra, dari total 389 IUP, 109 Merupakan IUP Nikel yang terdiri dari 188 IUP Operasi produksi dan 8 IUP Eksplorasi. Sebaran wilayah nikel di Sultra meliputi Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Bombana dan Buton. Aktivitas pertambangan mengeruk berton-ton tanah yang mengandung nikel (bijih). 

Dari pemantauan tim Kompas di Kolaka dan Konawe Utara pada jumat (3/11), kerusakan terhadap bentang alam terlihat jelas. Lahan-lahan hijau yang terkupas oleh alat-alat berat menjadi merah dan gersang. Sejumlah bukit juga tampak bopeng-bopeng. 

Di Desa Hakatutobu, Pomalaa, KabupAten Kolaka, Bukit terkelupas tampak di sisi jalan. Di Daerah itu terdapat dua perusahaan yang masih aktif menambang dan dua perusahaan lain telah meninggalkan lokasi tambang dengan kondisi lingkungan belum dipulihkan. Jalur menuju area pertambangan berlumpur merah. Meski ada pepohonan rindang disisi jalan, dibaliknya menganga lubang-lubang bekas galian tambang. Laut di desa Hakatutobu, yang juga pusat pemukiman warga, tidak lagi berwarna biru, tetapi kemerahan. Lumpur sedalam sekitar 50 sentimeter mengendap. Di pesisir itu juga terdapat tempat penumpukan bijih nikel hasil penambangan. Tumpukan tersebut akan diangkut ke tongkang melalui dermaga (jetty) yang terhubung dengan tempat penumpukan bijih.

Di Desa Mandiodo, Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Pertambangan nikel kebanyakan berada di pegunungan berhutan lebat. Lokasi tambang berjarak sekitar 1 kilometer dari pemukiman warga. Lokasi galian terlihat seperti longsoran yang ditengah hutan lebat. Ada juga lahan tambang yang tak jauh dari pantai. Bekas galian membentuk ceruk-ceruk yang di tengahnya ada genangan air. Air laut yang memerah juga terlihat di sisi barat salah satu jetty di Mandiodo. Bagian air yang memerah itu menjorok hingga 50 meter ke laut selebar 30 meter. Potongan kayu dan berbagai jenis sampah yang terempas di Pantai pun berwarna merah. Di Jetty ada tumpukan bijih nikel berwarna merah.

NELAYAN TERDAMPAK

Akibat kondisi itu, nelayan harus melaut lebih jauh karena populasi ikan di perairan desa anjlok. "Saya yang bermodalkan perahu ketinting harus menempuh jarak dua jam ke laut dalam untuk mencari ikan. Padahal dulu ikan dengan gampang di pukat di sekitar pantai", Kata rumang (49), Nelayan desa Mandiodo. Rumang adalah salah satu dari sekitar 20 nelayan yang menekuni pekerjaan itu setelah pertambangan masuk ke daerah itu pada tahun 2007-2008. 

Nelayan lain beralih pekerjaan menjadi buruh tambang. Berkurangnya populasi ikan di perairan diduga disebabkan material dari aktivitas penambangan nikel di pegunungan dan dermaga pengapalan yang merembes ke laut saat musim hujan. Rumang menuturukan, sebelum tambang beroperasi, sehari ia bisa meraup minimal Rp. 300.000 dari penangkapan ikan di perairan Mandiodo. Dengan tempuh yang makin jauh dan setelah dikurang biaya bahan bakar, saat ini Rumang hanya mendapatkan rata-rata Rp. 100.000 dari semalam melaut. 

Menurut Sekretaris Desa Hakatutobu, Ruslan Gafur, Penambangan nikel di desanya mulai marak sekitar tahun 2008. Menurut Dia, terdapat empat perusahaan pemegang IUP di wilayah desa itu. "ada pemegang IUP yang memberikan pekerjaan penambangan kepada rekanan kontraktor (joint operation/JO). ada lebih dari 10 JO. Ini yang merusak", Ujarnya. Ruslan mengatakan, Para penambang mengeruk perbukitan, tetapi tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Indikatornya, tidak ada dam penampungan agar tanah merah tidak menyentuh pesisir. 

Kepala Bidang Mineral Dan Batubara, Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Indris mengatakan, Sejak aturan larangan ekspor mineral mentah berlaku pada tahun 2014, Banyak perusahaan nikel di Sultra "Tidur". "Aktivitas mulai bergeliat lagi sejak akhir 2015 sampai sekarang, karena terbuka peluang menjual (bijih nikel) dalam negeri' Katanya.

