Ilustrasi. sumber metrotvnews.com |
Perjalanan panjang kasus suap anggota KPU Kota Kendari bermula dari sebuah status di grup facebook sultra watch yang menilai Anggota KPU diam-diam bertemu dengan Walikota Kendari pada bulan desember 2016.
Ketiga anggota KPU Kendari yang datang bertemu Walikota Kendari dicurigai menerima suap sebesar 100 juta per orang. Peryataan tersebut didukung dengan bukti rekaman salah satu staf anggota KPU Kendari.
Untuk membantah pernyataan netizen, Pihak KPU Kendari yang diwakili Hamid Daming mencoba menulis panjang lebar pada tanggal 30 Desember 2016. Beliau membantah tudingan tersebut dan mengatakan "kunjungan ke rumah jabatan Walikota Kendari dalam rangka memperlihatkan desain surat suara".
Komentar soal bantahan Hamid Daming mendapatkan reaksi yang bermacam-macam dari netizen. Akun facebook Eliza Hartati Waode mengatakan, "ada urusan apa komisioner KPU ngurus percetakan surat suara, wara wiri lagi di rumah paslon. bukankah itu urusan sekretariat ?". Begitupun dengan akun facebook Muhammad Nashrun yang mengatakan "mudah-mudahan hal yang bapak sampaikan benar dan apabila tidak benar tuhan maha tahu".
Lain halnya dengan akun facebook Rajab yang mendukung langkah KPU Kota Kendari mengatakan "ini orang-orang, Kenapa ka pikiran negatif komorang pelihara".
Permasalahan KPU Kota Kendari terus berkembang hingga pilkada usai. Ribuan massa menggeruduk KPU Kota Kendari dan Bawaslu untuk mempertanyakan kasus tersebut pada awal maret lalu. Karena itu, Bawaslu melalui Hamiruddin mengungkapkan, akan mengirim rekomendasi ke DKPP yang isinya Merekomendasikan terlapor I, Terlapor III dan terlapor IV untuk diperiksa lebih lanjut sesui dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan pada tanggal 8 Juni 2017 memutuskan, pertama, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Kendari, Abdul Wahid Daming. Kedua, Menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan Ketua KPU Kota Kendari atas nama Hayani Imbu.
Namun hasil sidang DKPP hanya terkait pelanggaran anggota KPU. sedangkan pemenang pemilu kendari sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 April lalu. ADP - SUL dinyatakan sebagai pemenang. karena selisih suara yang boleh disidangkan hanya 1,5 persen, sementara kemenangan ADP - SUL melebihi 1,5 persen.
Sekedar informasi, ADP - SUL memperoleh suara di 520 TPS sebesar 60.873 atau 41.39% suara. Sedangkan pasangan tertinggi kedua memperoleh suara 54.414 atau 36,99 suara. jadi total selisih 4,4 persen suara.
Lalu bagaimana dengan tuduhan anggota KPU menerima suap 100 juta per orang untuk digunakan menusuk 20 Kertas suara tiap TPS. Jika kita kalkulasikan, jumlah TPS Kota Kendari mencapai 520 TPS, jadi total markup suara sebesar 10.400 suara. Tetapi kasus itu tidak didalami dalam sidang DKPP. Kecurangan yang terbukti pertemuan anggota KPU Kendari dengan Walikota Kendari yang juga Bapak Walikota Kendari terpilih.
Dengan begitu ADP - Sul tetap selamat dari diskualisifikasi dan dapat dianggap sebagai pemenang oleh Mahkamah Konstitusi. Pilkada Kendari (tidak) cacat berdasarkan pandangan masing-masing.
Dengan begitu ADP - Sul tetap selamat dari diskualisifikasi dan dapat dianggap sebagai pemenang oleh Mahkamah Konstitusi. Pilkada Kendari (tidak) cacat berdasarkan pandangan masing-masing.
No comments:
Post a Comment