INSTENSIFKAN PENGAWASAN

Terkait dampak tambang terhadap lingkungan, Hasbullah mengatakan, Pengawasan akan diintensifkan melalui perangkat inspektur tambang yang dibentuk sejak januari 2017. Para inspektur tambang itu merupakan pegawai kementerian ESDM yang statusnya dialihkan dari pegawai daerah. Hasbullah mengatakan, Kini Sultra memiliki 69 inspektur tambang. Jumlah itu belum ideal karena banyaknya IUP yang harus diawasi dan tersebar di Wilayah daratan serta kepualauan provinsi itu.

Direktur Walhi Sultra, Kisran Makati meminta upaya pemulihan lahan bekas tambang serta dampak di sejumlah wilayah pesisir dan pertanian segera dilakukan. " Perusahaan yang bermasalah, misalnya menambang di hutan, harus segera diproses secara hukum" ujarnya.

Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), MR Karliansyah mengatakan, Terdapat 557.000 hektar lahan akses terbuka akibat tambang di Seluruh Indonesia. Area rusak ini hampir seluas pulau ali yang memiliki luas 578.060 Hektar (BPS 2015). Dari luasan ini, KLHK baru menverifikasi di Lapangan seluas 6.368 Hektar. KLHK mengahadapi kendala rehabilitasi lahan akses terbuka pada area yang bukan dikuasai pemerintah seperti area konsesi perusahaan ataupun milik perseorangan.

Sumber : Kompas Cetak 6 November 2017

Friday, May 26, 2017

SERUAN SESEPUH BANGSA UNTUK PERDAMAIAN BANGSA

Sumber Foto ; www.krjogja.com

Negara Indonesia terbentuk bukan secara alami melainkan sebuah kesepakatan dari banyak elemen generasi muda tercerahkan yang pada awalnya berkumpul dalam sebuah momen yang kita kenal sebagai sumpah pemuda . Indonesia diciptakan dengan segaja melalui toleransi dan persatuan ketika para pendiri Negara ini, para Ulama, Pendeta, Kepala Suku, Cendikiawan dengan sukarela  melepas bajunya demi persatuan NKRI. Para pendiri bangsa telah menjadikan kredo persatuan sebagai senjata yang paling ampuh untuk meraih cita-cita nasional sekaligus tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UU 1945. Namun, perbedaan sesungguhnya merupakan khasanah yang memperluas perspektif kebangsaaan asalkan dapat disiasati dalam sebuah permusyawaratan keadilan.

Akan tetapi, selama berbulan-bulan terakhir, kehidupan berbangsa kita menghadapi tantangan yang cukup berat. Proses mengupayakan Negara demokrasi yang matang diguncang oleh situasi politik yang tampak jauh dari kesantunan dan adab mulia. Kita disuguhi berbagai manipulasi yang tidak memberikan pendidikan politik yang layak dianuti. Melainkan sajian drama saling serang antar kubu yang berseberangan.  Masyarakat menjadi tidak tabu pada ujaran kebencian serta tidak malu-malu lagi untuk adu caci maki di hadapan publik yang luas.

Situasi yang sarat akan muatan kecurigaan dan ketakutan antar kelompok tersebut tentu tidak boleh terus dilanggengkan. Momen suasana keagamaan menjelang Ramadan yang selayaknya penuh dengan kedamaian ini adalah waktu yang tepat untuk bersama-sama berupaya mengambil jeda, menciptakan jarak pandang agar dapat menoleh ke belakang merenungi persatuan yang koyak akibat fitnah, adu domba,  dan kepentingan politik serta keinginan berkuasa secara tamak yang berjalin-kelindan.

Para sesepuh bangsa yang telah mengikuti perjalanan bangsa, menyampaikan keprihatinan dan seruan atas kondisi kebangsaan saat ini. Kesadaran ini didukung kerinduan untuk bertemu bersama dalam sebuah forum sesepuh bangsa untuk perdamaian Indonesia.

Para sesepuh yang memberikan seruan melalui forum ini, diantaranya Buya Sayfii Maarif, KH Ahmad Mustofa Bisri, Kardinal Julius Dharmaatmadja, Prof M. Quraish Shihab, Ibu Shinta Nuriyah Abdurahman Wahid, Bhikku Nyana Suryanadi, Mohammad Sobary, Pendeta Gomar Gultom, Prof Abdul Munir Mulkan, KH Imam Azis, dan lain-lain.


Penggagas Forum Jeirry Sumampouw, Defy Indryanto Budiarto, Romo Benny Susetyo dan Allisa Wahid.

Saturday, April 29, 2017

FOKUS KONFLIK AGRARIA

Ilustrasi Sumber: aktualpress.com

25 Mei 2016
Seribu Warga Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia dan Binongko Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Berunjuk rasa menolak draft nol Peraturan Presiden tentang Badan Otorita Pariwisata Wakatobi
Selengkapnya



29 April 2017
Seratusan orang yang terdiri dalam pewaris tanah di Desa Wonua Morome, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe mendatangi kantor PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) Sabtu, (29/4).

Ketua Rumpun Pewaris, Landa mengatakan, sejauh ini pihak pewaris lahan belum pernah melakukan transaksi apapun dengan perusahaan namun ironisnya menurut Landa, perusahaan telah mendirikan pabrik yang masuk dalam lahan mereka.
Selengkapnya


27 April 2017
Sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Masyarakat menggelar aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri kota Bau-Bau, Kamis, (27/4/2017). Aksi tersebut dikarenakan tanah masyarakat akan diambil salah satu oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebelumnya masyarakat digugat oleh salah satu oknum yang akan mengambil tanah mereka tersebut

15 Maret 2017

Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menuturkan konflik sosial yang sering terjadi di Koltim masih seputar sengketa lahan. Meski keamanan di daerah cukup kondusif, namun persoalan lahan masih sering terjadi.

27 Februari 2017


Aksi unjuk rasa puluhan warga yang mengklaim pemilik lahan di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kendari, Jalan HAE Mokodompit, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (27/2/2017), berujung dengan penyegelan kantor tersebut
Selengkapnya

24 Januari 2017
Sengketa lahan antara Ambo Lolo dan Anthar Shaddad Al Damary yang terletak di Jalan Kembar Dua, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai saat ini belum ada kejelasan.

12 Januari 2017


Belasan pemilik tanah di Langara Raya, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) memboikot tanah mereka di lokasi jalan poros perkantoran menuju rumah sakit yang telah terbongkar akibat pembangunan jalan tersebut. Boikot itu ditujukan kepada pemerintah daerah setempat karena sudah dua tahun ganti rugi lahan belum juga dibayarkan.

17 September 2016


Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rasmin Kamil, menyesalkan  penyegelan  yang terjadi di SDN 1 Andowia, oleh pemilik lahan.
Selengkapnya

Friday, February 10, 2017

MENGAPA PARA AKTIVIS YANG BUKAN TIM SUKSES CALON GUBERNUR DKI JAKARTA MENOLAK REKLAMASI TELUK JAKARTA?

Ilustrasi. Sumber Aktual.com 
Chalid Muhammad. (Ketua Institut Hijau Indonesia/Direktur WALHI NASIONAL 2005-2008 dan Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang 1996-2003)

Reklamasi teluk Jakarta adalah tindakan paling bodoh dan primitif yg dilakukan penguasa. Reklamasi tidak saja hancurkan teluk Jakarta akan tetapi juga wilayah yg ditambang sebagai bahan timbunan untuk membuat pulau-palau palsu hasil reklamasi.

Alasan bahwa teluk Jakarta telah rusak sehingga sah untuk dibunuh dengan cara reklamasi adalah logika sesat dan fasis. Seharusnya sumber daya yg ada digunakan untuk melakukan pemulihan 13 sungai dan teluk JAKARTA secara terukur dan tepat bukan malah membunuhnya.

Sejak awal kegiatan Reklamasi Teluk Jakarta cacat hukum dan moral. Sanksi hukum yg dikeluarkan Menteri LHK, Gugatan PTUN WALHI dan Nelayan Jakarta serta kasus korupsi reklamasi adalah buktinya.

Lamahnya pengawasan oleh Pemda DKI terhadap perusahaan yg buang limbah ke sungai dan teluk Jakarta jangan dijadikan alasan untuk memutus urat nadi ekonomi nelayan dengan cara reklamasi.

Para pendukung reklamasi sungguh adalah kompok yang sangat arogan dan tidak kreatif dalam menata kota Jakarta. Rakyat Jakarta berhak untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik karena itu adalah hak konstitusional mereka.

Biaya sosial dan ekologis reklamasi jauh lebih mahal daripada biaya penindakan para pencemar besar sungai dan teluk Jakarta dan biaya pemulihannya. Rakyat Jakarta juga berhak menikmati indahnya pantai teluk Jakarta secara gratis dan nyaman. 

Pemerintah DKI harusnya menata teluk Jakarta untuk kepentingan rakyat banyak dan bukan MALAH MENJUALNYA pada segelintir orang kaya yang sanggup membeli lahan di Pulau Palsu hasil reklamasi yang merusak itu.

GUBERNUR ITU ADALAH JABATAN PUBLIK YANG HARUSNYA MENGURUS URUSAN PUBLIK. KARENANYA DIA TIDAK BOLEH SIBUK HANYA MENGURUS URUSAN PENGEMBANG PROPERTI APALAGI SAMPAI MENGELUARKAN DISKRESI YANG HANYA UNTUGKAN SEDIKIT ORANG DAN MEMRUGIKAN ORANG BANYAK

Henri Subagiyo (Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law)

Saya menolak reklamasi Teluk Jakarta. Sejak awal proyek ini diinisiasi tanpa adanya proses yang partisipatif dan akuntabel. Persoalan lingkungan di Jakarta tidak cukup hanya didekati dengan model-model proyek yang sifatnya hilir seperti reklamasi Teluk Jakarta yang menelan banyak biaya dan resiko, minim keberhasilan untuk menjawab kompleksitas persoalan, rentan dengan penyalahgunaan, dan justru potensial menimbulkan persoalan baru.

Proyek ini tidak akan menyentuh akar persoalan. Masalah lingkungan di Jakarta lebih banyak disebabkan oleh timpangnya pembangunan yang bias Jakarta, booming kependudukan, spatial, tidak terintegrasinya Jakarta dan sekitarnya. Akibatnya, daya dukung dan daya tampung lingkungan Jakarta sudah tidak memadahi lagi.
Pembenahan seharusnya dilakukan oleh Pemerintah, khususnya Pemda DKI dengan lebih mendasar. 
Pemerataan pembangunan yang terintegrasi Jakarta-sekitar, penataan kependudukan dan spatial, review kebijakan yang menjadi pressure lingkungan, dan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran penyebab kerusakan dan pencemaran adalah sederat agenda yang belum dituntaskan hingga saat ini.

Lebih lanjut, kompleksitas persoalan Jakarta tidak dapat hanya diselesaikan oleh segelintir aktor pemodal melalui pendekatan bisnis-teknokratis belaka melainkan justru harus melibatkan seluruh aktor -khususnya yang berkontribusi bagi melemahnya daya dukung dan daya tampung Jakarta- untuk memulihkannya, melalui perubahan perilaku dan memperbesar kontribusi mereka kepada lingkungan. Dalam konteks ini dibutuhkan para pemimpin yang lebih cerdas yang dapat menggerakkan peran seluruh aktor.

Bosman Batubara—Kandidat PhD UNESCO-Institute for Water Education, Delft, Belanda.

Saya tidak setuju reklamasi karena dua hal. Yang pertama, permasalahan Jakarta adalah konsentrasi spasial. Terlalu banyak orang, barang, dan kapital dalam area geografi yang terbatas ini. 

Untuk mensubstansiasi argumen saya ini, saya perlihatkan data berikut. Di aglomerasi perkotaan Jabodetabek, konsentrasi bekerja dengan sempurna. Secara total area Jabodetabek adalah seluas 6.392 km persegi, atau sekitar 0,3% dari keseluruhan Indonesia yang memiliki luas 1.904.569 km persegi. Namun, di ruang geografi yang cuma 0,3% itulah "terkonsentrasi" sebanyak 11,78% manusia Indonesia dari keseluruhan total 255 juta orang. Lapis kedua konsentrasi dapat kita lihat di Pula Jawa yang memiliki luas hanya sekitar 6,6% dari total area Indonesia namun harus menampung sebanyak 62,75% penduduk.

Proyek reklamasi hanya akan menarik lebih banyak orang, barang, intinya, kapital ke kawasan geografi ini. Ini artinya, alih-alih menjadi solusi, tapi justru akan menambah masalah. 

Gejala ini sudah bisa dilihat dalam hal konsentrasi bahan mentah. Pasir dari berbagai tempat macam Desa Domas, Serang, Banten, benar-benar diangkut secara fisik—dikonsentrasikan—ke Teluk Jakarta. Inilah salah satu jantung dari pembangunan kapitalistik yang bekerja dengan hukum konsentrasi dan sentralisasi. Sentralisasi adalah penumpukan aset di tangan kapitalis. Ini tidak usah saya jelaskan, cari saja data ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. Ada banyak di internet. Konsentrasi dan sentralisasi memiliki dampak ekologi macam banjir, macet, penurunan tanah, dan seterusnya dan seterusnya. Tidak usah saya bahas.

Yang kedua, saya ingin menanggapi secara spesifik tentang masalah kontribusi tambahan. Dari yang bisa saya tonton di Youtube, konstruksi logika yang terbangun adalah, DPRD hanya ingin kontribusi tambahan sebesar 5%, sementara Ahok menginginkan kontribusi tambahan sebesar 15%. Selanjutnya, konstruksi seperti ini menempatkan sikap Ahok sebagai sikap yang progresif karena mau meningkatkan porsi bagi hasil untuk pemerintah. Dengan demikian, selanjutnya menurut konstruksi logika seperti ini, Ahok tidak pro-pengembang, dan justru DPRD-lah yang pro pengembang. Karena itu Ahok dengan program reklamasinya, pantas didukung.

Saya mau memperdalam tema kontribusi tambahan ini, atau selanjutnya saya sebut juga sebagai bagi hasil. Berapa sebenarnya kontribusi dari Manggala Krida Yudha (MKY) pada 1997 dalam kontrak ketika mereka mereklamasi pantai utara Jakarta? Bisakah Pemprov DKI membuka kontrak ini ke publik untuk mengetahui besaran bagi hasil antara Pemprov DKI/Negara dengan pengembang di tahun 1997?

Mengapa ini menjadi penting bagi saya? KOMPAS (30 September 1995 halaman 8) menyebutkan bahwa skema bagi hasil adalah 75:25% (MKY mendapatkan 75% lahan, dan PT Pelindo II/perusahaan negara, mendapatkan 25% lahan). Kalau benar bahwa skema bagi hasil dalam kontrak MKY adalah 75:25%, maka konstruksi logika soal dana kontribusi akan berubah total.

Sikap Ahok tidaklah progresif dalam meminta kontribusi tambahan sebesar 15%, karena itu justru adalah penurunan dari apa yang terjadi di 1997 (25%). Artinya, ditinjau dari sisi prosentase bagi hasil untuk negara, Ahok lebih buruk dari Orde Baru. Dengan demikian, kalau ini yang terjadi, maka tidak ada pilihan lain kecuali menyatakan bahwa Ahok pro pengembang.

Akhirul kalam, kalau masalahnya adalah konsentrasi dan sentralisasi seperti yang saya deteksi di atas, maka solusinya bukanlah pembangunan, yang justru akan menambah densitas konsentrasi dan sentralisasi. Namun, yang kita butuhkan adalah, argumen saya, dekonsentrasi dan desentralisasi. Desentralisasi adalah salah satu pokok tuntutan Reformasi 98. Namun itu belum tuntas, karena belum menyentuh wilayah dekonsentrasi dan desentralisasi spasial. Ada banyak teknis operasionalisasi dekonsentrasi dan/atau desentralisasi spasial. Tidak perlu saya jelaskan di sini. Yang perlu dan mendesak sekarang adalah: dengan menolak reklamasi di Teluk Jakarta, mari kita lanjutkan tuntutan Reformasi '98: dekonsentrasi dan/atau desentralisasi spasial radikal di Indonesia!

Martin Hadiwinata. (KNTI) 

Saya menolak reklamasi selain karena masalah lingkungan juga karena merupakan perampasan laut dari rakyat nelayan. Laut sebagai milik publik seharusnya tidak boleh dikonversi menjadi pulau-pulau yang menjadi kepemilikan segelintir orang perorang. Ketimpangan antara si kaya-miskin akan semakin menjadi dimana tidak tak terelakkan penggusuran kembali terjadi.

Reklamasi hanya menjadi alat untuk mengeruk keuntungan perusahaan pengembang properti elit, sama sekali bukan alat untuk adaptasi bencana pesisir. Nelayan tradisional akan melaut lebih jauh, biaya hidup semakin tinggi dan pada akhirnya yang untung hanya oligarkhi.

Sudirman Asun (Ciliwung Institute) 

Saya menolak reklamasi Teluk Jakarta karena pembangunan letak pulau palsu menutup teluk dan menutup jalan keluar outlet muara aliran air 13 sungai Jakarta ditambah dengan tanggul betonisasi sempadan hulu sungai kawasan selatan Jakarta yang memperkecil daya tampung dimensi ruang sungai ketika sungai meluap yang segarusnya mengisi di halte kanan kiri sempadan sungai kini makin cepat dan makin deras dan betonisasi hanya memindahkan masalah banjir dan dan beban sedimentasi terperangkap di kawasan daerah hilir dibawahnya pesisir Jakarta Utara. 

#JakartaSkakMatCity
Cara Mahal Bunuh Diri Jakarta

Puspa Dewy (Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan)

Kami menolak reklamasi di Teluk Jakarta karena proyek ini secara nyata merusak pesisir sebagai wilayah kelola perempuan sehingga hilang sumber kehidupannya dan mengancam identitas nelayan dan perempuan nelayan yg selama ini berperan besar dalam kedaulatan pangan. Reklamasi adalah proyek kolusi pengusaha dan penguasa yg akan semakin memperkuat ketidakadilan gender dan memiskinkan perempuan pesisir.

Iwan (Ketua Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke). 

Saya menolak reklamasi karena proyek ini sudah secara langsung mempengaruhi kehidupan saya sebagai nelayan tradisional. Saya dan nelayan tradisiona. Budaya, pola hidup dan penghidupan yang kami telah jalani Kami puluhan tahun dari teluk jakarta terancam dengan proyek yang secara harfiah membunuh tidak hanya budaya dan pola hidup namun laut yang menjadi sandaran utama kehidupan nelayan di Jakarta. 

Tercemarnya Teluk Jakarta, adalah dampak dari sesat pikir yang di pelihara terus menurus berupa kebijakan-kebijakan bermatra darat yang eksploitatif pada dan menghancurkan lingkungan Jakarta dari hulu hingga hilir. Dengan kembali menggunakan bias matra darat di Teluk Jakarta hanya menunjukan bagaimana buas koalisi pengusaha - penguasa untuk terus menghancurkan tidak hanya penghidupan nelayan tradisional namun juga Kota Jakarta secara keseluruhan. 
Sekarang kami nolak Reklamasi. Reklamasi menghilangkan laut kami, membuat teluk semakin tercemar karena limbah dari sungai terhambat tidak bisa dicuci gelombang laut. Seharusnya mereka yang dengan sombong mendaku diri sebagai aktivis lingkungan Ibu tidak hanya ikut menolak reklamasi namun beraktiviras bersama kami untuk merestorasi kembali Teluk Jakarta!


Mahmud Syaltout, Doktor Hukum Alumni Sorbonne-Paris, Ketua PP ISNU dan Anggota Departemen Hubungan dan Kajian Strategis GP ANSOR, mengajar di Universitas Indonesia

Saya menolak Reklamasi, karena meyakini bahwa dalam setiap kebijakan yang bermasalah, selalu ada pembentukan hukum dan/atau peraturan hukum yang juga bermasalah; termasuk tentu saja, tidak adanya kajian pendahuluan entah itu bernama AMDAL dan/atau socio-economic cost benefit analysis yang baik, tepat dan lagi valid.

Untuk Reklamasi Pantura Jakarta, buatku kontroversi atau ributnya sosialisasi AMDAL dll, setidaknya mengindikasikan betapa bermasalahnya pembentukan hukum dan/atau peraturan hukumnya...

Silakan saja, endorse jagoan kalian sampai mulut berbusa atau sampai seluruh jari jadi jempol semua; begitu terdapat bukti bahwa pembentukan hukum dan/atau peraturan hukumnya bermasalah, gak hanya berlaku untuk kasus Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tapi juga untuk Pembangunan Pabrik Semen di Kendeng, Reklamasi Teluk Benoa, dst; buatku sih udah jelas: Wassalam!

Sumber : Facebook Chalid Muhammad

Kebijakan dan Dampak Virus Corona di Indonesia

Ilustrasi Kekuatan ekonomi China sangat luar biasa di dunia saat ini. Kebangkitan ekonomi China bahkan mengalahkan Amerika Serikat. ...